Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu No. 17 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Kotamobagu
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu perlu menetapkan Perwali tentang besaran Pemberian Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD serta Pemberian Dana Operasional Anggota DPRD Kota Kotamobagu.
-Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU Nomor 17 Tahun 2003;
- UU Nomor 33 Tahun 2004;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 58 Tahun 2005;
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 tahun 2011;
- Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
- Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
- Perda Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2017;
- Pemberian dana operasional dilakukan setiap bulan sebesar Rp4.200.000 untuk Ketua DPRD dan Rp2.520.000,- untuk Wakil Ketua DPRD yang diberikan setiap bulan dengan ketentuan 80% sekaligus untuk semua biaya (lumpsum); dan 20% diberikan untuk dukungan dana operasional.
- Dana Operasional Pimpinan DPRD tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok dan atau golongan dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 halaman (6 Pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 15 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN 2018
ABSTRAK:
- Dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
- Berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Rencana Kerja Pembangunan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2011;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2014;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kotamobagu
Tahun 2013-2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang fungsi RKPD dan dokumen RKPD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
8 halaman terdiri dari 5 halaman batang tubuh (7 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu No. 11 Tahun 2012
PERATURAN WALIKOTA KOTAMOBAGU NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGRAN 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
UU No. 4 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 97 Tahun 2016, Permenkeu No. 49 Tahun 2016, Permendagri No. 113 Tahun 2014, PermenDPDTT No. 22 Tahun 2016, Perda Kota Kotamobagu No. 12 Tahun 2016, Perwako Kotamobagu No. 61 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Penetapan Rincian Dana Desa
3. Penyaluran Dana Desa
4. Penggunaan Dana Desa
5. Pelaporan Dana Desa
6. Sanksi
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 7.b Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Pemkot perlu menetapkan Perwali tentang besaran Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD serta Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Anggota DPRD Kota Kotamobagu,
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945;
- UU Nomor 17 Tahun 2003;
- UU Nomor 33 Tahun 2004;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 58 Tahun 2005;
- PP Nomor 18 Tahun 2017;
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
- Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
- Perda Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2017;
- Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu dan Besaran Tunjangan Reses masing-masing sebesar Rp6.300.000 sudah termasuk pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 halaman (6 Pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 36 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat