Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Lembaran Daerah Nomor 296
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENANGGULANGAN PASUNG DI KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Sehubungan dengan belum optimalnya pelayanan kesehatan jiwa bagi setiap orang dan
belum terjaminnya hak orang dengan gangguan jiwa mengakibatkan rendahnya produktivitas sumber daya manusia;
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pasung di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota, Lembaga Mitra dan Masyarakat bertanggung jawab terhadap penanggulangan pasung di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota ten tang Penanggulangan Pasung di Kota Bima.
UU No.13 Tahun 2002;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No.15 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 11 Tahun 2009;
UU No. 36 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 18 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No.38 Tahun 2007;
PERGUB NTB No. 22 Tahun 2013.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Mekanisme dan Pelaksanaan; Tanggung Jawab; Kelembagaan; Peran Serta Masyarakat; Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan; Pembiayaan; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
-
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 38 Tahun 2021
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 _ tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 4418); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lkembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655); Peraturan Daerah Nomor 6 ‘Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2007 Nomor 73) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2015 Nomor 161); Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2010 Nomor 114); Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2011 Nomor 124) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Usaha Umum (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2019 Nomor 212); Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2011 Nomor 125) sebagaimana telah diubah beberapa_ kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 181); Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2011 Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 _ tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2014 Nomor 159); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2017 Nomor 185); Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2019 Nomor 221) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 228). Peraturan Daerah Kota Bima Nomor Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2021 Nomor ); Peraturan Walikota Bima Nomor 65 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bima (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2017 Nomor 393); Peraturan Walikota Bima Nomor 76 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2019 Nomor 532) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 76 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2019 Nomor 603); Peraturan Walikota Bima Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 604) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 70 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 57 Tahun Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2019 Nomor 617).
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020, yang terdiri atas 5 Pasal Penjabaran Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PROMOS! DAN MUTASI MELALUI TALENT POOL DAN RENCANA SUKSESI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terselenggaranya proses pengangkatan,pemindahan,dan pemberhentian Pegawai Negeri sipil dari dan dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas yang objektif,kompetitif,dan akuntabel sesuai potensi dan kompetensi ,perlu mengatur tata cara promosi dan mutasi melalui talent Pool dan mengatur rencana sukses di lingkungan pemerintah Kota Bima
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,undang-undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019
Materi Pokok : Kelompok Rencana Suksesi,Promosi,Mutasi,Persyaratan Calon Jabatan Administrator dan Pejabat Pengawas,dan pemberhentian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
Jumlah Halaman : 11 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 52 TAUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persayaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kota bima, diperlukan acuan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengisian jabatan dimaksud. Ketentuan mengenai syarat dan pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama daerah kota bima sebagaimana diatur dalam peraturan walikota bima nomor 52 tahun 2015 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kota bima sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan walikota bima nomor 29 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan walikota bima nomor 52 tahun 2015 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kota bima, perlu dilakukan penyelarasan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota tentang perubagan ketiga atas peraturan walikota bima nomor 52 tahun 2015 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kota bima.
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2002, Undang-Undang nomor 33 tahun 2004, Undang-Undang nomor 12 tahun 2011, Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, Undang-Undang nomor 30 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016, Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017, Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 13 tahun 2014, Peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, Peraturan walikota bima nomor 52 tahun 2015
Beberapa ketentuan yang diubah yakni pasal 1, Pasal 3, Pasal 7
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2019.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 52 TAUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 39 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Lembaran Daerah Nomor 297
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima, perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan W alikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
UU No.13 Tahun 2002;
UU No. 24 Tahun 2007;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 21 Tahun 2008;
PP No. 6 Tahun 2010;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No. 7 Tahun 2015;
PERDA Kota Birna No. 5 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
-
-
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGISIAN JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Bima
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019
Persyaratan Calon Pejabat Administrator Dan Pejabat Pengawas, Tahapan Pengisian, Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan, Mutasi Jabatan, Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan, Mutasi Jabatan, Dan Pemberhentian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
-
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 39 Tahun 2021
TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAKSANAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum,
keadilan dan keringanan bagi wajib pajak Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), perlu dilakukan
penyesuaian ketentuan mengenai pemberian pengurangan
BPHTB karena kondisi tertentu wajib pajak yang ada
hubungannya dengan objek pajak;
b. bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana tersebut
dalam huruf a, maka Peraturan Walikota Bima Nomor 9
Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur
Pelaksanaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,
dipandang perlu utuk diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima
Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur
Pelaksanaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 _ tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4188);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lkembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 _ tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
244);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019
tentang Klasifikasi Objek dan Cara Penetapan Nilai Jual
Objek Pajak-Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1595);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2010
Nomor 114, Tambahan (Lembaran Daerah Kota Bima
Nomor 66);
Peraturan Walikota Bima Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(Berita Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 318)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Walikota Bima Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 60
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (Berita Daerah Kota Bima
Tahun 2020 Nomor 554);
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAKSANAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 9 TAHUN 2017
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN PADA PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan operaional pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang merata dan bermutu, pemerintah kota bima mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. Guna memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah kota bima dalam penggunaan dana alokasi khusus nonfisik tersebut, sehingga perlu disusun petunjuk teknis penggunaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk memenuhi dimaksud sebagaimana tersebut, dipandang perlu ditetapkan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan pada pemerintah kota bima. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan peraturan walikota tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan pada pemerintah kota bima.
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2002, Undang-Undang nomor 17 tahun 2003, Undang-Undang nomor 20 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, Undang-undnag nomor 30 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008, Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010, Peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2013, Peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018, Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006, Peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2009, Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 81 tahun 2013, Peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 4 tahun 2016, Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 7 tahun 2019, Peraturan daerah kota bima nomor 6 tahun 2007, Peraturan daerah kota bima nomor 7 tahun 2014, Peraturan daerah kota bima nomor 14 tahun 2018, Peraturan walikota bima nomor 31 tahun 2014, Peraturan walikota bima nomor 62 tahun 2018
Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Prinsip penggunaan DAK nonfisik BOP Kesetaraan, ALokasi dan penyeluaran, Sasaran, Pelaporan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2019.
-
-
32
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyiaran Televisi Melalui Kabel
ABSTRAK:
a. bahwa televisi merupakan media komunikasi dan informasi untuk mengembangkan pribadi manusia dan lingkungan sosialnya;
b. bahwa penyiaran televisi melalui kabel adalah salah satu sarana pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam rangka memperoleh informasi yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi;
c. bahwa penyiaran televisi melalui kabel harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta memperhatikan nilai kearifan lokal yang ada;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyiaran Televisi Melalui Kabel.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 199 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3877); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206); Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/PER/KOMINFO/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air\ (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 217); Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 714); Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 88) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 103); 15. Peraturan Walikota Bima Nomor 76 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 623).
PENYIARAN TELEVISI MELALUI KABEL,yang terdiri atas 19 Pasal dari XII Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Asas Dan Tujuan, Bab III Rekomendasi Kelayakan, Bab IV Penyiaran Televisi Melalui Kabel, Bab V Jaringan Televisi Melalui Kabel, Bab VI Tanggung Jawab Operator Televisi Melalui Kabel, Bab VII Penyelesaian Sengketa Wilayah Layanan, Bab VIII Peran Serta Masyarakat, Bab IX Pembinaan Dan Pengawasan, Bab X Sanksi Administrasi, Bab XI Ketentuan Peralihan, Bab XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN NOMOR TUNGGAL PANGGILAN DARURAT 112 KOTA BIMA
ABSTRAK:
Berdasarkan peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor 10 tahun 2016 tentang layanan nomor tunggal panggilan darurat, layanan nomor tunggal panggilan darurat perlu dioptimalkan untuk mendukung pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan/atau wabah penyakit sehingga penanganan keadaan darurat dapat dilaksanakan secara terpadu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota tentang penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 kota bima.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, Undang-undang nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2000, Peraturan menteri telekomunikasi dan informatika nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010, Peraturan menteri komunikasi dan informatikan nomor 18 tahun 2014, Peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor 10 tahun 2016
Ketentuan umum, Ruang lingkup, Pelaksana, Jenis layanan, Pelaksanaan, Tugas dan tanggungjawab, Pembiayaan, Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian, Pelaporan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
-
-
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat