Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2011/NO. 15, TLD NO. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 141 huruf c dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Retribusi Izin Gangguan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, pemungutan, tatacara pembayaran, tatacara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 20 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2008/NO.15, TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
untuk menjamin keselamatan penumpang, barang dan kendaraan bermotor yang melalui jalan serta dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom penyelenggaraan pengujian Kendaraan Bermotor selanjutnya menjadi wewenang Pemerintah Kota/Kabupaten, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999.
Dalam peraturan dibahas mengenai maksud dan tujuan, pengujian kendaraan bermotor, pengujian kendaraan bermotor, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa uji coba berkala kendaraan bermotor, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan retribusi, sanksi administrasi, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluarsa penagihan piutang retdibusi karena kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 15 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2005/NO.15, TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan atas retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah serta sesuai Pasal 3 ayat (2) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka atas pelayanan tempat pelabuhan kapal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dapat dipungut retribusi, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1996 Nomor 107; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 Nomor 107; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat terutangnya retribusi, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, pengurangan , keringanan, dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2011/NO. 16, TLD NO. 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 141 huruf a dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, pemungutan, tatacara pembayaran, tatacara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaata, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 16 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Distrik Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
Pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boven Digoel Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu disusun kembali susunan organisasi dan tata kerja Distrik Kabupaten Boven Digoel maka dipandang perlu mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Distrik Kabupaten Boven Digoel, dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai kedudukan,tugas, fungsi dan susunan organisasi, pengisian jabatan dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala peraturan daerah yang mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja distrik Kabupaten Boven Digoel, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Rincian tugas, fungsi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah ini, diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 16 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2005/NO.16, TLD NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan atas retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah serta pada Pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka atas pelayanan pemakaian kekayaan Daerah dapat dipungut retribusi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengutangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2007/NO.16, TLD NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PELABUHAN KAPAL
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal dalam pelaksanaannya dipandang belum mampu memberikan kontribusi yang memadai bagi pendapatan asli daerah sehingga perlu untuk ditinjau kembali sehingga dalam rangka mengoptimalkan pungutan daerah yang bersumber dari Retribusi Tempat Pendaratan Kapal, maka perlu mengganti Peraturan Daerah dimaksud dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pengganti Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal.
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat terutangnya retribusi, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana dan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2005 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 12), dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2011/NO. 17, TLD NO. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 110 ayat (1) huruf f dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008
Dalam perataruan dibahas mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mngukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, pemungutan, tatacara pembayaran, tatacara penagihan, keberatan, penembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 17, dan Berita Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 17 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 17 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2005/NO.17, TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan atas retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah serta sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka atas pelayanan parkir di tepi jalan umum dapat dipungut retribusi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, ketentuan pidana dan penyidikian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2007/NO.17, TLD NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan jenis retribusi selain yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-undang, yang mana untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang menjadi wewenang dan tanggung jawab daerah kabupaten diperlukan biaya yang cukup besar, biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan tersebut tidak dapat sepenuhnya ditutup dari penerimaan pajak maupun dari penerimaan lainnya, sehingga perlu dibebankan sebagian atau seluruhnya kepada masyarakat dalam bentuk retribusi maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang–undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebeasan retribusi, kedaluwarsa penagihan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat