Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertibnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran
2015, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah
Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2015,
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pernerintah Nornor 23 Tahun 2005 tentang
PengeJolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
14.Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BAB III PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAB IV PENGAWASAN PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAB V PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAB VI PENGELOLAAN KAS BAB VII PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BAB X KERUGIAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
54 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara tertib, efisien,
ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur
perjalanan clinas bagi. Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak
Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas
Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentarrg Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4120);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
. 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
3. Undang-Undang Nomor D Tahun 2014 tentang Aparatur ·Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten
Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Ten_ggara (Lembaran Ne~ara Rt:publik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5562);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan
Peratumn Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedomari Penyusunan dan
Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
·Pemerintahan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah .sebagaimana telah beberapa -kal-i ·diu-bah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 /PMK.05/2012 tentang Perjalanan
Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak
Tetap;
15. ·Peraturan Menteri Keuangan Nomor·97 /PMIC05/20l0 tentang ·Perjalana.n. Dinas
Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap,
sebagaimana telah beberapak.ali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 55/PMK.05/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar
Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2015; 17. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tenta.n.g Penjabaran_
Anggaran Peadapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun
Anggaran 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PRINSIP PERJALANAN DINAS BAB III
PERJALANAN DINAS BAB IV
BIAYA PERJALANAN DINAS BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN PERJALANAN DINAS BAB VI
PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DAN
PERTANGGUNGJAWABANNYA BAB VII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
46 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat