Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 51 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyempurnaan dan penataan tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Jember, agar pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat terhadap pengelolaan Ijin perindustrian dan perdagangan maupun berkaitan dengan promosi investasi lebih optimal, dan profesional dalam penyelenggaraannya perlu Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Jember ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturanan Bupati ;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember ;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember ;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember;
Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2008 Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Jember;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Jember, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) disisipkan huruf f;
2. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) disisipkan huruf v;
3. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) disisipkan huruf j;
4. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf h diubah;
5. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) disisipkan huruf j;
6. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) disisipkan huruf k ;
7. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) disisipkan huruf p;
8. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf i diubah;
9. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) disisipkan huruf i;
10. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) disisipkan huruf g;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2010.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa agar Peserta didik usia sekolah mendapatkan akses pendidikan tanpa diskriminasi, obyektif, transparan dan akuntabel, perlu mengatur dan menetapkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa di Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 2);
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
PPDB bertujuan memberikan kesempatan yang seluas luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
PPDB harus berasaskan :
a. obyektifitas, artinya bahwa PPDB, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan yang berlaku;
b. transparansi, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat;
c. akuntabilitas, artinya PPDB dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
d. tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama dan golongan; dan
e. kompetitif, artinya sistem penerimaan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon peserta didik baru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu disesuaikan dengan perkembangan ketentuan peraturan penyelenggaraan Pemerintah Desa;
b. bahwa dalam upaya menyesuaikan formasi dan jumlah Perangkat Desa dalam struktur organisasi Pemerintah desa sebagai implementasi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 65 sampai dengan Pasal 70 terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, perlu mengatur dan menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jember Nomor 36 Tahun 2007 tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 36), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kabupaten Jember Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran perlu penataan kembali struktur tugas, fungsi perangkat daerah; b. bahwa dalam rangka memperbaiki, menyesuaikan struktur dan proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya perlu melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap tugas dan fungsi perangkat daerah; c. bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember.
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah; 4. Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggara Urusan Pemerintahan; 5. Permendagri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembinaan Dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah; 6. Perda Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Lingkup peraturan ini mencakup kewenangan, susunan organisasi, tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 25 Tahun 2022
PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM) TINDAK PI DANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM) TINDAK PI DANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa mendaklanjuti lnstruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Percepatan Pemberantasan Korupsi, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam rangka mewujudkan Aparatur Negara yang Berintegritas, Akuntabel dan Transparan serta Surat Edaran Menteri
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011 tentang
Pedoman Fasilitasi Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 484); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susun Perangkat Daerah.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, MEKANISME PENGADUAN, TINDAKLANJUT, HASIL AUDIT INVESTIGASI ATAS LAPORAN/PENGADUAN, PERLINDUNGAN TERHADAP WHISTLE BLOWER, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 25 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah serta Peraturan Bupati Jember Nomor 20 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jember, perlu mengatur dan menetapkan Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati ;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4599);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun
2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
16. Peraturan Bupati Jember Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014 Nomor 15);
17. Peraturan Bupati Jember Nomor 20 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015 Nomor 20);
Penyusutan atas aset tetap dilakukan dalam rangka penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset tetap;
Penyusutan dilakukan salah satu penanda pemberlakuan basis akrual sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
Aset tetap disajikan sebesar nilai buku dengan rincian nilai biaya perolehan aset tetap dikurangi dengan akumulasi penyusutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS
DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN DAN
PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk mewujudkan organisasi pemerintahan yang tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran, perlu penataan kembali struktur tugas fungsi perangkat daerah; b. bahwa dalam rangka memperbaiki, menyesuaikan struktur dan proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya, perlu melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap tugas dan fungsi perangkat daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Jember.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Th 2015; 9. Permendagri No. 99 Th 2019; 10. Perda Kab. Jember No 3 Th 2016;
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Jember. Memuat antara lain: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi; tata kerja; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; eselon jabatan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Jember No. 57 Th 2016
Jumlah 28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu mengatur dan menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jember Tahun 2010 – 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 8);
Indikator Kinerja Utama ( I K U ) Pemerintah Kabupaten Jember adalah sebagai berikut :
a. Persentase peningkatan kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah (realisasi pendapatan daerah);
b. Persentase pertumbuhan ekonomi;
c. Indeks Pembangunan Manusia (IPM);
d. Persentase Peningkatan PDRB; dan e. Persentase pelayanan infrastruktur;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Jember, khususnya pelayanan penerbitan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun
2011 tentang Administrasi Kependudukan, perlu mengatur dan menetapkan Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan KK;
b. bahwa agar Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan KK berjalan efektif, efisien, transparan dan akuntabel, perlu mengatur dan menetapkan Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga di Kabupaten Jember sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Susunan dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum ( Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 4);
Peraturan Bupati Jember Nomor 46 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 46);
Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan KK di Kabupaten bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan Dokumen Kependudukan sekaligus meringankan beban penduduk wajib KTP dalam mengajukan dan memperoleh KTP dan KK.
Setiap penduduk wajib KTP yang berada di wilayah Kabupaten, yang mengurus dan mengajukan permohonan penerbitan KTP dan KK kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten, dibebaskan dari pemungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan KK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2011.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat