Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI
ABSTRAK:
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun badan usaha memiliki arti penting, peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja di Kota Jambi;
Untuk membangun koperasi yang profesional, kuat dan mandiri serta berpegang teguh pada asas kekeluargaan dan prinsip koperasi perlu dilakukan pemberdayaan dan pengembangannya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2009; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 4 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 33 Tahun 1998; PP No. 23 Tahun 2005; Perpres No. 2 Tahun 2008; Permen KUKM No. 10/Per/M.kukm/IX/2015; Permen KUKM No. 10/Per/M.kukm/IX/2015; Permen KUKM No. 11/Per/M.kukm/IX/2015; Permen KUKM No. 15/Per/M.kukm/IX/2015; Permen KUKM No. 16/Per/M.kukm/IX/2015; Permen KUKM No. 19/Per/M.kukm/IX/2015; Perda No. 14 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, meliputi: Prinsip dan Pengelolaan Koperasi; Kelembagaan Koperasi; Perubahan Anggaran Dasar Koperasi; Pemberdayaan dan Pengembangan; Usaha Koperasi; Pengawasan; Kewajiban; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan rapat anggota, diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan dan pengangkatan Pengurus; persyaratan dan tata cara pemilihan dan pengangkatan pengawas; persyaratan dan tata cara pengangkatan pengelola, diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan Badan Layanan Umum Daerah dan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah; tata cara dan syarat pemberian bantuan; persyaratan dan tata cara penerbitan izin usaha simpan pinjam pola konvensional maupun pola syariah; persyaratan dan tatacara penerbitan ijin pembukaan jaringan pelayanan Koperasi
Simpan pinjam; pembubaran koperasi oleh Pemerintah Daerah; tata cara pemberian sanksi administrasi, diatur dengan Peraturan Walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeringkatan koperasi dan penilaian kesehatan Koperasi Simpan pinjam/Unit Simpan Pinjam koperasi, ditetapkan dengan keputusan kepala dinas.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka:
a. koperasi yang telah memiliki status Badan Hukum dinyatakan tetap berlaku;dan
b. izin usaha koperasi yang dimiliki tetap masih berlaku sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
27 hlm.; Penjelasan 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA OLAH RAGA DI KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui instrumen pembangunan di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusiasecara jasmaniah, rohaniah dan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur, sejahtera dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6) ; UU No.9 Tahun 1956; UU No.3 Tahun 2005; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.16 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2016; PP No.43 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2014; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016
Peningkatan sarana dan prasarana olahraga bertujuan untuk : a. mewujudkan ruang publik yang cukup bagi insan olahraga; b. untuk mendorong pelaksanaan keolahragaan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian; d. memelihara, meningkatkan kesehatan, kebugaran serta prestasi, kualitas sumber daya manusia, menanamkan nilai moral dan ahklak mulia, sportivitas, disiplin, serta mengembangkan minat dan bakat olahraga guna dapat mempererat, membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional serta mengangkat harkat, martabat dan kehormatan bangsa.
Manfaat Peningkatan sarana dan prasarana olahraga adalah sebagai berikut : a. masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan olahraga; b. peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan; c. masyarakat dapat berperan sebagai sumber, pelaksana, tenaga sukarela, penggerak, pengguna hasil, dan/atau pelayanan kegiatan olahraga di daerah; d. masyarakat ikut serta mendorong upaya pembangunan, pembinaan dan pengembangan olahraga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 4 bulan November Tahun 2017.
Berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 315 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama sekaligus untuk dilakukan evaluasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi
Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Walikota Jambi menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pengembangan kepariwisataan dipandang perlu pengaturan tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Pengaturan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada huruf a dimaksudkan untuk mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, oftimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 67 Tahun 1996; Perda No. 6 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kepariwisataan, meliputi; Maksud dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Kewenangan Pemerintah Daerah; Pembangunan Kepariwisataan; Kawasan Strategis Kepariwisataan, Kawasan Wisata Unggulan dan Jalur Wisata; Pengembangan Daya Tarik Wisata; Usaha Pariwisata; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan badan promosi pariwisata daerah; pengembangan kawasan strategis kepariwisataan; penetapan dan pembangunan kawasan wisata unggulan; Pengembangan jalur wisata; kriteria dan prosedur pembentukan Kampung Wisata dan/atau Kampung Budaya; penyelenggaraan dan pendaftaran usaha pariwisata; tata cara pengajuan dan pendaftaran ulang TDUP, bentuk dan isi TDUP; tata cara pelaksanaan sanksi administrasi, ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku.
24 hlm.; Penjelasan 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA
ABSTRAK:
Peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja akan mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya, hal ini sejalan dengan falsafah hidup bangsa dan negara.
Dalam rangka menciptakan tenaga kerja yang mampu berdaya saing pada era globalisasi, maka peningkatan kemampuan dan kompetensi setiap tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja menjadi sangat penting.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 31 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2012; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permenakertrans No. PER.21/MEN/IX/2009; Permenakertrans No. PER.22/MEN/IX/2009; Permenakertrans No. 5 Tahun 2012; Permenakertrans No. 6 Tahun 2012; Permenakertrans No. 7 Tahun 2012; Permenakertrans No. 8 Tahun 2012; Permenakertrans No. 11 Tahun 2013; Permenakertrans No. 8 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permenakertrans No. 17 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, meliputi; Tujuan; Prinsip Dasar Pelatihan Kerja dan Produktivitas; Penyelenggaraan Pelatihan Kerja; Pelayanan Produktivitas; Sertivikasi; Kelembagaan Pelatihan; Pembiayaan; Kerja Sama; Sistem Informasi Pelatihan Kerja; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara permohonan izin dan persyaratan tanda daftar dan tata cara pelaporan kegiatan pelatihan kerja; pembinaan dan pengawasan, diatur dengan Peraturan Walikota.
16 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan retribusi;
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, maka terhadap nomenklatur perangkat daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu dilakukan penyesuaian.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permen PU No. 24/PRT/M/2007; Perda No. 14 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2015;
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
mengubah ketentuan Pasal 1 angka 6; Pasal 19; Pasal 33.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan retribusi.
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, maka terhadap nomenklatur perangkat daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu dilakukan penyesuaian.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 14 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2015;
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
mengubah ketentuan Pasal 1 angka 6; Pasal 2; Pasal 9 ayat (1); Pasal 19; Pasal 65; Pasal 84; Pasal 99.
Menghapus ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf l; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8; dan Pasal 91.
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 100 dan Pasal 101, yakni Pasal 100A.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka lampiran huruf A, lampiran huruf H dan lampiran huruf K dalam Perda Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.; Lampiran 63 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 3
TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, maka terhadap nomenklatur perangkat daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu dilakukan penyesuaian.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2015; Perda No. 14 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2017.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 6; Pasal 8 ayat (2); Pasal 52 huruf a.
Menambah 1 (satu) angka dalam Pasal 1, yakni angka 20.
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 54 dan Pasal 55, yakni Pasal 54A.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.; Lampiran 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 16 TAHUN 2016
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 8 Tahun 2017; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2016 tentang APBD Kota Jambi TA 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 9 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTARTIF - PIMPINAN dan ANGGOTA dprd - KOTA JAMBI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTARTIF PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa klai terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 62 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi, meliputi: Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan kelompok kemampuan keuangan daerah; pemeriksaan kesehatan; standar satuan harga pakaian dinas dan atribut; besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi; standar kebutuhan minimal rumah tangga pimpinan DPRD; besaran kompensasi bagi Kelompok Pakar atau Tim Ahli; besaran kompensasi tenaga ahli fraksi, diatur dengan Peraturan Walikota.
24 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat