LAYANAN TERINTEGRASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MELALUI PERAN RELAWAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN-PENINGKATAN KUALITAS
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2018 No. 355
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peningkatan Kualitas Layanan Terintegrasi Administrasi Kependudukan melalui Peran Relawan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah pemenuhan kepemilikan identitas penduduk bagi setiap penduduk melalui penerbitan dokumen kependudukan secara cepat dan tepat, perlu dilakukan Peningkatan Kualitas Layanan Terintegrasi Administrasi Kependudukan Melalui Peran Relawan Administrasi Kependudukan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peningkatan Kualitas Layanan Terintegrasi Administrasi Kependudukan Melalui Peran Relawan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012; Permendagri No. 76 Tahun 2015; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Pergub Maluku Utara No.... Tahun 2018; Perwali Ternate No. 30 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Peningkatan Kualitas Layanan Terintegrasi Administrasi Kependudukan melalui Peran Relawan Administrasi Kependudukan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis Peningkatan Layanan Administrasi Kependudukan; Standar dan Mekanisme Peningkatan Layanan Administrasi Kependudukan; Relawan Administrasi Kependudukan; Evaluasi, Pelaporan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
7 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 12 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA TERNATE NOMOR 26 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, PEMBEBASAN DAN PENGHAPUSAN PAJAK DAERAH TERUTANG SERTA PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK DAERAH- Perubahan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2018 No. 354
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penghapusan Pajak Daerah Terutang serta Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah dalam rangka pemungutan pajak daerah, serta menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate yang terkait dengan pajak daerah, maka Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penghapusan pajak daerah terutang serta Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah; sehubungan dengan perubahan nomenklatur Dinas pendapatan Daerah Kota Ternate menjadi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ternate, maka Peraturan Walikota Ternate Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian keringanan, pengurangan pembebasan dan penghapusan pajak Daerah Terutang serta Pembatalan Ketetapan pajak Daerah perlu diubah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, pengurangan pembebasan dan penghapusan Pajak Daerah Terutang serta Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 9 Tahun 2015; Perda Kota Ternate No. 1 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Ternate No. 14 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 2 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Ternate No. 15 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 3 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Ternate No. 16 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Ternate No. 17 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 5 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Ternate No. 18 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 6 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 7 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Ternate No. 20 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 8 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Ternate No. 21 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 9 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Ternate No. 22 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 5 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate No. 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan Pembebasan dan Penghapusan Pajak Daerah Terutang serta Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Pasal 8, huruf a, huruf e, dan huruf f, diubah ; Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diubah; Ketentuan Pasal 16 huruf a, huruf b, dan huruf d diubah ; Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
8 Halaman; Lampiran: 18 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA TERNATE NO. 47 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018-perubahan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2018 No. 353
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate No. 47 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun 2018
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dibutuhkan adanya Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang bersinergi dan terintegrasi; seiring dengan perkembangan pembangunan serta dengan memperhatikan prioritas kegiatan Pemerintah Kota Ternate, maka beberapa ketentuan tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan sebelumnya dengan Peraturan Walikota Ternate Nomor 47 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun 2018, perlu dilakukan perubahan/penyesuaian guna tercapainya sasaran rencana pembangunan di Kota Ternate; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 47 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun 2018.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2008; Perda Kota Ternate No. 39 Tahun 2012; Perda Kota Ternate No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Perwali Ternate No. 47 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 47 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun 2018 diubah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Pasal 3 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2018
RUMAH SUSUN SEWA PEKERJA KELURAHAN GAMALAMA KOTA TERNATE-Tarif Sewa
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2018 No. 352
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sewa Pekerja Kelurahan Gamalama Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah sehubungan dengan pemanfaatan dan pengoperasionalisasi Rumah Susun Sewa Pekerja Kelurahan Gamalama, perlu ditetapkan Tarif Sewa atas Satuan Rumah Susun Sewa; penetapan tarif sewa Satuan Rumah Susun Sewa melalui Peraturan Walikota guna menjadi dasar hukum tarif sebelum ditetapkan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sewa Pekerja Kelurahan Gamalama Kota Ternate.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2008; Perpres No. 15 Tahun 2015; Perda No. 19 Tahun 2008; Perwali No. 6 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sewa Pekerja Kelurahan Gamalama Kota Ternate dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tarif sewa rusunawa; pembayaran tarif sewa; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2018
perangkat daerah kota ternate tahun 2019 - rencana kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 351
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Ternate Tahun 2019
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah dalam rangka mewujudkan perencanaan yang terpadu dan terarah perlu disusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Ternate Tahun 2019; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu Menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Ternate Tahun 2019.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU N0. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU N0. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2008; Perda Kota Ternate No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Perwali Kota Ternate No. 7 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang RKPD Kota Ternate Tahun 2019, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; ruang lingkup; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
4 Halaman, Lampiran: 2 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2018
PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA KEPADA PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TERNATE TAHUN ANGGARAN 2018-PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2018 No. 350
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya kepada Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaiman telah beberapa kali diubah terahir dengan Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka menunjang kelancaraan tugas pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan masyarakat dilingkungan Pemerintah Kota Ternate sehingga berjalan lebih efektif, efisien, maka dipandang perlu memberikan Tambahan Penghasilan dalam rangka peningkatan kinerja pada kondisi tertentu; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Kepada Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No, 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Kota Ternate No. 18 Tahun 2007; [erda Kota Termate No. 13 Tahun 2017; Perwal Kota Ternate No. 72 Tahun 2017.
Dalam Peraturan walikota ini diatur tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya kepada pegawai tidak tetap dilingkungan kota ternate tahun anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tata cara pembayaran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2018
PEMERINTAH DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2019- Rencana kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2018 No. 349
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun 2019
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dibutuhkan adanya Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang bersinergi sesuai dengan Ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; untuk melaksanakan amanat Ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun 2019;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah UU No 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2008; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Rencana kerja pemerintah daerah Kota Ternate Tahun 2019 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
42 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2018
RUMAH SUSUN SEWA PEKERJA PEMERINTAH KOTA TERNATE-PENGELOLAAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2018 No. 348
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sewa Pekerja Pemerintah Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, pertumbuhan budaya dan perilaku serta peningkatan kualitas generasi yang akan datang; dalam rangka melakukan penataan dan pelestarian lingkungan pada kawasan perkotaan serta untuk membantu masyarakat mendapatkan tempat tinggal yang layak, memenuhi persyaratan kesehatan dan lingkungan serta harga sewa yang terjangkau oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah, maka Pemerintah Kota Ternate membangun Rumah Susun Sewa Pekerja; untuk memanfaatkan Rumah Susun Sewa Pekerja sebagaimana dimaksud perlu adanya Pengelolaan Rumah Susun Sewa Pekerja yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah; perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Rumah Susun Sewa Pekerja Pemerintah Kota Ternate.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2008; Perpres No. 15 Tahun 2015; Perda No. 19 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pengelolaan Rumah Susun Sewa Pekerja Pemerintah Kota Ternate ddengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan dan Sasaran; Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa; Pemanfaatan Fisik Bangunan Rusunawa; Kepenghunian; Penetapan Tarif Sewa Rusunawa; Sumber dan Pengelolaan Keuangan Rusunawa; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
16 Halaman, Penjelasan: 11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2018
pejabat/pegawai dinas kependudukan dan pencatan sipil-tunjangan tambahan penghasilan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 347
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEJABAT/PEGAWAI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TERNATE
ABSTRAK:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate adalah salah satu Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang saat ini sangat membutuhkan perhatian dan kepedulian terhadap apartur penyelenggara pelayanan publik bidang administrasi kependudukan; Tugas pelayanan sebagaimana tersebut memiliki beban kerja dan tanggungjawab yang tinggi, sehingga memerlukan dukungan berupa tambahan penghasilan bagi aparatur pelayanan administrasi kependudukan; Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada aparatur sipil negara berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate;
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan, Pembiayaan, dan Penilaian dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
5 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 346
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TERNATE
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan Kode Etik, Nilai-nilai Dasar, Kode Etik, Penegakan Kode Etik, Sanksi dan Tindakan Administratif, Tata Cara Penegakan Kode Etik, Majelis Kode Etik, Terlapor, Pelapor/Pengadu, dan Saksi, dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
1. Peraturan Walikota Ternate Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 1);
2. Peraturan Walikota Ternate Nomor 4 Tahun 2007 tentang Prosedur Tetap Majelis Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 5).
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman, Lampiran: 11 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat