Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 97 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Kebersihan dan Unit Pelaksana Teknis Pemungutan Retribusi Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 96 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan dan Resource Center Pada Dinas Pendidikan Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 95 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketugasan teknis operasional pengelolaan pasar perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pasar, sebagai berikut UPT Pasar Wilayah I, UPT Pasar Wilayah II, UPT Pasar Wilayah III dan UPT Pasar Wilayah IV. UPT Pasar adalah unit pelaksana teknis untuk menunjang operasional Dinas dalam bidang pengelolaan teknis operasional pasar tradisional dan pemungutan retribusi. UPT Pasar mempunyai fungsi penyelenggaraan sebagian tugas Kepala Dinas dalam hal pengelolaan teknis operasional pasar tradisional dan pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
6 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 94 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Tata Kerja UPT Public Safety Center 119 Yogyakarta Emergency Services Pada Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 93 Tahun 2016
PERWALI Kota Yogyakarta No. 55 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pengelolaan Laboratorium Pengujian Kualitas Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Laboratorium Pengujian Kualitas Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta dan untuk melaksanakan ketugasan teknis operasional layanan masyarakat dibidang pengelolaan lingkungan hidup khususnya layanan Laboratorium pengujian kualitas lingkungan sebagai penguji kualitas lingkungan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Laboratorium Pengujian Kualitas Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk Unit Pengelolaan Laboratorium Pengujian Kualitas Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta. Susunan organisasi Unit Pengelolaan Laboratorium Pengujian Kualitas Lingkungan terdiri dari Kepala UPT, Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Unit Pengelolaan Laboratorium Pengujian Kualitas Lingkungan mempunyai fungsi penyelenggaraan sebagian tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta dalam hal pengelolaan teknis operasional pelayanan laboratorium pengujian kualitas lingkungan dan pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
7 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 92 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Tata Kerja Unit PelaksanaTeknis Laboratorium Kesehatan Lingkungan Pada Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai tindaklanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka telah dibentuk Dinas Kesehatan; dan untuk melaksanakan ketugasan teknis operasional pengelolaan laboratorium kesehatan lingkungan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta untuk melaksanakan tugas dan fungsi laboratorium pengujian kualitas air dan kualitas makanan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
UPT Laboratorium Kesehatan Lingkungan mempunyai fungsi penyelenggaraan sebagian tugas Kepala Dinas dalam hal pelayanan pengujian kualitas air dan kualitas makanan dan pemungutan retribusi jasa layanan laboratorium. Dalam melaksanakan tugas, Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi secara vertikal dan horisontal baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
6 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 91 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penerangan Jalan Umum Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka telah dibentuk Dinas Pekeraan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta. Untuk melaksanakan ketugasan teknis operasional dalam pengelolaan penerangan jalan umum perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekeraan Umum, Perumahan dan Permukiman Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Penerangan Jalan Umum pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta. Susunan organisasi UPT Penerangan Jalan Umum terdiri dari Kepala UPT, Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Penerangan Jalan Umum dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. UPT Penerangan Jalan Umum mempunyai fungsi penyelenggaraan sebagian tugas Kepala Dinas dalam pengelolaan penerangan jalan umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
5 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 90 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Sewa Lahan Pasar Malam Perayaan Sekaten Tahun JE 1950 Tahun Masehi 2016 di Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya palilah dari Keraton Yogyakarta dan berkembangnya aktivitas masyarakat pada acara Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) di Kota Yogyakarta, serta untuk mewujukan optimalisasi, akuntabilitas dan keberlanjutan pelaksanaan acara Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS), maka diperlukan pengaturan mengenai tarif sewa lahan Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) di Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007.
Setiap pemanfaatan lahan Pasar Malam Perayaan Sekaten dipungut tarif sewa dengan nama Tarif Sewa Lahan Pasar Malam Perayaan Sekaten di Kota Yogyakarta. Prinsip dan sasaran dalam penetapan besaran tarif didasarkan pada kebijakan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Dasar penetapan besaran Tarif Sewa antara lain keluasan dan letak strategis, sementara nilai sewa lahan PMPS dihitung dengan mengalikan tingkat penggunaan dengan tarif sewa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
5 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 89 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa Kota Yogyakarta sebagai pusat keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan untuk menjaga citra dan predikat Kota Yogyakarta yang Berhati Nyaman serta menciptakan etika, estetika, kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye selama masa kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017 perlu diatur pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2015, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 113/Kpts/KPU/Tahun 2016, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 123/Kpts/KPU/Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2010, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2011, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2016.
Alat peraga kampanye yang dapat dipasang merupakan alat peraga kampanye pasangan calon yang difasilitasi oleh KPU Kota Yogyakarta. Pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran Bahan Kampanye di wilayah Kota Yogyakarta, kecuali wilayah yang dilarang dalam Peraturan Walikota ini. Jangka waktu izin pemasangan alat peraga kampanye selama masa kampanye sesuai tatakala waktu yang ditentukan oleh KPU Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
11 HLM;-
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat