Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN, TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DI KOTA KOTAMOBAGU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa sert menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha pemberdayaan masyarakat, pengelolaan asset milik Desa dan masyarakat sesuai kebutuhan dan potensi, maka di bentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
Dasar hukum: UU No. 4 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permendes PDTT No 4 Tahun 2015;
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
3. Peran, Strategi dan Prinsip Dasar
4. Pembentukan
5. Pengelolaan
6. Jenis Usaha dan Permodalan
7. Kerjasama Dengan Pihak Ketiga
8. Pertanggungjawaban
9. Administrasi
10. Tahun Buku dan Bagi Hasil
11. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
12. Pembinaan dan Pengawasan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 5 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA KOTAMOBAGU NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN RINCIAN ALOKASI DANA DESSA (ADD), DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETIRIBUSI DAERAH TAHUN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA (ADD), DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Ketentuan menggenai tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota;
Dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 4 Tahun 2007, UU No 28 Tahun 2009, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Perda Kotamobagu No. 12 Tahun 2016, Perwako Kotamobagu No. 61 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan dan Prinsip
3. Mekanisme Pemberian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
4. Penggunaan Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
5. Pengawasan dan Pelaporan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 8 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA KOTAMOBAGU NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tindak lanjut dari Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewam Perwakilan Rakyat Daerah, maka dipandang perlu menetapkan besarnya Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu;
Dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 4 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri 21 Tahun 2007, Permendagri No. 80 2015, Perda Kota Kotamobagu No. 35 Tahun 2008, Perda Kota Kotamobagu 12 Tahun 2016, Perwako No. 61 Tahun 2017;
Peraturan Walikota Ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Besaran Tunjangan Perumahan
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 1 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA KOTAMOBAGU NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan efisiensi pembiayaan untuk perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2017, serta guna memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, dipandang perlu menerbitkan standar biaya perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2017;
Dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 4 Tahun 2007, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 31 Tahun 2016, Perda No. 12 Tahun 2016, Perwako Kotamobagu No. 61 Tahun 2016, ;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Biaya Perjalanan Dinas
3. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang DEWAN KETAHAN PANGAN KOTA KOTAMOBAGU
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, telah dibentuk Dewan Ketahanan Pangan Kota Kotamobagu;
Dasar hukum: UU No. 4 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 68 Tahun 2002, PP No. 28 Tahun 2004, PP No. 17 Tahun 2015, Perpres No. 83 Tahun 2006, Permentan No. 65 Tahun 2010, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kota Kotamobagu No. 8 Tahun 2016, Perwako No. 44 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi
3. Tata Kerja
4. Pembiayaan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kota Kotamobagu, perlu menetapkan besaran Pemberian Dana Oprasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemberian Dana Oprasional Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu.
- Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
- Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang besaran dana operasional pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
5 halaman terdiri dari 3 halaman batang tubuh (6 pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN KAWASAN DESA WISATA BERBASIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KOTA KOTAMOBAGU
ABSTRAK:
- Sektor pariwisata merupakan penggerak perekonomian masyarakat sebagai salah satu sektor unggulan yang diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan;
- Untuk mewujudkan pembangunan pariwisata berkelanjutan, maka diperlukan upaya diversifikasi objek wisata berbasis pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelestarian seni budaya dan ramah lingkungan;
- Dalam pengembangan pariwisata kerakyatan, perlu dibentuk kawasan wisata pedesaaan yang dapat menjadi proyek
percontohan bagi kawasan lainnya.
- Undang-Undang Nomor 4 tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006;
- Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2017;
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang tujuan, sasaran, dan fungsi, tugas dan tanggung jawab, hak dan kewajiban, pemanfaatan dan pengembangan, kawasan desa wisata, serta pengelolaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
7 halaman terdiri dari 5 halaman batang tubuh (10 pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENERBITAN AKTA KELAHIRAN GRATIS
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan berupa Kutipan Akta Kelahiran, maka Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan fasilitas pengurusan dokumen kependudukan dimaksud tanpa pemungutan biaya;
Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 9 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 12 Tahun 2006, UU No. 4 Tahun 2007, UU No. 24 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014, Kepres No. 88 Tahun 2004, Permendagri No. 28 Tahun 2005, Permendagri No. 19 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Gratis
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN 2018
ABSTRAK:
- Dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
- Berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Rencana Kerja Pembangunan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2011;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2014;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kotamobagu
Tahun 2013-2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang fungsi RKPD dan dokumen RKPD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
8 halaman terdiri dari 5 halaman batang tubuh (7 pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 4 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA KOTAMOBAGU NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGRAN 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
UU No. 4 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 97 Tahun 2016, Permenkeu No. 49 Tahun 2016, Permendagri No. 113 Tahun 2014, PermenDPDTT No. 22 Tahun 2016, Perda Kota Kotamobagu No. 12 Tahun 2016, Perwako Kotamobagu No. 61 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Penetapan Rincian Dana Desa
3. Penyaluran Dana Desa
4. Penggunaan Dana Desa
5. Pelaporan Dana Desa
6. Sanksi
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat