PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DOMPU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II huruf D angka 2 huruf a Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I] dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587} sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 538, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan {lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5661); Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambanan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322}; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambanan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340}; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Dompu {Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 90} sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Dompu (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 9).
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAG! PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DOMPU, yang terdiri atas II pasal Perubahan Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
Peraturan Bupati Dompu Nomor 35 Tahun 2019
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 16 Tahun 2021
PROGRAM KERJA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT KABUPATEN DOMPU TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Dompu Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk menjamin ketetapan waktu, sasaran dan sebagai pedoman dalam _pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh inspektorat, perlu adanya program kerja pembinaan dan pengawasan tahunan pemerintahan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Dompu tentang Program | Kerja Pembinaan dan Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Dompu Tahun 2021.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan [Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik: Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 _ tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nojnor 9679); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Perataran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Dompu (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 04); Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susundn Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Dompu (Berita Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2020 Nomor 235).
PROGRAM KERJA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT KABUPATEN DOMPU TAHUN 2021, yang terdiri atas 12 Pasal dari VII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Program Kerja dan Pengawasan Tahunan Berbasis resiko, Bab IV Penyusunan PKPT Berbasis Resiko, Bab V Pemeriksaan dan Evaluasi, Bab VI Pendanaan, Bab VII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 35 Tahun 2021
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan : Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negera |Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 2010, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentares Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Repubiix Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738}; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual {(Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272}; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah iLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nem-r 1781); 18, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahur Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2019 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2020 Nomor 02); 19. Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2019 Nomor 221).
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN
2020, yang terdiri atas 4 Pasal Penjabaran Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2021 Nomor 2, Register Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Daerah Kabupten Dompu Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
pembangunan daerah hams dilaksanakan dengan
prinsip terarah, terintegrasi, efektif, efisien dan akuntabel
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
memajukan kondisi daerah, untuk menjabarkan visi, misi dan program kepala
daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah
kebijakan, pembangunan daerah, serta program Perangkat
Daerah yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan
RPJMN, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
mendatang, berdasarkan pasal 264 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
diamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2021-2026.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, 6.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, 7.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 tahun 2018, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, . Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 13 Tahun 2006, . Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 11 Tahun 2010, . Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2016.
Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu melakukan pengendalian dan evaluasi RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2021-2026. Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan RPJMD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup pelaksanaan RPJMD dan Renstra PD. Dalam rangka mencapai visi dan misi pembangunan jangka panjang
daerah Kabupateri Dornpu tahuri 2025, rnaka dalruri RPJPD telah
ditetapkan arah kebijakan pembangunan jangka menengah tahap keempat.
Arah pembangunan jangka menengah daerah tahap keempat diarahkan
untuk meningkatkan siklus perekonomian melalui optimalisasi sektor
unggul daerah yang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas
dan berdaya saing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
-
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 32 Tahun 2021
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 53 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pergeseran anggaran antar obyek dan/atau antar rincian obyek belanja dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
b. bahwa sebagai dimaksud dalam huruf a untuk optimalisasi pengelolaan APBD perlu diadakan perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Il dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 . Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor i Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang, Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan . Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 _ tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara ° Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah {(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubehnur sebagai Wakil -Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 — tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri _ Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067}; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630}; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang = CKilasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan An Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2016 Nomor 01).
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 53 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021, yang terdiri atas II Pasal Perubahan Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021
Tidak Ada
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2021
BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN JABATAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, TUNJANGAN DAN OPERASIONAL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SERTA INSENTIF KETUA RT TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Insentif Ketua RT TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Insentif Ketua RT.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Pemerintah Nomer 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2019 Nomor 10).
BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN JABATAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, TUNJANGAN DAN OPERASIONAL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA(BPD) DAN INSENTIF KETUA RT,yang terdiri atas 6 Pasal dari IV Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kedudukan Keuangan, Bab III Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (Bpd), Operasional Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dan Insentif Ketua Rt, Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 15 Tahun 2021
PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DOMPU TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif, efisien dan terpadu, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu disusun : Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasani Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2021.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat Il Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23. Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3601}; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistim Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, {Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemrmen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten / Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021; Peraturan’ Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Dompu (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2008 Nomer 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 04); Peraturan Bupati Dompu Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Dompu (Berita Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2020 Nomor 235).
PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DOMPU TAHUN 2021, yang terdiri atas 13 Pasal dari IV Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan, Bab III Insentif Penanganan Kasus, Bab IV Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat