Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 20
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber
daya aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Kepulauan, perlu dilakukan pengembangan
kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur
Pendidikan berkelanjutan dalam bentuk pemberian
Tugas Belajar;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum,
pelaksanaan yang efektif dan efisien dalam
Pengembagan Kompetensi Aparatur, perlu mengatur
lebih lanjut mengenai pengembangan kompetensi bagi
Pengawai Negeri Sipil melalui jalur pendidikan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil
Melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Pasal Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang No 5 Tahun 2014, tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017,
tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagaim
ana telah dirubah dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 1 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara No. 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037);
6. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi
Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1127);
7. Peraturan Daerah Ka bu paten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Penyelenggaraan Tugas Belajar
BAB III Tata Cara Pengajuan
BAB IV Hak dan Kewajiban PNS Tugas Belajar
BAB V Layanan Pencantuman Gelar Peningkatan Pendidikan
BAB VI Pembatalan dan Penghentian Tugas Belajar
BAB VII Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Tugas Belajar
BAB VIII Ketentuan Peralihan
BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
30 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Presensi Daring Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamm terpeliharanya tata
tertib, suasana kerja, terlaksananya ketentuan Jam
kerja dan kelancaran pelaksanaan tugas serta prestasi
kerja Aparatur Sipil Negara, guna mewujudkan
pelayanan prima kepada masyarakat perlu
peningkatan disiplin kerja bagi Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan;
b. bahwa pemanfaatan teknologi informasi di Lingkungan
Pemerintah Daerah, salah satunya diwujudkan melalui
Presensi Daring guna menjamin ketaatan ASN untuk
masuk kerja dan mematuhi ketentuan jam kerja,
sehingga penyelenggaraan pelayanan kepada
masyarakat dapat dioptimalkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Presensi Daring untuk
Ketentuan Jam Keja, dan Absensi Elektronik bagi
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe Kepulauan yang dituangkan ke
dalam suatu Peraturan Bupati Konawe Kepulauan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017,
tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah dirubah dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 1 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7
tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara No. 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6718);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah, dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11).
8. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 16 Tahun 2021 tentang hari Kerja, Jam Kerja
dan Apel Apartur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 16)
sebagaimana telah diubah, dengan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 16 Tahun 2021 tentang hari Kerja, Jam Kerja
dan Apel Apartur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2022 Nomor 4).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Perangkat Presensi Daring
BAB III Pengelola dan Operator Presensi Daring
BAB IV Tata Cara Melakukan Presensi Daring
BAB V Pemantauan dan Evaluasi
BAB VI Pengawasa, Pelaporan dan Pembinaan
BAB VII Ketentuan Lain-Lain
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
13 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai bentuk apresiasi dan dalam rangka
meningkatkan motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
maka perlu diberikan penghargaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 231 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
201 7 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pegawai
Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan,
pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan
prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnnya dapat
diberikan penghargaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Kepulauan;
1. Pasal Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang No 5 Tahun 2014, tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Spil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
dirubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara No. 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6037);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 ten tang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Ruang Lingkup
BAB III Kategori, Persyaratan dan Penetapan
BAB IV Tim Verifikasi
BAB V Bentuk Penghargaan
BAB VI Mekanisme dan Waktu Pemberian Penghargaan
BAB VII Pembiayaan
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
9 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengakselerasi penerapan sistem merit
dalam manajemen Aparatur Sipil Negara perlu
dilaksanakan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara
yang obyektif, terencana, terbuka, tepat waktu,
akuntabel, bebas dari intervensi politik dan bersih dari
praktik korupsi, kolusi dan nepotisme;
c. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 8 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil
Negara dan Reformasi Birokraasi Nomor 3 Tahun 2020
tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara,
manajemen talenta Aparatur Sipil Negara instansi
ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Konawe
Kepulauan tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
Kepulauan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang No 5 Tahun 2014, tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017,
tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagaim
ana telah dirubah dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 1 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara No. 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 28);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan, Prinsip, dan Aspek Manajemen Talenta PNS
BAB III Kelembagaan Manajemen Talenta PNS
BAB IV Penyelenggaraan Manajemen Talenta PNS
BAB V Sistem Informasi Manajemen Talenta
BAB VI Anggaran
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
37 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2)
huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar
Pelayanan Minimal perlu menyusun rencana aksi penera pan
standar pelayanan minimal di daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan
Minimal Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023-2027;
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013
tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tarrun
2018 ten tang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6178);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1419);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pendataan, Pemutakhiran dan Sinkronisasi Data
BAB II Integrasi SPM
BAB III Strategi Penerapan SPM
BAB IV Pendanaan
BAB V Pemantauan dan Evaluasi
BAB VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
63 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Merdeka Belajar dalam Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka dan Perencanaan Berbasis Data di Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan arah kebijakan
merdeka belajar yang berorientasi pada penguatan
kompetensi dan pengembangan karakter melalui
terselengaranya pendidikan yang bermutu,
berkeadilan, berkarakter dan berbudaya perlu
dilakukan penjaminan dan peningkatan mutu
pendidikan;
b. bahwa penjaminan dan peningkatan mutu
pendidikan melalui merdeka belajar selaras dengan
visi misi Kabupaten Konawe Kepulauan pada bidang
pendidikan sehingga perlu adanya dukungan atas
program sekolah penggerak, implementasi
kurikulum merdeka dan perencanaan berbasis data
di Kabupaten Konawe Kepulauan;
c. bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian
hukum bagi para pihak yang terkait dalam
pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu
pendidikan di Kabupaten Konawe Kepulauan, maka
perlu diatur dengan Peraturan Bupati;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjaminan
dan Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui
Dukungan Merdeka Belajar Terkait Program Sekolah
Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka dan
Perencanaan Berbasis Data di Kabupaten Konawe
Kepulauan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintan Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Reoublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6676);
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi
Sistem Pedidikan Oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 308);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Ka bu paten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020
Nomor 11);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Penyelengaraan
Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 39);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Sasaran
BAB IV Pelaksanaan Dukungan
BAB V Pendampingan Tugas
BAB VI Supervisi
BAB VII Monitoring dan Evaluasi
BAB VIII Ukuran Keberhasilan Dukungan
BAB IX Alokasi Anggaran
BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
13 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 2A Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hak Pimpinan dan Anggota tentang Pedoman Pemberian Hak Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas
dan wewenang Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 2A Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hak
Pimpinan dan ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5415); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
1 Tahun 201 7 ten tang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 16);
6. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 2A Tahun
2020 tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan {Berita Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 2A);
PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN BUPATI KONAWE KEPULAUAN NOMOR 2A
TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HAK
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
4 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2023 dan untuk melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tat Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencanan
Pembangunan Jangka menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rancana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Menengah Daerah Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2019
Nomor 12);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021
Nomor 65).
11. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 44 Tahun
2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2022
Nomor 44);
BAB I PENDAHULUAN
BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
BAB III KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH
BAB V RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2023.
525 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 11
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Ayat (3)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 tahun
2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan tentang Kebijakan dan Strategi Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Dalam Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
6. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pernbentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
9 tahun 2021 tentang Rencanan Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 1);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
9 tahun 2021 tentang Rencanan Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 2);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Arah Jakstrada Kabupaten Konawe Kepulauan
BAB III Penyelenggaraan Jakstrada
BAB IV Pendanaan
BAB V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
28 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1)
Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang, perlu menetapkan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah tahun 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusidan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5415);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2012 Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020
Nomor 11); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
12 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2019 Nomor 12);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
2021 Nomor 58);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menegah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2021 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 65).
BAB I PENDAHULUAN.
BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH.
BAB III KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEUANGAN
DAERAH.
BAB IV SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN
DAERAH.
BAB V RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH.
BAB VI KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DAERAH.
BAB VII PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2023.
639
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat