Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/NO.6, TLD NO.61
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa penetapan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang pajak dan retribusi yang diberlakukan di Daerah Kabupaten Tolitoli, dirasakan tidak sesuai lagi dengan pengembangan ekonomi sosial serta iklim investasi di Daerah sehingga perlu dicabut; bahwa untuk mencabut beberapa Peraturan Daerah tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dalam suatu Praturan Daerah Kabupaten Tolitoli;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan beberapa Peraturan Daerah yang menyangkut pajak dan Retribusi, sebagai berikut: 1) Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 36 Tahun 2001; 2) Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 19 Tahun 2002; 3) Peraturan kabupaten Tolitoli Nomor 8 Tahun2003; 4) Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 tahun 2003; 5) Peraturan Derah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 tahun 2003; 6) Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 20 tahun 2003; 7) Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 23 tahun 2003.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2010.
1) Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 36 Tahun 2001; 2) Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 19 Tahun 2002; 3) Peraturan kabupaten Tolitoli Nomor 8 Tahun2003; 4) Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 tahun 2003; 5) Peraturan Derah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 tahun 2003; 6) Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 20 tahun 2003; 7) Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 23 tahun 2003.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4, TLD NO.59
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa agar kegiatan pembangunan daerah berjalan efektif, efisien dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan Daerah; bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional khususnya Pasal 27 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khusus pasal 150, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tolitoli; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tolitoli;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-undang nomor 51 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah terkahir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2004; Peratruan Pemerintah Rupublik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) tahapan perencanaan pembangunan daerah; 2) penyusunan dan penetapan rencana pembangunan daerah; 3) pelaksanaan musrenbang; 4) pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana; 5) data dan informasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2010.
12 halaman; Penjelasan 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.2, TLD NO.57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELARANGAN KEGIATAN PROSTITUSI
ABSTRAK:
bahwa perbuatan prostitusi merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan yang berdampak negatif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat; bahwa dalam upaya melestarikan nilai-nilai luhur budaya masyarakat yang tertib dan dinamis serta dalam rangka mencegah pelanggaran terhadap praktek-praktek kegiatan prostitusi di Kabupaten Tolitoli; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelarangan Kegiatan Prostitusi;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penindakan, pengendalian dan pelarangan terhadap: 1) pendirian dan pengusahaan, penyediaan tempat dan orang untuk melakukan kegiatan prostitusi; 2) pelaksanaan kegiatan prostitusi; 3) kegiatan mempengaruhi orang lain untuk melakukan kegiatan prostitusi; 4) kegiatan bermesraan dengan berpelukan atau berciuman yang mengarah kepada kegiatan prostitusi, baik ditempat umum, ditempat Hiburan, Hotel atau ditempat lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2010.
5 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/NO.9, TLD NO.54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang NAMA BANDAR UDARA DI KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa Bandar Udara yang ada di Kabupaten Tolitoli merupakan prasarana yang member kemudahan bagi masyarakat sebagai alat transportasi udara dari dan untuk tujuan tertentu sekaligus menjadi kebanggaan bagi masyarakat di Kabupaten Tolitoli; bahwa hingga saat ini Bandara di Kabupaten Tolitoli belum diberi Identitas / Nama; bahwa berdasarkan hasil Musyawarah Adat Tanggal 31 Juli 2009 telah disepakati nama Bandara di Kabupaten Tolitoli diambil dari Raja yang pernah memegang pemerintahan di Kabupaten Tolitoli; bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang SULTAN BANTILAN sebagai nama Bandar Udara yang terletak di Desa Lalos Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2009.
4 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/NO.08, TLD NO.53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGAN, KEPEGAWAIAN DAN PELAYANAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM OGO MALANE KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan air minum baik diperkotaan maupun diperdesaan, maka peranan Perusahaan Daerah Air Minum perlu ditingkatkan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat; bahwa untuk meningkatkan peranan Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Buol Tolitoli Nomor 8 Tahun 1988 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Buol Tolitoli perlu ditinjau kembali dan diarahkan pada Profesionalisme; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli;
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) organ PDAM, yaitu direksi, kepala daerah selaku pemilik modal, dan dewan pengawas; 2) pengangkatan, kepangkatan, pengangkatan dalam jabatan, penilaian pelaksanaan pekerjaan, penghasilan dan cuti, penghargaan dan tanda jasa, kewajiban dan larangan, pelanggaraan dan pemberhentian pegawai; 3) dana pensiun; 4) asosiasi; 5) pelayanan air minum kepada para pelanggan; 6) pengelolaan air bersih ibukota kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli Nomor 8 Tahun 1988
36 halaman; Penjelasan 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.07, TLD NO.52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM OGO MALANE
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli Nomor 8 Tahun 1987 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli Nomor 4 Tahun 1988 Seri D Nomor 2, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan Nama Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli menjadi Kabupaten Tolitoli; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Perusahaan Daerah Air Minum Ogo Malane Kabupaten Tolitoli;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan nama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Ogo Malane Kabupaten Tolitoli, termauk: 1) tujuan dan lapangan usaha; 2) modal; 3) pengelolaan perusahaan; 4) ketentuan tarif; 5) dewan pengawas; 6) tahun buku; 7) anggaran perusahaan; 8) laporan berkala perhitungan hasil usaha dan kegiatan perusahaan; 9) laporan kegiatan perusahaan; 10) penetapan dan penggunaan laba serta pemberian jasa produksi; 11) kepegawaian; 12) pengawasan; dan 13) pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2009.
11 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3, TLD NO.48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA LEMPE, DESA PADDUMPU, DESA ABBAJARENG, DESA TIMBOLO, DESA OGOMATANANG, DESA GALANDAU, DESA TELUK JAYA DAN LELEAN NONO
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dalam wujud otonomi daerah secara utuh, luas, nyata, dan bertanggungjawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai arah desentralisasi bagi desa dan Kabupaten/Kota, maka perlu optimalisasi fungsi desa sebagai pelaksana terdepan untuk melayani masyarakat; bahwa guna menunjang kemandirian daerah dalam konteks otonomi daerah perlu diwujudkan kemandirian Desa melalui peningkatan peranan pemerintah desa pada aspek pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pembentukan Desa lompe , Desa Paddumpu, Desa Abbajareng, Desa Timbolo, Desa Ogomatanang, Desa Galandau, Desa Teluk Jaya, dan Desa Lelean Nono;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 5 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemekaran desa untuk lebih meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat
terwujudnya kesejahtraan masyarakat pada: 1) Desa Bangkir Kecamatan Dampal Selatan yang dimekarkan menjadi Desa Bangkir dan Desa Lempe; 2) Desa Soni Kecamatan Dampal Selatan yang dimekarkan menjadi Desa Soni dan Desa Paddumpu; 3) Desa Tampiala Kecamatan Dampal Selatan yang dimekarkan menjadi Desa Tampiala dan Desa Abbajareng; 4) Desa Binontoan Kecamatan Tolitoli Utara yang dimekarkan menjadi Desa binontoan dan Desa Timbolo; 5) Desa Lampasio Kecamatan Lampasio dimekarkan yang menjadi Desa Lampasio dan Desa Ogomatanang; 6) Desa Silondou Kecamatan Basidondo yang dimekarkan menjadi Desa Silondou dan Desa Galandau; 7) Desa Santigi Kecamatan Tolitoli Utara yang dimekarkan menjadi Desa Santigi dan Desa Teluk Jaya; 8) Desa Tambuni Kecamatan Baulan yang dimekarkan menjadi Desa Tambun dan Desa Lelean Nono.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2009.
6 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2, TLD NO.47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA DI KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab perlu ditetapkan dasar-dasar untuk mendirikan desa, guna menjamin kehidupan dan perkembangan daerah; bahwa dalam rangka usaha memenuhi kebutuhan masyarakat akan tersedianya kebutuhan hidup secara berkesinambungan maka diperlukan peningkatan sarana-sarana produksi dan distribusi untuk itu perlu didirikan Badan Usaha Milik Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Tolitoli;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) tata cara pembentukan; 2) bentuk badan hukum; 3) kepengurusan; 4) kewajiban dan hak pengurus; 5) jenis usaha dan permodalan; 6) bagi hasil usaha; 7) kerjasama dengan pihak ketiga; 8) mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban; 9) pengawasan dan pembinaan; 10) pendampingan, dari kewenangan Pemerintah Desa dalam pembentukan Badan Usaha Milik Desa dalam rangka mendorong peningkatan pendapatan masyarakat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2009.
10 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2008/NO.18, TLD NO.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa dalam pelestarian Lingkunagn Hidup guna menunjang pembangaunan bekelanjutan bewawasan lingkungan, yakni sebagai upaya sadar dan terencana dalam mengelolah Sumber Daya Alam guna meningkatkan kesejahtraan dan mutu hidup , sehingga perlu melakukan pengelolahan Lingkungan Hidup terhadap setiap rencana Usaha dan/aatau kegiatan yang akan menimbulkan dampak terhadaap komponen lingkungan; bahwa permasalahan pengelolahan Lingkungan hidup di Daearah Kabupaten Tolitoli belum dilakukan secara optimal sehingga perlu melakukan Pengkajian, Pengawasan dan Pengendalian serta pemulihan kembali terhadap komponen lingkungan hidup yang rusak akibat pelaksanaan suatu usaha dan/atau kegiatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebaagaiman di maksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah kedua laki dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemeritah Inomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presien Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) dokumen pengelolaan lingkungan hidup; 2) kebijakan pengelolaan lingkungan hidup; 3) pengendalian pencemaran lingkungan hidup; 4) pengendalian kerusakan lingkungan hidup; 5) kewajiban dan kewenangan pemerintah daerah; 6) hak, kewajiban dan partisipasi masyarakat; 7) kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup; 8) kemitraan lingkungan hidup; 9) perizinan; 10) pemantauan dan pengawasan; 11) larangan; 12) sanksi administrasi; 13) penyelesaian sengketa lingkungan hidup; dan 14) penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2008.
21 halaman; Penjelasan 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KETERTIBAN KOTA DAN DESA DI KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa kebersihan dan keindahan adalah merupakan suatu kebutuhan yang esensial dalam kehidupan manusia, sehingga perlu dijaga dan dilestariakn secara terus menerus berkesinambungan, agar tercipta suatu lingkungan hidup yang bersih, sehat, indah dan tertib; bahwa untuk menciptakan maksud tersebut pada huruf a maka sampah merupakan hal pokok yang perlu ditangani secara serius terutama disetiap Daerah Perkotaan dan wilayah Kabupaten Tolitoli sehingga dalam upaya pengolahan / penanganannya dibutuhkan perencanaan yang matang baik sarana, prasarana, waktu dan biaya dari pemerintah dan peran serta masyarakat; bahwa dalam rangka meningkatkan kebersihan, keindahan dan ketertiban kota di Kabupaten tolitoli, dipandang perlu mengganti Peraturan Daerah Tingkat II Buol Tolitoli Nomor 5 Tahun 1979 tentang kebersihan dan keindahan kota dan desa yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi dewasa ini, sehingga perlu mengatur kembali ketentuan penyelenggaraan pelaksanaan kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Kota dan Desa (K3) Kabupaten Tolitoli dalam suatu Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kebersihan , Keindahan, Ketertiban Kota dan Desa;
Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) penyelenggaraan dan pemeliharaan kebersihan, keindahan dan ketertiban; 2) ketentuan pembuangan sampah/limbah; 3) kewajiban dan larangan; dan 4) sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2008.
Peraturan Daerah Tingkat II Buol Tolitoli Nomor 5 Tahun 1979
15 halaman; Penjelasan 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat