PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR KEPADA PT. ACEH TIMUR POWER PLANT UTAMA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2016 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR KEPADA PT. ACEH TIMUR POWER PLANT UTAMA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan daerah sebagai sarana dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka perlu menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah, bahwa PT. Aceh Timur Power Plant Utama merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, sehingga untuk memaksimalkan pengendalian dan pengelolaan potensi sumber daya energi terbarukan dan tidak terbarukan dalam bentuk usaha hulu maupun hilir serta kegiatan jasa penunjang lainnya, perlu dilakukan penyertaan modal, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ketentuan Pasal 304 dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Kepada PT. Aceh Timur Power Plant Utama;
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2007; PP no. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Qanun Kab. Aceh Timur No. 9 Tahun 2015.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jangka Waktu dan Penganggaran, Persyaratan Penyertaan Modal, Pertanggungjawaban, Hasil Usaha, Kerjasama, Divestasi, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Timur Nomor 14 Tahun 2016
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2016 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa dalam rangka pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan pengendalian dampak negatif dari penggunaan tenaga kerja asing, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal, penggunaan tenaga kerja asing harus memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, bahwa sesuai dengan lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan IMTA yang lokasi kerja dalam 1 (satu) kabupaten/kota merupakan urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota, bahwa dalam rangka membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 13 dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan IMTA, dapat memungut Retribusi Daerah berdasarkan Qanun, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Bo. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Terutang Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administratif, Penagihan, Keberatan, Kedaluwarsa Penagihan, Peninjauan Tarif Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Penyelenggaraan Perizinan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Penegakkan Hukum, dan Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
13 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undan-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 47 ayat (2) Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, disebutkan bahwa peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 47 ayat (3) Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, disebutkan bahwa peninjauan tarif retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 12 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentangTarif (harga satuan) retribusi setiap bangunan gedung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2016.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
QANUN Kab. Aceh Timur No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur
Qanun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta pelaksanaan bidang-bidang tertentu dapat berjalan lancar dan berhasil guna sebagaimana yang diharapkan, perlu didukung dengan organisasi perangkat kabupaten yang efektif dan efisien sesuai karakteristik dan potensi daerah; bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membutuhkan penyesuaian dan penataan perangkat daerah, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sebagaimana yang diharapkan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2008;.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Staf Ahli; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat