Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Keberadaan luas lahan pertanian di Wilayah Kota Bima setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi sehingga diperlukan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Untuk memenuhi ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah perlu diintegrasikan dengan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 2 Tahun 2012, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 1 Tahun 2011, PP No. 12 Tahun 2012, PP No. 25 Tahun 2012, PP No. 30 Tahun 2012, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 23 Tahun 2021, Perda Kota Bima No. 4 Tahun 2012
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilaksanakan secara terintegrasi meliputi:
a. perencanaan;
b. penetapan;
c. pengembangan;
d. penelitian;
e. pemanfaatan;
f. perlindungan dan pemberdayaan petani;
g. pembinaan;
h. pengendalian;
i. pengawasan;
j. pembiayaan; dan
k. peran serta masyarakat.
Persetujuan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat diberikan oleh Walikota setelah dilakukan verifikasi. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah dialihfungsikan dengan lahan pengganti selanjutnya agar diintegrasikan dalam perubahan Perda tentang RTRWP/RTRW. Pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan terhadap lahan yang dimiliki oleh masyarakat wajib diberikan kompensasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
-
-
31
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penanganan Corona Virus Disease 2019 Berbasis Kelurahan Sehat Di Kota Bima
ABSTRAK:
Dalam penanggulangan/penanganan penularan COVID-19 yang merupakan wabah penyakit menular dan untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penanganan COVID-19 Berbasis Kelurahan Sehat di Kota Bima
UU No. 4 Tahun 1984, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2018, PP No. 40 Tahun 1991, Perpres No. 17 Tahun 2018, Keppres No. 7 Tahun 2020, Keppres No. 12 Tahun 2020, Keppres No. 24 Tahun 2021, Inpres No. 6 Tahun 2020, Permenkes No. 65 Tahun 2013, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permenkes No. 9 Tahun 2020, Permenhub No. PM 18 Tahun 2020, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri No. 01/KB/2020, No. 516 Tahun 2020, No. HK.03.01/Menkes/363/2020, No. 440-882 Tahun 2020, Kemenkes No. HK.01.07/Menkes/104/2020, Kemenkes No. HK.01.07/Menkes/328/2020, Kemenkes No. HK.01.07/Menkes/382/2020, Kemenkes No. HK.01.07/Menkes/413/2020, Kepmendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 63 Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 9.A Tahun 2020, Perda Kota Bima No. 7 Tahun 2015
Beberapa ketentuan dalam Perwalikota Bima No. 49 Tahun 2020 diubah. Pencegahan dan pengendalian COVID-19 dilakukan dalam bentuk pedoman kegiatan luar rumah yang dilakukan oleh penduduk, penanggung jawab kegiatan, pengelola dan pelaku usaha. Pelaksanaan koordinasi, pengerahan sumber daya, dan operasional penanganan COVID-19 Berbasis Kelurahan Sehat di Kota Bima dilakukan oleh Gugus Tugas Daerah dan Kelurahan melalui model kelurahan sehat. Pembentukan Gugus Tugas dan Tata Cara Pelaksanaan Model Kelurahan Sehat ditetapkan dengan Keputusan Lurah. Susunan Gugus Tugas Kelurahan sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Ketua, Lurah;
b. Wakil Ketua I, Bhabinkamtibmas;
c. Wakil Ketua II, Babinsa;
d. Sekretaris, Sekretaris Lurah;
e. Anggota, terdiri dari Kepala-Kepala Seksi di Kelurahan, Ketua-Ketua RW dan RT, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, Ketua BKM, Petugas Kesehatan dari Puskesmas, TSBK, Tokok Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan PKK.
Tugas Tim Gugus Tugas Kelurahan meliputi:
a. Membangun komunikasi, penyebarluasan informasi, melakukan evaluasi, pengawasan dan pengamanan penanganan COVID-19;
b. Mengintensifkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ditingkat RT/RW dengan menjalankan fungsi-fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan dukungan pelaksanaan penanganan COVID-19;
c. Memberikan rekomendasi dan/atau permakluman terhadap pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya; dan
d. tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh lurah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
-
-
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
Peraturan Walikota Bima Nomor 31 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Bima sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi pemerintah daerah sehingga perlu diganti dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 05-3708 Tahun 2020
Materi Pokok : Sistem Akutansi Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Jumlah Halaman : 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
ABSTRAK:
bahwa setiap warna negara berhak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat,pengakuan hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara,karenanya menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan air limbah domestik
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2015,Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014,Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk/Setjen/Kum.I/8/2016,Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017,Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2018,Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018
Materi Pokok : Ruang Lingkup,Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik,Penyelenggaraan SPALD,Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah,Hak dan Kewajiban,Kelembagaan,Perizinan,Peran Serta Masyarakat dan Swasta,Kerjasama,Pembinaan,Kompetensi,Larangan,Ketentuan Penyidikan,Insentif dan Disinsetif,Pembiayaan,Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
Jumlah Halaman : 40 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan Gedung,perlu menetapkan peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2012,dan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2014
Materi Pokok : Nama,Objek,dan Subjek Retribusi,Golongan Retribusi,Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif,Struktur dan Besaran Tarif,Pemungutan Retribusi,Pemberian Keringanan,Pengurangan dan Pembebasan Retribusi,Keberatan,Pengembalian Kelebihan Pembayaran,Kedaluwarsa Penagihan,Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa,Pemeriksaan,Insentif Pemungutan,Ketentuan Penyidikan,Sanksi Administrasi,dan Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
Jumlah Halaman : 15 HLM ; LAMPIRAN ; 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGURANGAN/STIMULUS SECARA MASSAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM WILAYAHKOTA BIMA TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,perlu menetapkan peraturan walikota tentang pedoman pemberian pengurangan/stimulus secara massal pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan Dalam wilayah Kota Bima Tahun 2022
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 17 Tahun 2010,Peraturan Walikota Bima Nomor 60 Tahun 2016,dan Peraturan Walikota Bima Nomor 10 Tahun 2017
Materi Pokok : Maksud dan Tujuan dan Ruang Lingkup,Pemberian Pengurangan,Besaran Pengurangan,Pengecualian,dan Masa Pemberian Pengurangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Jumlah Halaman : 8 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA STIMULAN PEMBANGUNAN KOTA BIMA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan,maka perlu diberikan dana stimulun pembangunan belanja langsung Sekretariat Kota Bima
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,dan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016
Materi Pokok : Ruang Lingkup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
Jumlah Halaman : 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATACARAPEMBERIAN DAN PEMANFAATANINSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dalam Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kota Bima, Perlu diberikan inisiatif sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah
DasarHukum : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011
Materi Pokok : Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Dan Penganggaran Pelaksanaan Dan Petanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Jumlah Halaman : 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat