Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Untuk menjamin keselarasan potensi Pegawai Negeri Sipil dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan perlu disusun pola karier Pegawai Negeri Sipil. Dalam rangka menjamin pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta secara selaras dan seimbang antara kepentingan pegawai dan organisasi, perlu menetapkan pedoman pola karier Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2011.
Maksud disusunya pola karir adalah untuk menjamin kepastian pengembangan karir PNS di Pemerintah Kota, mulai dari karier terendah sampai karier tertinggi sesuai dengan kompetensi dan prestasi yang dimiliki. Jenis pola karir PNS terdiri dari pola karir secara instansional dan nasional. Pola karir instansional disusun sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kota yang terintegrasi secara nasional. Alur pola karir PNS terdiri atas alur karir secara regular dan karir secara fast track. Pembinaan karier PNS dimulai sejak pengangkatan seseorang sebagai PNS hingga pensiun atau berhenti. Bentuk pola karier adalah sebagai berikut: a. Horizontal, yaitu perpindahan jabatan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang setara dalam satu kelompok Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; b. Vertikal, yaitu perpindahan jabatan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; c. Diagonal, yaitu perpindahan jabatan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain antar kelompok Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan/atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
19 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 27 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2017
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan sinkronisasi program dan kegiatan sesuai dengan arah kebijakan dalam Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka perlu menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2017. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2017.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2012 .
Program dan Kegiatan dalam RKPD ini dilaksanakan oleh SKPD dan mengacu pada Peraturan Daerah yang mengatur tentang kelembagaan. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta wajib menelaah kesesuaian antara Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas Plafon APBD Sementara (PPAS) dan RKA-SKPD Tahun 2017 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta dengan RKPD Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
6 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 26 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Budaya Angkutan Yang Berkeselamatan di Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan perlindungan dan peningkatan keselamatan kepada masyarakat pengguna angkutan, maka perlu dilakukan upaya terpadu untuk meningkatkan keselamatan angkutan di Kota Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2011, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 27 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 28 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 29 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 40 tahun 2015, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 111 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 132 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015.
Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan keselamatan pada awak angkutan dan masyarakat pengguna angkutan di Kota Yogyakarta. Ruang lingkup peraturan ini adalah pelaksanaan Gerakan Budaya Angkutan yang Berkeselamatan di Kota Yogyakarta. Gerakan Budaya Angkutan yang Berkeselamatan yang selanjutnya disingkat Bung Slamat adalah sebuah gerakan yang memberikan pemahaman melalui komunikasi, informasi dan edukasi kepada pengusaha angkutan, awak angkutan, masyarakat pengguna angkutan dan para kader tentang pentingnya angkutan yang berkeselamatan di daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2016.
7 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 25 Tahun 2016
PERWALI Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.51 Tahun 2011 ttg Petunjuk Pelaksanaan Perda Yogyakarta No.1 Tahun 2011 ttg Pajak Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 51 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta No. 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.51 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Yogyakarta No.1 Tahun 2011 ttg Pajak Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 24 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan Konstruksi Reklame
ABSTRAK:
Untuk memperlancar pelaksanaan pelayanan perizinan mendirikan bangunan yang berupa konstruksi reklame yang terletak di/menempel/berdiri sendiri terpisah dengan bangunan gedung di wilayah Kota Yogyakarta sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, maka perlu pengaturan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur dan tata cara penerbitan IMB tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2016.
Setiap orang atau Badan yang akan membangun konstruksi reklame wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB diterbitkan harus sesuai dengan titik-titik penempatan konstruksi reklame sebagaimana diatur dalam Masterplan Reklame/Zona Penyelenggaraan Reklame. Penyelenggaraan perizinan IMB dilaksanakan oleh Dinas Perizinan. Untuk mendapatkan IMB pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Perizinan menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri persyaratan yang ditentukan. IMB diterbitkan apabila telah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Kepala Dinas Perizinan memberikan Keputusan terhadap Permohonan IMB selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak didaftarnya Permohonan IMB Konstruksi Reklame. Pemilik IMB wajib mematuhi segala ketentuan yang termuat dalam Izin Mendirikan Bangunan Konstruksi Reklame. Dinas Perizinan dalam menerbitkan IMB dapat berkoordinasi dengan SKPD Teknis lain guna memperoleh bahan pertimbangan sebagai dasar pemberian atau penolakan permohonan IMB.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
10 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 23 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Dengan terbitnya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, maka perlu dicabut dan diganti. untuk melaksanakan maksud sebagaimana tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2009, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Penempatan reklame dapat dilakukan pada: tanah persil orang pribadi atau badan usaha yang meliputi : a. tanah persil orang pribadi atau badan usaha yang meliputi :1. menempel di bangunan gedung bagian depan dan/atau samping, 2. di halaman, 3. di atas bangunan gedung, atau 4. di dalam bangunan gedung.; b. tanah persil Pemerintah dan/atau Fasilitas umum yang meliputi tiang penerangan jalan umum, halte bus, jembatan penyeberangan, pasar/terminal/taman pintar/tempat khusus parker, gapura, tugu jam, pos polisi, penunjuk peta kota, atau instansi pemerintah. Penempatan reklame produk rokok dilarang : a. di kawasan tanpa rokok; b. diletakkan di jalan utama atau protokol; c. melintang atau memotong jalan; dan d. melebihi ukuran 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) untuk jenis reklame cahaya/film/slide.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
18 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 22 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penatausahaan Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja tidak terduga digunakan untuk menganggarkan kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun - tahun sebelumnya yang telah ditutup. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 96 Tahun 2009 tentang Penatausahaan pelaksanaan Belanja Tidak terduga sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007.
Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi, di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Kota Yogyakarta, serta tidak biasa/tanggap darurat, yang tidak diharapkan berulang dan belum tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada tahun anggaran bersangkutan, seperti penanggulangan bencana alam, dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. Penyedia anggaran dan penanggung jawab pengelolaan belanja tidak terduga adalah SKPKD selaku PPKD yaitu Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPKD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tatausaha keuangan pada Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta. Bendahara Pengeluaran SKPKD adalah Bendahara Pengeluaran SKPKD yang mengelola belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga, dan pengeluaran pembiayaan pada Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
7 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 21 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Bagi Peserta Didik Yang Telah Menyelesaikan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Bagi Peserta Didik Yang Telah Menyelesaikan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2014 ada ketentuan yang perlu disesuaikan, sehingga Peraturan Walikota dimaskud perlu diganti dan disempurnakan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Bagi Peserta Didik Yang Telah Menyelesaikan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2016.
4 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 20 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Jam Kerja, Apel Kerja, dan Presensi Elektronik di Pememerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan hari kerja, jam kerja, apel masuk kerja, apel pulang kerja dan presensi sidik jari, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Jam Kerja, Apel Masuk Kerja, Apel Pulang Kerja, Dan Presensi Sidik Jari Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta perlu dicabut dan diganti. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Jam Kerja, Apel Kerja Dan Presensi Elektronik Di Pemerintah Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1984, Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061.2-124 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992 .
Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah: meningkatkan disiplin kerja bagi pegawai : meningkatkan produktivitas pegawai, menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas; dan menjamin penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2016.
6 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 19 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 77 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja pada obyek belanja yang sama, antar obyek belanja dalam jenis belanja yang sama, maka perlu penyesuaian penyediaan anggaran belanja program dan kegiatan pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menurut kodefikasi rekening belanja dan peruntukkannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dan berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a,maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Tahun 1999 Nomor 75, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 , Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2015 , Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 77) yang telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
6 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat