.PEMBENTUKAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATENTAKALAR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2018/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa' dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yangberlandaskan pada prinsip
- prinsip efisiensi, efektifitas, tranparansi, terbina, bersaing, adil I ti.dak diskri.manatif dan akuntabel, maka dipandang perlu dibentuk unit organisasi sebagai pelaksana pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar; ·
b. bahwa berdasarkan ketentu.an Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah maka dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah wajib mempunyai Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa (UKPBD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa (UKPBJ) Kabupaten Takalar;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan.LembaranNegara RepubliklndonesiaNomor 3817); ·
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun·. '2003 Nomor · 47,
Tamb. �han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentanG Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom01' 4438);
(" J. "
:.-
I .
..'.
. J
r
I.. '
I
I
I
I
I
i
I
I
I
I
I
I
I
I
'
j
I
I
I
6. Undang-Undang .Nomor · 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Blekronik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik: Indonesia Nomor 4843);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2011 Nemer 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. undang-trndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9.. Undang-Undang Nomor 23. Tahun 2014 tentang Peme.r:intahan Daerhb (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.2014) Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Re.pubilik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana te1ah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang. Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedna Atas Undang• Undang Nomor .23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah' Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tam.bah.an tembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4s1m; · .
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan i
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 92, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 5533);
12. Peraturan Presiden Nomor 106 Tamm 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah sebagaimana diubah · terakhir dengan Peraruran Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nom01' 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan sarang/jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314);
13. Peraturan Presiden Nornor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/jasa Pernerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 33);
14. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barag/Jasa Pemerintah Nomor 14 tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa (Beri� Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 767);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar · Tahun 2016; 'Iambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar Nemer 02);
. .
16. Peraturan Bu.pati Takalar Nomor 39 Tahun 2016 tentang kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata. kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Takalar (Berita Daerah Kabupaten Takalar tahun 2016
nomor 39);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB IIPEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN
BAB IV SUSUNAN ORGANISASl
BAB V KEPEGAWAIAN
BAB VI PELAKSANAAN
BAB VII PENGENDALIAN D.AN PENGAWASAN
BAB VIII EVALUASI DAN.PELAPORAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
N0M0R 54 TAHUN 2018
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK:
bahwa unntuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tahun 20014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa serta petunjukteknis pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah tingkat II di
Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
87
)
seb
agaim
ana
t
e
lah diubah
beberapa kali t
e
rakhir
dengan Undan
gUndan
g
N
o
mor
09
55
Tah
U nnddaanngg--UUnnddaang NNoommor 23 TTaahhun 220014 tteennttaang
P eemmeerriinnttaahhan DDaaeerrah ((LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik IInnddoonneessia
T aahhun 220014 NNoommor 22444, TTaammbbaahhan LLeemmbbaarran NNeeggaara
R eeppuubbllik IInnddoonneessia NNoommor 5555887) sseebbaaggaaiimmaana tteellah ddiiuubbah
b eebbeerraapa kkaali tteerraakkhhir ddeennggan UUnnddaanngg--UUnnddaang NNoommor 09
T aahhun 220015 tteennttaang PPeerruubbaahhan kkeeddua aattas UUnnddaanngg--UUnnddaarrig
N oommor 23 TTaahhun 220014 tteennttaang PPeemmeerriinnttaahhan DDaaeerr''ah
( LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik IInnddoonneessia TTaahhun 220015 NNoommor
5 8, TTaammbbaahhan LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik IInnddoonneessia NNoonniior
5 667799); .
u
n 2
01
5 t
entang Pe
ru
bahan kedua
a
tas Undan
g
-Und
ang
Nomor 23 T
ahun 2014 ten
tan
g Pe
m
e
rin
tahan
Daerah
(Lembar
an
N
e
g
ar
a
Repub
lik In
don
es
ia Tahun 201
5 Nomor
58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No
ni.
or
5679);
.
Undang-Undang N
omor
6
Tahun
2
014 t
e
n
tang Desa
(Lembaran Negara R
epub
lik In
donesi
a Tahun 20
14
Nornor. 7,
Tambahan Lembar
an Negar
a
R
epublik
I
ndo
n
esia Nomi or
5
49
5);
Peraturan Pemerintah
Nomor 43 T
ahu
n
2
01
4
t
en
t
ang
Peraturan Pelaksanaan
Undan
gUndan
g
N
omo
r
6
Tahun
2014 tentang Desa (Le
mbaran Ne
g
ara R
epu
b
lik Indonesia
Tahun 2014 Nomor
123
,
T
ambah
an
Le
m
baran
N
egara
Republik Indonesia Nom
or
553
9
)
seb
agaimana telah diubah
dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tah
u
n
2
015 t
e
ntang
P
e
ru
b
ah
an
ata
s
Per
a
turan Pemerintah No
mor
43 Talrun
3.
3,
U nnddaanngg--UUnnddaang NNoommor 6 TTaahhun 220014 tteennttaang DDeesa
( LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik IInnddoonneessia TTaahhun 220014 NNoommor 7,
T aammbbaahhan LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik IInnddoonneessia NNoommor
4.
4.
20
1
4
te
n
tan
g
P
er
atu
ran
Pelaksanaan Undan
g
-Un
dan
g n
o
m
or
5 449955);
P eerraattuurran PPeemmeerriinnttah NNoommor 43 TTaahhun 220014 tteennttaang
P eerraattuurran PPeellaakkssaannaaan UUnnddaanngg--UUnnddaang NNoommor 6 TTaahhun
2 0014 tteennttaang DDeesa ((LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik IInnddoonneessia
T aahhun 220014 NNoommor 11223, TTaammbbaahhan LLeemmbbaarran NNeeggaara
R eeppuubbllik IInnddoonneessia NNoommor 5555339) sseebbaaggaaiimmaana tteellah ddiiuubbah
d eennggan PPeerraattuurran PPeemmeerriinnttah NNoommor 47 TTaahhun 220015 tteennttaang
P eerruubbaahhan aattas PPeerraattuurran PPeemmeerriinnttah NNoommor 43 TTaahhttin
2 0014 tteennttaang PPeerraattuurran PPeellaakkssaannaaan UUnnddaanngg--UUnnddaang nnoommor
6 TTaahhun 220014 tteennttaang DDeesa ((LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik
I nnddoonneessia TTaahhun 220015 NNoommor 11557, TTaammbbaahhan LLeemmbbaarran
N eeggaara RReeppuubbllik IInnddoonneessia NNoommor 55771177);
6 Tahun 2014 te
n
t
an
g Desa (Lembar
an
N
eg
ara R
e
p
u
blik
I
n
do
n
esia Tahun 2015 N
o
mor 157, Tarnbahan
Le
mbar
an
N
e
gara Repu
b
li
k
Indonesi
a
Nomor 5717);
i
I
5.
5. PPeerraattuurran PPeemmeerriinnttah NNoommor 38 TTaahhun 220007 tteenntt^g
P eemmbbaaggiian UUru ssan PPeemmeerriinnttaahhan aannttaara PPeemmeerriinnttaah,
P eemmeerriinnttah DDaaeerrah PPrroovviinnssi, ddan PPeemmeerriinnttah DDaaeerrah
K aabbuuppaatteenn//KKoota ((LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik Indone^sia
T aahhun 220007 NNoommor 82);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tenting
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daetah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82);
6.
:
6. PPeerraattuurran PPeemmeerriinnttah NNoommor 60 TTaahhun 220014 tteennttaang DDaana
D eesa yyaang bbeerrssuummbber ddaari AAnnggggaarran PPeennddaappaattan ddan BBeellaannja
N eeggaara ((LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik IInnddoonneessia TTaahhun 220014
N oommor 11668, TTaammbbaahhan LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik IInnddoonneessia
N oommor 55555588), sseebbaaggaaiimman tteellah ddiiuubbah ddeennggan PPeerraattuurran
P eemmeerriinnttah NNoommor 22 TTaahhun 220015 tteennttaang PPeerruubbaahhan aattas
P eerraattuurran PPeemmeerriinnttah NNoommor 60 TTaahhun 220015 tteennttaang DDaana
D eesa yyaang BBeerrssuummbber ddaari AAnnggggaarran PPeennddaappaattan ddan
B eellaannja NNeeggaara ((LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbHk IInnddoonneessia TTaahhun
2 0015 NNoommor 888, TTaammbbaahhan LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik
I nnddoonneessia NNoommor 55669944);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaiman telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5694);
7. PPeerraattuurran MMeenntteeri DDaallam Negeri NNoommor 1111 TTaahhun 220014
t eennttaang PPeeddoomman TTeekknnis PPeerraattuurran di DDeesa ((BBeerriita NNeeggaara
R eeppuubbllik IInnddoonneessia TTaahhun 220014 NNoommor 22009911);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
8. PPeerraattuurran MMeenntteeri DDaallam Negeri NNoommor 1113 TTaahhun 220014
t eennttaang PPeennggeelloollaaan KKeeuuaannggan DDeesa ((BBeerriita NNeeggaara RReeppuubbllik
I nnddoonneessia TTaahhun 220014 NNoommor 22009933);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
9. PPeerraattuu..rran MMeenntteeri DDaallam Negeri NNoommor 1114 TTaahhun 220014
t eennttaang PPeeddoomman PPeemmbbaanngguunnan DDeesa ((BBeerriita NNeeggaara
R eeppuubbhk LLaaddoonneessia TTaahhun 220014 NNoommor 22009944);
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
BAB IV PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
TAHUN 2018 NO 38
96 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TAKALAR NOMOR 48 TAHUN
2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTANAHAN KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a.
b.
c.
bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan
Pertanahan Kabupaten Takalar telah ditetapkan
berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016;
bahwa dalam rangka pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan dan
untuk menghindari adanya tumpang tindih tugas dan
fungsi bidang lingkungan hidup, perlu dilakukan
perubahan untuk penyempurnaan kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas
Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Takalar Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten
Takalar;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indoensia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indoensia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887).
9. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2016 Nomor 07, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 07)
Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan terdiri
atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
1. Subbagian Perencanaan;
2. Subbagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Lingkungan Hidup;
1. Seksi Penyehatan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan;
2. Seksi Pengolahan dan Pemanfaatan Lingkungan.
d. Bidang Kebersihan;
1. Seksi Sarana, Prasarana dan Retribusi Persampahan;
2. Seksi Pembersihan Drainase.
e. Bidang Pertamanan;
1. Seksi Pertamanan dan Keindahan;
2. Seksi Pemakaman.
f. Bidang Pertanahan;
1. Seksi Administrasi Pertanahan;
2. Seksi Pengadaan Tanah.
g. UPTD;
h. Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 68 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TAKALAR NOMOR 39 TAHUN TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TAKALAR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2018/NO.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TAKALAR NOMOR 39 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Takalar tentang Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1543);
9. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 07).
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2018 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 201 7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
10. Peraturan Bupati Takalar Nomor 73 Tahu n 201 5 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
ADD ditetapkan sebesar paling sedikit 10 % (Sepuluh Persen) dari Bagian Dana Perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten untuk Desa setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus;
Besaran ADD tahun anggaran 2018 adalah sebesar Rp.61.439.143.100, - (Enam Puluh Satu Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Puluh Tiga Ribu Seratus Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2018 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Untuk meaksanakan letentuan pasal 43 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
1. UU Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
6. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa
7. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman pembanguna Desa
8. Peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal berskala Desa
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang kewenangan Desa
10. Peraturan menteri Keuangan No. 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan dana Desa
11. Peraturan menteri keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan perhitungan rincian dana desa setiap desa
12. Peraturan menteri Desa Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 19 Tahun 2017 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2018
Mengatur tentang pedoman dan petunjuk pelaksanaan bagi pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
69 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 65 Tahun 2018
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR
DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH
TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS
SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
1822);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No. 223);
8. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Takalar Tahun 2005 – 2025;
9. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2018 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017 –
2022;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2016 Nomor
07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun
2016 Nomor 02);
11. Peraturan Bupati Takalar Nomor 05 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Takalar Nomor 48 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan
Pertanahan Kabupaten Takalar;
12. Peraturan Bupati Takalar Nomor 28 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Kebersihan dan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 111, Berita Daerah Kabupaten Takalar 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pajak Hotel
ABSTRAK:
Oleh karena telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2017 tanggal 18 Desember 2017 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dimana Pajak Hotel selama ini dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, maka dengan adanya Peraturan Daerah tersebut pengelolaan Pajak Hotel dialihkan ke Dinas Pariwisata Kabupaten Takalar sehingga perlu diadakan penyesuaian.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
3. Undang - Undang Nomor 19 Tahu n 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
4. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadiian Pajak;
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahu n 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 3 2 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 200 4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 3 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain - lain;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun 201 2 tentang Pajak Daerah.
Dengan nama Pajak Hotel, dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel. Objek Pajak Hotel adaiah pelayanan yang disediakan oleh Hotel. Pelayanan yang disediakan Hotel meliputi pelayanan yang diberikan hotel termasuk jasa penunjang kelengkapan hotel meliputi fasilitas telepon, faksimile, telex, intemet, ruang rapat/pertemuan, pelayanan laundry, resto, transportasi, dan fasilitas sejenisnya juga termasuk fasilitas olah raga dan hiburan.
Dasar pengenaan Pajak Hotel adaiah jumlah pembayaran yang diterima atau yang
seharusnya diterima Hotel. Jumlah uang yang seharusnya diterima termasuk potongan harga dan harga cuma - cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hotel.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pajak Restoran
ABSTRAK:
Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2017 tanggal 18 Desember 201 7 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dimana Pajak Restoran selama ini dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, maka dengan adanya Peraturan Daerah tersebut pengelolaan Pajak Restoran dialihkan ke Dinas Pariwisata Kabupaten Takalar sehingga perlu diadakan penyesuaian;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingka t 11 di Sulawesi
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
3. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
4. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 200 4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Penjndang - undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 201 2 tentang Pajak Daerah;
Mengartur tentang Pelaksanaan Pajak Restoran Kabupaten Takalar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 41a Tahun 2018
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41a, BD.2018/NO.41a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEM TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemeriritah yang efesien, efektif, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar agar dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan pelayanan publik;
b. bahwa untuk mewujudkan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang efesien, efektif, terbuka dan kompetitif, maka diperlukan pedoman dalam -pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan didasarkan pada aspek hubungan antara satuan perangkat kerja daerah dan institusi kerja lainnya sehingga dapat terwujud tertib administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar;
c .. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman , Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Takalar
1. Undang-Undang · Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara· Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan tJndang-Undang Nomor 19 Tahun 2016tentang Perubahan atas Undang-Undartg Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(Lembaran Negara · Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20i 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 terrtarig Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 06, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); ·
r
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerahfl.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah cliubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. PeraturanPemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Konstruksi [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor ·63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157); ,·
8. PeraturanPemerintah Nomor 29 Tab.un 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
r Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
9. PeraturanPemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3957);
10. PeraturanPemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. PeraturanPemerintah Nomor 38 Tahun , 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4737);
12. PeraturanPemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
13. PeraturanPresiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah cliubah beberapa kali terakhir dengan Pera.turan Presiden
'.'
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempatatas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun ; 201 O tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; ,
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor �3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan ·, Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemer:intah Nomor 02 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
16. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah N.omor 04 Tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan Acuan HPS Kendaraan Pemerintah;
1 7. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahuri 2011 tentang
Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
18. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentangUnit Layanan Pengadaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 501) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentangUnit Layanan Pengadaan (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 391);
19. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun. 2012 tentang
Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
20. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemer:intah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor i 111);
21. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pernerintah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1238);
22. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Katalog dan E-Purchasing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1642);
23. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang E•
Tendering (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 16);
24. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014 tentang
Pelimpahan Kewenangan Dari Pengguna Anggaran Kepada
Kuasa Pengguna Anggaran dalam Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 58);
25. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1226);
26. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pada Pekerjaan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20�4 Nomor 1732);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar NomorO? Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2016
Nomor 02);
28. Peraturan Bupati Takalar Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar (Berita Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2016 Nomor 39).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV TATA NILAI PENGADAAN
BAB V ETIKA PENGADAAN
BAB VI PARA PIHA.K DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
BAB VII RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
BAB VIII SWAKELOLA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
NOMOR : 41A TAHUN 2018
58 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat