Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.1/2017, TLD No.80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Temanggung TV Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Daerah Ini adalah:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyiaran dan penyampaian informasi pembangunan daerah dipandang perlu mendirikan Lembaga Penyiaran Publik yang diatur dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, PP No. 13 Tahun 2005, Perpres No. 87 Tahun 2014.
Materi di dalam peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Pembentukan LPPL Temanggung TV, Kedudukan Tugas dan Fungsi LPPL Temanggung TV, Sifat Tujuan dan Kegiatan LPPL Temanggung TV, Dean Pengawas dan Dewan Direksi dalam LPPL Temanggung TV, Pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Temanggung TV, Pelaksanaan Siartan, Sumber Pembiayaan dan Penggunaan, Ketentuan Peralihan , dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2017
Perda No. 18 tahun 2009 tentang pajak reklame_perubahan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No. 11/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (3) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk meningkatkan tata kelola Pajak Reklame, maka bebrapa ketentuan di dalam Perda Kabupaten Temanggung No. 18 Tahun 2009 perlu disesuaikan dengan UU No. 28 Tahun 2009 tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 6 Tahhun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No. 17 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nol. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, PP No. 58 Tahhun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PP No. 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang DIpungut Berdasarkan Penetapan Kepala daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Perpres No. 87 Tahun 2014 Peraturan Pelaksana UU No. 12 Tahhun 2011, Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung, Perda Kabupaten Temanggung No. 18 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame, Perda Kabupaten temanggung No. 26 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Kabupaten Temanggung No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.
Materi pokok dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Beberapa perubaha di dalam Perda Kabupaten Temannggung No. 18 tahun 2009 tentang Pajak Reklame
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Ketentuan Pasal 1 angka 2, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, dan 42 diubah, dan di anatara angka 6 dan angka 7 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 6a
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2017 No.10/TLD No.78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a . bahwa dalam rangka aspek keadilan kepada ma syarakat,
perlu menetapkan tarif retribusi pengend a lian menara
telekomunikasi dengan memperhatikan tingkat
penggunaan jasa, kemampuan masyarakat dan efektivitas
pengendalian atas layanan yang d iberikan Pemerintah
Daerah;
b . bahwa guna melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015, Peratt.:iar1
Daerah Kabupat~n Temanggung Nomor 18 Tahun 20 11 Ten tang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sudah tidak
sesuai maka perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima na dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 18 Tahun 2011 Ten tang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repub!ik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
sebagaima na telah diubah dengan Peraturan Pemerin tah
Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20 14;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 7 Tahun 1989;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2010 ten tang Penyelenggaraan dan Tata Cara Penggunaan
Bersama Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 18 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun
2011;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun
2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan BAB III Pasal 3 diubah; Ketentuan BAB IV Pasal 4 diubah;Ketentuan BAB V Pasal 5 diubah;Ketentuan BAB VII Pasal 7 diantara ayat (1) dan (2) disisipkan satu ayat yaitu
ayat (la)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 18 Tahun 2011 Ten tang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah
8 hlm, beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2017 No.9/TLD No.77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan
ABSTRAK:
a . bahwa dalam rangka mengembangkan Usaha Produksi
Daerah di Bidang Perikanan perlu diu payakan
peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat dan
penyesuaian tarif agar tetap memberi keuntungan yang
layak;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
11 Tahun 2011 ten tang Retribusi Penjualan Produksi
U saha Daerah di Bi dang Perikanan sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaga imana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu men etapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 201 1 ten tang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang
Perikanan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebaga imana
telah beberapa kali diubah terakhir den gan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hu kum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3258) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2010;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan .Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26
Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10
Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Bab V Pasal 7 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4); Ketentuan Pasal 8 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Perda Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2011 diubah
6 hlm, beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/No.8, TLD. No.76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Selanjutnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai tujuan pembangunan dapat diwujudkan secara efektif melalui pelaksanaan program yang bersinergi anatara Pemerintah Daerah dan pelaku usaha serta masyarakat. Selain itu untuk mensinergikan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dilaksanakan Perusahaan dengan program pembangunan di daerah, diperlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2017.
Dalam Perda ini diatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dengan mengatur asas, dan tujuan bagi setiap perusahan, serta hak dan kewajiban perusahaan dan pemerintah daerah. Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan anatara Perusahaan dan Pemerintah Daerah. Ruang lingkup TJSLP mencakup bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, percepatan pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan yang selaras dengan program-program Pemerintah Daerah. Pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dalam hal ini dibentuk oleh perusahaan sebagai wadah kerjasama dalam perencanaan dan pelaksanaan TJSLP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/No.7, TLD. No.75
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Kewenangan pemerintah daerah dalam bidang kepariwisataan, perlu dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna. Selain itu dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang kepariwisataan, pemerintah daerah perlu mendorong terwujudnya destinasi wisata yang maju, berkembang, berpihak pada kepentingan masyarakat, berkelanjutan, dan terpadu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Perda ini diatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan menjadi kewenangan daerah, yang menjadi bagian integral dari pembangunan nasional dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup serta kepentingan nasional daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/No.6, TLD. No.74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa
ABSTRAK:
Menetapkan desa dalam rangka memberikan pengakuan, penghormatan, kejelasan status dan kepastian hukum bagi desa agar menjadi maju, mandiri dan demokratis sehingga terwujud masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012.
Dalam Perda ini diatur mengenai penetapan desa dalam rangka memberikan pengakuan, penghormatan, kejelasan status dan kepastian hukum bagi desa. Ykni sejumlah 266 desa berupa penetapan batas, penegasan batas, dan luas wilayah desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.5, TLD. No.73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Ternak di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan pengelola pasar ternak dan meningkatkan kompetensi pedagang. Selain itu dalam rangka meningkatkan kompetensi pedagangnagar tercipta kelancaran, ketertiban dan kenyamanan perdagangan ternak serta terjaminnya kesehatan hewan yang diperdagangkan diperlukan adanya pengaturan tentang pengelolaan pasar ternak.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Perda ini diatur mengenai pengelolaan pasar ternak dikabupaten temanggung dengan tujuan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan batasan ruang lingkup yang diatur adalah pengelolaan pasar ternak yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/No.1, TLD.No.69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2014 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam yang dikaruniai Tuhan YME yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, selain itu Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mendasarkan pada pola Ruang Rencana Tata Ruang Wilayah, mengakomodir perkembangan wilayah serta tidak menghambat investasi di Daerah; sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Temnggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014.
Peraturan daerah ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2014 Nomor 2. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menyelamatkan lahan pertanian pangan ke non-pertanian adalah dengan mengeluarkan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta diimplentasikan dalam PP No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan tujuan melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian, pangan milik petani, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, serta mewujudkan revitalisasi pertanian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD.2017/No.71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Satwa
ABSTRAK:
bahwa upaya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, khususnya sumber daya alam hewani (satwa) dari kepunahan, perlu dilakukan perlindungan, pengendalian serta pengaturan tentang pemanfaatannya agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi lingkungan dan masyarakat, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Derah Tentang Pelestarian Satwa.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2013;
Peraturan daerah ini memberikan landasan hukum dalam perlindungan, pengendalian dan pelestarian satwa yang sejalan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan sebagi upaya untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Sumber daya alam hayati (satwa) merupakan potesi Daerah yang harus dilindungi dan dilestarikan untuk menghindari bahaya kepunahan dan/atau penurunan pertumbuhan populasinya, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi lingkungan dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat