Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa Pasal 72 ayat (1) huruf d, salah satu
sumber pendapatan Desa berasal dari Alokasi Dana Desa
yang mempakan bagian dari dana perimbangan yang
diterima Kabupaten;
b. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Pernerintah Daerah mengalokasikan Alokasi
Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah setiap tahun anggaran;
c. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (7) Peraturan
Pcmerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan
atas Peraturan Perncrintah Nomor 43 tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, Ketentuan mengenaj tata cara
pengalokasian ADD diatur dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan tentang Penetapan
dan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa
di Kabupaten Konawc Kepulauan Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor S415);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembarm Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Dembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun Anggaran 2020 (Lernbaran Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2019 Nomor 15).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Prinsip
Bab III Prosedur Pemberian ADD
Bab IV Mekanime, Penyaluran dan Pencairan Alokasi Dana Desa
Bab V Penggunaan
Bab VI Belanja Lainnya
Bab VII Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Bab VIII Sanksi
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penetapan dan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD_)
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului
ABSTRAK:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2021 masih dalam proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, maka untuk membiayai pengeluaran Daerah yang sifatnya mengikat, mendesak dan tidak dapat ditangguhkan, perlu dilaksanakan pengeluaran kas agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat dapat terus berjalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan tentang Pengeluaran Kas mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2021
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5415;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang¬Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengeluaran Kas Mendahului APBD 2021
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Permusyawarata Desa merupakan
lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan desa
yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
desa berdasarkan keterwakilan;
b. bahwa untuk lebih menjamin optimalnya pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 ten tang Desa maka perlu dibuat aturan
pelaksanaan yang lebih teknis dalam Peraturan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan tentang Badan Permusyawaratan Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2091);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KEDUDUKAN, KEANGGOTAAN DAN KELEMBAGAAN BPD
BAB IV PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD
BAB V FUNGSI DAN TUJUAN BPD
BAB VI HAK, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG BPD
BAB VII PERATURAN TATA TERTIB BPD
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
108 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 164
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor8Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana DesaYang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2019;
1. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambah an Lembaran Negara Republik Inodonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 225);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1341);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2018 Tentang Penyaluran dan Penggunaan TransferKe Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Dan Tahun Anggaran 2019 untuk Mendukung Percepatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Paska Bencana Gempa Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1521);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2019 Nomor 22);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III PENYALURAN DANA DESA
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA
BAB V PELAPORAN DANA DESA
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a
. b
ah
wa be
r
d
asarkan P
asal 1
2 a
y
at (
1) Pe
rat
u
r
an Pe
merintah N
omo
r 6
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
n tang D
ana De
sa Y
an
g B
e
rsumbe
r dari Angg
aran Pe
n
d
a
p
atan d
an B
el
an
j
a N
egara seba
gaimana t
el
ah d
i
ubah te
rakhir ka1i den
gan Pe
ratu
ran Pemerintah N
omo
r 8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntan
g Pe
rubahan Ked
ua A
tas Pe
ra
t
u
r
an Peme
rintah N
omo
r 6
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntang D
ana D
esa Y
ang B
er
sumb
e
r dari Angg
aran Pe
ndapatan d
an Bel
an
j
a N
eg
ara
, bupa
ti
/
wali
k
o
ta me
neta
pkan rinci
an D
ana D
esa u
nt
uk setiap D
esa
; b
. bah
w
a be
r
d
asarkan pertimban
gan seba
gaim
ana dimaksud dalam h
uruf a
, pe
r
l
u di
t
e
ta
p
kan Pe
ratu
r
an B
upati t
e
ntan
g T
ata C
ara Pemba
gi
an d
an Pe
neta
pan Ri
n
ci
an D
ana D
esa S
etiap D
esa di K
a
b
upat
e
n Ko
na
we Ke
pu
l
auan T
ahun Anggaran 2
0
1
8
.
1
. U
n
d
an
g-U
ndang N
omo
r 33 T
ahun 2
004 t
e
ntang Perimbangan K
euangan An
tara Pemerintah Pu
sat d
an Pemerintah D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
lik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
004 N
omo
r 1
26, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republik I
n
odo
n
e
s
i
a N
omo
r 4438
)
; 2. U
n
dang
-U
ndang N
omo
r 1
3 T
ahun 2
0
1
3 t
e
ntan
g Pembe
n
t
ukan K
abupat
e
n Ko
na
we K
ep
u
l
auan di Provin
s
i S
u
la
we
s
i Te
n
gg
ara (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndon
e
s
i
a Tahun 2
0
1
3 N
omo
r 84, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Rep
ublik I
n
done
s
i
a N
omo
r 5
4
1
5
)
; 3. U
nd
an
g-U
ndang N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
4 te
ntang D
esa (
Lembaran N
eg
ara R
epub
li
k I
n
don
e
s
i
a Tahun 2
0
1
4 N
omo
r 7, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epub
li
k
I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 5495
)
; 4. U
nd
an
g
-
U
n
dang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g Pemerintahan D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara Republi
k I
n
don
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
n
don
e
s
i
a N
omo
r 5
587
)
, se
ba
gaimana t
el
ah di
ubah bebe
rapa kali, t
e
rakhir de
ngan U
n
dan
g- U
ndang N
omo
r 9 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntan
g Pe
r
ubahan K
edua A
tas U
ndang
-U
n
dan
g N
omo
r 2
3 T
ahu
n 2
0
1
4 t
e
ntan
g Pemerin
t
ahan D
a
e
r
ah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 5
8, Tambahan Le
mbaran N
egara N
omo
r 5
679
)
; 5. Pe
rat
u
r
an Pe
merintah Republik I
ndo
n
es
i
a N
omo
r 43 T
ahun 2
0
1
4 te
ntan
g Pe
ratu
r
an Pe
laksanaan U
ndan
g- U
ndan
g N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g D
esa (
Le
mb
aran N
eg
ara Republik I
nd
o
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 1
23, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
n
do
n
e
s
i
a N
omor 5539
)
, seba
gaimana t
elah di
ubah de
ngan Pe
ratu
ran Pemerintah Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 47 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
ratu
r
an Pemerintah Republ
i
k I
n
done
s
i
a N
omo
r 43 T
ahun 2
0
1
4 t
e
n tang Pe
ratu
r
an Pelaksanaan U
ndan
g-U
ndang N
omor 6 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g D
esa (
Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
n
dones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
57
, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Repub
li
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 571
7
)
; 6. Pe
raturan Pemerintah Nomo
r 60 Tahun 2
0
1
4 tentang D
ana De
sa Y
an
g Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belan
j
a N
egara (
Lernbaran N
egara R
epub
lik Indonesia Tahun 20
1
4 Nomo
r 1
68
, Tambahan Le
mbaran N
egara Repub
lik Indonesia Nomor 5558
)
, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir de
ngan Pe
raturan Pemerintah No
m
o
r 8 Tahun 2
0
1
6 [
Lembaran N
egara Repub
lik Indo
n
esia Tahun 2
0
1
6 N
omo
r 57
, T
ambahan Le
mbaran Negara Rep
ublik Indonesia N
omor 5864
)
;
7. Pe
rat
u
r
an Pre
s
i
de
n N
omo
r 1
0
7 T
ahun 2
0
1
7 t
e
ntan
g Rincian Anggaran Pe
nd
a
patan d
an B
el
an
j
a N
eg
ara T
ahu
n Anggaran 2
0
1
8 (
Beri
ta N
egara Re
publik I
nd
o
n
es
i
a T
ahun 2
0
1
7 Nomo
r 2
44
)
; 8
. Pe
ratu
r
an M
en
t
eri K
e
uan
gan N
omo
r 5
0
/
P
MK.
0
7 /20
1
7 te
ntan
g Pe
ng
e
lol
aan T
ransf
e
r ke D
a
e
r
ah d
an D
ana D
esa (
Beri
ta N
egara Repub
li
k I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 5
37
) seba
gaim
ana t
el
ah diubah den
gan Pe
ratu
ran M
en
t
er! Ke
uimgru, N
omo
r 1
12
/
P
MK
.
07 /20
1
7 (
Betita N
eg
ara Repub
li
k I
n
don
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 1
0
8
1);
9. Pe
rat
u
r
an M
en
t
eri K
e
uangan N
omo
r 1
99
/
P
MK
.
0
7
/
20
1
7 t
e
n
t
ang T
ata C
ara Pe
n
ga
lo
kas
i
an D
ana D
esa S
etia
p K
abupat
e
n
/
Ko
ta d
an Pe
n
ghi
t
u
n
gan Ri
ncian D
ana De
sa S
etiap De
sa (
Berita N
eg
ara Republik I
n
do
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omor 1
8
84
)
; 1
0. Pe
ratu
r
an M
e
n
t
eri D
alam N
egeri RI Nomo
r 1
13 T
ahu
n 2
0
1
4 t
e
ntang Pe
n
gelol
aan Ke
uangan De
sa (
Beri
ta N
egara R
epub
lik I
n
don
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
093
)
; 1
1. Pe
rat
u
r
an D
a
e
r
ah K
abupat
e
n K
ona
we K
epulau
an N
omo
r 2 Tah
un 2
0
1
6 Te
ntan
g Pe
mbe
n
t
ukan dan S
usunan O
r
g
an
i
sas
i Pe
r
angkat D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Ko
na
we Ke
pulauan T
ahun 2
0
1
6 (
Lembaran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Ko
na
we Kepulauan T
ahun 2
0
1
6 Nomo
r 3
)
; 1
2
. Pe
ratu
ran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Ko
na
we K
epulauan N
omo
r 4 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntan
g Angg
aran Pe
nda
patan dan Bel
an
j
a D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
e
pulauan T
ahun Angg
aran 2
0
1
8 (
Lembaran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Kon
a
we K
epulauan T
ahun 2
0
1
7 N
omor 2
2
)
.
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA BAB III PENYALURAN DANA DESA BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA BAB V PELAPORAN DANA DESA BAB VI SANKSI BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah , Kepala Daerah wajib mengajukan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) disertai dengan penjelasan dan dokumen-
dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh
Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh
persetujuan bersama ;
b. bahwa berhubung adanya perkembangan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2021 yang tidak sesuai denga_n asumsi Kebijakan
Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus
dilakukan pergeseran antara unit orgnisasi, antar kegiatan dan
antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih
perhitungan anggaran Tahun 2021 yang harus digunakan
untuk pembiayaan Tahun Anggaran 2021, sehjngga perlu
melakukan anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran
2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksud
pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang~Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Kuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pernerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negaxa Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
10. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014
Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587] sebagai mana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 Tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah dua kali
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga Atas
Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana
Pertimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pernerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2005 Nomor 138, tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Pernbinaan dan Pengawasan Penyelenggara
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepala Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah
Kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pernerintah Daerah Kabupaten/Kota (I./embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2972);
23. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retiibusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan bembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5161);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor I23, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
106 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jamaah Haji
ABSTRAK:
a. bahwa negara menjamin kebebasan setiap orang untuk beragama dan untuk beribadah sesuai dengan agamanya dan kepercayaannya masing-masing;
b. bahwa pelayanan bagi Jemaah haji Kabupaten Konawe Kepulauan perlu ditingkatkan melalui penyediaan transportasi, konsumsi dan akomodasi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga perlu diatur dalam suatu peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, transportasi jemaah haji daeri daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal, serta akomodasi dan konsumsi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jemaah Haji;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor … Tahun 2015 tentang Biaya Transportasi Lokal Bagi Jamaah Haji Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor …).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III PPHD dan Petugas Haji Daerah
Bab IV Transportasi Jemaah Haji
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 103
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pada Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
bang
: a
. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan mewujudkan kinerja yang optimal pada Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, maka dipandang perlu menyusun Standar Operasional Prosedur
; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur pada lnspektorat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
ngat
: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Korupsi
, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
; 3
. Undang-Undang Nomor 28 Tah
un 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1030
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 4
. Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5
. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perbahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah dan Kabupaten/Kota; 8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; 9
. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan; 10
. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja lnspektorat Daerah; 11. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standart Operasional Prosedur Bagi Perangkat Daerah Di Lingkungan Kabupaten Konawe Kepulauan
BABI KETENTUAN UMUM
BAB II STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
99 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sehingga menyebahkan adanya peralihan Urusan dan kewenangan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota salah satunya terkait urusan Perhubungan;
b. bahwa pembangunan daerah di Kabupaten Konawe Kepulauan dewasa ini yang terus digenjot oleh Pemerintah Daerah setempat telah mendorong terbukanya isolasi wilayah, meningkatnya kualitas infrastruktur kawasan, meningkatnya kualitas prasarana dan sarana perhubungan serta semakin kompleksnya dinamika dan mobilitas penduduk dalam melakukan interaksi sosial ekonomi dan sosial budaya di dalam dan diluar pulau Wawonii ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kelautan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 13 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3929);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4227);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Perubahan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Perairan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 43);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 120);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan(Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkatan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tentang Kepelabuhanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 195);
15. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 311);
16. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 502);
17. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 37 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 560).
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan ;
19. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2005 tentang Sistem Transportasi Nasional;
20. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2006 tentang Pedoman Proses Perencanaan di Lingkungan Departemen Perhubungan Tahun 2005 – 2025.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Maksud dan Tujuan
Bab IV Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab V Penyelenggaraan Pelayaran
Bab VI Penyidikan
Bab VII Ketentuan Pidana
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
134 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan APBD 2022
ABSTRAK:
a
.
b
ah
w
a
d
al
am
r
an
g
k
a
p
e
n
g
e
l
o
l
a
an
A
n
gg
a
r
an
P
e
n
d
a
p
a
t
an
d
an
B
e
l
an
j
a
D
a
e
r
ah
T
ah
u
n
An
gg
ar
an
2
0
2
2
y
a
n
g
b
aik
,
t
e
r
ti
b
,
e
fi
s
i
e
n
,
e
f
e
k
ti
f
,
tr
a
n
s
p
ar
a
n
,
a
ku
n
ta
b
e
l
d
an
d
a
p
a
t
d
i
p
e
rtan
ggu
n
gj
a
w
a
b
k
an
,
p
e
r
l
u
d
i
t
e
t
a
p
k
an
P
e
d
o
m
an
P
e
l
ak
s
an
a
an
An
g
g
ar
an
P
e
n
d
a
p
a
tan
d
an
B
e
l
an
j
a
D
a
e
r
ah
K
a
b
u
p
a
t
e
n
K
o
n
a
w
e
K
e
p
u
l
a
u
an
T
ah
u
n
An
gg
ar
a
n
2
0
2
2
;
b
.
b
ah
w
a
b
e
r
d
a
s
ar
k
an
p
e
rtim
b
an
g
a
n
s
e
b
a
g
ai
m
an
a
d
i
m
ak
s
u
d
d
al
am
h
u
r
u
f
a
,
p
e
r
l
u
m
e
n
e
ta
p
k
a
n
P
e
r
a
t
u
r
an
B
u
p
a
ti
t
e
n
t
an
g
P
e
d
o
m
an
P
e
l
ak
s
an
a
an
An
gg
ar
an
P
e
n
d
a
p
a
t
an
d
an
B
e
l
an
j
a
D
a
e
r
ah
K
a
b
u
p
a
t
e
n
K
o
n
a
w
e
K
e
p
u
l
a
u
an
T
ah
u
n
An
gg
a
r
an
2
0
2
2
;
1
. P
as
aI 1
8 a
y
at (
6
) U
ndan
g-U
ndan
g D
asar N
eg
ara Repub
lik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 1
945
; 2
. U
ndan
g
-
U
n
d
an
g N
omo
r 1
7 T
ahun 2
003 te
n
t
ang Ke
uan
gan N
eg
ara (
Lembaran N
eg
ara Repub
lik I
n
dones
ia T
ahun 2
003 Nomo
r 47, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
ndones
i
a N
omo
r 4286
)
; 3. U
ndan
g-
undan
g N
omo
r 1 T
ahun 2
004 t
e
n
t
ang Pe
rbendaharaan N
eg
ara (
Lembaran N
eg
ara Repub
lik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
004 N
omo
r 5
, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epublik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 4355
)
;
4. U
nd
a
ng
-U
nda
ng -
Nomo
r 1
3 T
ah
u
n 2
0
1
3 te
n t
ang P
emben
t
ukan K
abupat
c
n K
on
a
we K
e
pu
l
au
an di P
r
ovi
n
s
i S
ulawe
s
i Te
ng
ga
r
a (
Lembaran N
ega
r
a R
epub
li
k I
ndones
i
a T
ah
u
n 2
0
1
3 N
omo
r 84
, T
am
ba
h
a
n Le
rnba
r
an N
egara R
epub
l
i
k I
ndones
i
a N
omo
r 54 1
5
)
;
5
.
U
n
d
a
n
g
U
n
d
a
n
g
N
o
m
o
r
2
3
T
a
h
u
n
2
0
1
4
T
e
n
t
a
n
g
P
e
m
e
r
i
n
l
a
h
a
n
D
a
e
r
a
h
(
L
e
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
e
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
T
a
h
u
n
2
0
1
4
N
o
m
o
r
2
4
4
,
T
a
m
b
a
h
a
n
L
c
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
e
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
N
o
m
o
r
5
5
8
7
)
s
c
b
a
g
a
i
m
a
n
a
t
c
l
a
h
d
i
u
b
a
h
b
e
b
e
r
a
p
a
k
a
l
i
,
t
e
r
a
k
h
i
r
d
e
n
g
a
n
U
n
d
a
n
g
u
n
d
a
n
g
N
o
m
o
r
1
T
a
h
u
n
2
0
2
2
t
e
n
t
a
n
g
H
u
b
u
n
g
a
n
K
e
u
a
n
g
a
n
a
n
t
a
r
a
P
e
m
e
r
i
n
t
a
h
P
u
s
a
t
d
a
n
P
e
m
c
r
i
n
t
a
h
D
a
c
r
a
h
(
L
e
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
c
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
T
a
h
u
n
2
0
2
2
N
o
m
o
r
4
,
T
a
m
b
a
h
a
n
L
e
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
e
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
N
o
m
o
r
6
7
5
7
)
;
6
.
U
n
d
a
n
g
U
n
d
a
n
g
N
o
m
o
r
2
T
a
h
u
n
2
0
2
0
T
c
n
t
a
n
g
P
c
n
e
t
a
p
a
n
P
e
r
a
t
u
r
a
n
P
e
m
e
r
i
n
t
a
h
P
e
n
g
g
a
n
l
i
U
n
d
a
n
g
U
n
d
a
n
g
N
o
m
o
r
1
T
a
h
u
n
2
0
2
0
t
e
n
t
a
n
g
K
e
b
i
j
a
k
a
n
K
e
u
a
n
g
a
n
N
e
g
a
r
a
d
a
n
S
t
a
b
i
l
i
t
a
s
S
i
s
t
c
rn
K
e
u
a
n
g
a
n
u
n
t
u
k
P
e
n
a
n
g
a
n
a
n
P
a
n
d
e
m
i
C
o
r
o
n
a
V
i
r
u
s
D
i
s
e
a
s
e
2
0
1
9
(
C
o
v
i
d
1
9
)
d
a
n
/
a
t
a
u
D
a
l
a
m
R
a
n
g
k
a
M
e
n
g
h
a
d
a
p
i
A
n
c
a
m
a
n
y
a
n
g
M
e
m
b
a
h
a
y
a
k
a
n
P
e
r
e
k
o
n
o
m
i
a
n
N
a
s
i
o
n
a
l
d
a
n
/
a
t
a
u
S
t
a
b
i
l
i
t
a
s
S
i
s
t
e
rn
K
c
u
a
n
g
a
n
M
e
n
j
a
d
i
U
n
d
a
n
g
U
n
d
a
n
g
(
L
c
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
e
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
T
a
h
u
n
2
0
2
0
N
o
m
o
r
l
3
4
,
T
a
m
b
a
h
a
n
L
c
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
c
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
N
o
m
o
r
6
5
1
6
)
s
c
b
a
g
a
i
m
a
n
a
t
e
l
a
h
d
c
n
g
a
n
U
n
d
a
n
g
u
n
d
a
n
g
N
o
m
o
r
7
T
a
h
u
n
2
0
2
1
l
e
n
l
a
n
g
H
a
r
m
o
n
i
s
a
s
i
P
e
r
a
t
u
r
a
n
P
e
r
p
a
j
a
k
a
n
(
L
e
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
e
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
T
a
h
u
n
2
0
2
1
N
o
m
o
r
2
4
6
,
T
a
m
b
a
h
a
n
L
e
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
l
�
c
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
N
o
m
o
r
6
7
3
6
)
;
7
.
P
e
r
a
t
u
r
a
n
P
r
e
s
i
d
e
n
N
o
m
o
r
3
3
T
a
h
u
n
2
0
2
0
T
e
n
t
a
n
g
S
t
a
n
d
a
r
H
a
r
g
a
S
a
t
u
a
n
S
a
t
u
a
n
R
e
g
i
o
n
a
l
;
8
.
P
e
r
a
t
u
r
a
n
P
r
c
s
i
d
e
n
N
o
m
o
r
1
2
T
a
h
u
ri
2
0
2
1
T
c
n
l
a
n
g
P
e
r
u
b
a
h
a
n
a
t
a
s
P
e
r
a
t
u
r
a
n
P
r
e
s
i
d
e
n
N
o
m
o
r
l
6
T
a
h
u
n
2
0
1
8
T
e
n
t
a
n
g
P
e
n
g
a
d
a
a
n
B
a
r
a
n
g
Z
.
J
a
s
a
P
c
m
e
r
i
n
t
a
h
;
9
.
P
c
r
a
t.
u
r
a
n
M
e
n
t
c
r
i
l
(
e
u
a
n
g
a
n
R
e
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
N
o
m
o
r
6
0
/
P
M
K
.
0
2
/
2
0
2
1
T
e
n
l
a
n
g
S
t
a
n
d
a
r
B
i
a
y
a
M
a
s
u
k
a
n
T
a
h
u
n
A
n
g
g
a
r
a
n
2
0
2
2
;
I 0. Peraturan Menteri Dalam
Negeri
Nomor 77 Tahun 2020
Tentang
Pedoman Tcknis
Pengclolaan Keuangan
Daerah
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
L 1. Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Nomor 2
Tahun 2016
tentang
Pcmbcntukan dan Susunan
Perangkat
Daerah Kabupat.en Konawe
Kepulauan
(Lcrnbaran
Daerah
Kabupaten Konawe
Kepulauan
Tahun 2016 Nomor
2)
scbagairnana tclah diubah
dengan
Pcraturan Daerah Nomor
11 T'ah u n 2020
Lentang
Perubahan Alas Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016
tentang
Pembcntukan dan Susunan
Pera.ngkat
Daerah
Kabupaten
Konawc Kepulauan
(Lemba.ran
Daerah
Kabupatcn
Koriawe
Kepulauan Ta h un 2020 Nomor
11);
12. Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Nomor 12
Tahun 2021
Tcnta.ng Anggaran Pcndapatan
dan
Belanja
Daerah
Kabupatcn
Konawe
Kepulauan
Tahun
Anggara.n
2022 (Lembaran Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Tahun 2021 Nomor
12);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan APBD
Bab IV Akuntasi Keuangan Daerah
Bab V Standarisasi Biaya
Bab IX Bantuan Biaya Pendidikan
Bab XI Perjalanan Dinas
Bab XV Dokumentasi Pembangunan Fisik
Bab XVI Koordinasi
Bab XVII Pelaporan
Bab XVIII Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Bab XX Ketentuan Perjanjian
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
89 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat