Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BD Kab. Jember Tahun 2023 Nomor 17; https://jdih.jemberkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja
Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan
Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Jember
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jember
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jember
dengan mengimplementasikan penyesuaian struktur organisasi
perangkat Daerah dalam rangka penyederhanaan birokrasi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jember;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 30 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jember; meliputi: ketentuan umum; kedudukan, uraian tugas dan fungsi; Unit Pelayanan Teknis Daerah; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselon Jabatan; ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini rnulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Jember Nomor 117 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun
2021 Nomor 117). dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD Kab. Jember Tahun 2023 Nomor 16; https://jdih.jemberkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja
Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan
Pasal 5 ayat (1) huruf m Peraturan Daerah Kabupaten Jember
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jember
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember dengan
mengimplementasikan penyesuaian struktur organisasi perangkat
Daerah dalam rangka penyederhanaan birokrasi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Tenaga Kerja Kabupaten Jember.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Tenaga Kerja Kabupaten Jember; meliputi: ketentuan umum; kedudukan, uraian tugas dan fungsi; Unit Pelayanan Teknis Daerah; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselon Jabatan; ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Jember
Nornor 118 Tahun 2021 tentang Susunan Kedudukan Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Kabupaten Jember
Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2021 Nomor 118),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD Kab. Jember Tahun 2023 Nomor 15; https://jdih.jemberkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN
TERPADU SATU PINTU KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Sistem Kerja Pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten
Jember Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangk:at Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Jember tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember dengan
mengimplementasikan penyesuaian struktur organisasi
perangkat Daerah dalam rangka penyederhanaan birokrasi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaga.imana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Jember.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Jember. meliputi: ketentuan umum; kedudukan, uraian tugas dan fungsi; Unit Pelayanan Teknis Daerah; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselon Jabatan; ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Jember Nomor 24 Tabun 2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanarnan
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember (Berita
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 24), d.icabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD Kab. Jember Tahun 2023 Nomor 14; https://jdih.jemberkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO
KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Pasal 5 ayat (1) huruf
i Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah1 perlu menetapkan
Peraturan Bupati Jember tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Kabupaten Jember dengan mengimplementasikan penyesuaian
struktur organisasi perangkat Daerah dalam rangka penyederhanaan
birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan
Usaha Mikro Kabupaten Jember.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor
13/PER/M.KUKM/X/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan
Usaha Mikro Kabupaten Jember. meliputi: ketentuan umum; kedudukan, uraian tugas dan fungsi; Unit Pelayanan Teknis Daerah; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselon Jabatan; ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Jember
Nomor 121 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BD Kab. Jember Tahun 2023 Nomor 13; https://jdih.jemberkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA
KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang : a . bahwa dalam rangka me laksana kan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada lnstansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Pasal 5 ayat (1)
huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Jember tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan F'ungsi Serta Tata Kerja Dinas
Kesehatan Kabupaten Jember dengan mengimplementasikan
penyesuaian struktur organisasi perangkat Daerah dalam rangka
penyederhanaan birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Kesehatan Kabupaten Jember;
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas kesehatan Kabupaten Jember; meliputi: ketentuan umum; kedudukan, uraian tugas dan fungsi; Unit Pelayanan Teknis Daerah; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselon Jabatan; ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Jember
Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten
Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 5),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BD Kab. Jember Tahun 2023 Nomor 12; https://jdih.jemberkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja
Pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan
Pasal 5 ayat (I) huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Jember
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jember
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Jember
dengan mengimplementasikan penyesuaian struktur organisasi
perangkat Daerah dalam rangka penyederhanaan birokrasi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember; meliputi: ketentuan umum; kedudukan, uraian tugas dan fungsi; Unit Pelayanan Teknis Daerah; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselon Jabatan; ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Jember Nomor 122 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Jember, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BD Kab. Jember Tahun 2023 Nomor 11; https://jdih.jemberkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN
KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meiaksanakan ketentuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Repubiik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja
Pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan
Pasal 5 ayat (2) huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Jember
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jember
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Jember dengan
mengimplementasikan penyesuaian struktur organisasi
perangkat Daerah dalam rangka penyederhanaan birokrasi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Perikanan Kabupaten Jember.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas perikanan Kabupaten Jember; meliputi: ketentuan umum; kedudukan, uraian tugas dan fungsi; Unit Pelayanan Teknis Daerah; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselon Jabatan; ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku , Peraturan Bupati Jember
Nomor 119 Tahun 202 1 tentang Kedudukan , Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten
Jember (Serita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2021 Nomor 119),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BD Kab. Jember Tahun 2023 Nomor 10; https://jdih.jemberkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja
Pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan
Pasal 5 ayat (1) huruf k Peraturan Daerah Kabupaten Jember
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jember
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Jember dengan mengimplementasikan penyesuaian struktur
Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka penyederhanaan
birokrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember; meliputi: ketentuan umum; kedudukan, uraian tugas dan fungsi; Unit Pelayanan Teknis Daerah; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselon Jabatan; ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Jember
Nomor 133 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten
Jember Tahun 2021 Nomor 133), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Jumlah 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD Kab. Jember Tahun 2023 Nomor 9; https://jdih.jemberkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASl, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja
Pada Tnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan
Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Jember
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jember
tentang Kedudukan , Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta
Tata Ke1ja Dinas Pendidikan Kabupaten Jember dengan
mengimplementasikan penyesuaian struktur organjsasi perangkat
Daerah dalam rangka penyederhanaan birokrasi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pendidikan Kabupaten Jember;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun
2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi
Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 ; Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Jember; meliputi: ketentuan umum; kedudukan, uraian tugas dan fungsi; Unit Pelayanan Teknis Daerah; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselon Jabatan; ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Jember Nomor 115 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan
Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2021 Nomor
115), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS
DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN
DAN ASET DAERAH KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Pasal 6 huruf b
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Jember tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember dengan
mengimplementasikan penyesuaian struktur Organisasi Perangkat
Daerah dalam rangka penyederhanaan birokrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember; meliputi: ketentuan umum; kedudukan, uraian tugas dan fungsi; Unit Pelayanan Teknis Daerah; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselon Jabatan; ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Jember Nomor 112 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember (Berita Daerah
Kabupaten Jember Tahun 2021 Nomor 112), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
jumlah 21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat