Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Trenggalek Th 2015 no.5 dan TLD No 45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa implementasi negara hukum, hak konstitusional
setiap orang dijamin oleh negara untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia;
b. bahwa dalam menjamin perlakuan yang sama dihadapan
hukum bagi orang miskin penduduk/warga Kabupaten
Trenggalek perlu diberikan bantuan hukum secara cumacuma;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,
penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh
daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan
Hukum untuk Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Bantuan
Hukum untuk Masyarakat Miskin; meliputi: ketentuan umum; asas dan tujuan; ruang lingkup; teknis penyelenggaraan bantuan; hak dan kewajiban pemberi bantuan hukum; haw dan kewajiban penerima bantuan hukum; persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum; pendanaan; pertanggungjawaban; pengawasan; larangan; sanksi administratif; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2015.
jumlah 23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah
satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai
dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyakit menular masih menjadi masalah
kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan,
kematian, dan kecacatan yang tinggi sehingga perlu
dilakukan penyelenggaraan penanggulangan melalui upaya
pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan yang efektif
dan efisien;
c. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan, kesehatan bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan
hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai
investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang
produktif secara sosial dan ekonomis;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
Peraturan Daerah ini mengatur penanggulangan penyakit menular dengan substansi:
(a) kelompok dan jenis penyakit menular;
(b) penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular;
(c) upaya penanggulangan penyakit menular;
(d) pembiayaan;
(e) koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan;
(f) peran serta masyarakat;
(g) penelitian dan pengembangan;
(h) pencatatan dan pelaporan;
(i) pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini
harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak
diundangkannya Peraturan Daerah ini.
jumlah 21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Sekretaris Pribadi Pejabat dan Ajudan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kab. Trenggalek Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANGGUL KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panggul Kabupaten Trenggalek;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 17 Tahun 2022
peraturan ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panggul Kabupaten Trenggalek; meliputi: latar belakang; tujuan; pengertian; landasan hukum; sistematika; uraian indikator dan formula pengukuran;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
jumlah 90 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82
Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kepala desa dan
perangkat desa wajib didaftarkan sebagai peserta program
jaminan kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu dilakukan pengaturan pembayaran
iuran jaminan kesehatan dari penghasilan tetap yang
bersumber dari Alokasi Dana Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Alokasi Dana Desa;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun
2016
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Alokasi Dana Desa; Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Alokasi Dana
Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017
Nomor 51) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah
Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 2) diubah sebagai
berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4),
sehingga Pasal 6; Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 2 (dua)
ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b),;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
mengubah Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kab. Trenggalek Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Aparatur Sipil Negara merupakan pelaksana
penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan
pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan
pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi
politik, serta bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
b. bahwa untuk meningkatkan disiplin dan motivasi kerja serta
menekan potensi kolusi, korupsi dan nepotisme maka perlu
meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara melalui
pemberian tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 7 Tahun 2021
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini sehingga
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur
Sipil Negara;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016
peraturan ini mengatur mengenai penetapan Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur
Sipil Negara; meliputi: ketentuan umum; maksud an tujuan; ruang lingkup; Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah:
a. penetapan besaran TPP;
b. kriteria pemberian TPP;
c. penerima TPP;
d. pemberian dan penghitungan TPP;
e. mekanisme penilaian produktivitas kerja melalui
penilaian kinerja;
f. tata cara pembayaran; dan
g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
jumlah 24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup dan
kehidupan serta kesejahteraan masyarakat, untuk
percepatan pembangunan serta menumbuhkan partisipasi
pembangunan di desa dilakukan melalui pembangunan
desa dan pembangunan kawasan perdesaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan sesuai
dengan perkembangan kondisi yang ada dalam rangka
pelaksanaan pembangunan desa dan pembangunan
kawasan perdesaan, maka perlu dilakukan pengaturan-pengaturan mengenai pembangunan desa dan
pembangunan kawasan perdesaan dalam suatu peraturan
daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa
Peraturan Daerah ini mengatur pembangunan desa dan kawasan desa dengan substansi:
(a) prinsip dan tujuan;
(b) perencanaan pembangunan desa;
(c) pelaksanaan kegiatan pembangunan desa;
(d) pembangunan kawasan perdesaan;
(e) sistem informasi;
(f) pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
Jumlah 28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Trenggalek Tahun 2021 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek No 57 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa pakaian adat tradisional merupakan warisan budaya nenek moyang yang keberadaanya perlu dilestarikan, dipromosikan dan dikembangkan;
b. bahwa dalam rangka melestarikan, mempromosikan dan mengembangkan kebudayaan salah satunya melalui penggunaan pakaian adat tradisional sebagai pakaian dinas aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, sehingga Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 42 Tahun 2004;
PP No 53 Tahun 2010;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Peraturan Kepala BNPB No 15 Tahun 2014;
Permenhub No PM.19 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenhub No 72 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenhub No PM.141 Tahun 2015 sebagimana telah diubah dengan Permenhub No PM. 195 Tahun 2015;
Permenhub No 156 Tahun 2016;
Permendagri No 13 Tahun 2019;
Permendagri No 17 Tahun 2019;
Permendagri No 11 Tahun 2020;
Permenhub No PM. 28 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 58) diubah yaitu :
1. Ketentuan dalam Pasal 1 setelah angka 27 ditambah 2 (dua) angka yakni angka 28 dan angka 29;
2. Ketentuan dalam ayat (1) Pasal 4 diubah dan setelah ayat (3) ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4);
3. Ketentuan dalam Pasal 7;
4. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 15A;
5. Ketentuan Pasal 16 diubah;
6. Setelah Lampiran II ditambah 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran III;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM PEMERINTAH DALAM BENTUK DEPOSITO BERJANGKA
ABSTRAK:
BAHWA BERDASARKAN KETENTUAN UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH SEBAGAIMANA DIUBAH TERAKHIR DENGAN UU NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, DALAM RANGKA MANAJEMEN KAS PEMERINTAH DAERAH DAPAT MENDEPOSITOKAN DAN/ATAU MELAKUKAN INVESTASI JANGKA PENDEK UANG MILIK DAERAH YANG SEMENTARA BELUM DIGUNAKAN SEPANJANG TIDAK MENGGANGGU LIKUIDITAS KEUANGAN DAERAH, TUGAS DAERAH DAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENEMPATAN UANG DAERAH DALAM BENTUK DEPOSITO; PENCAIRAN DEPOSITO; PELAPORAN; KETENTUAN PERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
8 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEUANGAN DAN ASET DESA
ABSTRAK:
a. bahwa desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kukuh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
b. bahwa dengan adanya perubahan regulasi mengenai pengelolaan keuangan dan aset desa, maka agar pengelolaan keuangan dan aset desa dapat terarah dan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, diperlukan pedoman dalam mengelola keuangan dan aset desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keuangan dan Aset Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Keuangan desa;
3. Pembinaan dan pengawasan;
4. Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2006 Nomor 9 Seri D);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2006 Nomor 11 Seri D);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
40 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat