Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, Lembaran Daerah Nomor 320
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima, perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan ; Kelembagaan Dan Personil Unit Penilaian Kompetensi (UPK) Dan Tim Penilai Kompetensi (TPK); Sarana Dan Prasaran; Mekanisme Penilaian Kompetensi Manajerial; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
-
-
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 62 Tahun 2021
RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER DI KOTA BIMA TAHUN 2021-2024
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Di Kota Bima Tahun 2021-2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan Pengarusutamaan Gender
di Kota Bima, perlu adanya rencana aksi berupa strategi
pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi
satu. kesatuan dimensi integral mulai damn aspek
perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan
dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan
pembangunan di Kota Bima;
b. bahwa dalam rangka Pengarusutamaan Gender
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 15 huruf k Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Rencana Aksi Daerah
Pengarusutamaan Gender di Kota Bima Tahun 2021-2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927);
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Panduan Monitoring dan Evaluasi Perencanaan dan
Penganggaran yang Responsif Gender di Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomar 463};
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan
Penganggaran vang Responsif Gender untuk Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1364);
Peraturan Walikota Bima Nomor 30 Tahun 2020 tentang
Fembentukan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender
di Kota Bima (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2020
Nomor 577);
RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER DI KOTA BIMA TAHUN 2021-2024. Terdiri dari VIII Bab dan 11 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Kedudukan RAD PUG, Bab IV Tugas dan Wewenang, Bab V Perencanaan, Bab VI Pelaksanaan PUG, Bab VII Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Bab VIII Pembiayaan, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 63 Tahun 2021
KETENTUAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 85 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi aspirasi daerah dan
permasalahan teknis pelaksanaan serta
pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan
Pemerintah Kota Bima, maka Peraturan Walikota
Bima Nomor 85 Tahun 2020 tentang Ketentuan
Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota
Bima, perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa_ berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu§ menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Bima Nomor 85 Tahun 2020
tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Llembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44378);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam
Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan
Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1272) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara
Pelakasaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1547);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun
2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri
Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 811);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
KETENTUAN PERJALANAN- DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA.
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 85 TAHUN 2020
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 63 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur Negara - PEDOMAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGWAI NEGERI SIPI DI PEMERINTAHAN KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, Lembaran Daerah Nomor 321
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENILAIAN KOPETENSI PEGWAI NEGERI SIPI DI PEMERINTAHAN KOTA BIMAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin objektivitas, kualitas, dan transparansi pengangkatan dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil agar sesuai dengan kompetensinya, maka perlu melakukan penilaian kompetensi terhadap Pegawai Negeri Sipil;
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan ; Kelembagaan Dan Personil Unit Penilaian Kompetensi (UPK) Dan Tim Penilai Kompetensi (TPK); Sarana Dan Prasaran; Mekanisme Penilaian Kompetensi Manajerial; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
-
-
29
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang IMUNISASI DASAR LENGKAP PADA BAYI DAN ANAK DI BAWAH DUA TAHUN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi perlu mengatur ketentuan mengenai Penyelenggaraan Imunisasi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
Mengatur ruang lingkup Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) pada bayi meliputi: 6 (enam) Imunisasi Dasar Lengkap, Penyelenggaraan 6 (enam) Imunisasi Dasar Lengkap, Pelaksana Pelayanan, Peran Serta Masyarakat, Pencatatan dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
-
-
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 64 Tahun 2021
TATA KELOLA PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi informasi dari resiko
pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan
penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta
perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah kota Bima
dari ancaman dan serangan keamanan informasi, perlu
dilakukan pengamanan data dan informasi;
b. bahwa untuk menjawab kebutuhan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, diperlukan suatu teknologi pengamanan
melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang
diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan sertifikat elektronik
untuk memberikan data, integritas data, anti penyangkalan
dan kerahasiaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Kelola Penggunaan Sertifikat
Eelektronik Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indenesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
S952);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Paraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomer 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara {(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5404);
Undang-Uindang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagairana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3149);
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penvelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5348);
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan
Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 104);
Peraturan Presiden Normor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Notnor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukurn Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Tahun 157);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11
Tahun 2018 tentang Penvelenggaraan Sertifikat Elektronik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1238);
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun
2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi
Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1786);
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian Untuk
Pengamanan Infromasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bima
Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 758);
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Sertikat Elektronik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 907);
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3
Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis
Sistem Elektronik (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tengeara
Barat Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 32);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Sustnan Perangkat Daerah Kota Bima
(Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 88)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Bima Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Bima Normor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
(Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 230,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 103);
TATA KELOLA PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA BIMA. Terdiri dari VI Bab dan 30 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik, Bab IV Pembiayaan, Bab V Ketentuan Peralihan, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 65 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KELURAHAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, Lembaran Daerah Nomor 323
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KELURAHAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Walikota Bima Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan, perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kelurahan
UU No. 13 2002, UU No. 12 2011, UU No. 5 2014, UU No. 23 2014, PP No. 73 2005, PP No. 19 2008, PP No. 18 2016, Permendagri No. 80 2015, Perda Kota Bima No. 5 2016, Peraturan Walikota Bima Nomor..... Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 No. 183, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 88)
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Kedudukan ; Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
-
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 66 Tahun 2016
Pertanian dan Peternakan - PENGENDALIAN PEMOTONGAN HEWAN DIKOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, Berita Daerah Nomor 324
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGENDALIAN PEMOTONGAN HEWAN DIKOTA BIMA
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keamanan, kesehatan, keutuhan, kehalalan serta higienitas produk bahan asal hewan dan menjaga produktivitas maupun populasi ternak di kota Bima, dipandang perlu dilakukan pengendalian terhadap kegiatan pemotongan hewan yang ada pada lingkungan masyarakat; Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) serta ketentuan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2015 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kota Bima, pemotongan hewan dan unggas yang dagingnya diedarkan harus : dilakukan di rumah potong hewan; dan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Pengendalian; Maksud Dan Tujuan; Pengendalian Pemotongan; Pelaksanaan Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
-
-
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 57 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelerasan dan penyesuaian anggaran belanja pada beberapa perangkat daerah Kota Bima, dipandang perlu dilakukan perubahan atas Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bima Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Merubah penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
Merubah Peraturan Walikota Bima Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahj Tahun Anggaran 2019
-
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 67 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DI KOTA BIMA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintahan Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan, iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial, bahwa pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintahan Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan, iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial
Pemberi kerja selain penyelanggara negara wajib:
a. mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan
b. memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
-
-
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat