Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang mempunyai kedudukan sebagai unsur staf dan unsur pelayanan penyelenggaraan seluruh unsur Pemerintah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 14 dan pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan evauasi terbatas terhadap implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat, maka dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas sesuai dengan hasil evaluasi dimaksud, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Manggarai Barat No. 6 Tahun 2006; Perda Kab. Manggarai Barat No. 4 Tahun 2008
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan pada Bab II Pasal 2; Perubahan pada Bab III Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 ,Pasal 46, Pasal 51, Pasal 54, diantara pasal 54 dan 55 disisipkan 8 pasal; diantara bab VII dan Bab VIII disisipkan Bab VII A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2012.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pemilihan Kepala Desa yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, maka perlu mengatur tahapan dan proses pemilihan Kepala Desa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa maka Pemilihan Kepala Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaskud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pemilihan Kepala Desa; III. Pemilihan Kepala Desa Serentak; IV. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; V. Kepala Desa, Perangkat Desa,BPD dan PNS sebagai Calon Kepala Desa; VI. Pemberhentian Kepala Desa; VII. Pembiayaan; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2015.
33 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia khususnya hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Kabupaten Manggarai Barat memiliki beragam potensi kekayaan alam, ekspresi budaya dan karya cipta dari masyarakat yang perlu mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah dalam upaya perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah; bahwa sebagai dasar pelaksanaan tanggung jawab dan kewajiban penyelenggaraan perlindungan Kekayaan Intelektual serta guna mengisi kekosongan hukum pengaturan mengenai penyelemggaraan Kekayaan Intelektual di daerah maka perlu menetapkan peraturan daerah; dan bahwa berdasarkan pertimbanan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945: UU NO.8 Tahun 2003; dan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020.
Materi yang diatur adalah Ketentuan Umum, Investasi, Identifikasi, dan Penelitian Potensi Kekayaan Intelektual, Perlindungan Kekayaan Intelektual, Pemberdayaan Pelaku Kekayaan Intelektual, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
22 halaman; Penjelasan : 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARATNOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa; bahwa untuk menyesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengangangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaen Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permandagri No. 83 Tahun 2015; Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 1 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, dengan perubahan pada: Pasal 10, Pasal 11, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 29, dan pasal 32
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
Peraturan yang diubah: Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 1 Tahun 2016
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyetoran Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Bidadari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Bidadari.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.8 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; dan Perda Kabupaten Manggarai Barat No.2 Tahun 2020.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyetoran Modal; BAB III Pembagian Keuntungan ; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
7 halaman; 2 halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah, sebagaimaan telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021-2026;
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.8 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.86 Tahun 2017.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Isi Dan Sistematika RPJMD; BAB III Pengendalian Dan Evaluasi; BAB IV Ketentuan Peralihan; BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
7 halaman; Penjelasan: 3 hlm; Lampiran 488 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 13 Tahun 2011
Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada UPTD Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada UPTD Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat
ABSTRAK:
bahwa berhubung adanya perubahan pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada UPTD Dinas Kesehatan sesuai ketetentuan yang berlaku, maka perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Manggarai Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 32 Tahtru 2016 tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehaan Nasional (JKN) pada UPTD Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang‐Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang‐Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Perahuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016
Materi Pokok Peraturan bupati ini adalah perubahan pada pasal 6, 7, dan 9.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada UPTD Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat