Laporan - Pertanggungjawaban - Walikota - Jambi - TA 2003
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2004/No.5 Seri A No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Laporan Pertanggungjawaban Walikota Jambi TA 2003
ABSTRAK:
Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi setiap akhir Tahun Anggaran adalah merupakan implementasi Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah terhadap masyarakat, untuk itu perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah, agar mempunyai kekuatan hukum; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Laporan Pertanggung Jawaban Walikota Jambi Tahun Anggaran 2003.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 11 Tahun 1975; Permendagri No. 1 Tahun 1980; Kepmendagri No. 2 Tahun 1994; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Kepmendagri No. 903-269 Tahun 1987; Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998; Kepmendagri No. 3 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 26 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 49 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Laporan Pertanggungjawaban Walikota Jambi TA 2003.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2004.
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
ABSTRAK:
Pembangunan perekonomian pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian pada pihak konsumen.
Untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 2 Tahun 1981,
UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2001, PP No. 59 Tahun 2001, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan Konsumen, meliputi: asas dan tujuan; hak dan kewajiban; perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha; ketentuan pencantuman klausula baku; tanggung jawab pelaku usaha; pembinaan dan pengawasan; lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat; penyelesaian sengketa; penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 2 Tahun 2013
Pembentukan - Organisasi - Dinas Daerah - Kota Jambi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kota Jambi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan efektivitas kinerja pemerintah daerah guna optimalisasi penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah, dipandang perlu menata kembali beberapa organisasi dinas-dinas daerah yang proposional dengan tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik dan kebutuhan daerah;
Bahwa dalam upaya penataan organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud, maka beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan daerah sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2013.
Ketentuan pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf D angka 4 Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi dicabut dan dintayakan tidak berlaku.
7 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan upaya peningkatan kualitas pemuda dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat secara jasmani, rohaniah dan sosial melalui penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan;
b. bahwa penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan dilaksanakan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berakhlaq mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri, kreatif, sportif, disiplin, profesional, demokratis, bertanggungjawab dan berdaya saing serta mengangkat harkat, martabat dan kehormatan bangsa;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepemudaan dan olahraga merupakan urusan pemerintahan wajib pemerintah daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238);
11. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Peningkatan Sarana dan Prasarana Keolahragaan (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2017 Nomor 1).
Peraturan ini memuat Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kepemudaan Dan Keolahragaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. Bahwa Kemiskinan merupakan permasalahan serius dalam pencapian tujuan pembangunan daerah. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang terencana, terpadu dan sistemik, agar hak-hak dasar warga miskin dapat terpenuhi secara layak, sehingga setiap warga dapat berpaprtisipasi dan menikmati hasil-hasil pembangunan;
b. bahwa dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu yang menyertakan seluruh lintas sektoral dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan;
c. bahwa agar upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien dan terkoordinasi antara penyelenggarapemerintahan daerah, dunia usaha dan seluruh komponen masyarakat maka dibutuhkan suatu pengaturan dalam bentuk produk hukum daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 1956; UU Nomor 9 Tahun 1956; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2005; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 52 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 39 Tahun 2012; PP Nomor 101 Tahun 2012; PP Nomor 63 Tahun 2013; Perpres Nomor 15 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2015; Perda Prov Jambi Nomor 6 Tahun 2009; Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2009.
Perda ini mengatur tentang Penanggulangan Kemiskinan, yang meliputi: Asas, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup; Kewajiban dan Hak; Penetapan Sasaran Warga Miskin; Arah Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Kemiskinan; Program Penanggulangan Kemiskinan; Pelaksanaan; Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah; Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 2 Tahun 2009
Retribusi - Pelayanan - Kesehatan - pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manap
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No.2 Seri C No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manap
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat diperlukan adanya pelayanan kesehatan yang berkualitas, pemerintah menyediakan fasilitas jasa pelayanan kesehatan; Fasilitas jasa pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat, pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat melalui retribudi sesuai dengan PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana terlah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manap , yang meliputi: Dasar Penetapan Tarif Retribusi; Ketentuan Retribusi; Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2009.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa kelas jabatan telah clitetapkan dengan Peraturan Walikota Jambi Nomor 56 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan dilingkungan Pemerintah Kota Jambi, namun dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Peraturan Walikota termaksud perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Kelas Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Jambi;
UU No 9 Tahun 1956; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No 63 Tahun 2009; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; Permenpan RB No 34 Tahun 2011; Permenpan RB No 39 Tahun 2013; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permenpan RB No 41 Tahun 2018; Permenpan RB No No 25 Tahun 2020; Permenpan RB No 25 Tahun 2021; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Diatur tentang ketentuan umum, tujuan, kelas jabatan, ruang lingkup, pembiayaan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Nomor 56 Tahun
2019 tentang Kelas Jabatan Dilingkungan Pemerintah Kota Jambi, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
184
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2004/No.6 Seri A No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.1 Tahun 2004 tentang APBD Kota Jambi TA 2004
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan dan Penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2004 maka dipandang perlu merubah kembali Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 01 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2004; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 01 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2004.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 26 Tahun 2002; Perda Kota Jambi 01 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.1 Tahun 2004 tentang APBD Kota Jambi TA 2004.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2004.
4 hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2013
FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG - RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI - TATA KERJA - DINAS PASAR - KOTA JAMBI
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2013/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS PASAR KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30A Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kota Jambi, maka dipandang perlu mengatur mengenai fungsi dan rincian tugas serta tata kerja pada Dinas Pasar Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2013;
Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Subbagian, Seksi serta Tata Kerja pada Dinas Pasar Kota Jambi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2013.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Jambi No. 28 Tahun 2009 tentang Fungsi Kantor dan Rincian Tugas Sub Bagian Tata Usaha, Seksi serta Tata Kerja pada Kantor Pengelola Pasar Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2013
Pembentukan Organisasi - Lembaga Teknis Daerah - Kota Jambi - perubahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan efektivitas kinerja pemerintah daerah guna optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, dipandang perlu menata kembali beberapa organisasi lembaga teknis daerah yang proporsional dengan tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik dan kebutuhan daerah;
Dalam upaya penataan organisasi perangkat daerah, maka beberapa ketentuan Perda Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi sebagaimana yang telah diubah dengan Perda Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Perda Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2008, sudah tidak sesuai lagi dengan Kebutuhan daerah sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perda Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2013.
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1); Pasal 2 ayat (2) huruf g dan huruf j; Pasal 2 ayat (3); Pasal 3; Pasal 4; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 21; Pasal 22; Pasal 29; Pasal 30; Pasal 34; Pasal 35.
Menghapus ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k; Pasal 23; Pasal 24.
Menambah 1 (satu) huruf pada Pasal 2 ayat (2), yakni huruf o; 1 (satu) Bagian pada Bab III, yakni Bagian Kelima Belas (Pasal 30A dan Pasal 30B).
menyisipkan ketentuan BAB III bagian kelima belas yakni Pasal 30A dan Pasal 30B;
10 hlm.; Lampiran 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat