pERUBAHAN ATAS-PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2002
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No.4, TLD No.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
bahwa semakin meningkatnya usaha perhotelan dan penginapan di Kabupaten Banggai maka perlu diadakan penertiban penyelenggaraan perhotelan secara intensif ; bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel, dimana sebagian objek pajak hotel belum diatur didalamnya, maka terhadap peraturan daerah dimaksud perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 No. 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 8 Tahun 2002; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel diubah sebagai berikut : 1). Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah serta diantara angka 9 dan angka 10 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 9a dan angka 10 di ubah; 2) Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah; dan 3). Pada Ketentuan Pasal 32 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
4 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2009/No. 2, TLD No. 48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBANGAN ATAS PEMANFAATAN BANDAR UDARA SYUKURAN AMINUDIN AMIR BUBUNG LUWUK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, maka Pemerintah Daerah berwenang menggali sumber pembiayaan untuk menunjang pembangunan daerah; bahwa dalam rangka penguatan otonomi daerah, maka perlu dan penting bagi Pemerintah Daerah memberi ruang kepada warga masyarakat untuk berperan serta dalam proses penyelengaraan pemerintah dan pembangunan;
bahwa untuk mewujudkan peran serta tersebut dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka pemerintah daerah berhak menarik sumbangan dari setiap orang dan atau badan yang mengambil manfaat / keuntungan dalam wilayah otoritas Bandar Udara Syukuran Amir Bubung Luwuk;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Sumbangan Atas Pemanfaatan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Bubung Luwuk.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang umbangan Atas Pemanfaatan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Bubung Luwuk dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang lahirnya kewajiban sumbangan; pengelolaan dan pertanggungjawaban sumbangan; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2009.
5 halaman: Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/No.1, TLD No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEWENANGAN KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu diatur rincian pembidangan kewenangan kabupaten;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ditetapkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b dan untuk memenuhi maksud Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Kewenangan Kabupaten Banggai.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 33 Tahun 2004 ;PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang OKewenangan Kabupaten Banggai dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang urusan pemerintahan daerah dan bagian kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2009.
Perda Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2000
6 Halaman; Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2008
ORGANISASI-ATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN-PEMERINTAH KELURAHAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.10, TLD No. 46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN DAN PEMERINTAH KELURAHAN KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 32 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Kabupaten Banggai dan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan Kabupaten Banggai perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Kabupaten Banggai.
UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Kabupaten Banggai dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemerintahan kecamatan; dan pemerintahan kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2008.
Perda Kabupaten Banggai No. 5 Tahun 2001 dan Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2001.
11 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm, Lampiran: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/No.9, TLD No. 45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA – LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah mengenai Lembaga Teknis Daerah Kabupaten perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga – Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banggai.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga – Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banggai dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; kedudukan, tugas pokok dan fungsi; dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2008.
Perda Kabupaten Banggai No. 13 Tahun 2003, Perda Kabupaten Banggai No. 14 Tahun 2003 dan Perda Kabupaten Banggai No. 15 Tahun 2003.
13 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm, Lampiran: 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/No.8, TLD No. 44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS - DINAS DAERAH KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka perangkat daerah mengenai dinas-dinas daerah kabupaten perlu diatur dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Banggai.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangOrganisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Banggai dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2008.
Perda No. 12 Tahun 2003
24 Halaman, Penjelasan: 1 hlm, Lampiran: 20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/No.7, TLD No.43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN KILONGAN PERMAI, KELURAHAN KERATON, KELURAHAN TANJUNG TUWIS, KELURAHAN KINTOM, KELURAHAN LAMO, KELURAHAN BAKUNG, KELURAHAN SALABENDA, KELURAHAN DALE – DALE DAN KELURAHAN CENDANA DI WILAYAH KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK:
bahwa perkembangan dan kemajuan Kelurahan di wilayah Kabupaten Banggai serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, maka dipandang perlu melakukan pemekaran terhadap Kelurahan – Kelurahan dan Desa - Desa dalam wilayah Kecamatan se Kabupaten Banggai guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dalam rangka mempercepat pemberian pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat serta tetap terjaganya perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah Kelurahan / Desa Induk pada Kecamatan masing-masing, maka dipandang perlu membentuk Kelurahan pemekaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pembentukan Kelurahan Kilongan Permai, Kelurahan Keraton, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kelurahan Kintom, Kelurahan Lamo, Kelurahan Bakung, Kelurahan Salabenda, Kelurahan Dale-dale dan Kelurahan Cendana di Wilayah Kabupaten Banggai.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalama peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Kelurahan Kilongan Permai, Kelurahan Keraton, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kelurahan Kintom, Kelurahan Lamo, Kelurahan Bakung, Kelurahan Salabenda, Kelurahan Dale-dale dan Kelurahan Cendana di Wilayah Kabupaten Banggai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, batas wilayah dan ibukota dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2008.
7 halaman, Penjelasan: 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/No.6, TLD No. 42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA - DESA DI WILAYAH KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK:
bahwa perkembangan dan kemajuan Desa-desa di wilayah Kabupaten Banggai serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, maka dipandang perlu melakukan pemekaran terhadap Desa - Desa dalam wilayah kecamatan se Kabupaten Banggai guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dalam rangka mempercepat pemberian pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat serta tetap terjaganya perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah Desa Induk pada Kecamatan masing-masing, maka dipandang perlu membentuk Desa pemekaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pembentukan Desa-Desa di Wilayah Kabupaten Banggai.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan desa-desa di wilayah kabupaten Banggai dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, batas wilayah dan ibukotab dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2008.
12 halaman, Penjelasan: 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008/No.1, TLD No. 37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN, PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT BANGGAI
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (9) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana adat istiadat dan lembaga adat diakui keberadaannya dan mempunyai peranan dalam kehidupan masyarakat luas dan tumbuh berkembang di daerah-daerah, berkualifikasi sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya serta kepribadian bangsa yang perlu diberdayakan; bahwa nilai-nilai dan ciri-ciri budaya serta kepribadian bangsa sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan
faktor yang strategis dalam upaya mengisi dan membangun jiwa, wawasan dan semangat Bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat serta Lembaga Adat Banggai.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banggai No. 26 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 40 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat serta Lembaga Adat Banggai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat; lembaga adat; dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2008.
6 Halaman; Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banggai Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 avat (7) dan ayat (10), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 31 ayat (5), Pasal 88 ayat (3), Pasal 121 avat (4), Pasal 122 ayat (3), Pasal 123 avat (5) dan Pasal 128 ayat (5) perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Nomor 5 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. besaran presentase NJOP;
b. penilaian PBB-P2;
c. pengelolaan dan pemungutan PBB-P2 tata cara pendataan, pendaftaran, penilaian dan penetapan PBB-P2;
d. penentuan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
e. perhitungan nilai sewa reklame berdasarkan pembagian zona/wilayah strategis;
f. tata cara pemberian kontrak kegiatan usaha lainnya;
g. administrasi dan tata cara pengurangan keringanan pembebasan pajak dan retribusi;
h. alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi;
i. tata cara pemeriksaan pajak daerah dan retribusi daerah; dan
j. tata cara pemberian insentif fiskal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
44 Halaman; Lampiran 9 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat