PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN APBD
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 30, BD. NO. 2024/763, LL KAB. MALUKU TENGAH, 25 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022; Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021.
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
|