Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 2 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERIKAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA DALAM RANGKA MENYELESAIKAN TUGAS-TUGAS YANG DINILAI MELAMPAUI BEBAN KERJA NORMAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MALANG TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusuanan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai;
9. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 30);
10. Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah;
Peraturan ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN
3. HASIL PENILAIAN KINERJA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur serta sebagai pedoman atau acuan
dalam pelaksanaan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang, perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang;
b. bahwa pedoman pelaksanaan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 39 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2013;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, badan Kepegawaian Daerah dan Lembaga Teknis Daerah;
11. Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat;
Peraturan ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
Peraturan Walikota Malang Nomor 39 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Reviu Laporan Kinerja
Pemerintah Daerah dan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
76
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI WALIKOTA KEPADA KEPALA DINAS TENAGA KERJA, PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Pelayanan Kesehatan Di Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Bersalin Dinas Kesehatan Kota Malang Bagi Peserta JKN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 18 ayat (3) PP No 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, perlu menetapkan Perda tentang Pengendalian Pencemaran Air
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 16 Tahun 1950
3. UU No 32 Tahun 2009
4. UU No 12 Tahun 2011
5. UU No 23 Tahun 2014
6. PP No 15 Tahun 1987
7. PP No 82 Tahun 2001
8. PP No 79 Tahun 2005
9. Perpres No 87 Tahun 2014
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 1 Tahun 2010
11. Permendagri No 80 Tahun 2015
12. Kepmen Negara Lingkungan Hidup No 110 Tahun 2003
13. Kepmen Negara Lingkungan Hidup No 114 Tahun 2003
14. Kepmen Negara Lingkungan Hidup No 115 Tahun 2003
Peraturan ini mengatur tentang Pengendalian Pencemaran Air. Berisi ketentuan umum; Pengelolaan Kualitas Air; Pengendalian Pencemaran Air; Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah; Hak dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawaasan; Penyediaan Informasi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pengendalian Pencemaran Air di Kota Malang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat