Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 47 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Adanya beberapa pergeseran Objek dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Makassar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWER SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
Sebagai implementasi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08/M.Pan-RB/06/2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
Mengatur tentang Pedoman umum sistem penanganan pengaduan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Makassar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KOTA MAKASSAR TAHUN 2018
ABSTRAK:
Menirnbang a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat ( 1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah menyatakan bahwa
Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat
clilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pela.ksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
b. bahwa dalam rangka penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Makassar Tahun 2018 agar dapat terlaksana dengan efektif, terencana, terarah dan berkesinarnbungan, serta guna memberi pedoman dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-Perubahan) Tahun 2018, maka perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018;
Mengingat
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Kota Makassar tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Makassar Tahun 2018.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat 11 di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
1
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4286};
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tabun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 681
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4275)
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ten tang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 681 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679};
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 teruang Adrninistrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara RepubJik
Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Oaerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros, dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2970);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Panjang Menjadi Kota Makassar Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tabun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan lnformasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4693);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
18. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun
2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
199);
19. Peraturan Presidcn Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
20. Peraturan Meriteri Dal.am Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Nomor 2036 Tahun 2015);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2018 (Serita Negara Republik Indonesia Nomor 718 Tahun
2017);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Serita Negara Republik Indonesia Nomor 825 Tahun 2017);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1312);
24. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2006, Seri E) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 3
Tahun 2017);
25. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2009 Nomor 4);
26. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2014, Nomor 5) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota
Makassar Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Makassar
Tahun 2017 Nomor 4);
27. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun
2015-2035 (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2015
Nomor 4);
28. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2017);
29. Peraturan Walikola Makassar Nomor 73 Tahun 2015 tentang
Perubahan Peraturan Walikota Makassar Nomor 53 Tahun
2012 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Daerah
Kota Makassar (Serita Daerah Kota Makassar Tahun 2015
Nomor 73);
30. Peraturan Walikota Makassar Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Makassar Nomor 47 Tahun 2017).
pasal 1
pasal 2
pasal 3
pasal 4
pasal 5
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 15
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 14 Tahun 2018
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang
bersih dan berwibawa, serta bebas dari praktek korupsi,
kolusi, dan nepotisme, maka setiap Aparatur Sipil Negara
dalam melaksanakan tugas jabatannya wajib berbuat jujur,
adi1, terbuka, dan akuntabel;
b. bahwa dalam rangka pembangunan integritas Aparatur
Sipil Negara dan upaya pencegahan, serta pemberantasan
korupsi, perlu adanya Kewajiban Penyampaian Laporan
Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Makassar tentang Kewajiban Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Kata Makassar
J.
Mengingat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun I 959 Nomor 74, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ten tang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun I 999 Nomor 140, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 3874) sebagaiamana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 3 I Tahun 1999 ten tang
Pemberantasa,, Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).
1
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor l Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 31
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5661);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014
Namer 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang Administrasi
Pemerintahan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 560 I);
10. Peraturan Pcmerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Govia, Mares, dan Pangkajene dan
Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Sela.tan ( Lcmbaran Negara Republik rndonesta
Tahun 197 l
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2970);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
I 999 ten tang
Perubahan Nama Kota Ujung Panjang Menjadi Kota Makassar
Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah [Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 25,
2
. .
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
14. Peraturan Pernerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
PengendaJian
Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
Pcraturan
15.
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawaean Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
17. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah [Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah
diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menleri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201
l
tentang Perubahan Kedua
Atas Peraruran Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19. Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di
Lingkungan Departemen Dalarn Negeri dan Pernerin tahan
Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukurn Daerah (Betita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2026);
21. Peraturan Daerah Kora Makassar Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Pembenlukan dan Susunan Organisasi Perangkat Derah Kota
Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun
2009).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III WAJIB LAPOR LHKASN
BAB IV JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN
BAB V TATA CARA PENYAMPAIAN LHKASN
BAB VI TIM PENGELOLA LHKASN
BAB VII SANKSIADMINJSTRATIF
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Nomor: 14 TAHUN 2018
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 47 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan peraturan presiden republik indonesia nomor 5 tahun tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 123 tahun 2016 tentang petunjuk teknis dana aslokasi khusus fisik;
b. berdasarkan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 disebut bahwa DAK dianggarkan sesuai peraturan presiden tentang rincian APBN Tahun anggaran 2018 atau peraturan menteri keuangan alokasi DAK tahun anggaran 2018 dan apabila peraturan tersebut di terbitkan setelah peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2018 ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi DAK dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabatan APBD tahun anggaran 2018 dengan pemberintahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan ABPD tahun anggaran 2018 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintahan daerah yang tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2018
c. berdasarkan ketentuan pasal 86 ayat (1) dan ayat (6) peraturan daerah kota makassar nomor 4 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang mengamanahkan pengesahan anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan atar jenis belanja serta pengeseran objek belanja dan antar rincian objek belanja diformulasikan dalam DPPA-SKPD yang kemudian ditetapkan dalam peraturan walikota;
d. surat menteri dalam negeri republik indonesia nomor: 426.3/2273/SJ tanggal 11 april 2018 perihal perubahan rute pengerakan obor (torch relay) asian games xvii tahun 2018;
e. surat direktur jenderal penyediaan perumahan kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor : PR 0103-RW/340 tanggal 7 juni 2018. perihal mekanisme pelaksanaan bantuan rumah swadaya
f. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, terdapat rincian objek kegiatan dalm dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD) TA. 2018 yang dianggap tidak sesuai dengan peruntukannya yang diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah dengan surat:
1. surat kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman kota makassar nomor : 640;1092-disperkam/vi/2018. tanggal 21 juni 2018, perihal permohonan perubahan DPA (parsial) tahun anggaran 2018;
2. surat pit. kepala dinas lingkungan hidup kota makassar nomor : 560.3/1964/dlh/vi/2018, tanggal 28 juni 2018 perihal usulan pergeseran rekening belanja dpa-skpd ta. 2018;
3. surat kepala dinas pemuda dan olahraga kota makassar nomor: 900/756/dispora/vii/2018. tanggal 9 juli 2018 perihal dukungan persiapan dan pelaksanaan kegiatan torch relay;
4. surat pit. kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah kota makassar nomor: 900/487/vii/2018. tanggal 9 juli 2018 perihal usulan pengeseran rekening belanja DPA.SKPD TA. 2018.
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b ,huruf c, hutuf d dan huruf e maka perlu ditetapkan dengan peraturan walikota makassar.
1. pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar negara kesatuan republik indonesia tahun 1945;
2. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822);
3. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 75, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4286);
4. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4286);
5. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaraan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 5, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4355);
6. undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dantanggung jawab keuangan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 66, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4400);
7. undang-undang nomor 33ctahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 1215, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4438);
8. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2011 nomor 82, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5234);
9. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan undnag-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2015 nomor 58, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5679);
10. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang perbendaraan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 292, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5601);
11. peraturan presiden republik indonesia nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 123 tahun 2016 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik (lembaran negara republik indonesia tahun 2018 nomor 11);
12. peraturan pemerintah nomor 51 tahun 1971 tentang perubahan batas-batas daerah kota nadya makassar dan kabupaten gowa, maros dan pangkajene dan kepulauan dalam lingkupan daerah proposi selawesi selatan (lembaran negara republik indonesia tahun 1971 nomor 65, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 2970);
13. peraturan pemerintah nomor 86 tahun 1999 tentang perubahan nama kota ujung pandang menjadi kota makassar dalam wilayah proposi sulawesi selatan (lembaran negara republik indoneisia nomor 193);
14. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2006 nomor 140, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4578);
15. peraturan pemerintahan nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan (lembartan negara republik indonesia tahun 2010 nomor 123, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5165);
16. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahhun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kesua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 23 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah);
17. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah (berita negara republik indonesia tahun 2015 nomor 3026);
18. peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan anggaran pendepatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 (berita negara republik indonesia tahun 2017 nomor 825);
19. peraturan menteri pemdidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 8 tahun 2018 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus bidang pendidikan (berita negara republik indonesia tahun 2018 nomor 426);
20. peraturan kepala badan kependudukan dan keluarga berencana nasional nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk operasional penggunaan dan alokasi khusus sub bidang keluarga berencana:
21. peraturan daearah kota makassar nomor 4 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah (Lembaran daerah kota makassar tahun 2009 nomor 4);
22. peraturan daerah kota makassar nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (lembaran daerah kota makassar nomor 8 tahun 2016);
23. peraturan daerah kota makassar nomor 6 tahun 2017 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kota makassar tahun anggaran 2018 (lembaran daerah kota makassar nomor 6 tahun 2017);
24. peraturan walikota makassar nomor 28 tahun 2014 tentang kebijakan akuantans pemerintah kota makassar (berita daerah kota makassar nomor 28 tahun 2014);
25. peraturan walikota makassar nomor 29 tahun 2014 tentang kebijakan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah kota makassar makassar (berita daerah kota makassar nomor 29 tahun 2014);
26. peraturan walikota makassar nomor 57 tahun 2014 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah berita daerah kota makassar nomor 28 tahun 2014);
27. peraturan walikota makassar nomor 47 tahun 2017 tentangprnjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kota makassar tahun anggaran 2018 (berita daerah kota makassar tahun 218 nomor 47);
28. peraturan walikota makassar nomor 47 tahun 2017 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kota makassar tahun anggaran 2018 (berita daerah kota makassar tahun 2017 nomor 47) sebagaimana telah diubah terakhir dengan perubahan atas peraturan walikota makassar nomor 47 tahun 2017 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kota makassar tahun anggaran 2017.
pasal i : beberapa ketentuan dalam peraturan walikota makassar
pasal ii : perubahan sebagaimana dimaksud dalam
pasal iii : peraturan walikota ini berlaku
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR HARGA SATUAN BARANG SEMESTER 1 TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa uruuk melaksanakan ke tenruan Pasal 20 Ayat (5) pengaturan daerah kota makassar nomor 7 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah, maka perlu menetapkan standar harga satuan barang yang disusun setiap semester sebagai dasar dan acuan pengadaan barang milik daerah dalam penyusunan rencana kebutuhan barang dan penganggaran pada satuan kerja perangkat daerah lingkup pemerintah kota makassar
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan peraturan walikota makassar tentang standar harga satuan barang semester 1 tahun anggaran 2018
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daeragh-daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4285)_
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 5, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4355)
4. undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 66, tambahan lemabaran negara republik indonesia nomor 4400);
5. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan anatara pemerintah pusat dan pemerintah daerah(lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lemabaran negara republik indonesia nomor 4438);
6. undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang insormasi dan transaksi elektronik (lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 58, tambahan lemabaran negara republik indonesia nomor 4843);
7.undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah(lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 224, tambahan lemabaran negara republik indonesia nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undnag-undnag nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negra republik indonesia nomor 58, tambahan lembaran negara indoensia nomor 56790)
8. undang-undang nomor 30 tahun 2014 administrasi pemerintahan (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 292, tambahan lemabaran negara republik indonesia nomor 5601);
9. peraturan pemerintah nomor 51 tahun 1971 tentang perubahan batas-batas daerah kotamadya makassar dan kabupaten gowa, maros dan pangkangjene dan kepulauan dalam lingkungan daerah propinsi sulawesi selatan (lembaran negara republik indonesia tahun 1971 nomor 2970);
10. peraturan pemerintah nomor 86 tahun 1999 tentang perubahan nama kota ujung pandang menjadi kota makassar dalam wilayah propinsi sulawesi selatan (lembaran negara republik indonesia 1999 nomor 193);
11. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara repubik indonesia tahun 2005 nomor 140, tambahan lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 140, tambahan lemabran negara republik indonesia nomor 4578);
12. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 92, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5533);
13. peraturan pemerintahan nomor 84 tahun 2016 tentang penjualam barang milik negara/daerah berupa kendaraan peeorangan dinas (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 345, tambahan lemabaran negara republik indonesia nomor 5610);
14. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah (lembaran negara republik indoensia tahun 2016 nomor 114, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5887);
15. peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan presiden republik indonesia nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden republik indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah (lembaran negara republik indonesia nomor 5 tahun 2015, tambahan lembaran negara republik indonesia 4655);
16. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diuabah terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN pengelolaan keuangan daerah:
17. peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah (berita negara republik indonesia nomor 547 tahun 2016);
18. peraturan menteri dalam negeri nomor 108 tahun 2016 tentang pengelolaan dan kodefikasi barang daerah propinsi kabupaten/kota (berita negara republik indonesia nomor 2083 tahun 2016);
19. peraturan daerah kota makassar nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangka darah (lembaran daerah kota makassar tahun 2016 nomor 8)
20. peraturan daerah kota makassar nomor 7 tahun 2017 tentang pengeloaan barang milik daerah (lembaran daerah kota makassae tahun 2017 nomor 7 )
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : STANDAR HARGA SATUAN BARANG
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 09 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Makassar 2019
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
RPKD Kota Makassar Tahun 2019 adalah Pedoman Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TRANSAKSI NON TUNAI DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
Dalam rangka akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
5. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 159 Tahun 2017.
Setiap pembayaran belanja APBD wajib melalui sistem pembayaran non tunai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 47 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Adanya perubahan anggaran pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2017
26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Peraturan Menteri AParatur Negara yang mewajibkan untuk menetapkan indikator kinerja utama untuk Pemerintah Kota dan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Menetapkan Indikator Kinerja Utama pada Pemerintah Kota Makassar dan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat