Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROSEDUR TETAP (PROTAP) PENANGGULANGAN BENCANA DAN PEMADAM KEBAKARAN SERTA PEMBERIAN BANTUAN KORBAN BENCANA DI KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Bencana alam dapat terjadi secara tiba-tiba yang membuat masyarakat menjadi pengungsi, maka perlu sekali penanganan secara cepat karena dapat merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat serta menghambat pembangunan;
Bencana perlu diupayakan penanggulangannya secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan cepat, dalam rangka penanggulangannya dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada;
Dalam upaya penanggulangan bencana agar berdaya guna dan mencapai sasaran, perlu dibuat suatu mekanisme dan prosedur tetap yang dapat dijadikan pedoman bagi seluruh pihak terkait;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 34 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 33 Tahun 2006; Permendagri No. 27 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013
Perwali ini mengatur mengenai Prosedur Tetap (Protap) Penanggulangan
Bencana dan Pemadam Kebakaran serta Pemberian Bantuan Korban Bencana di Kota Jambi, meliputi: Ruang Lingkup; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Prosedur; Kerja Sama; Pembiayaan; Komando Operasional dan Peta Rawan Bencana
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku maka Perwali Jambi No. 10 Tahun 2010 tentang Prosedur Tetap (Protap) Penanggulangan Bencana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlm.; Lampiran 37 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN DENDA DAN PIUTANG TUNGGAKAN REKENING AIR MINUM PDAM TIRTA MAYANG KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kinerja keuangan perusahaan yang berororientasi pada pelayanan kepada masyarakat, dimana masih besarnya piutang berupa tunggakan rekening air pelanggan, dipadang perlu melakukan upaya terhadap pengelolaan administrasi keuangan PDAM;
Berdasarkan Pasal 1 huruf A bagian 1 dalam KepmenegOtda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM, maka dipandang perlu mengatur tentang tata cara penghapusan piutang pada PDAM.
UU No. 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa klai terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Kepmendagri No. 47 Tahun 1999; KepmenegOtda No. 8 Tahun 2000; Perda No. 09 Tahun 2003; Perda No. 2 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2014.
Perwali ini memgatur mengenai Penghapusan Denda dan Piutang Tunggakan Rekening Air Minum PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, meliputi: Kedaluwarsa Penagihan; Kewenangan; Kriteria Penghapusan Denda dan Pengurangan Piutang Tunggakan Rekening Air Minum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
Ketentuan Perwali ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2010
PEMBENTUKAN ORGANISASI - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PERUBAHAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan Optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
Dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Kota Jambi No. 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda Kota Jambi No. 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j; Pasal 21; Pasal 22.
4 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan perlindungan anak merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua yang perlu dilakukan secara sistematis, terintegrasi dan berkesinambungan agar hak-hak anak yang melekat sebagai anugerah Tuhan yang maha Esa dapat dipenuhi menuju Jambi Kota Layak Anak.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6) ; UU No.9 Tahun 1956; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002 sebagimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.35 Tahun 2014; PP No.1 Tahun 2016; PP No.54 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016.
Objek Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi komponen sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdiri dari prasarana, sarana, pemakai jalan, lalu lintas dan komponen pendukung operasional lainnya.
Subjek Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi Instansi, Badan Hukum dan Perorangan.
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat : a. rencana lokasi ruang kegiatan yang harus dihubungkan oleh ruang lalu lintas; b. prakiraan-prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal dan tujuan perjalanan; c. arah kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan dalam keseluruhan moda transportasi; d. rencana kebutuhan lokasi simpul.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa pertumbuhan kota, pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat, berdampak bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam, sehingga perlu dilakukan upaya pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
b. bahwa penyelengaraan pengelolaan sampah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 1956; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 81 Tahun 2012; Perpres Nomor 97 Tahun 2017; Permen LH Nomor 16 Tahun 2011; Permen LH Nomor 13 Tahun 2012; Permen PU Nomor 03/PRT/M/2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Perda ini mengatur Pengelolaan Sampah, yang meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kebijakan, Strategi dan Perencanaan; Tugas. Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Perizinan; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Pengelolaan Sampah Spesifik; Pembuatang yang Dilarang; Lembaga Pengelola; Pembiayaan dan Kompensasi; Kerja Sama dan Kemitraan; Insentif; Sistem Informasi ; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Peran Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/No.6 Seri A No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No. 1 Tahun 2013 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi TA 2013
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2013.
UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2012; Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Perda mengatur mengenai Perubahan atas Perda Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2013 tentang APBD Kota Jambi TA 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
Walikota menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan retribusi;
Bahwa struktur dan tarif Retribusi Jasa Umum sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Jambi sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a; Pasal 25; Pasal 50; Pasal 65 ayat (2); Pasal 71 ayat (2); Pasal 90.
Menghapus ketentuan Pasal 13 ayat (1); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 28; Pasal 29; Pasal 30; Pasal 31; dan Pasal 32.
Menambah 1 (satu) ayat dalam Pasal 25, yakni ayat (2); 1 (satu) huruf dalam Pasal 44, yakni huruf c.
5 hlm. Lampiran 82 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 14
TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DIREKSI DAN
DEWAN PENGAWAS DI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
TIRTA MAYANG KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan pelayanan pada PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, agar dapat memberikan pelayanan yang memenuhi kualitas. Kuantitas dan kontinuitas;
Perwali nomor 14 tahun 2012 tentang tata cara pengangakatan direksi dan dewan pengawas sudah tidak lagi sesuai sehingga perlu dilakukan perubahan.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 2 Tahun 2007; KepmendagriOtda No. 21 Tahun 2001; KepmendagriOtda No. 130-67; Perda No. 7 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2003; Perda No. 2 Tahun 2011.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Menyisipkan 1 (satu) angka di antara angka 8 dan angka 9 pada Pasal 1, yakni angka 8a; 1 (satu) ayat di antara ayat (1) dan ayat (2) pada Pasal 8, yakni ayat (1a); 1 (satu) Pasal di antara Pasal 8 dan Pasal 9, yakni Pasal 8A.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pemberian pelayanan parkir secara baik kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Kota Jambi menyediakan fasilitas parkir;
Fasilitas pelayanan parkir tersebut pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat melalui retribusi;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2008
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, meliputi: Ketentuan Pelayanan PArkir di Tepi Jalan Umum; Ketentuan Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kota Jambi No. 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran parkir; penetapan petugas parkir; pelaksanaan tugas juru parkir, presentase bagi hasil pendapatan retribusi antara juru parkir dengan Pemerintah Daerah dan tata cara penyetoran hasil pemungutan retribusi; tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi; tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan; Penetapan tarif retribusi, ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Perda ini sepanjang mengenai teknisnya diatur dengan Peraturan Walikota.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2013
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN - DISTRIBUSI LIQUIFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM BERSUBSIDI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN DISTRIBUSI LIQUIFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 ( TIGA ) KILOGRAM BERSUBSIDI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Program Konversi Minyak Tanah ke Gas, perlu dilaksanakan sistem pendistribusian tertutup terhadap liquified petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) kg di daerah agar tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah dan terjamin ketersediaan pasokan tabung Gas dimaksud;
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan tersebut, perlu melibatkan peran serta pemerintah daerah dalam rangka menetapkan pelaksanaan sistem pendistribusian tertutup liquifed petroleum gas tabung 3 (tiga) kg bersubsidi di Wilayah Kota Jambi dengan Peraturan Daerah.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 002/PUU-1/2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 5 Tahun 2006; Perpres No. 104 Tahun 2007; Permen ESDM No. 00073 Tahun 2005; Permen ESDM No. 0048 Tahun 2005; Permen ESDM No. 021 Tahun 2007; Permen ESDM No. 19 Tahun 2008; Permen ESDM No. 26 Tahun 2009; Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepdirjen Migas No. 25297.K/10/DJM.S/2011.
Perda ini mengatur mengenai Pengendalian dan Pengawasan Distribusi Liquifed Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) kilogram bersubsidi, meliputi: Asas dan Tujuan; Izin Usaha; Pengguna LPG Tabung 3 (Tiga) KG Bersubsidi; Tim Koordinasi Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan; Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Seluruh perizinan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Perda ini dinyatakan masih tetap berlaku sampa habis masa berlaku Izin Usaha tersebut.
Permohonan Izin Usaha yang masih dalam proses setelah Perda ini ditetapkan diharuskan berdasarkan dan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Perda ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Perwali paling lambat 6 (enam) bulan Perda ini ditetapkan.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat