APBD - Desa - PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan PP No. 47 Tahun 2015 Perubahan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diperlukan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 43 Tahun 2014;
PP No. 60 Tahun 2014;
Permendagri No. 113 Tahun 2014;
Permendagri No. 114 Tahun 2014.
Terdiri dari 3 pasal penjelasan dan Lampiran tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
-
-
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK NTB
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan. Dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja guna mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal berupa uang tunai dan aset pada PT. Bank NTB Tahun 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2015.
Dalam Perbup ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Dompu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. BANK NTB diantaranya mengubah Ketentuan Pasal Ketentuan Pasal 4 ayat (5) dan Pasal (5).
- Penyertaan Modal Kab. Dompu sampai dengan Tahun 2015 sebesar Rp48.198.609.080,00 (empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus sembilan ribu delapan puluh rupiah).
- Tambahan Penyertaan Modal Tahun 2016 terdiri dari:
1. Uang tunai sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah);
2. Aset Milik Pemerintah Kabupaten Dompu berupa 1 (satu) bidang tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor 12 seluas 2.575 m2 yang berlokasi di Kecamatan Manggelewa senilai Rp2.269.000.000,00 (dua miliar dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah)
- Dengan adanya Penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 maka jumlah seluruh Penyertaan Modal Daerah ke dalam modal saham PT. Bank NTB sampai dengan Tahun 2016 menjadi sebesar Rp57.967.609.080,00 (lima puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu delapan puluh rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK NTB
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu No. 9 Tahun 2016
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BAGIAN HUKUM PEMKAB DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN
ABSTRAK:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN, PENGANGKATAN,PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah'; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 1)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN,PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
TIDAK ADA
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Kab. Dompu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah merupakan pedoman yang harus diikuti oleh pemerintah daerah dalam rangka penerapan standar akuntansi
pemerintah berbasis akrual;
b. Dengan adanya perubahan regulasi terkait dengan pengelolaan keuangan daerah serta adanya perkembangan saat ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diganti;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 71 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 64 Tahun 2013.
Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keungan Daerah; Asas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
-
-
118
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu No. 14 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 342
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
a. Bantuan keuangan kepada partai politik yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bima digunakan untuk membantu kelancaran administrasi dan atau secretariat partai politik;
b. Untuk kelancaran dan efektivitas pemberian bantuan keuangan kepada partai politik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 2 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 5 Tahun 2009;
Permendagri No. 24 Tahun 2009;
Permendagri No. 52 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Bantuan Keuangan; Pengajuan Bantuan Keuangan; Penyaluran Bantuan Keuangan; Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu No. 1A Tahun 2016
Desa - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1A, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 43 Tahun 2014;
Permendagri No. 113 Tahun 2014;
Permendagri No. 52 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Dompu No. 10 Tahun 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
-
-
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat