Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Besar Uang Persediaan Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG SIDEMPUAN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2022/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan, sehubungan beberapa ketentuan yang diubah makan perlu melakukan perubahan terkait Perangkat Daerah pada Kota Padang Sidempuan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 5 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019, PERDA KOTA PADANG SIDEMPUAN No. 5 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan tentang Pembentukan Perangkat Daerah pada Kota Padang Sidempuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Peraturan yang diubah adalah Pasal 2 dan Pasal 7
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Padangsidimpuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan
kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan pemberian hak dan
kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem
penyelenggaraan pemerintahan negara;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; UndangUndang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
29 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Padangsisimpuan Nomor 9 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kota Padangsisimpuan Nomor 01 Tahun 2008; Peraturan
Daerah Kota Padangsisimpuan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah
Kota Padangsisimpuan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota
Padangsisimpuan Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota
Padangsisimpuan Nomor 06 Tahun 2008.
Perda mengatur tentang :
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Jenis Retribusi Jasa Umum
Bab III : Retribusi Pelayanan Kesehatan
Bab IV : Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Bab V : Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
dan Akta Catatan Sipil
Bab VI : Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
Bab VII : Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Bab VIII : Retribusi Pelayanan Pasar
Bab IX : Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Bab X : Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Bab XI : Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Bab XII : Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
Bab XIII : Retribusi Pengolahan Limbah Cair
Bab XIV : Golongan Retribusi
Bab XV : Pemungutan Retribusi
Bab XVI : Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XVII : Kedaluwarsa Penagihan
Bab XVIII : Pembukuan dan Pemeriksaan
Bab XIX : Wilayah Pemungutan Retribusi
Bab XX : Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
Bab XXI : Tata Cara Penagihan
Bab XXII : Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XXIII : Pengawasan
Bab XXIV : Penyidikan
Bab XXV : Ketentuan Pidana
Bab XXVI : Ketentuan Peralihan
Bab XXVII : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PADANG SIDEMPUAN TAHUN 2019-2023
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2021/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Padang Sidempuan Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf b UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pembentukan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, berdasarkan itu maka Perda Kota Padang Sidempuan harus diteliti kembali sehingga perlu melakukan Perubahan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 32 Tahun 2011; PERPRES No. 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 100 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2008; PERDA PROVSU No. 12 Tahun 2008; PERDA PROVSU No. 2 Tahun 2017; PERDA PROVSU No. 5 Tahun 2019; PERDA KOTA PADANG SIDEMPUAN No. 25 Tahun 2008; PERDA KOTA PADANG SIDEMPUAN No. 4 Tahun 2014; PERDA KOTA PADANG SIDEMPUAN No. 5 Tahun 2015; PERDA KOTA PADANG SIDEMPUAN No. 2 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Padang Sidempuan Tahun 2019-2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 yaitu: Pasal 5 dan Pasal 6,
30 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padangsidempuan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat