Pembentukan-sotk-kantor pelayanan perizinan terpadu-kabupaten boven digoel
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
dalam rangka pencapaian pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan iklim investasi dan iklim usaha yang kondusif di daerah, perlu diupayakan percepatan penerbitan izin dan non izin usaha di daerah maka untuk mewujudkan otonomi daerah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam penataan mekanisme dan prosedur serta kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan, maka perlu adanya unit pelayanan terpadu, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan dibahas mengenai maksud dan tujuan, pembentukan, kedudukan, tugas dan susunan organisasi, penjabaran tugas dan fungsi, tata kerja dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2013.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2013
Perubahan-perda-kabupaten boven digoel-nomor 21 tahun 2011
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Derah
ABSTRAK:
Guna peningkatan kesehjahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan diwilayah Kabupaten Boven Digoel telah disediakan fasilitas penerangan listrik di Distrik dan Kampung, maka demi kelancaran operasional dan peran serta masyarakat, pemanfaatannya perlu dipungut retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 21 Tahun 2011 belum mengakomodir tentang Pemakaian Kekayaan Daerah dibidang Ketenagalistrikan, sehingga perlu diubah sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peratruan dibahas mengenai perubahan yang terjadi pada pasal 1 antara angka 10 dan angka 11 ditambah dengan angka 10.a sd 10.f dan pasal 8 ditambah satu romawi yaitu romawi VII.Daftar Tarif Tenaga Listrik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2013.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah , Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama, APBD yang dimaksud merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan dibahas mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2013.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO. 4, TLD NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Boven Digoel dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan serta dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha. dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, maka perlu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boven Digoel dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan kedua; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2010.
Dalam peraturan dibahas mengenai tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, kelembagaan, hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2012.
57 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO. 3, TLD NO. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 7 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Boven DIgoel
ABSTRAK:
Merunjuk pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boven Digoel serta Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 7 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel, maka perlu disusun kembali susunan organisasi dan tata kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel dengan merubah Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Tenaga Kerja, dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 7.
Dalam peratruan ini dibahah mengenai perubahan peraturan yang ada pada peraturan daearah nomor 7 tahun 2008 yaitu terkait dinas, kependudukan sipil dan tenaga kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2012.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 2 Tahun 2012
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Boven Digoel No. 6 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf c dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Umum merupakan jenis Retibusi Kabupaten/kota, yang pemungutannya dditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Retribusi penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Pertauran Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif, masa dan saat terutang retribusi, wilayah pemungutan retribusi, penetapan dan tata cara pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 12), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
Dengan adanya beberapa Aset Daerah Kabupaten Boven Digoel yang mempunyai dampak langsung dengan pelayanan umum, guna tertib pengelolaan dan memberikan pelayanan yang optimal serta guna meningkatkan pendapatan Asli Daerah diperlukan suatu Badan Usaha Milik Daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi “Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan dan / atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku” dan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 12 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Daerah berdasarkan cakupan Usaha yang harus segera ditangani perlu penyesuaian dan penambahan lingkup usaha maka dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupten Boven Digoel Nomor 12 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai perubahan yang ada pada peraturan daerah nomor 12 tahun 2008 tentang BUMD Kabupaten Boven Digoel terkait ketentuan pasal 5 Maksud dan tujuan BUMD Kabupaten Boven Digoel, ketentuan Pasal 6 tugas pokok BUMD, Pasal 7 fungsi BUMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2011/NO. 23, TLD NO. 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 127 huruf d dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Terminal merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Retribusi Terminal.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retibusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, suran pendaftaran, pemungutan, tatacara pembayaran, tatacara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2011/NO. 22, TLD NO. 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
sesuai Pasal 110 ayat ( 1 ) huruf g dan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten/kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, pemungutan, tatacara pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 21 Tahun 2011
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Boven Digoel No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Derah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2011, TLD NO. 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 127 huruf a dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan saasran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, surat pendaftaran,pemungutan, tatacara pembayaran, tatacara penagihan, kedaluwarsa, pemriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 16 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat