Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 80, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 80
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL PADA DINAS PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 7
ayat (3) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi
Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi
Legal pada Dinas Perdagangan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah,
Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang
Nomor 30);
peraturan ini mengenai pembentukan , kedudukan , susunan organisasi, tugas dan tata kerja unit pelaksana teknis metrologi legal pada dinas perdagangan . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pembentukan; kedudukan , susunan organisasi dan tugas ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Malang
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan
Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 7 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 81 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 81, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 81
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMBENIHAN IKAN PADA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 7
ayat (3) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pembenihan Ikan pada
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat
dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9
Tahun
2015
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3354);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
peraturan ini mengenai pembentukan , kedudukan , susunan organisasi , tugas dan tata kerja unit pelaksana teknis pembenihan ikan pada dinas pertanian dan ketahanan pangan . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pembentukan ; kedudukan, susunan organisasi dan tugas ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Malang
Nomor 85 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Usaha Pertanian pada Dinas Pertanian dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 7 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 82 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 82, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 82
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENYULUH PERTANIAN PADA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 7
ayat (3) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penyuluh Petanian pada
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat
dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9
Tahun
2015
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3354);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
peraturan ini mengenai pembentukan , kedudukan , susunan organisasi , tugas dan tata kerja unit pelaksana teknis penyuluh pertanian pada dinas pertanian dan ketahanan pangan . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pembentukan ; kedudukan , susunan organisasi dan tugas ; kelompok jabtan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
jumlah 7 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 83 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 83, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 83
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMADAM KEBAKARAN PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 7
ayat (3) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam
Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat
dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3354);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
peraturan ini mengenai pembentukan , kedudukan , susunan organisasi , tugas dan tata kerja unit pelaksana teknis pemadam kebakaran pada satuan polisi pamong praja . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pembentukan ; kedudukan , susunan organisasi dan tugas ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Malang
Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran pada Dinas Pekerjaan Umum,
Perumahan dan Pengawasan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 8 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 84 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 84, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 84
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LAYANAN PAJAK DAERAH PADA BADAN PELAYANAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan
Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Layanan Pajak Daerah
pada Badan Pelayanan Pajak Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat
dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9
Tahun
2015
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3354);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
peraturan ini mengenai pembentukan , kedudukan, susunan organisasi , tugas dan tata kerja unit pelaksana teknis layanan pajak daerah pada badan pelayanan pajak daerah . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pembentukan ; kedudukan , susunan organisasi , dan tugas , kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
jumlah 10 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 85 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 85, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 85
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN IZIN PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PADA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Pengawasan dan Pengendalian Izin
Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat
dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9
Tahun
2015
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3354);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
peraturan ini mengenai pembentukan , kedudukan , susunan organisasi , tugas dan tata kerja unit pelaksana teknis pengawasan dan pengendalian izin pemakaian kekayaan daerah pada badan pengelola keuangan dan aset daerah . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pembentukan ; kedudukan , susunan organisasi dan tugas ; kelompok jabatan fungsional tertentu ; tata kerja ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
jumlah 9 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 86 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 86, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 86
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi
penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan
Pemerintah Kota Malang dengan adanya penataan
perangkat daerah yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu menyesuaikan Keputusan Walikota
Malang Nomor : 188.45/70/35.73.112/2015 tentang
Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Kota Malang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Kode dan Data Wilayah
Administrasi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah,
Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah
Administrasi Pemerintahan;
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Malang Nomor 30);
peraturan ini mengenai kode dan data wilayah administrasi . peraturan ini meliputi : penetapan Kode dan Data Wilayah
Administrasi Perangkat Daerah dan Unit Kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Keputusan Walikota Malang
Nomor : 188.45/70/35.73.112/2015 tentang Kode dan Data Wilayah
Administrasi Pemerintahan Kota Malang dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 3 halaman + lampiran 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 88 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 88, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 88
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAYANAN KARTU IDENTITAS ANAK
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor : 471.1-866 Tahun 2016tentang Penetapan Kabupaten/Kota sebagai Pelaksana
Penerbitan Kartu Identitas Anak Tahun 2016 yang
berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak,perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata CaraPelayanan Kartu Identitas Anak;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah,
Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 202 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 80);
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 471.1-866Tahun 2016 tentang Penetapan Kabupaten/Kota
sebagai Pelaksana Penerbitan Kartu Identitas Anak
Tahun 2016;
peraturan ini mengenai tata cara pelayanan kartu identitas anak . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; tujuan ; persyaratan dan mekanisme penerbitan ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
jumlah 6 halaman + lampiran 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 89 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 89, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 89
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, perlu menyesuaikan Peraturan
Walikota Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi
Kependudukan di Lingkungan Pemerintah Kota
Malang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Pelayananan Administrasi
Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Malang;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan lembaran Negara
Rebuplik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3019);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentangPelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5038);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 232Tambahan Lembaran Negara Nomor 5475);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3354);
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015
Nomor 9);
peraturan ini mengenai petunjuk pelaksanaan perda kota malang no. 9 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pendaftaran penduduk ; pencatatan sipil ; pengangkatan dan pemberhentian petugas registrasi ; pembinaan , pengawasan dan pengendalian ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota
Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Malang dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 80 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 91 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 91, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 91
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN DARI WALIKOTA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah , perlu
menyesuaikan Peraturan Walikota Nomor 50
Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
dan Non Perizinan dari Walikota kepada Kepala
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Malang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pendelegasian
Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
dan Non Perizinan dari Walikota kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Provinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah,
Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahanlembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentangPelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 215, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
peraturan ini mengenai pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan dari walikota kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu , peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; ruang lingkup ; jenis perizinan dan nonperizinan ; pendelegasian kewenangan perizinan dan nonperizinan ; penandatanganan perizinan dan non perizinan ; pengawasan dan pelaporan ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, Peraturan Walikota Nomor 50
Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dari Walikota
kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Malang dicabutdan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat