PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTU AN DANA TAMBAHAN PENYELESAIAN STUDY BAGI mAHASISWA DIPLOMA/Sl/S2 KABUPATEN TAKALAR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2018/NO.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN DANA TAMBAHAN PENYELESAIAN STUDY BAGI MAHASISWA DIPLOMA/S1/S2
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya pc.i.ngkatan kualitas sumber daya manusia, mak.a
Pernerintah Kabupaten · .kalar mernandang perlu untuk membantu dan
memberi kesempatan . pada masyarakat untuk dapat meningkatkan
kualifikasi peudidikanu :l dalam bentuk Pemberian Bantuan Dana
Tambahan Penyelesaian <uidy bagi Mahasiswa Diploma, SI dan S2;
b. bahwa untuk efektiviras dan optimalisasi pengelolaan program
Pemberia.n Bantuan Dana Tambahan Penyelesaian Studi bagi Mahasiswa
Diploma, S 1 dan S2 Pernerintah Kabupaten Takalar agar lebih tepat
sasaran, tepat jumlah dun tepat waktu, maka dipandang perlu membuat
panduan tentang penyelcnggaraan program Pemberian Bantu.an Dana
Tambahan Penyelesainn Studi bagi Mahasiswa Diploma, Sl dan S2;
c. bahwa berdasarkan pertiuihangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b diatus 111,!'·::t perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perunjuk Teknis Pcmber.:m Ba11tua11 Dana Tambahan Penyelesaian Studi
bagi Mahasiswa Diploma. S 1 dan S2 Kabupaten Takalar
1. PasaJ 18 ayat (6) Undnn:� - Unda.ng Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; .
2. Undang - Undang Nornor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang - Undang Darurat Nomor ] Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimanian (Lembarab Negara Republik Indonesia Tahun
1953 Nomor 9) Ssbagai : 'ndang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 :-:. mor Tl, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 1820 '.'
3. Unclang - Undung Norn-.r 23 Tuhun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah dit::;:.-1h beberapakali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara R. ··iub\ik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran :\· .nra Republik Indonesia Nomor 5679);
-;'.-_.
5.
6.
r-ndang-1.:ndan� �om, 20 T;1hu11 2003 tentang Sistem Pendidikan
\a:--i,inaL (Lcmbaran �' ,...1ra Repubiik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78
Tambahan Lernbaran :-: ·:.:ira Republik Indonesia Nomor 4301)
Peraturan Pernerintah .ornor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendi.dikan (Lembaran >.:egara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
91, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4894); Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KATEGORI DAN SASARAN
BAB III JENIS PROGRAM
BAB IV PERSYARATAN PENERIMA DANA BEASISWA
BAB V PROGRAM PENDAFTARAN
BAB VI PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN DANA BEASISWA
BAB VII PENYELENGARAAN PROGRAM DAN MEKANISME SELEKSI
BAB VIII PENYALURAN TAMBAHAN BANTUAN DANA
BAB IX PEMBATALAN, PENGHENTIAN DAN PENGEMBALIAN DANA
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
NOMOR :,60 TAHUN 2018
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 59 Tahun 2018
KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA KEPALA DlNAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2018/NO.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10
Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016-2017, dalam strategi pencegahan untuk optimalisasi pelaksanaan kebijakan perizinan dan penanaman modal pada aksi kedua yakni pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan izin dan non izin di daerah serta pengintegrasian layanan perizinan di pelayanan terpadu satu pintu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Pu blik, penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu pintu dilaksanakan berdasarkan pelimpahan wewenang dari Bupati kepada satuan kerja penyelenggara sistern pelayanan terpadu satu pin tu;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizman dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 1 S 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor
47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687)
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tanun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4582);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanarnan Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4681);
10. Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tah un 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nornor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nornor 40, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5404);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6041);
14. Peraturan Presiden Nornor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik !ndonesia Tahun 2014
Nomor 221);
15. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
16. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 ten tang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang U saha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 97);
17. Peraturan Presiden Republik lndonesi No. 91 Tahun
2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 210
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan lzin Usaha Mikro, Kecil dan Menengah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1814);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1906)
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956)
21. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2017 ten tang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
22. Peraturan Kepala Sadan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 201 7 tentang pedoman dan tata cara perizinan dan fasilitas penanaman modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahuri 201.7
Nornor 1767)
23. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Pcrangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2016 Nomor 07)
24. Peraturan Bupati Takalar Nornor 53 Tahun 2016 tcntang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Furigsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Takalar (Berita Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2016
Nornor 53)
25. Peraturan Bupati Takalar Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penyederhanaan dan Non Perizinan (Berita Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2018 Nomor 58)
BAB I KETENTUAN HUKUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENDELEGASIAN KEWENANGAN
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
NOMOR 59 TAHUN 2018
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 58 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYEDERHANAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
ABSTRAK:
a. bahwa Instruksi Presiden Nomor l O Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016-2017, strategi pencegahan untuk optimalisasi pelaksanaan kebijakan Perizinan dan penanaman modal pada aksi pertama yaitu penyederhanaan Perizinan dari sisi jumlah, persyaratan, waktu dan prosedur di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat dan Daerah;
b. bahwa dalam rangka mernberikan kemudahan dan percepatan pelayanan Perizirian dan Non Perizinan untuk melakukan kegiatan usaha, perlu melakukan penyederhanaan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Takalar berdasarkan urusan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Penyederhanaan Perizinan dan Non Perizinari;
1. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara
Tengah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang• Undang {Lembaran Negara Republik fndonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang•
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adrrnrustrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
73, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Negara Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5404);
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 221);
12. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 222);
13. Peraturan Presiden Republik Indonesi No. 91
Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan
Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nornor 210
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin U saha Mikro, Kecil dan Menengah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1814):
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l 00
Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 Tahun
201 7 tcntang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956)
1 7. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
18. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 tentang pedoman dan tata cara perizinan dan fasilitas penanaman modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1767)
19. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah
20. Peraturan Bupati Takalar Nomor 53 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Takalar (Serita Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2016 Nomor 53)
BAB I KATENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENYEDERHANAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
BAB IV PENYELENGGARAl\.N PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZlNAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 68
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 54 Tahun 2018
.PEMBENTUKAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATENTAKALAR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2018/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa' dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yangberlandaskan pada prinsip
- prinsip efisiensi, efektifitas, tranparansi, terbina, bersaing, adil I ti.dak diskri.manatif dan akuntabel, maka dipandang perlu dibentuk unit organisasi sebagai pelaksana pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar; ·
b. bahwa berdasarkan ketentu.an Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah maka dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah wajib mempunyai Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa (UKPBD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa (UKPBJ) Kabupaten Takalar;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan.LembaranNegara RepubliklndonesiaNomor 3817); ·
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun·. '2003 Nomor · 47,
Tamb. �han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentanG Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom01' 4438);
(" J. "
:.-
I .
..'.
. J
r
I.. '
I
I
I
I
I
i
I
I
I
I
I
I
I
I
'
j
I
I
I
6. Undang-Undang .Nomor · 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Blekronik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik: Indonesia Nomor 4843);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2011 Nemer 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. undang-trndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9.. Undang-Undang Nomor 23. Tahun 2014 tentang Peme.r:intahan Daerhb (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.2014) Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Re.pubilik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana te1ah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang. Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedna Atas Undang• Undang Nomor .23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah' Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tam.bah.an tembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4s1m; · .
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan i
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 92, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 5533);
12. Peraturan Presiden Nomor 106 Tamm 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah sebagaimana diubah · terakhir dengan Peraruran Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nom01' 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan sarang/jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314);
13. Peraturan Presiden Nornor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/jasa Pernerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 33);
14. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barag/Jasa Pemerintah Nomor 14 tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa (Beri� Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 767);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar · Tahun 2016; 'Iambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar Nemer 02);
. .
16. Peraturan Bu.pati Takalar Nomor 39 Tahun 2016 tentang kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata. kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Takalar (Berita Daerah Kabupaten Takalar tahun 2016
nomor 39);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB IIPEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN
BAB IV SUSUNAN ORGANISASl
BAB V KEPEGAWAIAN
BAB VI PELAKSANAAN
BAB VII PENGENDALIAN D.AN PENGAWASAN
BAB VIII EVALUASI DAN.PELAPORAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
N0M0R 54 TAHUN 2018
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2018 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran dan Prioritas Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara , sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2 . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah , terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengeioiaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
9. Peraturan Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal , dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/201 7 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengeioiaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018 ,
dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan :
a . Alokasi Dasa ;
b . Alokasi Afirmasi; dan
c . Alokasi Formula.
Alokasi dasar setiap desa sebagaimana dimaksud dalam Pasa 12 huruf a , dihitung berdasarkan alokasi dasar Per Kabupaten dibagi jumlah desa sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2018 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 201 7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
10. Peraturan Bupati Takalar Nomor 73 Tahu n 201 5 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
ADD ditetapkan sebesar paling sedikit 10 % (Sepuluh Persen) dari Bagian Dana Perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten untuk Desa setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus;
Besaran ADD tahun anggaran 2018 adalah sebesar Rp.61.439.143.100, - (Enam Puluh Satu Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Puluh Tiga Ribu Seratus Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK:
bahwa unntuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tahun 20014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa serta petunjukteknis pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah tingkat II di
Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
87
)
seb
agaim
ana
t
e
lah diubah
beberapa kali t
e
rakhir
dengan Undan
gUndan
g
N
o
mor
09
55
Tah
U nnddaanngg--UUnnddaang NNoommor 23 TTaahhun 220014 tteennttaang
P eemmeerriinnttaahhan DDaaeerrah ((LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik IInnddoonneessia
T aahhun 220014 NNoommor 22444, TTaammbbaahhan LLeemmbbaarran NNeeggaara
R eeppuubbllik IInnddoonneessia NNoommor 5555887) sseebbaaggaaiimmaana tteellah ddiiuubbah
b eebbeerraapa kkaali tteerraakkhhir ddeennggan UUnnddaanngg--UUnnddaang NNoommor 09
T aahhun 220015 tteennttaang PPeerruubbaahhan kkeeddua aattas UUnnddaanngg--UUnnddaarrig
N oommor 23 TTaahhun 220014 tteennttaang PPeemmeerriinnttaahhan DDaaeerr''ah
( LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik IInnddoonneessia TTaahhun 220015 NNoommor
5 8, TTaammbbaahhan LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik IInnddoonneessia NNoonniior
5 667799); .
u
n 2
01
5 t
entang Pe
ru
bahan kedua
a
tas Undan
g
-Und
ang
Nomor 23 T
ahun 2014 ten
tan
g Pe
m
e
rin
tahan
Daerah
(Lembar
an
N
e
g
ar
a
Repub
lik In
don
es
ia Tahun 201
5 Nomor
58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No
ni.
or
5679);
.
Undang-Undang N
omor
6
Tahun
2
014 t
e
n
tang Desa
(Lembaran Negara R
epub
lik In
donesi
a Tahun 20
14
Nornor. 7,
Tambahan Lembar
an Negar
a
R
epublik
I
ndo
n
esia Nomi or
5
49
5);
Peraturan Pemerintah
Nomor 43 T
ahu
n
2
01
4
t
en
t
ang
Peraturan Pelaksanaan
Undan
gUndan
g
N
omo
r
6
Tahun
2014 tentang Desa (Le
mbaran Ne
g
ara R
epu
b
lik Indonesia
Tahun 2014 Nomor
123
,
T
ambah
an
Le
m
baran
N
egara
Republik Indonesia Nom
or
553
9
)
seb
agaimana telah diubah
dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tah
u
n
2
015 t
e
ntang
P
e
ru
b
ah
an
ata
s
Per
a
turan Pemerintah No
mor
43 Talrun
3.
3,
U nnddaanngg--UUnnddaang NNoommor 6 TTaahhun 220014 tteennttaang DDeesa
( LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik IInnddoonneessia TTaahhun 220014 NNoommor 7,
T aammbbaahhan LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik IInnddoonneessia NNoommor
4.
4.
20
1
4
te
n
tan
g
P
er
atu
ran
Pelaksanaan Undan
g
-Un
dan
g n
o
m
or
5 449955);
P eerraattuurran PPeemmeerriinnttah NNoommor 43 TTaahhun 220014 tteennttaang
P eerraattuurran PPeellaakkssaannaaan UUnnddaanngg--UUnnddaang NNoommor 6 TTaahhun
2 0014 tteennttaang DDeesa ((LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik IInnddoonneessia
T aahhun 220014 NNoommor 11223, TTaammbbaahhan LLeemmbbaarran NNeeggaara
R eeppuubbllik IInnddoonneessia NNoommor 5555339) sseebbaaggaaiimmaana tteellah ddiiuubbah
d eennggan PPeerraattuurran PPeemmeerriinnttah NNoommor 47 TTaahhun 220015 tteennttaang
P eerruubbaahhan aattas PPeerraattuurran PPeemmeerriinnttah NNoommor 43 TTaahhttin
2 0014 tteennttaang PPeerraattuurran PPeellaakkssaannaaan UUnnddaanngg--UUnnddaang nnoommor
6 TTaahhun 220014 tteennttaang DDeesa ((LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik
I nnddoonneessia TTaahhun 220015 NNoommor 11557, TTaammbbaahhan LLeemmbbaarran
N eeggaara RReeppuubbllik IInnddoonneessia NNoommor 55771177);
6 Tahun 2014 te
n
t
an
g Desa (Lembar
an
N
eg
ara R
e
p
u
blik
I
n
do
n
esia Tahun 2015 N
o
mor 157, Tarnbahan
Le
mbar
an
N
e
gara Repu
b
li
k
Indonesi
a
Nomor 5717);
i
I
5.
5. PPeerraattuurran PPeemmeerriinnttah NNoommor 38 TTaahhun 220007 tteenntt^g
P eemmbbaaggiian UUru ssan PPeemmeerriinnttaahhan aannttaara PPeemmeerriinnttaah,
P eemmeerriinnttah DDaaeerrah PPrroovviinnssi, ddan PPeemmeerriinnttah DDaaeerrah
K aabbuuppaatteenn//KKoota ((LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik Indone^sia
T aahhun 220007 NNoommor 82);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tenting
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daetah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82);
6.
:
6. PPeerraattuurran PPeemmeerriinnttah NNoommor 60 TTaahhun 220014 tteennttaang DDaana
D eesa yyaang bbeerrssuummbber ddaari AAnnggggaarran PPeennddaappaattan ddan BBeellaannja
N eeggaara ((LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik IInnddoonneessia TTaahhun 220014
N oommor 11668, TTaammbbaahhan LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik IInnddoonneessia
N oommor 55555588), sseebbaaggaaiimman tteellah ddiiuubbah ddeennggan PPeerraattuurran
P eemmeerriinnttah NNoommor 22 TTaahhun 220015 tteennttaang PPeerruubbaahhan aattas
P eerraattuurran PPeemmeerriinnttah NNoommor 60 TTaahhun 220015 tteennttaang DDaana
D eesa yyaang BBeerrssuummbber ddaari AAnnggggaarran PPeennddaappaattan ddan
B eellaannja NNeeggaara ((LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbHk IInnddoonneessia TTaahhun
2 0015 NNoommor 888, TTaammbbaahhan LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik
I nnddoonneessia NNoommor 55669944);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaiman telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5694);
7. PPeerraattuurran MMeenntteeri DDaallam Negeri NNoommor 1111 TTaahhun 220014
t eennttaang PPeeddoomman TTeekknnis PPeerraattuurran di DDeesa ((BBeerriita NNeeggaara
R eeppuubbllik IInnddoonneessia TTaahhun 220014 NNoommor 22009911);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
8. PPeerraattuurran MMeenntteeri DDaallam Negeri NNoommor 1113 TTaahhun 220014
t eennttaang PPeennggeelloollaaan KKeeuuaannggan DDeesa ((BBeerriita NNeeggaara RReeppuubbllik
I nnddoonneessia TTaahhun 220014 NNoommor 22009933);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
9. PPeerraattuu..rran MMeenntteeri DDaallam Negeri NNoommor 1114 TTaahhun 220014
t eennttaang PPeeddoomman PPeemmbbaanngguunnan DDeesa ((BBeerriita NNeeggaara
R eeppuubbhk LLaaddoonneessia TTaahhun 220014 NNoommor 22009944);
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
BAB IV PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
TAHUN 2018 NO 38
96 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2018 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Untuk meaksanakan letentuan pasal 43 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
1. UU Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
6. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa
7. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman pembanguna Desa
8. Peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal berskala Desa
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang kewenangan Desa
10. Peraturan menteri Keuangan No. 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan dana Desa
11. Peraturan menteri keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan perhitungan rincian dana desa setiap desa
12. Peraturan menteri Desa Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 19 Tahun 2017 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2018
Mengatur tentang pedoman dan petunjuk pelaksanaan bagi pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
69 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pajak Restoran
ABSTRAK:
Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2017 tanggal 18 Desember 201 7 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dimana Pajak Restoran selama ini dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, maka dengan adanya Peraturan Daerah tersebut pengelolaan Pajak Restoran dialihkan ke Dinas Pariwisata Kabupaten Takalar sehingga perlu diadakan penyesuaian;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingka t 11 di Sulawesi
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
3. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
4. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 200 4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Penjndang - undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 201 2 tentang Pajak Daerah;
Mengartur tentang Pelaksanaan Pajak Restoran Kabupaten Takalar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Pajak Hiburan selama ini dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, maka dengan adanya Peraturan Daerah tersebut pengelolaan Pajak Hiburan dialihkan ke Dinas Pariwisata Kabupaten Takaiar sehingga periu diadakan penyesuaian.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
3. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
4. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 200 4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pemungutan Pajak Daerah Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahu n 2012 tentang Pajak Daerah.
Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan. Sedangkan Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan.
Untuk yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak adalah :
a. untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli
warisnya;
b. untuk Badan adalah pengunjung atau kuasanya.
Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan. Jumlah uang yang seharusnya diterima termasuk potongan harga dan tiket Cuma - cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat