Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL DINAS PERDAGANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Tera dan Tera Ulang merupakan bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan Pemerintah Kota Malang untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk mempermudah pelayanan Tera dan Tera Ulang dibentuk Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal di Kota Malang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang pada Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Dinas Perdagangan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-syarat bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/3/2010 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang;
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012 tentang Tanda Tera;
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016 tentang Unit Metrologi Legal;
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/10/2016 tentang Tanda Sah 2017.
Peraturan Walikota ini memuat :
1. Ketentuan Umum
2. RUANG LINGKUP
3. OBJEK DAN SUBJEK TERA
4. JENIS ALAT UTTP
5. PELAYANAN TERA
6. PELAPORAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Malang Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TAMAN KANAK KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan
akses pelayanan pendidikan serta untuk
mewujudkan kesinambungan penyelenggaraan
pendidikan pada setiap satuan pendidikan perlu
diselenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru;
b . bahwa dalam rangka menjamin Penerimaan Peserta Didik Baru
pelaksanaan agar dapat
berlangsung secara adil, jujur, transparan,
akuntabel serta nondiskriminatif bagi masyarakat,
perlu pengaturan penerimaan peserta didik baru;
c. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 202 1
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah
Menengah Kejuruan, perlu adanya penyesuaian
dalam perkembangan penerimaan peserta didik baru
dimaksud.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan; 4. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Sistem Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 2 Tahun 2019 tentang
perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan
Pendidikan
Mengatur mekanisme PPDB untuk menjamin penyelenggaraan
PPDB berjalan secara obyektif, akuntabel, transparan dan
tanpa diskriminasi dan berkeadilan dalam mendorong peningkatan akses pelayanan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN TAMAN PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis merupakan bentuk pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa diperlukan upaya guna mengelola taman Kota Malang sebagai penunjang kelestarian ekosistem perkotaan melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Taman;
c. bahwa guna menjamin kepastian hukum berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 jo. Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 jo. Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Kebun Bibit Tanaman, Unit Pelaksana Teknis Taman Aktif, dan Unit Pelaksana Teknis Perbengkelan Taman dan Penerangan Jalan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman telah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur dan sudah mendapatkan rekomendasi untuk digabung
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Taman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV TATA KERJA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Peraturan Walikota Malang Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebun Bibit Tanaman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan otonomi daerah dan
tugas pembantuan, Pemerintah Daerah berhak
menetapkan Produk Hukum Daerah yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas
produk hukum daerah yang baik diperlukan pedoman
berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan
standar yang mengikat semua penyelenggara
pemerintahan daerah yang berwenang menyusun
produk hukum daerah;
c. bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Peraturan Daerah sudah tidak sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan, sehingga
perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Perda tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah.
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
peraturan ini mengatur mengenai tatacara pembentukan produk hukum daerah. muatan peraturan antara lain: ketentuan umum, asas , tujuan, jenis produk hukum daerah, sanksi administratif, perencanaan, propemperda, penyusunan , penetapan, penomoran, pengundangan, autentifikasi dan penggandaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2014 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 77 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah
ABSTRAK:
bahwa penanggulangan kemiskinan, gizi buruk dan kerawanan pangan merupakan bentuk peningkatan derajat hidup masyarakan dan bagian dari pelaksanaan otonomi yang bertujuan untuk kesejahteraan sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai; Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai.
Ketentuan Umum; BPNT; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
tidak ada
tidak ada
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 6 Tahun 2010
Kepegawaian, Aparatur Negara , Tindak Pidana Korupsi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Malang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Malang untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Menetapkan PERATURAN TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA, WAJIB LHKPN , TATA CARA PENYAMPAIAN LHKPN , UNIT PENGELOLAAN LHKPN ,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2015 tentang Wajib Lapor Harta kekayaan Penyelenggara Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat