Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Aparat Pelaksana dan Aparat Penunjang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Alokasi Biaya Pajak Bumi dan bangunan (PBB) Aparat Pelaksana dan Aparat Penunjang Pemungutan PBB Kabupaten Jember agar pelaksanaannya dapat terealisasi dan tercapai sesuai target yang diharapkan perlu alokasi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Aparat Pelaksana dan Aparat Penunjang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Jember ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati ;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.04/1965 tentang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ;
Keputusan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan kabupaten ;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember ;
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Pendapatan Kabupaten Jember ;
Peraturan ini merupakan acuan dalam menetapkan alokasi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Aparat Pelaksana dan Aparat Penunjang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Jember.
Maksud ditetapkan alokasi biaya pemungutan PBB adalah memberikan kepastian kepada petugas pemungutan dan /atau pihak yang terlibat dalam penerimaan PBB tentang besaran upah yang diterima terkait dengan tugas-tugas yang dilaksanakan dalam rangka penerimaan PBB. Tujuan ditetapkan alokasi biaya pemungutan adalah dalam rangka motovasi penerimaan PBB.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukannya Peraturan ini maka Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2010 tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Aparat Pelaksana dan Aparat Penunjang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Jember, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin yang Dijamin Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin di Kabupaten Jember, perlu pemberian dana bagi program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin;
b. bahwa agar penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember berjalan efektif, transparan dan akuntabel, perlu mengatur Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin yang Dijamin Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421) ;
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
6. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4456);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
10. Undang–undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4599);
14. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 159 B/MENKES/PER /II/1988
tentang Fungsi Rumah Sakit;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 922/MENKES/SK/X/2008 tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur;
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Sistem Jaminan Kesehatan Daerah;
20. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
21. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten
Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
22. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
23. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 4);
24. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 45);
Tujuan program pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang dijamin Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten adalah untuk meningkatkan cakupan masyarakat miskin untuk mendapatkan Pelayanan kesehatan di Puskesmas, RSD Kabupaten maupun di Rumah Sakit Rujukan Tersier/Rumah Sakit Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Jember Nomor
10 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan
Kesehatan Masyarakat Miskin Non Kuota yang Dijamin Pemerintah
Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 1.2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.2, BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBER TANGGAL 2 - 1 - 2012 NOMOR 1.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KELOLA RUMAH SAKIT DAERAH dr. SOEBANDI JEMBER
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat