Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 92, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 92
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KOTA MALANG TAHUN 2015 - 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan capaian
pelaksanaan Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Kota Malang Tahun 2015-2019, perlu
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan
Walikota Malang Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota
Malang Tahun 2015-2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Malang Nomor 20 Tahun 2015
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah
Kota Malang Tahun 2015 - 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan, dan
Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah
Daerah;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi
Birokrasi Pemerintah Daerah;
peraturan ini mengenai perubahan atas perwali malang no. 20 tahun 2015 tentang road map reformasi birokrasi pemerintah kota malang tahun 2015-2019 . Peraturan ini meliputi : perubahan Ketentuan Pasal 5 ;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 93 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 93, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 93
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkanPeraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung JawaKeuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan KeuanganDaerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinandan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Insentif dan
Dana Operasional;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
6. Peraturan Daerah Kota Malang 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 62 ) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Malang Tahun 2014 Nomor 12);
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 11);
peraturan ini mengenai penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 95 Tahun 2016
Honorarium - Gaji - Penghasilan - Uang Kehormatan -Tunjangan
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 95, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 95
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi tambahan
penghasilan pegawai Tahun 2015 sebagaimana
surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota
Malang tanggal 6 Juni 2016 Nomor :
800/1137/35.73.403/2016 perihal Laporan
Evaluasi Tambahan Penghasilan PNS Kota Malang,
perlu menyesuaikan Peraturan Walikota Malang
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota
Malang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 7
Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada
Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2015
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri
Sipil;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100
Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4194);
4. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008
Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Malang Nomor 62) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran daerah
Kota Malang Tahun 2014 Nomor 12);
5. Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2015
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Walikota Malang
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun
2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Negeri
Sipil;
peraturan ini mengenai ketentuan-ketentuan dalam pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan beban kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
jumlah 8 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 96 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 96, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 96
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin objektivitas, transparansi,
kualitas dan akuntabilitas manajemen kepegawaian
khususnya pengangkatan, pemindahan dan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, perlu didasarkan
pada Standar Kompetensi Manajerial;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100
Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33); 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi
Pemerintah; 5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial
Pegawai Negeri Sipil.
(1) Standar Kompetensi Manajerial digunakan sebagai dasar untuk
menilai kesesuaian profil kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama/PejabatEselon II.
(2) Standar Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan
Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat