Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA BANDUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah di sektor perbankan, telah dibentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung. Dengan terbitnya peraturan perundang-undangan baru terkait pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1999; UU No 21 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 22 Tahun 2006; POJK No 20/POJK.03/2014; POJK No 4/POJK.03/2015; PERDA Kota Bandung No 15 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung yaitu Ketentuan diantara angka 4 dan angka 5 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 4a, dan angka 15 diubah, Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2), Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah dan ayat (2) dihapus, Ketentuan ayat (4) Pasal 11 diubah 1 huruf yaitu huruf f dan ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf i, Ketentuan ayat (3) Pasal 13 ditambah satu huruf yakni huruf c, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 23 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 24 diubah dan ditambah satu ayat yakni ayat (4), Ketentuan ayat (1) Pasal 26 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 27 diubah, Ketentuan huruf c dan huruf g Pasal 37 diubah, dan ditambah satu huruf yakni huruf I, Ketentuan ayat (3) Pasal 39 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 40 diubah, Ketentuan Pasal 41 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), Ketentuan ayat (1) Pasal 43 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, dan dihapus 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), Ketentuan ayat (1) Pasal 45 diubah, Ketentuan Pasal 46 diubah, Ketentuan Pasal 47 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 48 diubah, Ketentuan ayat (2) huruf d, huruf e dan ayat (6) Pasal 49 diubah, dan dihapus 1 (satu) ayat yakni ayat (5), Ketentuan Pasal 56 dan 57 diubah, Ketentuan Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62 dihapus, Ketentuan ayat (3) Pasal 64 diubah, dan ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), (5) dan (6), Ketentuan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2) dan diubah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4), Ketentuan ayat (2) huruf f, ayat (5) Pasal 66 diubah, dan ayat (4) dihapus, Ketentuan ayat (2) Pasal 67 dihapus, ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 68 diubah, Ketentuan Pasal ayat (2) Pasal 69 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 70 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BANDUNG
ABSTRAK:
Arsip merupakan alat bukti Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban serta merupakan salah satu aset Pemerintah Daerah. Untuk menunjang terselenggaranya sistem kearsipan yang dinamis, sinergis dan komprehensif, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta mewujudkan tata pemerintahan yang baik, maka penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Perda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1997; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 87 Tahun 1999; PP No 88 Tahun 1999; PP No 28 Tahun 2012; PERDA Provinsi Jawa Barat No 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
3. Kewenangan dan Tanggung Jawab
4. Penyelenggaraan Kearsipan
5. Perlindungan dan Penyelamatan Arsip
6. Peran Serta Masyarakat
7. Autentikasi
8. Larangan
9. Sanksi Administratif
10. Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
12. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2016
PENYIDIKAN - PEGAWAI - NEGERI - SIPIL - DI - LINKUNGAN - PEMERINTAHAN - KOTA - BANDUNG
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Kota Bandung Tahun 2016 No. 02
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa telah dibentuk Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Bandung Nomor 4/PD/1986, perlu ditingkatkan peranan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil secara terkoordinasi, terarah, terpadu, dan berkesinambungan, Kota Bandung Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Bandung Nomor 4/PD/1986 perlu diganti, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; Permendagri No. 11 Tahun 2009; Permenkum dan HAM No. M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Kewenangan, Hak dan Kewajiban, Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian, Sumpah/Janji dan Pelantikan, Kartu Tanda Pengenal, Pendidikan dan Pelatihan, Ruang Lingkup Operaisonal dan Syarat-syarat Operasional, Pelaksanaan Operasi dan Penyidikan, Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan, Sekretaiat PPNS, Pakaian dan Artribut, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2016.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SELEKSI PINDAH DATANG BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
ABSTRAK:
-Dalam rangka tertib administrasi dan landasan yuridis bagi pemenuhan formasi Pegawai Negeri Sipil yang akan masuk ke Pemerintah Kota Bandung dengan pola mutasi pindah datang yang dapat memenuhi kebutuhan organisasi serta terseleksi secara akuntabel, transparan dan terukur, perlu diatur Ketentuan Penyelenggaran Seleksi Pindah Datang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
-Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 97 Tahun 2000; PP No. 99 Tahun 2003; PP No. 41 Tahun 2007; Kep. KBKN No. 13 Tahun 2003; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2007; Perda Kota Bandung No. 27 Tahun 2012.
-Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, persyaratan dan tata cara perpindahan PNS Pindahan, persyaratan dan tata cara perpindahan PNS Titipan, jangka waktu, hak dan kewajiban, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 52 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA ENERGI DAN IZIN USAHA PENYEDIAAN KETENAGALISTRIKAN
ABSTRAK:
-Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 8 ayat (6), Pasal 23 ayat (4), Pasal 24 ayat (2), Pasal 27 ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2012 tentang Energi dan Ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bandung tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Energi dan Izin Usaha Penyediaan Ketenagalistrikan
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 14 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012.
-Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang inventarisasi, perencanaan dan pendayagunaan energi, izin usaha energi, termasuk didalamnya Perizinan Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum, izin depot lokal, izin SPBU mini, Izin Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE), Izin dan syarat permohonan usaha penyediaan tenaga listrik. Izin penyediaan Tenaga Listrik meliputi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri, izin usaha jasa penunjang tenaga listrik, perpanjangan dan pencabutan izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya Dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat