gaji tunjangan
2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, https://jdih.pasuruankab.go.id/
Peraturan Daerah (Perda) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN 2025
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2025, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
- UUD 1945; UU 12/1950; UU 23/2014; PP 12/2019; PP 11 tahun 2025; Permendagri 80 2015; Permendagri 77/ 2020
- peraturan ini mengatur mengenai Teknis Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025. memuat antara lain: kriteria penerima, komposisi, besaran
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2025.
- jumlah 7 halaman
|