perekonomian - pendirian/penyewaan toko diatas tanah dalam kekuasaan pemerintah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2017/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Darah Nomor 6 tahun 1975 tentang Mendirikan dan Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Perubahan Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 6 Tahun 1975 Tentang Mendirikan dan Atau Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka Peraturan Daerah Nomor tentang Mendirikan dan Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
Perubahan yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 1975 tentang Mendirikan dan atau Menyewakan Toko diatas Tanah Dalam Kekuasaan
Pemerintah Kabupaten Klaten karena itu perlu dicabut, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pencabutan Peraturan Daeah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Mendirikan dan Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Perubahan yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 1975 tentang Mendirikan dan atau Menyewakan Toko diatas Tanah Dalam Kekuasaan
Pemerintah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011;
Mencabut Perda No. 6 Tahun 1975
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Mendirikan dan Menyewakan
Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1983 tentang Perubahan yang
Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 1975
tentang Mendirikan dan atau Menyewakan Toko diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah Kabupaten Klaten dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya pemenuhan terhadap hak sipil warga negara, Pemerintah Kabupaten Klaten berkewajiban memberi perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
yang dialami oleh penduduk dan/atau warga Kabupaten Klaten, dan dengan adanya perubahan ketentuan mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil substansinya sudah tidak lagi memenuhi perkembangan kebutuhan di masyarakat, sehingga perlu disesuaikan. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Klaten.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;
1. Asas umum, maksud dan tujuan penyelenggaraan administrasi kependudukan
2. kewenangan penyelenggaraan
3. pendaftaran penduduk
4. pencatatan sipil
5. data dan dokumen kependudukan
6. kartu identitas anak
7. pengelolaan database kependudukan dan informasi administrasi kependudukan
8. pemanfaatan database kependudukan
9. pembiayaan
10. pelaporan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten
Klaten Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Klaten (Lembaran Daerah Kabupaten
Klaten Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Kabupaten Klaten Nomor
2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
56 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 14 Tahun 2016
desa - kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2017/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka pengaturan tentang Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Bupati sehingga perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Mencabut Peraturan Daerah No. 18 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Klaten Tahun 2000 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat maka diperlukan dukungan pendanaan untuk menunjang aktivitas pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi Kabupaten Klaten, dan salah satunya berasal dari dana masyarakat yang menjadi pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi Kabupaten Klaten dalam bentuk tarif air minum. Untuk mengatur dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pedoman penetapan tarif air minum yang diatur dengan Peraturan Daerah, serta dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu disesuaikan. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2016;
1. prinsip - prinsip dasar penetapan tarif
2. blok konsumsi dan kelompok pelanggan
3. perhitungan dan proyeksi biaya usaha dan biaya dasar
4. pendapatan
5. tarif PDAM Tirta Merapi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2000 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnyajumlah dan jenis Barang Milik Pemerintah Kabupaten Klaten, maka perlu dilakukan pengelolaaan secara optimal, dan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru. Sehingga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (6) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009;
1. pejabat pengelolaan barang milik daerah
2. perencanaan kebutuhan dan penganggaran
3. pengadaan
4. penggunaan
5. pemanfaatan
6. pengamanan dan pemeliharaan
7. penilaian
8. pemindahtanganan
9. penghapusan
10. penatausahaan
11. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
12. pengelolaan barang milik daerah oleh badan layanan umum
13. barang milik daerah berupa rumah negara
14. ganti rugi dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2007 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan untuk penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal, perlu dikembangkan paradigma baru di bidang peternakan dan kesehatan hewan sehingga hewan mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat di daera, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan yang luas dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di daerah. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1
Tahun 2015;
1. asas, maksud dan tujuan
2. ruang lingkup
3. sumber daya
4. peternakan
5. kesehatan hewan
6. kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan
7. otoritas veteriner
8. pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesejahteraan hewan
9. pengembangan sumber daya manusia
10. penelitian dan pengembangan
11. pembinaan dan pengawasan
12. sanksi adminitratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 8 Tahun 2016
PERDA Kab. Klaten No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten
PERDA Kab. Klaten No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
1. Pembentukan Perangkat Daerah
2. Pembentukan UPT
3. Staf Ahli
4.Kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 4 Tahun 2016
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
1. penetapan
2. kewenangan desa, penegasan dan penetapan batas desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa air merupakan kebutuhan pokok yang penting bagi kehidupan masyarakat sehingga pemerintah daerah perlu melakukan pengembangan terhadap Penyediaan Air Minum melalui Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Klaten, dan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air, khususnya air
minum maka perlu adanya penataan organ, kepegawaian dan permodalan pada Perusahaan Umum Daerah di bidang penyediaan air minum. Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Klaten didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Dati II Klaten, serta untuk meningkatkan kinerja dan peranan Perusahaan Umum Daerah yang bergerak di bidang penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu mengganti Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Klaten Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Dati II Klaten. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009;
1. pembentukan
2. nama
3. bentuk badan hukum dan kedudukan
4. kepemilikan
5. asas, maksud dan tujuan
6. fungsi
7. kegiatan usaha
8. modal
9. organ PDAM Tirta Merapi
10. Kepengurusan
11. pensiunan
12. peneteapan dan penggunaan laba bersih
13. kerjasama dengan pihak ketiga
14. standar operasional prosedur
15. pembinaan dan pengawasan
16. pembubaran
17. peran serta maasyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Tingkat II Klaten Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 2 Tahun 2016
desa - tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa Kepala Desa sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk Desa yang memenuhi persyaratan, dan untuk mewujudkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang demokratis, dipandang perlu mengatur tentang pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
1. Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa
2. Larangan Kepala Dea
3. pemilihan KepalaDesa
4. Pemilihan Kepala Desa Serentak
5. Masa Jabatan Kepala Desa
6. Kepala Desa,Perangkat Desa, Pimpinan/Anggota BPD dan PNS/TNI/POLRI/ Pegawai BUMD sebagai calon Kepala Desa
7. Penanganan Pengaduan
8. Sanksi
9. Pemilihan kepada Desa Antarwaktu Melalui Musyawarah Desa
10. Pembiayaan
11. laporan Kepala Desa
12. Pemberhentian dan pemberhentian Sementara
13
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten
Klaten Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
58 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat