bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban umum, kebersihan, kenyamanan dan keamanan lingkungan di Kabupaten Manggarai Barat, maka penanganan harus menyeluruh sehinggan menciptakan ketentraman bagi masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka ketentraman masyarakat dan ketertiban umum, merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa Kabupaten Manggarai Barat sebagai destinasi pariwisata perlu menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan keindahan lingkungannya agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan khususnya dan warga pada umumnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Perda Kab. Manggarai Barat No. 2 Tahun 2013;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup Ketertiban Umum; IV. Tertib Sarana, Prasarana dan Utiltas Umum; V. Tertib Sosial; VI. Tertib Peran Serta Masyarakat; VII. Tanggung Jawab Sosial; VIII. Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban; IX. Ketentuan Penyidikan; X. Ketentuan Pidana; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
15 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Pacar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta selaras dengan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, maka Kecamatan Macang Pacar perlu dimekarkan menjadi 2 (dua) Kecamatan yakni Kecamatan Macang Pacar dan Kecamatan Pacar; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka pembentukan kecamatan yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, maka wilayah Kecamatan Macang Pacar dinilai layak untuk dimekarkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaskud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kecamatan Pacar.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2008;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembentukan, Luas Wilayah, Jumlah Penduduk dan Ibukota Kecamatan; III. Batas Wilayah Kecamatan Pacar; IV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
5 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penjualan, Penggunaan dan Pemilikan Gergaji Rantai dan Gergaji Manual di Bidang Kehutanan.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERHADAP PENJUALAN, PENGGUNAAN DAN PEMILIKAN GERGAJI RANTAI DAN GERGAJI MANUAL DI BIDANG KEHUTANAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam lampiran I huruf BB angka 3, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya yang menegaskan bahwa “Urusan Pemerintahan di bidang Kehutanan selaian Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura), merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi”, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penjualan, Penggunaan dan Pemilikan Gergaji Rantai dan Gergaji Manual di Bidang Kehutanan, perlu dicabut; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penjualan, Penggunaan dan Pemilikan Gergaji Rantai dan Gergaji Manual di Bidang Kehutanan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1045; UU No.8 Tahun 2003; dan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Materi yang diatur adalah mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penjualan, Penggunaan dan Pemilikan Gergaji Rantai dan Gergaji Manual di Bidang Kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penjualan, Penggunaan dan Pemilikan Gergaji Rantai dan Gergaji Manual di Bidang Kehutanan.
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2018 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran I huruf BB angka 3, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahanya
yang menegaskan bahwa “ Urusan Pemerintahan di bidang Kehutanan selain Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura), merupakan kewenangan Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Provinsi”, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014;
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Peraturan yang dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat No. 5 Tahun 2007
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Kuwus Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta selaras dengan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, maka Kecamatan Kuwus perlu dimekarkan menjadi 2 (dua) Kecamatan yakni Kecamatan Kuwus dan Kecamatan Kuwus Barat; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, maka wilayah Kecamatan Kuwus dinilai layak untuk dimekarkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Kuwus Barat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Kecamatan Kuwus Barat, dengan mekanisme sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan, Luas Wilayah, Jumlah Penduduk Dan Ibukota Kecamatan; BAB III Batas Wilayah Kecamatan Kuwus Barat; BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Manggarai BaraT
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD/2023/ No 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Manggarai Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (11),
Pasal 48 ayat (4), Pasal 52 ayat (7), Pasal 54 ayat (7| dan
Pasal 63 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai
Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati
Manggarai Barat tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Manggarai
Barat,
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (16), UU Nomor 8 Tahun 2003, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 71 Tahun 2010, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2017.
Bahwa Peraturan ini mengatur tentang Tata cara dan prosedur Sewa, prosedur Pinjam Pakai, prosedur KSP: prosedur BOS atau BSG, dan tata cara dan prosedur KSPI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 68 Tahun 2017
74 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat