Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunana Jangka Menengah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2012-2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Aceh Timur sebagai upaya dari semua komponen untuk mencapai tujuan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2015-2019 dan ketentuan Pasal 282 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu disusun Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Timur sebagai penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah; bahwa program pembangunan jangka menengah di Kabupaten Aceh Timur telah dituangkan ke dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2012-2017 dan berdasarkan hasil evaluasi perlu dilakukan penyesuaian terhadap sasaran tahunan, target pencapaian sasaran sampai dengan akhir periode perencanaan dan perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2017 .
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten; Maksud dan Tujuan; Sistematika; Pengendalian dan Evaluasi; dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Merubah Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 11 Tahun 2013
Qanun tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Timur diatur dengan Peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 7 Tahun 1956, UU Nomor 24 Tahun 1956, UU Nomor 5 Tahun 1990, 11 Tahun 2006, UU Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, , UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 41 Tahun 1999, PP Nomor 150 Tahun 2000, PP Nomor 82 Tahun 2001, PP Nomor 15 Tahun 2010, PP Nomor 27 Tahun 2012, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011, Qanun Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2013, Qanun Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2018
Dalam Qanun ini mengatur 58 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas, Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup, BAB III Kerangka Penyusunan, BAB IV Jangka Waktu dan Kedudukan, BAB V Penetapan IKLH, BAB VI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, BAB VII Pembiayaan, BAB VIII Peran Serta Masyarakat, BAB IX Perubahan RPPLH, BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Qanun NO. 2, Lembaran Kabupaten Aceh Timur No. 2/ 2018
Qanun tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa Lampiran I yang mengatur tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha, masih terdapat kekurangan yaitu belum masuknya kendaraan yang berada pada Dinas Lingkungan Hidup, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 4 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Dalam upaya menjamin terlaksananya pemungutan retribusi perizinan tertentu yang mampu memberikan kepastian hukum, transparansi dan keadilan bagi masyarakat serta untuk meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat di Kabupaten Aceh Timur, yang diharapkan akan mampu menjamin terwujudnya keteraturan, ketertiban, ketenteraman dan kenyamanan masyarakat dan kepentingan umum, sehingga Retribusi Perizinan Tertentu tidak dimaksudkan mencari keuntungan/manfaat sebesar-besarnya dari orang pribadi atau badan, melainkan hanya menutupi sebagian atau seluruhnya biaya yang dikeluarkan pemerintah atas pelayanan atau pemberian perizinan tertentu dimaksud.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Perizinan Tertentu, IMB dan Retribusi IMB, Izin Gangguang dan Retribusi Izin Gangguan, Izin Trayek dan Retribusi Izin Trayek, Izin Usaha Perikanan dan Retribusi Izin Usaha Perikanan, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaraan, Sanksi Administratif, Penagihan, Keberatan, Kedaluarsa Penagihan, Peninjauan Tarif Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Penyelenggaraan Perizinan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Tambahan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2013.
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong;
ABSTRAK:
Bahwa dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong, masih terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap qanun dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamnhuruf a, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 6 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Permendagri Nomor 12 Tahun 2007; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 83 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 13 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 Pasal tentang perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 13 Tahun 2016
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuanPasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu membentuk Qanun tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 15 Tahun 2005; PP Nomor 32 Tahun 2011; PP Nomor 37 Tahun 2011; PP Nomor 51 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2012; PP Nomor 80 Tahun 2012; PP Nomor 79 Tahun 2013; PP Nomor 74 2014; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016
Dalam Qanun Daerah ini diatur 141 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas dan Tujuan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Pembinaan dan Penyelenggaraan LLAJ; BAB V Jaringan LLAJ; BAB VI Pengujian dan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor; BAB VII Bengkel; BAB VIII Terminal; BAB IX Pembinaan Pemakai Jalan; BAB X Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas; BAB XI Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; BAB XII Andalalin; BAB XIII Angkutan; BAB XIV Perparkiran; BAB XV Pemindahan KL\endaraan; BAB XVI Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran LLAJ; BAB XVII Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi Darat; BAB XVIII Perkeretaapian; BAB XIX Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi; BAB XX Forum LLAJ; BAB XXI Kerja Sama; BAB XXII Peran Serta Masyarakat; BAB XXIII Pengawasan dan Pengendalian; BAB XXIV Penyidikan; BAB XXV Ketentuan Pidana; BAB XXVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Timur
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Gampong
ABSTRAK:
- bahwa dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor
8 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Gampong,
khususnya yang mengatur tentang perangkat gampong
masih terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian
dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap qanun
dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Qanun tentang
Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor
8 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Gampong
Pasal 18 avat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2019.
Qanun ini mengatur perubahan Pasal I, Pasal 16, Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
Qanun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Istimewa dan Khusus Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta pelaksanaan bidang-bidang tertentu agar dapat berjalan lancar dan berhasil guna sebagaimana yang diharapkan, perlu didukung dengan organisasi perangkat kabupaten yang efektif dan efisien sesuai karakteristik dan potensi daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Aceh, perlu dilakukan Penataan Perangkat Daerah Istimewa dan Khusus Kabupaten Aceh Timur.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan; Jabatan Perangkat Daerah Istimewa dan Khusus;Kepegawaian; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Qanun tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Aceh Timur sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Aceh Timur, terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, perkembangan saat ini dan peraturan yang berlaku, khususnya yang mengatur tentang Rumah Sakit Umum Daerah Idi Kabupaten Aceh Timur dan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Aceh Timur, sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan dalam rangka meningkatkan kinerja serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2014.
Peraturan ini merubah Pasal 2; Pasal 22; Pasal 52; Pasal 53; Pasal 54; Pasal 55; Pasal 56; Pasal 57; dan Menambahkan Pasal 76 A.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
Merubah Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008
Dalam upaya menjamin terlaksananya pemungutan retribusi jasa usaha yang mampu memberikan kepastian hukum, transparansi dan keadilan bagi masyarakat serta untuk meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat di Kabupaten Aceh Timur, yang diharapkan akan mampu menjamin terwujudnya keteraturan, ketertiban, ketenteraman dan kenyamanan masyarakat dan kepentingan umum. Retribusi Jasa Usaha dimaksudkan agar pemberian pelayanan kepada orang pribadi atau badan lebih menerapkan prinsip-prinsip komersial sebagaimana layanan serupa yang dilaksanakan oleh dunia usaha/swasta.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Jasa Usaha, Jenis Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Jasa Usaha, Wilayah Pemungutan Retribusi, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administratif, Keberatan, Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Penghapusan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, Peninjauan Tarif Retribusi, Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2013.
29 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat