BESARAN - TATA CARA PEMBERIAN - PENGHASILAN - TUNJANGAN KESEJAHTERAAN - UANG JASA PENGABDIAN - BELANJA PENUNJANG KEGIATAN - PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 31, BD 2024 (31): 5 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penetapan Besaran dan Tata Cara Pemberian Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian serta Belanja Penunjang Kegiatan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi dalam melaksanakan fungsinya, perlu melakukan penyesuaian atas tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi; penyesuaian besaran tunjangan perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi, sesuai dengan kepatutan, kewajaran dan rasionalitas berdasarkan kajian/perhitungan dari lembaga penilaian independent; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penetapan Besaran dan Tata Cara Pemberian Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian serta Belanja Penunjang Kegiatan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.40 Tahun 2024; PP No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.62 Tahun 2017; PMK No.57/PMK.06/2016; Perda Kota Jambi No.9 Tahun 2017; Perwali Jambi No.86 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Jambi No.3 Tahun 2023.
- Peraturan Walikota ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Walikota Jambi Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penetapan Besaran dan Tata Cara Pemberian Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian serta Belanja Penunjang Kegiatan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Jambi Tahun 2018 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penetapan Besaran dan Tata Cara Pemberian Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian serta Belanja Penunjang Kegiatan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Jambi Tahun 2023 Nomor 3).
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2024.
- 5 hlm.
|