penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No. 1/2018, No Reg Perda 1/2018, TLD No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman perlu dilakukan penyerahan beberapa prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan oleh perorangan dan/atau pengembang kepada Pemerintah Daerah dan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah serta sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pasal 26 Peraturan Mentei Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di daerah, ketentuan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas yang telah selesai dibangun dari perorangan dan/atau pengembang kepada Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentag Penyerahan Prassarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 1987; PP No 36 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip, Perumahan dan Permukiman, Prasarana, Sarana dan Utilitas, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas, Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Pembentukan Tim Verivikasi, Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas, Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi Adimistratif, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2018.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No. 12/2017, No Reg Perda 12/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda Kabupaten Grobogan No.8 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Grobogan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No. 11/2017, No Reg Perda 11/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Kabupaten grobogan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus disesuaikan serta perlu dilaksanakannya Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, maka perlu dilakukan Perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2017. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda Kabupaten Grobogan No.8 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Grobogan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.17 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No. 10/2017, No Reg Perda 10/2017, TLD No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha milik Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan Penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta guna menggali potensii sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No.6 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Perda Provinsi Jawa Tengah No.2 Tahun 2014 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah. Perda Kabupaten Grobogan No.15 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Penyertaan Modal, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No. 9/2017, No Reg Perda 9/2017, TLD No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan hak konstitusional bagi setiap Warga Negara, maka Pemerintah Daerah perlu ikut serta dalam memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia khususnya kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Bahwa agar akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum dapat menyentuh segenap lapisan masyarakat, dipandang perlu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kabupaten Grobogan yang tidak mampu. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Perda Provinsi Jawa Tengah No.7 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak Dan Kewajiban, Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pelaporan, Larangan Dan Sanksi Administratif, Pendanaan, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2017
pimpinan dan anggota dprd_hak keuangan dan administratif
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No. 8/2017, No Reg Perda 8/2017, TLD No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Admnistratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2017.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2017
pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No. 7/2017, No Reg Perda 7/2017, TLD No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan terhadap keberadaan usaha mikro dan kecil serta pasar tradisional di Kabupaten Grobogan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern perlu disesuaikan kembali.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Peraturan Presiden No.112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2017
PERDA Kab. Grobogan No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 6/2018, No Reg Perda 6/2018, TLD No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat utamanya dalam memberikan layanan administrasi kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu disesuaikan kembali.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2007 tentang Pelaksnaan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Keputusan Presiden No.88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.5/2017, No Reg Perda 5/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.3 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.9 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No. 4/2017, No Reg Perda 4/2017, TLD No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi, dan Anak di Bawah Lima Tahun
ABSTRAK:
Bahwa peningkatan pelayanan kesehatan diperlukan guna untuk menjaga kesehatan ibu, bayi dan anak di bawah lima tahun, sehingga ibu mampu melahirkan dan mempersiapkan generasi masa depan yang sehat, cerdas dan berkualitas guna mendukung pembangunan bangsa dan negara termasuk dalam rangka pembangunan di tingkat daerah. Bahwa jumlah kematian ibu, bayi dan anak di bawah lima tahun di Kabupaten Grobogan masih tinggi selama 5 (lima) tahun terakhir meskipun upaya peningkatan pelayanan kesehatan terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah di era desentralisasi kesehatan. Bahwa di dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu, bayi dan anak di bawah lima tahun diperlukan suatu landasan hukum sebagai payung hukum bagi Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait dalam melaksanakan kegiatan tersebut
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Hak Dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Dan Anak Balita, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Larangan, Pembiayaan, Peran Serta Perangkat Daerah, Masyarakat Dan Swasta, Koordinasi, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pelaporan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2017.
43 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat