Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/NO.5, TLD NO.66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan
ABSTRAK:
Dalam ranglia mewujudkan penataan ruang dan bangunan yang serasi dan selaras dengan rencana pembangunan di Kabupaten Luwu Timur, perlu adanya pengaturan yang mengatur jaraK bangunan dari jalan, sungai, saluran irigasi dan pantai; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undarg-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 38 Taiun 2004 tentang Jalan
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahn Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 1999 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2010 tentang lrigasi.
MENGATUR TENTANG GARIS SEMPADAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2012.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 5 Tahun 2008
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 17 Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kecamatan dalam
Wilayah Kabupaten Luwu Timur yang melaksanakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan otonomi Kabupaten Luwu Timur;
1 bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas perlu menetapkan peraturan daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4270);
2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
5 Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4593);
6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4826);
9 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
10 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman
Organisasi Kecamatan;
11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
PERATURAN DAERAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom Kabupaten Luwu Timur;
2. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur.
4. Pemerintah Kabupaten adalah Bupati beserta Perangkat Daerah Kabupaten lainnya sebagai
Badan Eksekutif Kabupaten.
5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur;
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur;
7. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat yang ada dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur yang ditetapkan sebagai Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini;
8. Camat adalah Kepala Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur;
9. Sekretaris Kecamatan adalah Sekretaris Camat dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur;
10. Kepala Seksi adalah Kepala Seksi pada Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur;
11. Kelompok Jabatan Fungsional adalah jabatan-jabatan fungsional pada Kecamatan.
BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2
Kecamatan yang ada dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur dinyatakan sebagai Perangkat
Daerah Kabupaten berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan terdiri atas :
a. Camat;
b. Sekretariat membawahi 2 (dua) Sub Bagian yaitu :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan. c. Seksi Tata Pemerintahan;
d. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
e. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum; dan f. Desa dan Kelurahan.
g. Kelompok jabatan Fungsional;
(2) Bagan Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan sebagaimana tercantum pada Lampiran
Peraturan Daerah ini.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI Pasal 4
Camat adalah Kepala Pemerintah Kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
Pasal 5
(1) Camat mempunyai tugas menjalankan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati.
(2) Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan Bupati kepada Camat dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, camat mempunyai tugas
meliputi :
a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. Membina penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan desa;
g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan dan desa.
Pasal 6
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 5 Peraturan Daerah ini, Camat mempunyai fungsi :
a. Memimpin pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dalam wilayah Kecamatan;
b. Membantu Sekretaris Daerah dalam menyiapkan informasi mengenai wilayah Kecamatan untuk bahan perumusan kebijakan Bupati Luwu Timur;
c. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pelayanan lintas sektoral.
Pasal 7
Sekretariat Kecamatan adalah unsur staf yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dalam melaksanakan tugas berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Pasal 8
Seksi adalah unsur teknis yang dipimpin oleh seorang Kepala yang secara operasional bertanggung jawab langsung kepada Camat dan secara administratif melalui Sekretaris Kecamatan.
Pasal 9
Uraian Tugas Camat, Sekretaris Camat, Seksi pada Kecamatan dan Seksi pada Kelurahan, Sekretaris Kelurahan dan Sub Bagian ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB IV
JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 10
(1) Camat adalah jabatan eselon III/a.
(2) Sekretaris Camat adalah jabatan eselon III/b.
(3) Lurah dan Kepala Seksi pada Kecamatan adalah jabatan eselon IV/a.
(4) Sekretaris Kelurahan, Kepala Sub Bagian pada Kecamatan dan Kepala Seksi pada
Kelurahan adalah jabatan eselon IV/b.
Pasal 11
(1) Pejabat eselon III/a dan pejabat eselon III/b, sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat
(1) dan (2) Peraturan Daerah ini diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
(2) Pejabat eselon IV/a serta pejabat eselon IV/b sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (3) dan (4) Peraturan Daerah ini diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan oleh Bupati.
BAB V JABATAN FUNGSIONAL Pasal 12
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2) Jumlah jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan sifat, jenis, dan beban kerja. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
T A T A K E R J A Pasal 13
Dalam melaksanakan tugasnya, Camat, Sekretaris Camat, Lurah, Sekretaris Lurah, Para Kepala Seksi dan Sub Bagian di Kecamatan dan Kelurahan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkup Pemerintah Daerah serta instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 14
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Kecamatan bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 16
Setiap pimpinan Satuan Organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 17
Para Lurah, Sekretaris Lurah dan Kepala Seksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Camat.
Pasal 18
Dalam hal Camat berhalangan, Sekretaris Camat sebagai pejabat yang mewakili Camat. Selanjutnya apabila kedua pejabat tersebut berhalangan, maka diwakili oleh salah seorang Kepala Seksi dan atau Lurah dengan memperhatikan senioritas sesuai Daftar Urut Kepangkatan.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19
Pemangku jabatan pada Kecamatan tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 20
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2008.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.6, TLD NO.37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan memperhatikan perkembangan masyarakat terhadap pembangunan, mengakibatkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan tidak sesuai lagi, peran serta masyarakat dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian dalam penataan ruang kabupaten diperlukan suatu aturan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri 13 Tahun 2006
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi perangkat Daerah
RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2011.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 06 Tahun 2015
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TTMUR NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM PERLINDUNGAN ANAK
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2015/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Sistem Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2i,
Pasa.l 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (4), Pasal I ayat (4), Pasal 11
ayat (2), Pasal 12 ayat @], Pasal 13 ayat (7J, Pasal 14 ayat
19), Pasa.l 15 ayat (10), Pasal 16 ayat (7), Pasai 18 ayat (6),
Pasa-l 19 ayat (6), Pasal 20 ayat l7l, Pasal 23 ayat (6), Pasal
24 ayat l5]', Pasal 26 ayat {3), Pasal 27 ayat (4l., Pasal 28
ayat (5), Pasal 30 ayat (5), perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2014 Tentang
Sistem Perlindungan Anak
:1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3019);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor
l, Tambahan L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor
3019);
3. Undang-Undang Nomor rt Tahun t979 tentang
Kesejahteraan Anak (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan kmbaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3143);
4. Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan LembaJan Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Iambaran Negara Republik Indonesia
"fahun 2OO2 Nomor lO9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 22,
Tambahal Lemba-ran Nega-ra Republik Indonesia Nomor
427O)l
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakedaan (Lembaran Negara Republik lndonesia
]'ahun 2003 Nomor 39, Tambaian Ifmbamn Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
8. Undang-Undang Nomor 7+ Tahun 2008 tentang
Keterbukaar lnformasi Publik (kmbaran Negara Republik
Indonesia Taiun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 37 Talun 2008 tentang
Ombudsmar Republik Indonesia (L€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 139, Tambatan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pomografi
(I,embamn Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
181,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4928);
11. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lemba,ran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
143, Tambahan Lemba.ran Nega-ra Republik lndonesia
Nomor 5062);
12. Undang-Undarg Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran NegaJa Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan lrmbararr
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
13. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2Ol1 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembarar Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan L€mbaran
Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubai dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 246, "fambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraal
Pemerintalan Daera-h (kmbaran Nega-ra Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, l'ambahan Lembaran
Negara Republik Indoensia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusar Pemerintahal Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daeral
Kabupaten/Kota (Lemba.ran Negal:a Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 47371;
16. Keputusar Presiden Nomor 33 Tahun
Pengesahan Konvensi Hak Anak;
1990 tentang
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawsesi Selatan Nomor 4
Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selata-n Tahun 2013 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatal
Nomor 27ll;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun
2OO8 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun
2014 Tentang Sistem Perlindungan Anak (Irmba,rar
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 82);
20. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Talun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintai Kabupaten Luwu Timur {Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor I 1);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA CARA INTEGRASI PERUBAIIAN PERILAKU
BAB III
Tata ca.ra evaluasi darl Pelaporar
BAB IV
Koordinasi pembinaan dalr pengawasan
BAB VI
TATA CARA PEMBERIAN SANKSI
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2015.
NOMOR 6 TAHUN 2015
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/No.6, TLD No.111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka diperlukan suatu upaya perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi lebih mudah, lebih jelas dan terintegritas tanpa meniadakan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan serta pengawasan atas suatu usaha dan/ atau kegiatan; Berdasarkan hasil rapat koordinasi tindak lanjut pembatalan Izin Gangguan Daerah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, yang mana Pemerintah Daerah di minta segera melakukan Pencabutan Peraturan Daerah terkait dengan Izin Gangguan karena mengjambat iklim investasi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dicabut.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Neeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Dalam perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi lebih mudah, lebih jelas dan terintegritas tanpa meniadakan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan pengawasan atas suatu usaha dan/atau kegiatan maka Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur melaksanakan pelayanan izin gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2010
Sesuai Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; pajak restoran dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur dianggap memadai dan memiliki peranan yang relatif besar terhadap pendapatan daerah, sehingga dipandang perlu ditetapkan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Luwu Timur; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur tentang Pajak Restoran.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
MENGATUR TENTANG PAJAK RESTORAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2010.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6, TLD NO.67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu ditinjau kembali dan disesuaikar dengan perkembangan saat ini.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Pcmerintahan Daerah
6. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan peru ndang-undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan antara pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah Daerah kabupaten/Kota
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi perangkat
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2012.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6, TLD NO.95
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak
restoran sesuai dengar potensi objek pajak terhadap
Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Timur, serta guna
penyesuaian nilai penjualan wajib pajel< restoran dengan
penetapan pajak restoran, Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 6 Talun 2010 tentarg Pajak
Restoran, perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO2 tentang
Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintal Pusat dan
Pemerintahan DaeraH, Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daeral dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Of4 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaal Keuangan Daera, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerai
sebagaimana telah diuba_h beberapa kali teral<hir denga-n
Peraturan Menteri Da.lam Negeri Nomor 21 Tanun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6
Tahun 2010 tentang Pajak Restora
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR
6 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK RESTORAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2015.
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR
6 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK RESTORAN
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 06 Tahun 2016
KRITERIA PEMBERTAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2016/NO.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA PEMBERTAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksaaakan ketentuan Pasal 39 ayat
(8) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaao Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2OiI, perlu menetapkan Peraturar Bupati
tentang Kriteria Pemberiar Tambahan Penghasilan Bagi
Pegawai Negeri Sipil Daerai Kabupaten Luwu Timur;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur Dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27 Tambahan Lemba-ran Negara Republik
Indonesia Nomor 4270);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Lemba-ran Negara Republik
lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambaiarl
lrmtraran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Irmbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355);
Undarg-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keualgan Negara (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 20O4 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(LembaEn Nega-ra Republik Indonesia Tahun 201 1
Nomor 82, Tambaian kmbaran Negam Republik
lndonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Apa-ratur Sipi.l Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahar Lemba-ran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 6, 't
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintaian Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana tetai diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Talun tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undarg Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintaian Daerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tanbahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679)l
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang
Cuti Pegawai Negeri (Irmbaran Nega-ra Republik
Indonesia Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3093);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (kmba-ran
Nega,ra Republik lndonesia Taliun 2OO5 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (l,embaJan Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambalan
L€mbaran Nega,ra Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2O06
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telal diubah beberapa kali teralhir
denga-n Peraturai Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daeral (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 201 I Nomor 3 1O);
12. Pefaturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Talun 2010
tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Nega-ra dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 201 I
tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan R€formasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2O11
tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja
Pegawai Negeri Sipil;
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5,
Tambahar kmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Taiun 2014
tentang Perubaian Atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaa.n
Keuangan Daerah (Lembarai Daerah Kabupatcn Luwu
Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan kmba-ran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor Eg
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentarg Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor
1l);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
DASAR PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB III
PEMBERIAN, PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN
TUNJANGAN KINERJA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
NOMOR 6 TAHUN 2016
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Dalam rangka Pemungutan Pajak Daerah sebagai
Pendapatan Asli Daerah, maka perlu mengatur Pajak
Pengambilan Bahan Galian Golongan C dalam Wilayah
Kabupaten Luwu Timur; untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Pemeriksaan dibidang Pajak Daerah.
MENGATUR TENTANG PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2005.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat