Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMASI
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, Lembaran Daerah Nomor 309
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMASI
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kata Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima, perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 11 Tahun 2008;
UU No. 14 Tahun 2008;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 14 Tahun 2016;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
-
-
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 56 Tahun 2016
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Lembaran Daerah Nomor 314
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima, perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan;
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Lembaran Daerah Nomor 282
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mewujudkan kinerja pemerintahan daerah yang optimal, diperlukan rangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan terkait proses penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di daerah dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP);
b. Untuk menciptakan keseragaman dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada tiap Satuan Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bima perlu dibentuk pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP);
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota ten tang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 14 Tahun 2008;
UU No. 25 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 6 Tahun 2008;
PP No. 53 Tahun 2010;
PP No. 96 Tahun 2012;
Perpres No. 81 Tahun 2010;
Permendagri No. 52 Tahun 2011;
Permen PAN-RB No. 35 Tahun 2012;
Permen PAN-RB No. 12 Tahun 2011;
PERDA Kota Bima No. 2 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 3 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2010;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2014;
PERWALI Bima No. 37 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran, Manfaat, dan Ruang Lingkup; Prinsip; Tahapan; Persiapan; Identifikasi Kebutuhan; Analisis Kebutuhan SOP; Penulisan SOP; Verifikasi dan Uji Coba; Pelaksanaan; Sosialisasi; Pelatihan dan Pemahaman; Monitoring dan Evaluasi; Pengawasan Pelaksanaan; Pengkajian Ulang dan Penyempurnaan SOP; Pelaporan; Ketentuan Penutup; Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
-
-
25
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 44 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Lembaran Daerah Nomor 302
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima, perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial
UU No.13 Tahun 2002;
UU No. 40 Tahun 2004;
UU No. 11 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No.13 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
UU No. 8 Tahun 2016;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
-
-
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 03 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH NOMOR 181
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan terhadap indeks harga dan perkembangan perekonomian di Daerah Kota Bima dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu Menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
UU No 23 TH 1992 tentang Kesahatan; UU 13 Th 2002tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB; UU No 32 TH 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali trakhir dengan UU No 12 TH 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32 Th 2004 tentang Pemerintah Daerah; UU No 33 Th 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; UU 38 Th 2004 tentang Jalan; UU Nomor 18 Th 2008 tentang Pengelolaan Sampah; UU 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; UU No 27 Th 2009 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD; UU No 28 Th 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No 32 Th 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Lingkungan Hidup; PP No 26 Th 1985 tentang Jalan; PP No 37 Th 1985 tentang Penyelenggaraan Pos; PP No 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jaln; PP No 42 Th 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan; PP No 43 Th 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan; PP No 44 Th 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi; PP No 27 Th 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan; PP No 25 Th 2000 tentang Keweangan Pemerintah dan Keweangan Provinsi sebagai Daerah Otonom; PP No 52 Th 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi; PP No 53 Th 200 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit; PP No 58 Th 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No 41 Th 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; PP No 6 Th 2009 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan;
beberapa ketentuan dalam Perda Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 6 Ayat 1 diubah keselurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 12 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PERUBAHAN ATAS PERTURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Lembaran Daerah Nomor 270
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERTURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pergeseran Anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagai dasar pelaksanaan dalam hal Pemerintah Daerah memperoleh OAK Tahun Anggaran 2016 setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 ditetapkan, maka Pemerintah Daerah menganggarkan .. DAK dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 17 tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 6 Tahun 2006;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 30 Tahun 2011;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 16 Tahun 2007;
Permendagri No. 52 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 3 Tahun 2008;
PERWALI Bima No. 46 Tahun 2015.
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 12 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
-
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 47 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Lembaran Daerah Nomor 305
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima, perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan.
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 18 Tahun 2012;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERMEN Pertanian 43/Permentan/OT.010/8/2016;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
-
-
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 20 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPTAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Lembaran Daerah Nomor 278
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPTAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pergeseran Anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagai dasar pelaksanaan dalam hal Pemerintah Daerah memperoleh DAK Tahun Anggaran 2016 setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 ditetapkan, maka Pemerintah Daerah menganggarkan DAK dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan W alikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bima Nomor 46 Tahun 2015 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 30 Tahun 2011;
PP No. 27 Tahun 2014;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 16 Tahun 2007;
Permendagri No. 52 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 3 Tahun 2008;
PERWALI Bima No. 46 Tahun 2015.
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 dirinci lebih lanjut pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 20 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
-
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 34 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA STAF AHLI WALIKOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Lembaran Daerah Nomor 292
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA STAF AHLI WALIKOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Dalam rangka meningkatkan efektifitas peran dan fungsi Staf Ahli Walikota dalam memberikan telaahan dan kajian masalah Pemerintahan Daerah secara komperehensif sesuai bidang tugasnya, dipandang perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Staf Ahli Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Staf Ahli Walikota.
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
-
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 33 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Lembaran Daerah Nomor 291
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima, perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
-
-
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat