ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KOTA JAMBI - TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan
plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 7 bulan Desember Tahun 2009;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001 ; PP No.66 Tahun 2001; . PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2006 ; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan
bersama;
Bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang diajukan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a,
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2014 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan
plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 16 bulan
Desember Tahun 2013;
UU No.9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006
Perda ini mengatur mengenai tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 1 Tahun 2013
Anggaran - Pendapatan - Belanja - Daerah - Kota Jambi TA 2013
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2013
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas U ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
Bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 14 Bulan Agustus Tahun 2012.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2013.
7 hlm.;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
ABSTRAK:
a. bahwa pertumbuhan dan perkembangan penduduk Kota Jambi sebagai pusat pertumbuhan di Provinsi Jambi berhubungan langsung terhadap berbagai permasalahan dan tantangan terhadap aspek perumahan dan kawasan permukiman sebagai kebutuhan dasar;
b. bahwa untuk memenuhi pemenuhan kebutuhan dasar akan tempat tinggal diperlukan peningkatan penyediaan perumahan bagi masyarakat, terutama untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
c. bahwa untuk mewujudkan efesiensi pemanfaatan ruang dan lahan bagi penyediaan rumah, dan untuk mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan hunian perkotaan, maka penyediaan perumahan diarahkan melalui pembangunan rumah vertikal sesuai karakter ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan;
d. bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban kehidupan dalam lingkungan rumah susun dan menciptakan kepastian hukum penyelenggaraan rumah susun bagi penghuni terkait kepemilikan satuan rumah susun dan penggunaan bagian bersama;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 20);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
8. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pedoman Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 633);
9. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 571) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1280);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 22);
11. Peraturan Daerah Kota Jambi Tahun 2015 Nomor 3 Tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2015 Nomor 3);
12. Peraturan Daerah Kota Jambi Tahun 2016 Nomor 11 Tentang Kawasan Perumahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2016 Nomor 11).
Peraturan ini memuat Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
31
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2014
PELIMPAHAN KEWENANGAN - KEPADA CAMAT - BIDANG KEPENDUDUKAN - PENGKOORDINASIAN - UPTD - DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL - KOTA JAMBI
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2014/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN KEPADA CAMAT DI BIDANG KEPENDUDUKAN DALAM PENGKOORDINASIAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas dan percepatan penyelenggaraan tugas dibidang administrasi kependudukan perlu dilakukan penguatan tugas Camat untuk mengoordinasikan UPTD pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi pada tingkat Kecamatan;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 16 Perwali Jambi No. 32 Tahun 2009 tentang tugas Camat, sekretariat dan rincian tugas seksi, subbagian serta tata kerja pada kantor camat Kota Jambi, menegaskan tugas dan wewenang camat dalam menyelenggarakan tugas umum untuk mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan dan urusan pemerintahan administrasi kependudukan di tingkat Kecamatan.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2008; Perwali No. 7 Tahun 2009; Perwali No. 32 Tahun 2009.
Perwali ini mengatur mengenai Pelimpahan Kewenangan kepada Camat dibidang Kependudukan dalam Pengoordinasian UPTD pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2014.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2023
PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA JAMB! NOMOR 21 TAHON 2020 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI AREA PUBLIK/DILINGKUNGAN USAHA DAN MASYARAKAT DALAM PEMBERLAKUAN RELAKSASI EKONOMI DAN SOSIAL KEMASYARAKATAN PADA MASA PANDEMI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Desease (COVID-19) Di Area Publik/Dilingkungan Usaha dan Masyarakat Dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan Pada Masa Pandemi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi menuju Endemi perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Area Publik/Dilingkungan Pemberlakuan Relaksasi Usaha dan Masyarakat dalam Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan pada Masa Pandemi.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 30 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO 9 Tahun 2015; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; Permendagri No 80 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Area Publik/Dilingkungan Usaha dan Masyarakat Dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan Pada Masa Pandemi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan WalikotaJambi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Area Publik/ di Lingkungan Usaha dan Masyarakat dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan Masa Pandemi (Berita Daerah Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN
ABSTRAK:
Jalan sebagai bagian sistem transportasi mempunyai peran strategis untuk mendukung pembangunan dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan lingkungan, yang dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan di daerah guna mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat di daerah;
Jalan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi arus lalu lintas angkutan jalan sehingga perlu dijaga kelestariannya dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan dan menertibkan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan pada daerah sekitarnya;
Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) dan (3) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pemerintah Kota berwenang mengatur penyelenggaraan jalan, yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan.
Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU Mo. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 36 Tahun 2004.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Jalan, meliputi: Asas dan Tujuan; Klasifikasi Jalan; Peran dan Bagian-Bagian Jalan; Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan ; Izin, Rekomendasi dan Dispensasi; Wewenang Penyelenggaraan Jalan; Leger Jalan; Pemberian Nama Jalan; Pengadaan Tanah; Analisis Dampak Lalu Lintas; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis jalan; pedoman kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan; penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah ruang milik jalan; lebar ruang milik jalan dan tanda batas ruang milik jalan; penanaman pohon; izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan; pemberian rekomendasi penggunaan ruang pengawasan jalan; pemberian dispensasi penggunaan jalan; pembinaan jalan kota; pembangunan jalan; pengawasan Jalan; bentuk, warna dan ukuran dari papan nama; tata cara mendapatkan izin; mekanisme dan tata cara pengenaan sanksi administratif, diatur dalam Peraturan Walikota.
Tinggi dan kedalaman ruang bebas ditetapkan lebih lanjut oleh penyelenggara jalan
yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan Walikota.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 12 TAHUN 2014
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 154 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, yang menyatakan apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD TA 2015, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2015
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 36 Tahun 2015; Permenkeu No. 92/PMK.07/2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2013
FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG - RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI - TATA KERJA - DINAS PENDAPATAN - KOTA JAMBI
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2013/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS PENDAPATAN KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kota Jambi, maka dipandang perlu mengatur mengenai fungsi dan rincian tugas serta tata kerja pada Dinas Pendapatan Kota Jambi
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2013;
Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Sub Bagian, Seksi, serta Tata Kerja pada Dinas Pendapatan Kota Jambi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2013.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Jambi No. 13 Tahun 2009 tentang Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian tugas Subbagian, Seksi serta Tata Kerja pada Dinas Pendapatan Kota Jambi sebagaimana telah diubah dengan Perwali Jambi No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perwali Jambi No. 13 Tahun 2009 tentang Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian tugas Subbagian, Seksi serta Tata Kerja pada Dinas Pendapatan Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERANTASAN PELACURAN DAN PERBUATAN ASUSILA
ABSTRAK:
Pelacuran dan perbuatan asusila merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, dan kesusilaan serta berdampak negatif terhadap kehidupan individu, keluarga dan bermasyarakat serta merendahkan harkat dan martabat manusia oleh karena itu perlu diberantas;
Sampai saat ini peraturan yang menjadi dasar pemberantasan pelacuran dan perbuatan asusila belum cukup diatur dalam kebijakan hukum nasional maupun kebijakan daerah.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai pemberantasan pelacuran dan perbuatan asusila, meliputi: Tindak Pidana Pelacuran; Tindak Pidana Kesusilaan; Kewajiban Pemerintah Daerah; Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sanksi tindakan; tata cara pelaksanaan sanksi administrasi, diatur dengan Peraturan Walikota.
8 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat