ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan perlindungan,
pengatuan, penentuan status pribadi dan status
hukum setiap peristiwa kependudukar dan
peristiwa penting yang dialami oleh penduduk
Kabupaten Luwu Timur, perlu dilakukan penataan
penyelenggaraan urusan Administrasi
Kependudukan di Kabupaten Luwu Timur;
bahwa Peraturan Daerai Kabupaten Luwu Timur
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan
Pendaftara! Penduduk Dengan Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan, sudal tidal< sesuai
lagi dengan Peraturair Perundang-undangan
sehingga perlu untuk diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a daIl huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daeral tentarg
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 301q)i
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32O9);
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahaa
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambaian
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Lemba-ran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 109, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (kmba-ran Nega,ra Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
l,embaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah
diubai beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59,
Tambahan Ifmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Undang Undang Nomor 12 Talun 2006 tentang
Kewa-rganegaraan Republik Indonesia (Lembaran
Nega.ra Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik tndonesia
Nomor 4634);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian (Lembarar Negara Republik Indonesia
Taiun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lemba-ran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7
Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4736);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Taiun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintalan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89,
Tambalan Lembaran Negara Repubtik Indonesia
Nomor 4741);
2
)\ 9t -/* l
(
15. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang
Pengelolaan Informasi dan Administrasi
Kependudukarl;
16. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftalan Penduduk
dan Pencatatan Sipil;
17. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Penetapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
sebagaimana telai diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 35 Tahun 2010;
- MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEI.TYELENGGARAAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Dewan Perwakilan Ralq/at Daerah Kabupaten Luwu Timur, yang
selanjutnya disingkat DPRD, adalah Irmbaga Perwakilan Rakvat
Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerai.
c Instansi Pelaksana adalah Satuan Kerla Perangkat Daerah
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang bertanggung jawab dal
berwenang melal<sanakan pelayanan dalam urusan Administrasi
Kependuduka-n.
Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan
pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada instansi
pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan
peratu ran perundang-undangan.
Administrasi Kependudukan ada.tah rangkaian kegiatan penataan
dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data
Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil,
pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta
p.r,Ery"gtrt "- hasilnya untuk pelayanan publik dan
pembangunan sektor lain.
6
7
t;;;; 3
I
t
#
8. Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan
tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan
penyajian Data Kependudukan di desa/ kelurahan.
9. Pejabat Konsuler adalah Pejabat yang melal<ukan fungsi
kekonsuleran di Perwakilan Republik lndonesia yang ditunjuk
selal<u Pejabat Pencatatan Sipil.
10. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik
Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia dan Konsulat
Republik Indonesia.
11. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPID,
adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakart
pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.
12. Kecamatan adalah wilayah keda camat sebagai perangkat daerah
kabupaten.
13. Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disingkat KUA
Kecamatan, ada.lah satuan keda yang melaksanakan pencatatan
nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi
Penduduk Yang beragama lslam'
14. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah
kabuPaten.
15. Desa atau yang disebut dengan nama lain, y"1^::tTi"tt""
disebut desa, aaaUir rtesatuJn-mlsyarakat hukum yang memiliki
batas batas wilayatr vane tertenang untuk mengatur dan
mengurus kepenlingan *u"'i'-J"t "tiirnp"'' berdasarkan asalusurdanadarisriadar*,"*p}r'.rgoirr.,ii93loil-o:T:tto'"' Ii.l.. p".ti*t"nan Negara kt"irutn Republik Indonesra'
I b. R u k u n re t an ssa ofl
, * ullL*fl ffi"l' i :fi ',?' HII*'J:IiJ.1:
dan RW atau sebutan- ra
dibenruk oreh masvar"*o'l 1'g!:itr" t'ffi ;l'"? T:ffiI;Xl
n'*:*x',1lil,l':",,'iL#;#t-t.*mn:;:'nrs*r
i:l;:'T3ff;11X "1:X:
deia/kelurahan {egara lndonesia dan orang Asing yang
,, nil*s fti##?;::l
18.wa.rsa*"c1il:9"ff :Att#:,ru-rra*,.".T-i3"?*"":i3"X"Jl
iXi"[T.*o[il-*"1!""'i*[.ilU Nesara, ndonesia.
* *x::xlg*fj,*x[i:*#"*m*l
r:::=.::::ql
t, ---xli *'i t':'
21. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan
oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum
sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan da-ri pelayanan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
22. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data
agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil.
23. Penda-ftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk,
pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan
pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta
penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau
surat keterangan kependudukan.
2.+. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk
yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap
penerbitan atau perubaian Kartu Keluarga, Kartu Tanda
Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya
meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal
terbatas menjadi tinggal tetap.
25. Nomor lnduk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK,
adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas,
tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai
Penduduk Indonesia.
26. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK, adalall kal-tu
identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan
hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
27. Kepala Keluarga adalah :
a. orang y.rng bertempat tinggal dengan orang lain baik
mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang
bertanggung jawab dalam keluarga itu.
b. orang yang bertempat tinggal seorang diri.
c. Kepala Kesatrian, asrama rumah yatim piatu dan lain lain
dimana orang beberapa orang bertempat tinggal bersamasama.
28. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP, adalah
identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh
lnstansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayai Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
29. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami
oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi
Pelaksana.
30. Peristiwa Penting adatah kejadian yarrg dialami oleh seseorang
meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perce raian,
pengaLuan anak, pengesahan arak, pengangkatan anak'
paarU"fr"" nama dan perubahan status kewa-rganegaraan'
31. Izin Tinggal Terbatas adalsh izin tinggal yang diberikan- kepada
Orang Aiing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan. Republik
Indon"esia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundalg undangan '
+-
c=r'=
6
I
-J i
32. Izin Tir.ggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang
Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang
undangan.
33. Pindal Datang Penduduk adalah perubahan alamat tempat tinggal
untuk menetap karena perpindahar dari tempat yang lama ke
tempat yang baru dalam wilayah Republik Indonesia.
3.+. Akta Pencatatan Sipil adalah akta autentik yang memuat catatan
lengkap seseorarg mengenai kelaiiran, perkawinan, perceraian,
kematian, pengangkatan anaft, pengatuan dan pengesahan anak.
35. Pengesahan Anak adalah pengesahan status hukum seorang anak
yang laiir diluar ikatan perkawinan yang sah, menjadi anak yang
sah sepasang suami istri.
36. Penduduk Sementara adalah setiap warga negara Indonesia yang
datang dari luar daerai yang bermaksud tinggal sementara di
wilayah daerah secara berturut-turut selama 90 (sembilan puluh)
hafi sampai dengan I (satu) tahun dan tidak menjadi penduduk
tetap di dacrah tujuan.
37, Biodata Penduduk ada.lai keterangan yang berisi elemen data
tentang jati diri, inlormasi dasar serta riwayat perkembangan dan
perubahan peristiwa penting dan peristiwa kependudukar yang
dialami.
38. Surat Ketcrangan Kependudukan adalah bentuk kcluaran sebagai
hasil dad kegiatan penyelenggaraan pendaftaran yang meliputi
surat keterangan kelahiran, surat keterangan kematian, surat
keterangan laiir mati, surat keterangan pindah, surat keterangan
pendaftaran penduduk tetap, surat keterangan penda_fta_ran
penduduk sementara, surat keterangan rekomendasi ganti nama,
surat keterangan tempat tinggal, darl lain lain.
39. Surat Keterangan Pencatatan Sipil adalah bentuk keluaran
sebagai hasil dari kegiatan pencatatan sipil sebagai akibat adanya
pencatatan peristiwa penting yang dialami penduduk meliputi
surat keterangan penolal<an, surat keterangan belum kawin, dan
lain-lain.
40. Surat Keterangan Tinggal Sementara, yang selanjutnya disingkat
SKTS adalah surat keterangan yang diberikan kepada penduduk
yang bermaksud tinggal sementara dalam Wilayah Kabupaten
Luwu Timur.
41. Surat Keterangan Tempat Tinggal, yang selanjutnya disingkat
SKTT adalah surat keterangan yang diberikan kepada orang asing
yang memiliki izin tinggal terbatas dart bermal<sud tinggal
sementara di Wilayah Kabupaten Luwu Timur.
42. Mutasi adalai perubal)an data akibat perubaian status wa,rga
negam, ganti nama, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak,
pindah agama, ganti pekeqjaar, tingkat pendidikan, pisah kartu
keluarga dan perubahan alamat tempat tinggal.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan
a. memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum
dokumen penduduk;
b. memberikan perlindungan status hak sipil penduduk; dan
c. mendapatkan data yang mutakhir, benar dan lengkap.
atas
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh :
a. DokumenKependudukan;
b. pelayanan yang sarna dalam Pendaftamn Penduduk dan
Pencatatan Sipil;
c. perlindungan atas Data Pribadi;
d- kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
e. informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
f. ganti rugi dafl pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan
dalarn Pendaftaran Penduduk dem Pencatatan Sipil serta
penyalahgunaar Data Pribadi oleh Instansi Pelaksana.
Pasal 4
(1) Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting yang dialaminva kepada Instansi Pelaksana
dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Setiap pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melalui dan/atau diketahui Camat dan Kepala Desa/Lurah.
BAB IV
KEWENANGAN PEI.IYELENGGARAAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Bagian Kesatu
Penyelenggara
Pasal 5
(l) Penyelenggaraan administrasi kependudukan merupakan
kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daeral.
(2) Penyelenggaraan sebagaimana dima.ksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Bupati dengan kewenarigar meliputi :
koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukar;
pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas daIl fungsinya di
7
t,
a.
b.
;l
1
F---
ll' ?n
bidang Administrasi Kependudukan;
c. pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;
d. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Adminiatrasi
Kependudukan;
c. pela-ksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang
Administrasi Kependudukan;
f. penugasan kepada desa/kelurahan untuk kepatuhan
menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi
Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;
g. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala
kabupaten; dan
h. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.
Pasal 6
(l) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimalcsud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a, Bupati mengadakan koordinasi dengan
instansi vertikal dan lembaga pemerintatr non kementerian.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat {l) berkaitan dengan
aspek perencanaan, pengorgarisasian, pelal<sanaan, pengawasan
dan evaluasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 7
(1) Urusan administrasi kependudukan di daerah dilaksalakan oleh
Instansi Pelaksana.
(2) Pelaksanaar pencatatan sipil yang meliputi pencatatan peristiwa
kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengaluan alal< di
Kecamatan tertentu dilakukan oleh UPID dan/atau Instansi
Pelatsana.
Pasal 8
Dalam melaksanal<an kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2) huruf c, Bupati mengadakan pengaturan teknis
penyelenggaraan Administrasi Kependudukal, dengan berpedoman
pada Peraturan Perundang-undangan di bidang Administrasi
Kependudukart.
Pasal 9
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2) huruf d, Bupati mengadal<an:
a. koordinasi sosialisasi antar instansi vertikal dan lembaga
pemerintah non dePartemen;
b. kela sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan
tinggi;
c. sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan
elektronik; dan
d. komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh lapisan
masyarakat.
a
I
{
v
Js,{,J,
(
Pasal 10
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimal<sud dalam Pasal
5 ayat 12) huruf e, Bupati menyelenggarakan kegiatan pelayanan
masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan, dilaksanakan
secara terus menerus, cepat dan mudah kepada seluruh penduduk
dengan melibatkan RT dan RW.
Pasal 11
Dalam melaksanal<an kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2) huruf f, Bupati dapat memberikan penugasan kepada
pemerintai desa/kelurahan untuk menyelenggarakan sebagial urusan
Administrasi Kependudukan berasaskan tugas pembantuan, disertai
pembiayaan, sarala dan prasarana serta sumber daya manusia yang
diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 12
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf g, Bupati melakukan :
a. pengelolaan data kependudukan yang bersifat perseorangan,
agregat dan data pribadi;
b. penyajiar data kependudukan yang valid, aturat dan dapat
dipertanggungiawabkan; dan
c. pemanfaatan data kependudukaa untuk penyelenggaraan
pemerintairan dan perencanaan pembangunan.
Pasal 13
(1) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h, Bupati melal<ukan koordinasi pengawasan antar instansi
terkait.
(2) Koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilal<ukan melalui rapat koordinasi, konsultasi, pencegahar dan
tindal<an koreksi.
t1t
Bagian Kedua
Instansi Pelaksana
Pasal 14
Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi
Kependudukan dengan kewajiban yang meliputi :
a. mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat peristiwa
Penting;
b. memberikan pelayanan yang sama darl profesional kepada
setiap Penduduk atas pelaporan peristiwa Kependudukan dafl
Peristiwa Penting;
c. menerbitkan Dokumen Kependudukan;
d. mendokumentasikan hasil Pendaftaran penduduk dnn
Pencatatan Sipil;
e. menjamin kerahasiaar dan keamanal data atas peristiwa
Kependudukarl dan Peristiwa Penting;
I melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yalg
disampaikan oleh Penduduk dalam pelayanan pendaftaran
9
t--
/,
C
penduduk dan pencatatan Sipil; dan g. melakukan perekatn r,.perauautai' ' alLlf ,dala ,
penduduk pada database
p.no uau t aai peila'rii""""rii,, hasil pelavanan pendafraran
(2) Kewajiban sebagaimana r
pencaratan nikai, talak.
lfl"1f"'a. l'a' aval ll) hurut a untuk berasama l"i";;r;;'ilr;llu]:--oun ruiuk basi Penduduk yans
p.n "i r ar paor
-[da' i;.'#*j].*t"*a tan d i lak u kan oieh pegawai
(3J Kewajiban sebagaimana
I'ersyararan dan tah ",.-o'[*:Yo. ,qO" ayat (]l untuk Penduduk y;g ;;;;::.-rencalalan..Peristiua peniing bas,r berdasarkar keiEr,rff;Llf'-^:trum dial(ui sebagai agama
penghavar t.p...rulln '#"l-'ja P:rungan-c undangJ arau bagi undangar. "tll,rooman pada Peraturan PerundalgYpasal 15 (1) Instansi pelaksana mr xepenauour."n Jiil; -#:'#flfiH* n,Ii.ifl ,
Adminisrrasi
a. memperoleh keteransan dan dala yang benar tentang peristiwa Kependudukan dan' I penduduk; Peristiwa Penting yang lilapo.ku]1
b. memperoleh dala menqenai perisliwa penting
Penduduk yang dialami atas da"- pu,u""n atau penetapajr pengadilan;
c. memberikan keterangan atas laporan peristiwa Kependudukan dan
.
prrisliwa penting. unrul
_
tepenttngai'-'i*r.10,u"", penyidikan, dan pembukrian kepada lembaga" p.ruliI';,"
(l mengelola data dan mendayagunakan Pendaftaran Penduduk dan pencatatan
kepentingan pembangunan;
informasi hasil Sipit untuk
e. melal<ukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agana Kabupaten dan pengadilan Agama berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yLg
beragama Islam yang dilal<ukan oleh KUA Ke&matan;
I melakukan supervisi bersama dengan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Luwu Timur dan pengadilan Agama
mengenai pelaporan pencatatan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dalam rangka pembalgunan database kependudukan;
g. melakukan koordinasi dengan pemerintah Kecamatan,
Desa/Kelurahan dan instansi terkait dalam penerbitan
pelayanan administrasi kependudukan; dan
h. meminta dan menerima data kependudukan dari Perwakilan
Republik Indonesia diluar negeri melalui Bupati.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hurul a dar]
huruf b berlaku juga bagi KUA Kecamatan, khususnya untuk
pencatatan nikah, talak, cerai, da,I rujuk bagi Penduduk yarlg
beragama Islam.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimal<sud pada ayat {1), Instansi
Pelaksana mempunyai kewenangan untuk mendapatkan data hasil
pencatatan peristiwa perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi
,
, 'n L
PARAi llir-,t
v4
\
Penduduk yang beragarara Islarrr da-ri KUA Kecamatan.
Bagian Ketiga
Pejabat Pencatatan Sipil
Pasal 16
(1) Peiabat pencatatan sipil adalah pejabat pada instansi pelaksana
yang bertugas mencatat peristiwa penting yang dialami seseorang
yang diangkat oleh Bupati.
(2) Pejabat Pencatatan Sipil mempunyai kewenangan melal<ukarr
verifikasi kebenaran data, metatukan pembuktian pencatatan atas
nama jabatannya, mencatat data da.lam register akta Pencatatan
Sipil, menerbitkan kutipan akta Pencatatan Sipil, dan membuat
catatan pinggir pada akta-akta Pencatatar Sipil.
(3) Datam hal pejabat pencatatan sipil sebagaimana dimatsud pada
ayat (l) belum ada, Bupati dapat menunjuk pejabat lain pada
lnstansi Pelaksana.
Pasal 17
(1) Pejabat pencatatan sipil mempunyai tugas melakukan pelavanan
pencatatan sipil yang meliputi :
a. kelaiiran;
b. kematian;
c. latrir mati;
d. perkawinan;
e. perceraian;
f. pengakuar alak;
g- pengesahan anak;
h. pengangkatan anak;
i. perubahan nama;
j. perubahan statuskewarganegaraan;
k. pembatalanperkawinar;
1. pembatalarperceraian;dar
m. peristiwa penting lainnya.
(2) Pejabat pencatatan sipil pada Instansi Pelaksaia berwenang
menerbitkan Kutipan Akta Catatan Sipil yarlg meliputi akta :
a. ketahiran;
b. kematian;
c. perkawinan;
d. perceraia-n;dan
e. pengakuan ana*.
I;\il.{r HIli!i-'.i
ir.J.t.
11
v\
\-
Bagian Ketiga
Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana
Pasal 18
(1) UPID Instansi Pelaksana dapat dibentuk pada Kecamatan dengan
pertimbangan ;
a. kondisi geogralis terpencil;
b. sulit dijangkau transportasi umum dan sangat terbatas akses
pelayanan publik; dan/atau
c. memerlukan pemenuhan kebutuhan pelayanan masyaral<at.
{2) UPID Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada dibawah dan bertanggung jawab pada Instarsi Pelaksana.
(3) wilayah kerja UPID Instansi Pelaksana yang dibentuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi 1 (satu)
Kecamatan atau lebih yang secara geogralis berdekatan.
Pasal 19
(1) UPID Instansi Pelaksana mempunyai tugas melal<ukan pelayanan
pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (l).
(2) Pejabat pencatatan sipil pada UPID Instansi Pelaksana berwenang
menerbitkan Kutipan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat l2lBagian Keempat
Pengetolaan Tingkat Kecamatan
Pasal 20
(1) Camat sebagai perangkat daerah yang melakukan koordinasi
penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan membantu Instansi
Pelaksana dalam melaksarakan tugas pelayanan pendaftaran
penduduk dan pelaporan pencatatan sipil di kecamatan.
(2) Setiap formulir pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa
penting dad desa/kelurahan yang akarl dilaporkan ke Instansi
Pelaksana, harus melalui dan/atau diketahui Camat.
Bagian Kelima
Pengelolaan Tingkat Desa/Kelurahan
Pasal 2 1
(1) Kepala Desa/Lurah membantu Instansi Pelatsana melaksanakan
tugas pelayanan pendaJtaran penduduk dan pelaporan pencatatan
sipil di desa/keluraian sesuai wilayah kerjanya.
(2) Untuk melaksanakan tugas pelayanan pendaftaran penduduk dan
pelaporan pencatatan sipil di desa/kelurahan sebagaimala
dimal<sud pada ayat (1), Kepala Desa/Lurai dibantu oleh petugas
Registrasi.
Pasa122
Setiap pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang
diterima desa/kelurahan harus diketahui oleh RT/ RW sesuai wilayah
kerjanya untuk mendapatkan data kependudukan yang vatid, alurat
.dg+ dapat dipertanggungjawabkan.
'r I 12
I
t
(1)
\2)
Bagian Keenam
Petugas Registrasi
Pasal 23
Petugas Registrasi berkedudukan di desa/keluraian.
Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat
dan diberhintikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang
memenuhi persyaratan.
. Pasal 24 '
Persyaratan pengangkatan Petugas Registrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasa.l 23 ayat 12) meliputi :
a, Surat kcterangan sehat dari Puskesmas
b. Pangkat/Gol Paling rendah Pengatur Muda, ll/a; dan
c. Memiliki sertifikat.
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Bupati atas usulan kepala
desa/lurah/camat melalui Kepata Instansi Pelaksana ya-ng
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Petugas registrasi mempunyai tugas pokok :
a. membantu Kepala Desa/Lurah dan lnstansi Pelaksana/UPlD
Instansi pela-ksana dalam memberikan pelayanal pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil; dan
b. mengelola dan menyajika-n data kependudukan di
desa/kelurahar.
Petugas registrasi dalam melal<sarakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mempunyai fungsi :
a. verifikasi dan validasi data peristiwa kependudukan yang
dilaporkan oleh penduduk warga negara lndonesia;
b. verifikasi dan validasi data peristiwa penting khususnya
kelahiran, lahir mati, dan kematian yang dilaporkaa oleh
penduduk warga negara Indonesia;
c. pencatatan dalam buku buku hadan, buku mutasi penduduk
dan buku indu k penduduk:
d. pemrosesaa penerbitan dokumen kependudukan; dan
e. penghubung dalam penyampaian dan pengambilan dokumen
kependudukan.
Petugas registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (a)
bertanggung jawab :
a. secara fungsional kepada Kepala Instansi Pelaksana; dan
b. secara operasional kepada Kepala Desa/Lurah dan/atau
Camat.
(1)
(2t
{3)
(4)
(s)
(6) Petugas registrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 dapat
diberhentikan karena :
a. atas permohonan sendiri;
b. lalai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya;
I3 IE
t
(
7
c. melakukan pelanggaran disiplin pegawai; dan
d. meninggal dunia.
(7) Pemberhentia.n sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan
dengan Keputusan Bupati atas usul Kepala Instansi Pelaksana.
BAB V
DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Bagian Kesatu
Data Kependudukan
Pasa.l 2 5
(l) Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data
agregat Penduduk.
(2) Data perseorangan meliputi:
a. nomor KK;
b. NIK;
c. naina lengkap:
d. jenis kelamin;
e. tempat lahir;
f. tanggal/bulan/tahunlahir;
g. golongan darah:
h. agama/kepercayaan;
i. status perkawinan;
j. status hubungan dalam keluarga;
k. cacat fisik dan/atau mental;
1. pendidikanteral<hir:
m. jenis pekeaaan;
n. NIK ibu kandung;
o. nama ibu kandung;
p. NIK ayah;
q. nama ayah:
r. alamat sebelumnya;
s. alamat sekarang:
t. kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir;
u. nomor akta kelaiiran/nomor surat kenal lahir;
v. kepemilikan al<ta perkawinan/buku nikah;
w. nomor akta perkawinan/buku nikah;
x. tanggal perkawinar;
j. kepemilikan akra perceraiar:
z. nomor akta perceraian / surat cerai;
aa. tanggal perceraian.
ilrn. 14
t
?x
(3) Data _agregat meliputi himpunar
qara kuantltatif dan data kuatitatlitdata
perseorangan yang berupa
Bagian Kedua
Dokumen Kependudukan
Pasal 26 (1) Dokumen Kependudukan meliputi :
a. Biodata penduduk
:
b. KK;
c. KTP;
d. surat keterangan kependudukan: darl
e. Akta Pencatatan Sipil.
(2) Surat. keterangan kependudukan sebagaimala dimaksud pada
ayat (1) huruf d meliputi :
a. Surat Keterangan Pindah:
b. Surat Keterangan Pindah Datang:
c. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
d. Surat Keterangan Datang dad Luar Negeri;
e. Surat Keterangan Tempat tinggal:
I Sural Keterangan Kelahiran;
g. Surat Ketera,ngan Lahir Mati.
h. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinar;
i- Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
j. Surat Keterangan Kematian;
k. Surat Keterangan Pengangkatan Anak;
1. Surat Keterangan Pelepasar Kewarganegaraan Indonesia;
m. Surat Keterangan Penggairti Tanda ldentitas; dan
n. Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
(3) Biodata Penduduk, KK, KTP, Surat Keterangan Pinda-h Penduduk
Warga Negara Indonesia antarkabupaten/kota dalam satu provinsi
dan antar provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga
Negara lndonesia antarkabupaten/kota dalam satu provinsi dan
antar provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Surat Keterangan
Pindal ke Luar Negeri. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri.
Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing Tinggal
Terbatas, Surat Keterargan Kelahirar untuk Orang Asing, Surat
Keterangan Lahir Mati untuk Orang Asing, Surat Keterangan
Kematian untuk Orang Asing, Surat Keterangan Pembata.lan
Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Surat
Keterangan Pengganti Tanda ldentitas, diterbitkan dan
ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana.
t.
v
x
1.5
,-,:Xifl *.iH:ffi i"ffi 'g,"'il11i:T..Yil-,iiffi "-il+:L-f
Pindah Darans,
, "-'1T;"i"br;;;ii to,., i^pu' .direrbitkan anrarkecamatan d"'"*, Y':#;i ?". ' n*" Kepala lnstansi
dan ditandatangani olen
Pelal<sana'
( r) .,.". Keteransan
- l'ilt, *:,1'.H** :Kxlf*,.yffi" ffi-ffi
'J{'"ff ' 3:i1, fl i}^1.:r J*ffi i*ffi l.m lf rint',1*U dalam satu kecamatan' 51"
Negara lndonesia' Sutat liet"rargan Lahir Mali unluk Warga
n]iilrl r"Jr...i. dan sural Kerei-ngan Kemarian unluk warga
i.i.El'rl
'i"a""."i", dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh
iiifi"r" a.""7r"tan atas nama Kepala Instansi Pelaksana'
(6) Surat Keterangan Pengakuan Anak dan Surat Keterangan
Pelepasan Kewa.rganegaraan Republik Indonesia, diterbjtkan dan
ditandatangani oleh Kepala Perwakilar Republik Indonesia.
Pasal2T
Biodata Penduduk paling sedikit memuat keterangan tentang nama,
tempat dan tanggal lahir, alamat dan jatidiri lainnya secara lengkap,
serta perubaizrn data sehubungan dengan Peristiwa Kependudukan
dan Pcrisliwa Penling yang dialami.
Pasal 28
(1) KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap
kepa-la keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat,
tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerJaan, status
perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganega,raan,
dokumen imigrasi, nama orang tua.
(2) Keterangan mengenal kolom agama sebagaimara dimaksud pada
ayat (1) bagi Penduduk yang agamzrnya belum diakui sebagai
agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani
dan dicatat dalam database KependudukaII.
(3) Nomor KK sebagaimana dimalsud pada ayat (1) berlaku untuk
selananya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga.
(4) KK diterbitkan dan diberikan oleh Instansi Pelal(sana kepada
Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orarg Asing yang memiliki
Izin Tinggal Tetap.
(5) KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan salai satu
dasar penerbitan KTP.
Pasal 29
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki
Izin Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar. dalam 1 (satu)
KK.
(2) Perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada
lnstansi Pelaksana selainbat lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
terjadinya perubahan.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimar:la dimalsud pada ayat (2),
. .lnstansi Pelal<sana mendaltar dan menerbitkan KK.
I 16
t".
4
Pasal 30
(1) Penduduk Warga Negara Indone
rzrn- r rnggal retap yang ,.,* o"iil-9l,9rang Asing yang memitiki
re ralr kawi n u,,, p'.i,,"r,' r.u"*r;';:jil;][ ]il1ii, bcras) r a]r u n a ia u
Pi:19 o",1t^ r** mengikuri slarus orang tuanya yang memitiki tzrn tlnggal Tetap dan sudah ber memiliki KTp.
.umur 17 (tujuh belas) ralrun wajib
12)
(3)
(4) Penduduk wajib
kepada Instansi
berakhir.
melaporkan
Pelaksal1a
lll-:..!iqg,-:". dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlat<u secara nasional.
c
perpanjangan masa berlaku KTp apabila masa berlakunya telah
(5) Penduduk yang telah memiliki KTp wajib membawa pada saat
bepergian.
(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat {2) hanya
diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.
Pasal 3 I
(1) KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Paacasila dan peta
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat keterangan
tentang NIK, nama, tempat tanggal lahir, lali-laki atau
perempuan, agama, status perkawinar, golongan darah, alamat,
pekeqaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan
tanggal dikeluarkan KTP, tandatangan pemegang KTP, serta
memuat nama daJl nomor induk pegawai pejabat yarlg
menandatanganinya.
(2) Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi
penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat
dalam database kependudukan.
(3) Dalam KTP sebagaimana dimaksud pada ayat {1) disedial{an ruang
untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik
pencatatan Peristiwa Penting.
{4) Masa bedaku KTP:
a. untuk Warga Negara Indonesia berlaku selama 5 (lima) tahun:
b. untuk Orang Asing Tinggal Tetap disesuaikan dengan masa
berlaku Izin Tinggal Tetap.
(5) Penduduk yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun diberi KTP
yang berla-ku scumur hidup.
Pasal 32
Surat Keterangan Kependudukan pating sedikit memuat keterangan
tentang nama lengkap, NlK, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, agama,
alanat, Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami
oleh seseorarg.
t
?K
17
Pasal 33
(l) Akta Pencatatan Sipil terdiri atas :
a. register akta pencatatan sipil; darl
b. kutipan akta pencatatan sipil-
(2) Akta Pencatatan Sipil berlaku selamanya.
Pasal 34
{1) Register Akta Pencatatan Sipil memuat seluruh data Peristiwa
Penting.
12) Data Peristiwa Penting yang berasal dari KUAKec diintegrasikan ke
da.lam database kependudukar dan tidak diterbitkan Kutipan Akta
Pencatatan Sipil.
(3) Register Akta Pencatatan Sipil disimpan dan dirawat oleh Instansi
Pelaksana.
(4) Register Akta Pencatatan Sipil memuat :
a. jenis Peristiwa Penting;
b, NIK dar status kewarganegaraan;
c. nama oralg yang mengalami Peristiwa Penting;
d. nama dan identitas pelapor;
e. tempat dan tanggal peristiwa;
f. nama dan identitas saksi:
g. tempat dan tarlggal dikeluarkannya akta: dan
h. nama dan tanda tangan Pejabat yang
berwenang.
pasal 35
(1) Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta:
a. kelahiran;
b. kematian:
c. perkawinan;
d. perceraian; dan
e. pengakuan anak.
(2) Kutipan Akta Pencatatan Sipil memuat :
a. jenis Peristiwa penting;
b. NIK dan status kewarganegaraan;
c. nama orang yang mengalami peristiwa penting;
d. tempat dan tanggal peristiwa;
P/tn4 r:
e. tempat dan tanggal dikeluarkann-ya al<ta; f. nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang; g dan Pernyataan kesesuaian k
r".aapar daramll;"il
^iT"'[T ^::rsebu
r densan dara <ta Penr21s1s1, ]
Sipii. ' 'o'd yang
l
4
1B
Pasal 36
(1) }H,ffil-":'sffi ;;'T#'l1Jffi ?-lli"!'"xi}i'x1*ffi ":.'ix1
Pen-Iuduk sebagai benrut :
".'
-** *"" KTP paling lambat 14 (empat belas) hal-i;
b. Surat Keterangan Pindah paling lambat 14 (empat belas) hari;
c. Surat Keterargan Pindah Datang pating lambat 14 (empat
trelas) hari;
a,,,r* *..rr,a- Pindah ke LuaJ Negeri paling lambat 1,1
(i
I
(empat belas) hari;
"r.^,
oo*r,*"" Datang dari Luar Negeri paling lambat 14
(empat belas) ha-ri;
Surat Keterangan Tempat TingPal untuk Orang Asing yang
memiliki lzin Tinggal Terbalas paling lambal 14 (empal belas)
hari;
g. Surat Keterangan Kelahiran paling lambat 14 (empat belas)
had;
h. Surat Keterangan Lahir Mati pating lambat 14 (empat belas)
had;
i. Surat Keterangan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari;
j. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinar paling lambat 7
(tujuh) hari; atau
k. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian paling lambat 7
(tujuh) hari; sejak tanggal dipenuhinya semua persya.ratan.
l2l Pejabat Pencatatan Sipil yang ditunjuk wajib mencatat pada
register akta Pencatatan Sipil dan menerbitkan kutipar akta
Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) ha.ri sejak tanggal
dipenuhinya semua persya.ratan.
Pasal 37
(1) Pembetulan KTP hanya dilakukan untuk KTP yang mengalami
kesalalal tulis redaksional.
(2) Pembetulan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan atau tarpa permohonon dari orang yang
menjadi subjek KTP.
{3) Pembetulan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Instansi Pelaksana.
Pasa_l 38
(1) Pembelulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukar untuk akta
yang mengalami kesalahan tulis redaksional-
(2) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimara dimaksud pada
ayat {1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan da-ri orang
yarg menjadi subjek akta.
(3) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilal<ukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan
kewenangalnya.
\
7
19
t.
Pasal 39
(1) Pembatalan akta Pencatatar Sipil dilal<ukan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Berdasarkan putusan pengadilan mengenai pembatalan akta
sebagaimana dimaksud pada ayat {i), Pejabat Pencatatan Sipil
membuat catatan pinggir pada Register Akta dan mencabut
kutipan akta-akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan dari
kepemilikan subjek al<ta.
pasal 40
Dalam hal wilayai hukum Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta
berbeda dengan pengadilan yang memutus pembatalan akta, salinan
putusan pengadilan disampaikan kepada Instansi Pelaksala yalg
menerbitkan a]<ta Pencatatan Sipil oleh pemohon atau pengadilan.
BAB VI
PENDAFTARAN PENDUDUK
Bagian Kesatu
Pencatatan dan Penerbitan Biodata penduduk
pasal 41
{1) Penduduk Daerah wajib melapor kepada Instansi pelaksana
mela.lui Kepala Desa/Lurah darl Camat untuk dicatatkai biodatanya.
(2)
13)
I:lo_r9.:I-rg,* ,_q3tTg qq" tuar negeri ka-rena pindar, orans
:"1:.9,.Y3.q memrrrki
memiliki lzin Tinggat Terbalas dan Orang Asing yang Izin linggal Telap wajib mclapor L"pa"aa
--in-sia,si
Pelal<sana untuk dicatatkan biodatanya.
Pencalatan Biodata pendu.lrk dilakukan sebagai dasar pensisian dan pemutakhiran database kependudu kan.
pasal 42
Pencatatan biodata penduduk s
zo ayar (1) dila-kukan ".,.,* -""i19Llana
dimal<sud dalam Pasal
a. surat penganrar dari *r/*.;tn'n'syaral
berupa :
b. Dokumen (ependudukan yang dimiliki, antara lain: 1. Kutipan Akta Kelahiran;
2. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar; 3. KK;
4. KTP;
5. Kutipan Akta perkawin€
6. Kutipan Akta ,".."rr"rll'""t'oan
Akta Nikah; atau
Pencatatan biodata penduduk v prnaarrseuagarrrraiiliililio,ilr*#,"T#ill],fl
setetah memenuhi sya,ral berupa .
i,.f ffi ,|ffi tr
(1)
(2)
a. paspor; dan/atau
b- Dokumen pengganti paspor
t
(
7
20
(3) Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin
Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 12)
dilakukan setelal memenuhi syarat berupa :
a. Paspor;
b. KaJtu Izin Tinggal Terbatas; dan
c. Buku Pengawasan Orang Asing.
(4) Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin
Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayal 12)
dilal<uka,t setelah memenuhi syarat berupa :
a. Paspor;
b. Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
c. Buku Pengawasan Orang Asing.
Pasal 43
(1) Pencatatan biodata penduduk di Desa/Kelurahan dilakukan
dengan tata ca,ra :
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata
penduduk Wa-rga Negara Indonesia;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Hadan Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi mela.kukan verifikasi dan validasi data
penduduk;
d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir biodata
penduduk;
e. Petugas registrasi menyampaikan formulir biodata penduduk
kepada Camat.
(2) Pencatatan biodata penduduk di kecamatan, dilakukan dengan
tata cara:
a. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
penduduk;
b. Camat menandatangani formulir biodata penduduk;
c. Petugas registrasi menyampaikan formulir biodata penduduk
kepada Instansi Pelaksana sebagai dasar untuk penerbitan
dokumen biodata penduduk.
{3) Penerbitan dokumen biodata penduduk Warga Negara Indonesia
oleh Instansi Pelaksana, dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas registrasi melal<ukan verifikasi dan validasi formulir
biodata penduduk serta merekam data ke dalam database
kependudukal untuk mendapatkan NIK;
b. Kepala Instansi Pelalsana menerbitkan dan menardatangani
dokumen biodata penduduk setelah yang bersangkutan
mendapatkan NIK dengan Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan.
7
(
21
t
pasal 4.+
(1) Pencatatan biodata penduduk yang datang dari luar negeri ka.rena pindatr, dilakukan dengan tata cara :
a. Penduduk mengisi darl menandatangani Formulir Biodata
Penduduk Warga Negara Indonesia;
b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
c. Petugas registrasi menandatangani formulir biodata penduduk dan merekam ke dalam database kependudukan untuk
mendapatkan NII(;
(2) Kepala Instansi Pelal<sana menerbitkan dan menandatangani
biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK
dengan Sistem tnformasi Administrasi Kependudukan.
pasal 45
(1) Pencatatan biodata Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal
Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (t), dilakukan dengan tata cara:
a. Orang Asing yang memitiki lzin Tinggal Terbatas mengisi dan
menandatangari Formulir Biodata Orang Asing Tinggal
Terbatas;
b. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap mengisi dan
menandatangani Formulir Biodata Orang Asing Tinggal Tetap;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
penduduk;
d. Petugas registrasi menandatangani formulir biodata Orang
Asing dan merekam ke dalam database kependudukan untuk
mendapatkan NIK.
(3) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkar dan menandatangani
biodata Orang Asing setelai yang bersangkutan mendapatkan NIK
dengan Sistem lnformasi Administrasi Kependudukan.
Pasal 46
(1) Dalam hal terjadi perubahan biodata penduduk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), penduduk yang datang dari luar
negeri karena pindah atau Orang Asing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (21, wajib melaporkan kepada Instansi
Pelal<sana untuk dicatatkan perubalan biodatanya.
Pencatatan perubahan biodata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengaa menggunakan :
a. Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan;
b. Formulir Perubahan Biodata Penduduk Warga Negara
Indonesia;
c. Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Terbatas;
atau
d. Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Tetap.
(21
t
7
22 t
)
I:rl Pencatatar perubahan biodata penduduk^Warga Negara lndonesia
''' Ii'r".l" l["I iJar ' ditat<ukan dengan rata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandalangani Surat P-emvalaan
Perubaran outu ntpl"a'ou;;-;"; Formulir Perubaian
ili.iiii-F*a"a"t wa.rsa Negara lndonesia;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Hadan Peristiwa " rlp.""a"a"lan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
kePendudukan;
d. Kepata desa/turah menandatangali formulir perubahan
biodata Penduduk;
e. Petugas registrasi menyampaikan Surat Pernyataan
Perubahan Data Kependudukari dan Formulir Perubahan
Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia kepada camat.
(.+) Pencatatan perubaian biodata penduduk warga Negara Indonesia
di kecamatan dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas registrasi melal<ukan verihkasi dan validasi data
penduduk;
b. Camat menandatangani Formulir Perubahan Biodata
Penduduk warga Negara lndonesia;
c. Petugas registrasi menyampaikar Formulir Perubahan
Biodata Penduduk warga Negara Indonesia kepada Instansi
Pelaksana.
(5) Pencatatan perubaian biodata penduduk Warga Nega-ra Indonesia
di Instansi Pelaksana dilakukan dengan tata cara melakukan
verifikasi dan validasi data penduduk serta merekam data ke
dalam database kependudukan.
(6) Kepala lnstansi Pelaksarla menerbitkan dan menandatangani
biodata penduduk yane telah diuba}l.
(7) Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki lzin
Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
dilakukan dengan tata cara:
a. orang asing yarlg memiliki Izin Tinggal Terbatas mengisi dan
menandatangani Surat Pernyataan Perubahan Data
Kependudukan dan Formulir Perubahan Biodata Orang Asing
Tinggal Terbatas;
b. orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap mengisi dan
menandatangani Surat Pernyataan Perubahan Data
Kependudukar dan Formulir Perubairan Biodata Orang Asing
Tinggal Tetapt
c. petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
penduduk;
d. petugas registrasi menandatangani formulir perubahan
biodata Orang Asing dan merekam ke dalam Database
Kependudukan.
t
fl'l
23
(8) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani
biodata Orang Asing yang telah diubah.
Pasal 47
Perubatran biodata penduduk bagi Warga Negara Indonesia, Orang
Asing yang memiliki Izin Tingga-l Terbatas dan Orang Asing yang
memiliki Izin Tinggal Tetap yarlg mengalami peristiwa penting di luar
wilayah Republik Indonesia, wajib dilaporkan kepada Instansi
Pelatsana paling lama 30 {tiga puluh) hal.i kella sejak kembali ke
Republik Indonesia.
Paragraf I
Penerbitan Kartu Keluarga
Pasal 48
(1) Penduduk warga Negara Indonesia wajib melaporkan susunan
keluarganya kepada Instansi Pela.ksana melalui Kepala desa/lurah
dan camat.
(2) orang Asing yarlg memiliki Izin Tinggal Tetap wajib metaporkan
susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana.
(3) Perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada
Instansi Pelaksana dengan membawa surat pengantar dari Kepala
Desa/Lurah yaJt diketahui Camat paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak tedadinya perubahan dengan melampirkar KK lama.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2)
sebagai dasar untuk penerbitan KK.
(5) Penduduk warga negara indonesia dan orang asing yang memiliki
izin tinggal tetap hanya diperbolehkar terdaftar dalam 1 (satu) KK.
Pasal 49
(i) Penerbitan KK baru bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat
berupa:
a. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
b. Fotocopy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan
Akta Perkawinan:
c. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan pindah Datang
bagi penduduk yajlg pindah dalam wilayah Nega-ra Kesatuan
Republik Indonesia; atau
d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkarl
oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang
datang da-ri luar negeri karena pindah.
(2) Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK
bagi penduduk yang mengalami kelaiiran sebagaimana dimaksud
dalam Pasai 48 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi
syarat berupa:
a. KK lama; dan
b. Kuripan Akta Kelaiiran.
{
7
IF
I P., l:- {-a
24
(3) Perubahan KK -karcna menumpang
penambahan anggota keluarga untuk ke dalam KK bagi penduduf Viarga llle;a." i"0r".",, d ilaku kan serelah memenuhiiyarat berupa:
a. KK lama;
b. KK yang aka! ditumpangi;
c. qu_rat Keterangan pind-ah Datang bagi penduduk yang pindah dalam w-ilayah Negara Ke satuan "R.p,iuiir. r"aon..fu aLlut", d lu_rat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri f"r.nu"pina"fi.
(4) Perubaian KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki lzin Tinggal Tetap untuk minum-pang te dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang esing diial<ukarl
setelah memenuhi syarat berupa:
a. KK lama atau KK yang ditumpargi;
b. Paspor;
c. Izin Tinggal Tetap; dan
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal
Tetap;
(5) Perubahar KK karena pengurargan anggota keluarga dalam KK
bagi penduduk sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 48 ayat (1) dan
ayat (2) dilal<ukan setelatr memenuhi syarat berupa:
a. KK lama;
b. surat keterangan kematian; atau
c. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pinda-h Datang
bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
(6) Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan ayat (21
dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan kehilangan da.ri Kepala desa/lurah;
b. KK yang rusak;
c, Fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari
salah satu anggota keluarga; atau
d. Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing.
pasal 50
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimala dimal<sud dalam
Pasal 48 ayat (1) wajib melapor kepada Kepala desa/lurah dengan
menyeraikan persyaratan sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 49.
(2) Proses penerbitan atau perubahan KK di Desa/Kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menardatangani formulir permohonan
KK;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting;
rl ?
25
L
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
penduduk;
d. Kepala desa/lural menandatangani formulir permohonan KK;
dan
e. Kepala desa/lura-h/ Petugas registrasi meneruskan berkas
formulir permohonan KK kepada Camat sebagai dasar proses
penerbitan atau perubahan KX di Kecamatan.
(3) Proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e, dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
b. Camat menandatangani formulir permohonar KK;
c. Petugas menyampaikan formulir permohonan KK yang
dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada
Instansi Pelal<sana.
(4) Penerbitan atau perubahan KK di Instansi Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) hurul c, dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database
kependudukan;
b. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menanda-tangani
KK.
Pasal 51
(l) Orarg Asing yarlg memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasat 4a ayat (2) wajib melapor kepada Instalsi
Pelaksana dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana
dimal<sud dalam Pasal 49.
(2) Instansi Pelal<sana memproses penerbitan atau perubahan KK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir
Permohonan KK;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
c. Petugas menandatangani Formulir Permohonan KK;
d. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database
kependudukarl.
(3) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK.
Patagral 2
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
Pasal 52
(1) Penduduk warga negara indonesia darl orang asing yang memiliki
izin tinggal tetap yang telai berumur 17 (tuiuh belas) tahun atau
telah menikah atau pemah menikal wajib memiliki KTP.
(2) Orang asing yang mengikuti status orang tuanya yang memiliki
izin tinggal tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun wajib
memiliki KTP.
{3) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya
diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP dan wajib membawanya pada
')6
{
7
x
PARAF H:i
Srkdr
n
27
saat bepergian.
(4) KTP yang hilang atau rusak, penduduk yang bersangkutan wajib
melaporkan kepada Instansi Pelaksana dengan menunjukkan
surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
pa.ling lambat 14 (empat belas) hari sejak kehilangan atau
kerusakan.
(5) Penerbitan KTP baru bagi penduduk warga Negara Indonesia,
dilakukan setelai memenuhi syarat berupa:
a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau
pemah kawin;
b. Surat Pengantar RT/ RW dan Kepala desa/lurah;
c. Fotocopy:
1. KK;
2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang
belum berusia l7 (tujuh belas) tahun;
3. Kutipan Akta Kela-hiran; dan
d. Surat Keterangan Datang dari Lua,r Negeri yang
diterbitkan oleh lnstansi Pelaksana bagi Warga Nega-ra
Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
(6) Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang memitiki Izin Tinggal
Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau
pemah kawin;
b. Fotocopy:
I. KK;
2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang
belum berusia 17 {tujuh belas) tahun;
3. Kutipan Akta Kelahiran;
4. Paspor dan Izin Tinggal Tetap; dan
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Pasal 53
(1) Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk Wa-rga
Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal
Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang
rusak;
b. fotocopy KK; dan
c. Paspor dan lzin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.
(2) Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk Warga
Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal
Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan pindah Datang;
dan
b. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara
t
(3)
(4)
{1)
(2)
(3)
(4)
Indonesia yang datang da-ri luar negeri karena pindah.
Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk warga Negara
Indone sia atau Orang Asing yang memiliki Izin 'finggal Tetap,
dilal<ukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. fotocopy KK;
b. KTP lama; dan
c. fotocopy Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin
Tinggal Tetap.
Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk
warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki lzin
Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. fotocopy KK;
b. KTP lama; dan
c. surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan
dan peristiwa penting.
Pasal 54
Penduduk wa-rga Negara Indonesia wajib melapor kepada Kepala
desa/lurah dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 53.
Proses penerbitan KTP di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan
KTP warga Negara lndonesia;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa
Kependudukar dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verilikasi dan validasi data;
d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir permohonan
KTP;
e. Petugas registrasi menyerahkan formulir permohonan KTP
kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Camat.
Proses penerbitan KIP di Kecainatan sebagaimana dimaksud pada
ayat {2) huruf e, dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas registrasi melal<ukan verifikasi dalt validasi data
penduduk;
b. Camat menandatangani formulir permohonan KTP;
c. Petugas registrasi menyampaikan formulir permohonan KTP
yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan
kepada Instansi Pelaksala sebagai dasar penerbitan KTP.
Penerbitan KTP di Instansi Pela-ksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c, dilakuka-n dengan tata cara:
a, Petugas registrasi mela-kukan perekaman data ke dalam
database kependudukan;
b. Instansi Pelaksana menerbitkar dan menandatangani KTp.
t
?
28
Pasal Ss
(1)
t2)
Orang Asing yang memiliki lzin .I
::xn:1..;mm:*ut"l#ffi ['*i#t#.3r[5H#: Instansi pelaksana memDroses
s. uag.-,,a aiiiJ-,,;;; j::T;, ii X.Jilff ,
"l
J:.,orans A si n g
Orarg
menandara_ngari
Asing yang memiliki tzin trnggal Terap mens,isi dan formulir permohonan*xrn o.aig es;;?'
""
Petugas
penduduk;_registrasi melakukan verilikasi dan validasi data
a
b
Petugas registrasi melakukan
database kependudukan;
perekaman data ke dalam
d. Kepala Instansi pelaksana menerbitkan dan menandatangani
Kafl u Tanda penduduk.
pasal 56
Dalam hal KTP diterbitkan karena perpanjangan, KTp lama ditarik oleh
Instansi Petaksana yang menerbitkannya.
Pasal 57
(1) Dalam KTP dimuat pas photo berwarna dari penduduk yarg
bersangkutan, dengan ketentuan :
a. Penduduk yang laiir pada tahun ganjil, lata-r belakang pas
photo berwarna merah; atau
b. Penduduk yang la-hir pada tairun genap, Iatar belakarg pas
photo berwarna biru.
(2) Pas photo sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berukuran 2 x 3
cm dengan ketentuan 7O"/" tafipak wajah dan dapat menggunakan
jilbab.
(3) Setiap orang dilarang mengubah, menambah, atau mengurangi
tanpa hak isi elemen pada dokumen kependudukan.
Bagian Kedua
Nomor Induk Kependudukan
Pasal 58
(3)
Setiap Penduduk wajib memiliki NIK.
NIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlalu seumur hidup
dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan
oleh tnstansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan
pencatatan biodata.
NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam
setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan
paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis
asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen
identitas lainnya.
Pasal 59
Pengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan NIK dan
pencantuman NIK.
'29
C
lF-r ll r.rn ,
(1)
12)
ti l.
4
(2)
NIK
a.
b.
C,
d.
NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan seca-ra
nasional oleh Menteri.
Pasal 60
terdiri da-ri 16 (enam belas) digit terdiri atas :
6 (enam) digit pertama merupatan kode wilayah daerahdan
kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar;
6 {enam) digit kedua adalai tanggal, bulan, dan tahun kelahiran
dan khusus untuk perempuan tanggal lahimya ditambah angka
.+O: dan
4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK
yang diproses secara otomatis dengan SIAK.
16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat {1)
diletal<kan pada posisi mendatar.
I
?
\
Pasal 61
(1) NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diterbitkan oleh
Instansi Pelaksana.
(2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berla-ku seumur hidup
dan selamanya, tidak berubai dan tidak mengikuti perubahan
domisili.
(3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah
dilakukan pencatatan biodata penduduk sebagai dasar penerbitan
KK dan KTP pada Instansi Pelaksana tempat domisili yang
bersangku tan.
(4) Penerbitan NIK bagi bayi yang lahir di luar wilayah administrasi
domisili, dilakukan setelai pencatatan biodata penduduk pada
Instansi Pelaksana tempat domisili orang tuarya.
Bagian Ketiga
Pendaftffan Peristiwa Kependudukan
Pa-ragraf 1
Perubahan Alamat
Pasal 62
(1) Dalam hal terjadi perubaian alamat, Penduduk wajib
melaporkannya kepada lnstansi Pelaksana dan Instansi pelaksana
wajib menyelenggarakar penerbitan perubahan dokumen
Pendaftaran Penduduk.
(2) Perubahan alamat sebagaimana pada ayat (1), dilakukan apabila
tedadi :
a. pemeka-ran wilayah kecamatan atau narna lainnya,
desa/keluraian atau nama lainnya, dusun/iingkungan atau
nama lainnya, RT/RW atau nama lainnya; darr
b. perpindahan domisili penduduk dari suatu tempat ke tempat lain baik artar kecamatan, desa/kelurahan,
dusun/lingkungan, dan antar RT/ RW datam wilayah daerah.
(3) Perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakibat
pada perubahan dokumen pendaftaran penduduk.
30
Pasal 63
(l) Penerbitan peruba-han dokumen pendaftaran penduduk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a, dilakukan
penyesuaian setelai ditetapkan dengan Peraturan Daeral atau
penetapan resmi dari pemerintah daerai dan laporal dari
penduduk yarg bersangkutan secara tertulis kepada Instansi
Pelaksana melalui RT/RW, desa/kelurahan, dan kecamatan.
(2) Penerbitan perubaian dokumen pendaftaran penduduk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b, dilakukan
penyesuaian setelah adanya laporan dari penduduk yang
bersangkutan secara tertulis kepada Instansi Pelaksana melalui
RT/RW, desa/kelurahan, dan kecamatan.
Pasal 64
Perubahan dokumen pendaftarai penduduk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) terdiri atas :
a. biodata penduduk;
b. kartu keluarga;
c. kartu tanda penduduk; dan
d. surat keterangan tempat tinggal.
Pasal 65
(1) Instansi Pelaksana melal<ukan penyesuaian database
kependudukal berdasarkan perubahan dokumen pendaftaran
penduduk sebagai akibat perubahan alamat.
(2) Instansi Pelaksana menerbitkan dokumen pendaftaran penduduk
yang baru untuk diseraikan kepada penduduk yang
bersangku tan .
,I P,TR; Itf/ s,rn,
pasal 66
Penduduk yarg mengalami perubahan dokumen pendaftaran penduduk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 tidak dikenakal biaya.
Patagral 2
Pindah Datang Penduduk dalam Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Pasal 67
(1) Penduduk warga negara indonesia yang pindah datang dalam
daerah wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerai asal
untuk mendapatkan Surat Keterangan pindah ke daerah tujuan.
(2) Pindan sebagaimana dimal<sud pada a],at (1) ada.lah berdomisilinya
Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari I (satu) taiun atau berdasa_rkan kebutuhan yang bersangkutan untuk
waktu y€rng kurang dari 1 (satu) taiun.
(3) Berdasarkan Surat Keterangan pindai sebagaimana dima.ksud
pada ayat {l) Penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah tujuan untuk penerbitan Surat
__-... Ieterangan Pindai Datang.
r Jl tlL'
?-
(4) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimal<sud pada
ayat (3) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK
dan KTP bagi Penduduk yang bersangkutar.
Pasal 68
(1) Persyaratan dan tata ca,ra pendaftaran perpindahan penduduk
warga Negara Indonesia ddam Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi
perpindahan penduduk.
(2) Klasifikasi perpindaian penduduk sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1), sebagai berikut :
a. dalam satu desa/keluraian;
b. antar desa atau kelurahan dalam satu kecamatan;
c. arrtar kecamatan dalam satu kabupaten;
d. antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi; atau
e. antar provinsi.
Pasal 69
(1) Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk Warga Negara
Indonesia dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
68 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dilakukan
dengan memenuhi syarat berupa surat pengantar RT/RW, KK, dan
KTP untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
(2) Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(3) Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Penduduk, KTP yang bersangkutan
dicabut dan dimusnahkan oleh Instansi yang menerbitkan Surat
Keterangan Pindah.
(4) Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimalsud pada ayat (3),
berlaku sebagai pengganti KTP selama KTP ba-ru belum diterbitkan.
Pasal 7O
Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermal<sud pindah dengan
klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a,
melapor kepada Kepala desa/lura-h dengar memenuhi syal'at
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69.
Pasal 71
(1) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dilakukan dengan tata cara
sebagai berikut :
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir
Permohonan Pindah;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
pendudrl$i
r:-.- 32 t
v
I
d. Kepala desa/lurah atas nama Kepala lnstansi Pelal<sana
menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindai
Datang; dan
e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan
Buku Mutasi Penduduk.
(2) Surat Keterangan Pindai Datang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar untuk :
a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK
yang tidak pindah;
b. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
c. perekaman ke dalam database kependudukan.
Pasal72
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermaksud pindah
dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 68 ayat {2) huruf b, melapor kepada Kepala desa/lurah dengal memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69.
{2) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir
Permohonan Pindai;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Hadan Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
penduduk;
d. Kepala desa/lurah atas narra Kepala Instansi Pelaksana
menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindai;
e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan
Buku Mutasi Penduduk; dan
f. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf
d diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan kepada
kepala desa/lurah tujuan.
(3) Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d digunakan sebagai dasar :
a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK
yang tidak pindah; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.
Pasal 73
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimal<sud dalam
Pasal 68, melaporkan kedatangannya kepada Kepala desa/lurah
tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
(2) Penda-ftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukafl dengan tata cara :
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir
Permohonal Pindah Datang untuk mendapatkan Surat
Keterangan Pindah Datang;
F
{
7
33
t
C
-
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian peristiwa
Kependudukan dan peristiwa penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
d. Kepala desa/lurah atas nama Kepala Instansi pelaksana
menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan pindah
Datang.
(3) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d, digunakan sebagai dasal :
a. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat barui dan
b- perekaman ke da.lam database kependudukan.
Pasal 74
(1) Penduduk wa.rga Negara Indonesia yang bermaksud pindalr
dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2)
huruf c, melapor kepada Kepala desa/lurah dengan memenuhi
s],arat sebagaimana dimaksud daiam Pasal 69.
(2) Penda-ftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilal<uka-n dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir
Permohonan Pindah;
b. Petugas registrasi melal<ukan verifikasi dan validasi data
penduduk;
c. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting;
d. Kepala desa/lurah mengetahui dan membubuhkan tanda
tangan pada Surat Pengantar dari RT/RW;
e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan
Buku Mutasi Penduduk; dan
f. Kepala desa/lurah/Petugas registrasi meneruskan berkas
Formulir Permohonan Pindah sebagaimana dima-ksud dalam
huruf a dan Surat Pengantar sebagaimara dimaksud pada
huruf d kepada Camat.
(3) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di kecamatan
sebagaimana dimal<sud pada ayat (2) huruf f dilakukan dengan
tata cara:
a. Petugas melakukan verilikasi dan validasi data penduduk;
b. Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan
menandatangani Surat Keterangan Pindai; dan
c. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf
b diseraikan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah
tujuan.
(4) Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b digunakan sebagai dasar :
a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK
yang tidak pindail; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.
34
(
?
Pasal 75
(1) Penduduk warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasaf 74, melaporkan kedatangannya kepada Kepala desa/lurah di
tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
(2) Pendafta-ran penduduk warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalukan dengan tata cara :
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir
Permohonan Pindah Datang;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melalukan verifikasi dan validasi data
penduduk; dan
d. Kepala desa/lurah menandatangani dan meneruskan
Formulir Permohonar Pindah Datang sebagaimana dimaksud
dalam hurul a kepada Camat.
{3) Pendaftaran penduduk di kecamatan sebagaimana dimal<sud pada
ayat (2) huruf d dilal<ukan dengan tata cara:
a. Petugas melakukan verihkasi dan validasi data penduduk;
dan
b. Camat atas nalna Kepala lnstansi Pelaksana menerbitkan dan
menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
(4) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimala dimaksud pada
ayat (3) huruf b, digunakan sebagai dasar :
a. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.
pasal 76
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermaksud pindah dengan
klasifikasi sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 68 ayat (2) hurul d
dan huruf e, melapor kepada Kepala desa/lurah dengan memenuhi
syarat sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 69.
(2) Pendaftann penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Keluralan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir
Permohonan Pindahl
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melal<ukan verifikasi dan validasi data
penduduk;
d. Kepala desa/lurah menandatangani Surat pengantar pindai
antar kabupaten/kota atau antar provinsi;
e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk penduduk dan
Buku Mutasi Penduduk; dan
L Kepala desa/ lurah/Petugas registrasi meneruskan berkas
Formulir Permohonar pindah sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan Surat Pengantar pindah sebagaimana dimaksud
pada huruf d kepada camat.
35
L
7
\
(3) Pendaftaran penduduk di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf f dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
b. Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah antar
kabupaten/kota atau antar provinsi sebagaimana dimaksud
Pada ayat {2) huruf f; dan
c. Petugas registrasi menyampaikan Formulir Permohonan
Hndlh sebigaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan
Surat Pengan-tar Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b fepada Kepala Inslansi Petaksa.na sebagai dasar
penerbitan Surat Keterangan Pindah'
(41 Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani surat
Keterangan Pindah serta mtny"taf'utt kepada penduduk untuk
(5)
11)
(2)
dilaporkan ke daerah tujuan'
Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
digunakan sebagai dasar :
a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK
vang tidaX Pindah; dan
o. oli,-'-ue dalam database kependudukan
Pasal77
',,.HltTrnJ"lld.T:l.ttfliiffff g1r,u#
o"roft1l:,0:l,lfl}.Yfrs.;;?i;; .':::::,H:il' "',""",'''
".uugr.""i L' menqisi dan mena,u4r*'o
' ?:l,l:i::* il"d;n o''-.s^,
.rahrn Buku Harian Perisriwa
' l.JJ.-ft1i:-;n::: :i*:f"ll*iu,", dan varidasi da'la
: n'.+i,::xuu.*l-r*::**;
'.,'';:l"r,ltil,?"Jt
xi:* l:T#':', :;-L'' " "' da'1 a pe n du d u k :
l1* ,",,-,*n. mela-kukan vel rlrNa"'
pindah DardE
: l#;-#,*lr:gf#tr{";;;g':#:*
t-r i;i$1i!i\Tl{{'"ffiX Datans sebagalmana dimaksud pada
(sr s";li^fti;,1Jffi.:':"T:fX"-
densan alarnat baru; dan
36
a- Proses Penerbitan
n
?
\
t
b. perekaman ke dajam database kependudukan
paragral3
pendaftaran penduduk yang Bertransmigrasi
Pasal 78
(1) Setiap penduduk yang akan bertransmigrasi wajib metapor kepada Instansi Pelaksana.
(2) Persyaratan pelaporan pendaitaran penduduk yang akan
bertransmigrasi meliputi :
a. Surat pengantar RT/RW;
b. KK;
C. KTP;
d. Kartu Seleksi Calon Transmigrasi;dan
e. Surat Pemberitahuan Pemberangkatan'
Pasal 79
rrreerap;;anS.'#f ;L'ffi ;[S.::Jff ['i:1"i"{"{-f, 1""'l?T
.j#d-'*i:'#ilffigi, ;#.]i +] "'ffi
l= -"^"r '76 dan Pasal t t
,,i";,lri*'i#fi]tr.1ffi l',ffi""".ifi "',"""'lf#1*? ' *[*'S' 3?S3-"i'i"';;**"i
Paragraf 4
(11
(2)
(3)
(4)
Pindah D atans orffi **ti'jlf,,u,r,uo"'
"t"
Ddam Wilaya-h NegaJa Kesa
?.tri#ti#,[:gf ;$trffi;*itt#i#-r#
:.:H#Hf,ffi#;##* s*r:ri"?'*:' :rn llr' ?:lt:;r
;,#;f*:*trPur3""frT.hiifui#"i*,.:*
*t,*l*nm:ta"*'*H*mx*#fii'i";l':ii
bersan gkutan
i
37
r
Pasal 8l
(1) Persyaratar darl tata cara perpindalar Orang Asing yang memiliki
Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal
Tetap dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dilal<ukan dengan memperhatikan klasilikasi perpindahan
penduduk.
(2) Klasifikasi perpindahan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1), sebagai berikut:
a. dalam kabupaten / kota:
b. antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; atau
c. antarprovinsi.
Pasal 82
(1) Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki
Izin Tinggal Tetap dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dilakukal dengan memenuhi syarat berupa:
A. KK;
b- KTP untuk orang asing;
c. Fotocopy Paspor dengan menunjukkan aslinya;
d. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap;
e. Menunjukkan buku Pengawasar Orang Asing; dan
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
{2) Pelaporar pendaftaran Pindai Datang Orang Asing yang memiliki
Izin Tinggal Terbatas dalam wilayai Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
b. Fotocopy Paspor;
c. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Pasal 83
{1) Orang Asing yang memiliki tzin Tinggal Terbatas atau Orang Asing
yang memiliki lzin Tinggal Tetap yang bermal<sud pindah dengan
klasifikasi sebagaimana dimaksud datam Pasal 81 ayat (2) huruf a,
melapor kepada Kepala Instansi Pelaksana dengan membawa
persyaratan sebagaimala dimalsud dalam Pasal 82
{2) Penda-ftamn Orang Asing di Instansi Pelal<sana sebagaimala
dimaksud pada ayat (1) dilakukar dengan tata cara:
a. Orarg Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat
Keterangan Pindah Datang;
b. Petugas registrasi melal<ukan verilikasi dan validasi data;
c. Kepala lnstansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan
Pindah Datang;
d. Petugas merekam data dalam database kependudukan; dan
\
t
7
:lI
r=
e. Petugas menyampaikan lembar kedua Surat Keterangan
Pindah Datang kepada kepala desa/lurah tempat tinggal asal.
(3) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimaaa dimaksud pada
ayat (2) huruf c digunakan sebagai dasar:
a. Perubahal KK bagi kepa-la/anggota keluarga dalam KK yang
tidak pindah;
b. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal dengan alamat
baru bagi orang Asing yang memiliki lzin Tinggal Terbatas;
atau
c. Penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing
yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
(4) lnstansi Pelal<sana menyampaikan data Pindah Datang Orang
Asing kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah.
Pasal 84
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing
yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bermaksud pindah dengan
klasifikasi setragaimana dimaksud dalam Pasal 8l ayat (2) huruf b
dan huruf c, melapor kepada Kepala Instansi Pelaksana dengan
memtrawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82.
(2) PendaJtaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat
Keterangan Pindah Datang;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
c. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan
Pindai Datang dan menyerahkan kepada Orang Asing untuk
dilaporkan ke daerah tujuan; dan
d. Petugas merekam data dalam database kependudukan;
(5) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c digunakan sebagai dasar perubahan KK bagi
kepalalanggota keluarga dalam KK yang tidak pindah.
Pasal 85
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing
yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bermaksud pindah dengaa
klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) huruf b
dan huruf c, melaporkal kedatangannya kepada Kepala Instansi
Petaksana daerah tujuan dengal menyeralkan Surat Keterirngan
Pindai Datang.
(2) Pendaftaran Orang Asing di Instansi pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
b. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan
Pindai Datang; dan
c. Petugas merekam data dalafl database kependudukan.
{3) Surat Keterangan Pindai Datang sebagaimana dimatsud pada
ayat (2) huruf b digunal<an sebagai dasar :
39
q
T
t
a. penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing
yang memiliki lzin Tinggal Tetap; atau
b, penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal dengan alamat
ba-ru bagi Orang Asing yang memiliki lzin Tinggal Terbatas.
(4) Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindal Datang Orang
Asing kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah.
Paragra-f 5
Pindah Datang Antamegara
Pasal 86
(1) Penduduk daerah yang pindah ke luar negeri wajib melaporkan
rencana kepindahannya kepada lnstansi Pelaksana.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan
Pindai ke Luar Negeri.
(3) Penduduk daerah yang telah pindail sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan
kepada Perwakilar Republik indonesia paling lambat 30 itiga
puluh) hari sejak kedatangannya.
Pasal 87
(1) warga Negara Indonesia yarlg datang dari luar negeri wajib
melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelalsana paling
lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan
Datang dari Luar Negeri sebagai dasar penerbitan KK dan KTP.
Pasal 88
(l) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari
Iuar negeri dan Oralg Asing yang memiliki izin lainnya yang telah
berubah status sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas yang
berencana bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia wajib melaporkan kepada Instansi Pelalsana paling
lambat 14 (empat belas) ha,ri sejak diterbitkan Izin Tinggal
Terbatas.
{2) Berdasarkan laporan sebagaimar'}a dimaksud pada ayat (1),
Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan
Tempat Tinggal.
(3) Masa berlaku Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan masa berlal<u Izin
Tinggal Terbatas.
(4) Surat Keterangan Tempat Tingga.l sebagaimana dimal<sud pada
a),at (2) wajib dibawa pada saat berpergian.
Pasal 89
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telai
berubah status menjadi Orang Asing yang memiliki lzin Tinggal
Tetap wajib melaporkan kepada Instansi pelaksana paling lambat
14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Tetap.
4
L
40
12]
(1)
Berdasarkan laporan sebasain
rnsr ansr pera ksaii;;.;,;ff;#;i^"1#,ffi,*^ ::1"nr"J",
(r ),
Pasal 90
yang
Orang
memiliki
Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing
wajib
lzin Tinglqal Tetap yang akan pindah ke Iuar neseri melaporkan kepada Insransi E r"r.""I ilirru irfio.i"ro (empat belas) hari sebelum rencana kepindahanni". - -""*'
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud Instansi Pelal<sana melal<ukan pendaita-ran.
pada ayat (1),
Perpindahar penduduk
berikut:
Pasal 9 I
antar negara, meliputi klasifikasi sebagai
a. Penduduk Warga Negara Indonesia pindah ke luar negeri untuk
menetap dalam jangka waktu I (satu) tahun atau lebih berturutturut;
b. Warga Negara Indonesia datang dari luar negeri karena pindah dan
menetap di Indonesia;
c. Orang Asing datang dari luar negeri dengan lzin Tinggal Terbatas;
d. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau lzin Tinggal
Tetap yang akan pindah ke luar negeri.
Pasal 92
(1) Pendaftaran bagi penduduk yang akan pindah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9l huruf a dilakukan setelah memenuhi
syarat berupa:
a. Surat penganta-r pindah dari RT dan Rw;
b. KK: dan
c. KTP.
(2) Pendaftaran bagi Wa-rga Negara Indonesia yang datang dari luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b dilakukan
dengan memenuhi syarat berupa paspor atau dokumen pengganti
paspor.
(3) Pendaftaran bagi orang asing yarlg datang dar:i luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ql huruf c dilakukan dengan
memenuhi syarat berupa:
a. Paspor; dan
b. Izin Tingga-l Terbatas.
(41 Pendaftaran bagi Orang Asing yang akan pindah ke luaf negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9i huruf d dila1<ukart dengan
mcmenuhi syarat berupa:
a. KK dan KTP bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap;
dan
b. Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang
memiliki izin tinggal terbatas.
.Lq
4
4t
pasal 93
(l) Penduduk Warga Negara Indonesia yang al<an pindah ke luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal gl huruf a, melapor
kepada Kepala desa/lurah dengan membawa syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 at'at (1).
(2) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan
sebagaimana dimal<sud pada ayat (1), dilakuka-n dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi darl menandatangani formulir Surat
Pengantar Pindah ke Luar Negeri;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melal<ukan verifikasi dan validasi data
penduduk;
d. Kepala desa/lurah mengetahui dan menandatangani serta
meneruskan Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri
sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Camat; dan
e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan
Buku Mutasi Pend udu k.
(3) Pendaftaran penduduk di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hurui d, dilakukan dengan tata cara:
a. Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri dari penduduk
diketahui Camat dengan membubuhkan tandatangan;
b. Petugas melalukan verifikasi dan validasi data penduduk;
c. Petugas meneruskan Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri
kepada Instansi Pelaksana; dan
d. Petugas registrasi merekam data dalam database
kependudukan.
{4) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Instansi
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilal<ukan
dengan tata cara:
a. Petugas menerima Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri dari
penduduk disertai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 ayat (1) huruf b dan huruf c;
b. Petugas melakukan verilikasi dan validasi data penduduk;
c. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani
Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
d. Petugas registrasi mencabut KTP penduduk yang telah
mendapat Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
e. Dalam hal satu keluarga pindah ke luar negeri, KK penduduk
yang pindai dicabut oleh Instansi Pelaksana; dan
L Dalam hal satu orang atau beberapa orang dad satu keluarga
pindah ke luar negeri, Instansi Pelaksana melal<ukan
perubairan KK bagi anggota keluarga yang tinggal.
Pasal 94
(1) Surat Keterangan Pindai ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 ayat (4) huruf c, digunakan untuk pengurusan
paspor dan pelaporan pada perwakilar Republik Indonesia negara
tuiuan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimal<sud pada ayat (1), dicatat di
perwakilan Republik Indonesia dalam buku register warga Negara
Indonesia di luar negeri.
Pasal 95
(1) Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri sebagaimara
dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, melapor kepada Instansi
Pelaksara dengan membawa syarat sebagaimana dimal<sud dalam
Pasal 57 ayat l2l.
(2) Instansi Pelaksana melakukan pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dengan tata cara:
a. Warga Negara Indonesia mengisi dan menandatangani
formulir Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
c. Kepala Instansi Pelal<sana menerbitkan dan menanda-tangani
Surat Keterangan Datang da-ri Luar Negeri, KK dan KTP; dan
d. Petugas merekarn data dalam database kependudukan.
(3) Warga Negara Indonesia yang telai mendapatkan KK dan KTP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, melaporkan
kedatangannya kepada camat, Kepala desa/lurai dan RT/RW
tempat domisili dengan menyerahkan Surat Keterangan Datang
dari Luar Negeri.
(4) Kepala Desa/Lurai melal<ukan pendaftaran Warga Negara
Indonesia yang melaporkan kedatangannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dengan cara petugas registrasi mencatat
dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa
Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk.
Pasal 96
(1) Orang Asing yang datang dari luar negeri sebagaimana dimal<sud
datam Pasal 91 huruf c, melapor kepada tnstansi Pelal<sana
dengan membawa syarat sebagaimara dimaksud dalam Pasal 92
ayat (3).
(2) Instansi Pelaksana melakukan pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dengan tata cara:
a. Orang Asing mengisi darl menandatangani formulir
Pendaltaran Orang Asing Tinggal Terbatas;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
c. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani
Surat Keterangan Tempat Tinggal; darl
d. Petugas merekam data dalam database kependudukan
(3) Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindah Datang Orang
Asing kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah.
I P,\ R AI HIf,RA
I
fL
-ati
43
I
4
14
(4) Kepala Desa/Lurah melakukan pendaftaran Orang Asing yang
melaporkan kedatangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dengan cara petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian
Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk
Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk.
Pasal 97
(l) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berubah
status menjadi Izin Tinggal Tetap, melapor kepada Instansi
Pelal<sana dengan membawa persyaratan:
a. Paspor;
b. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
c. Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
(2) Pendafta-ran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulir
Pendaftaran Orang Asing Tinggal Tetap;
b. Petugas melakukan verihkasi dan validasi data;
c. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani
KK dan KTP Orarg Asing; dan
d. Petugas registrasi merekam data dalam database
kependudukan.
(3) Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindah Datang Orang
Asing kepada Camat dan Kepala desa/Lurah.
(4) Kepala Desa/Lurah melakukar Pendaftaran Orarg Asing yang
melaporkan kedatangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dengan cara petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian
Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk
Penduduk, dan Buku Mutasi PendudukPasal 98
(1) Orang Asing yang akan pindai ke luar negeri sebagaimana
dimal<sud dalam Pasal 91 huruf d, melapor kepada tnstansi
Pelal{sana dengan membawa persyaratan sebagaimara dimaksud
dalam Pasal 92 avat (4).
(2) Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulir
Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
c. Kepala Instansi Pelaksana menyimpan KK dan KTp Orang
Asing atau Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Orang Asing
yang akan pindah;
d. Petugas merekam data dalam database kependudukan; dan
e. Petugas menyampaikan lormulir Keterangan Pindah ke Luar
Negeri kepada camat dan Kepala desa/lurah tempat domisili.
(6) Kepala Desa/Lurah melakukan Penda-ftaran Orang Asing yang
telah pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf e dengan cara petugas registrasi mencatat datam Buku
Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku
Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk.
Paragraf 6
Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
Pasal 99
{1) Instansi Pelaksana wajib melakukan pendataan Penduduk rentan
Administrasi Kependudukan yang meliputi klasiltkasi :
a. penduduk korban bencana alam;
b. penduduk korban bencaaa sosial;
c. orang terlantar; dan
d. komunitasterpencil.
(2) Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Tim
Pendataan yang dibentuk oleh Bupati.
(3) Pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukart
sebagaimana dimaksud pada ayat (ll huruf a dan huruf b dapat
di1al<ukan di tempat sementara.
(4) Hasil pendataan scbagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Kependudukan untuk
Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
(5) Pendataan penduduk korban bencana alam dan penduduk korban
bencana sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
hurul b, dilakukan oleh Instansi Pelaksala dengar menyediakan :
a. formulir pernyataan kehilangan dokumen kependudukan;
b. formulir pendataan;
c. dokumen kependudukan yang tercatat dalam data
kependudukan Instansi Pelaksana.
(6) Pendataan orang terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf c, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediaka.n :
a. formulir pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan;
b. formulir pendataan.
(7) Pendataan komunitas terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan
menyediakan :
a. formulir keterangan atau pengal<uan dari Kepala Suku/Adat
setempat;
b. formulir pendataan.
\n(llts t
1
45
Pasal 100
{1) Pendataan penduduk korban bencana alam dart penduduk korbarr
bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1)
dilakukan dengan lata cara :
a. mendatangi penduduk di tempat penampungan sementara;
b. mengisikan formulir pendataan untuk ditandatangani
penduduk;
c. melakukan verifikasi dan validasi;
d. mencatat dan merekam data penduduk untuk disampaikan ke
Instansi Pelaksana; dan
e. membantu proses penerbitan Surat Keterangan Pengganti
Tanda Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
(2) Pendataan orang terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99
ayat (2), dilakukan dengan tata cara :
a. membuat data lokasi orang terlantar;
b. mendatangi orang terlantar;
c. mengisikan formulir pendataan untuk ditandatangani
penduduk;
d. melal<ukan verifikasi dan validasi;
e. mencatat dan merekam data penduduk untuk disampaikan ke
Instansi Pelal<sana; dan
f. membantu proses penerbitan Surat Keterangan Orang
Terlantar.
(3) Pendataan komunitas terpencil sebagaimana dimalsud dalam
Pasal 99 ayat (3), dilakukan dengan tata ca-ra :
a. mendatangi lokasi komunitas terpencil;
b. mengisikan formulir pendataan untuk ditandatangani
penduduk;
c. melakukart verifikasi dan validasi;
d. mencatat dan merekam data penduduk untuk disampaikan ke
Instansi Pelaksana; dan
e. membantu proses penerbitan Surat Keterangan Tanda
Komunitas.
(4) Kepala Instansi Pelalsana menerbitkan dan menandatangani surat ' Keierangal Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan
i'."."t"jt"" sipil*sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e'
i"tui r.t..""g"" oring Terlaltar sebagaima-na dimal(sud pada
"vrf tzr rrurir r aa.t surat Keterangan Tanda Komunitas
siuagaimana aimaksud pada ayat (3) huruf e'
(5) Surat Keterangan sebagaimana dimal<sud pada ayat (4) menjadi
'-' Ju"- bagi Kipata Initansi Pelaksana menerbitkan dokumen
[.p*a"oir.r" sesuai dengal peraturarr perundangan-undangan'
L
46
\\ r,'nnr n
Y
"1":=!q)
Paragral T
Pclaporan Penduduk yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri
Pasal 101
Penduduk yang tidak mampu melaksanal<an sendiri pelaporan
terhadap Peristiwa Kependudukan yang menyartgkut dirinya
sendiri dapat dibantu oleh Instansi Pelal<sana atau meminta
llantuan kepada oralg lain.
{1)
(2) Penduduk sebagaimana dimatsud pada ayat (1) adalah penduduk
yang tidat mampu karena fal<tor umur, satit keras, cacat fisik
dan/atau cacat mental.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporar.r sebagaimana dimalsud
pada ayat {1} diatur dalam Peraturan Bupati.
BAB VII
PENCATATAN SIPIL
Bagian Kesatu
Pencatatan Kelahiran
Pasal 102
(11 Setiap peristiwa kelahiran wajib dilaporkan oleh orang tua atau
kelua-rganya atau kuasanya kepada Instansi Pelal<sana di tempat
terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari
seja]( kelahiran.
(2) Pencatatan kelahiran yang melebihi batas waktu sebagaimana
dimal<sud pada ayat (1) sampai dengar 1 (satu) tahun sejak
tanggal kelahiran dilaksanal<an setelah mendapatkan persetujuan
Kepala Instansi Pelaksana.
(3) Pencatatan kelahiran yang melebihi i (satu) tahun sejak hari
kelahiran dilal<sanakan setelah mendapatkan penetapan
Pengadilan Negeri.
(.1) Berdasarkan laporan dan/atau pecatatan kelahiran sebagaimana
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pejabat Pencatatan Sipil
mencatat pada Register Akta Kelahimn darl menerbitkan Kutipan
Akta Kelahiran.
(5) Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2)
diberikan tanpa dipungut biaya.
Pasal 103
(1) Pencatatan kelahiran dalam Register Akta Kelaiiran dan
penerbitan Kutipan Akta Kelatriran terhadap peristiwa kelahirar.t
seseorang yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan
orarg tuanya, didasarkan pada laporan orarlg yarg menemukan
dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian.
(2) Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dan disimpan oleh
Instansi Pelaksana.
l'r\R-^f HIERA
-=z===
;:._--T-a-
-,
- ;A47
Pasal 104
(1) Kelaliran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang
berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan
Republik Indonesia.
(2) Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing,
pencatatan dilal<ukan pada Perwalilan Republik Indonesia
setempat.
(3) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimal<sud pada ayat
{2) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran
dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran,
(4) Pencatatan Kelaiiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) daII
ayat (2) wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Wa-rga Negara Indonesia yang
bersangkutan kembali ke Republik Indonesia.
Pasal 105
(1) Batas wal<tu 60 {enam puluh) hari pelaporan kela-hiran anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), diberlakukan
bagi anak yang lahir setelai penetapan Peraturan Daerah ini.
(2) Pencatatan peristiwa kelahira-n sebagaimana dimaksud dalan
Pasal 1O2 ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan :
a. tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara
lndonesia;
b. di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk Wa-rga Negara
Indonesia;
c. tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing;
d. di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing;
e. Orang Asing pemegang Izin Kunjungan; dan
f. anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan
orang tuanya.
(rl
Pasal lO6
Pencatatan kelaiiran penduduk Warga Negara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) huruf a dan
huruf b, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa :
a. Surat kelahiran da-ri dokter/ bidan/penolong kelahiran;
b. nama dan identitas sal<si kelahiran;
c. KK orang tua;
d. KTP orang tua; dan
e. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta
nikah/a-kta perkawinan orang tua sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hurufe, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan.
Pencatatan kelahiran Orang Asing sebagaimana dimal<sud dalam
Pasat 105 ayat (2) hurufc, hurufd dan hurufe, dilakukan dengan
48
\2)
(3)
(;t l\ I
--w
memenuhi syarat berupa:
a. Surat kelaiiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
b. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua;
c. KK dan KTP orang tua bagi pemegang Izin Tinggsl Tetap;
d. Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi pemegang
Izin Tinggal Terbatas; dan/atau
e. Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan.
(4) Persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1O5 ayat (2) huruf f, dengan melampirkar Berita Acara
Pemeriksaan dari Kepolisian.
Pasal 107
Pencatatan kelaiiran Penduduk Warga Nega-ra Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1O5 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan tata
cara:
a. Penduduk Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Surat
Keterangan Kelahiran dengan menunjukan persyaratan
sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 106 ayat (1) kepada Petugas
Registrasi di kantor desa/kelurahan.
b. Formulir Surat Keterangan Kelahiran sebagaimana dimaksud
pada huruf a ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh
Kepala Desa/Lurah.
c. Kepala Desa/Lurah berkewajiban meneruskar Formulir Surat
Keterangan Kelaiiran kepada UPTD dan/atau Instansi Pelaksana
untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelaiiran.
d. Dalam hal UPID Instaarsi Pelaksana tidak ada, Kepala Desa/Lural
menyampaikal ke kecamatar untuk meneruskan Formulir Surat
Keterangan Kelahiran kepada Instansi Pelaksana.
e. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana/UP[D Instansi
Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan
menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada
Kepala Desa/Lural atau kepada pemohon.
Pasal 108
Pencatatan kelahiral Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 105 ayat {2) huruf b, dilal<ukan dengan tata
cara:
a. Penduduk Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Surat
Keterangan Kelahiran dengan menyeratrkan surat kelahiran dari
dokter/bidan/penolong kelahirarl dan menunjukkar KTP ibu atau
bapaknya kepada Instansi Pelaksana.
b. Pejabat Pencatatar Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam
Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pasa] 1Oq
Pencatatan kelaiiran Penduduk Orang Asing sebagaimana dimal<sud
dalam Pasal 105 ayat {2} huruf c dan huruf d, dilakukan dengan tata
cara :
L
i,,TIU.F }III]I
7
19
a. Penduduk Orang Asing mengisi Formulir Surat Keterangan
Kelahiral dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) kepada lnstansi Pelaksana.
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelal<sana mencatat dalam
Register Akta Kelahiran dan menerbitkal Kutipan Akta Kelahiran.
Pasal 110
Pencatatan kelahiran Orarg Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal
lO5 ayat 12) huruf e, dilakukan dengan tata cara :
a. Orang Asing mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran
dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (3) huruf a dan huruf e kepada Instansi Pelal<sana.
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelatsana mencatat dalam
Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran,
Pasa,l 1 1 1
(1) Dalam hal terjadi peristiwa kelahiran Orang Asing yang tidak
termasuk dalam lingkup kelahiran sebagaimana dimal<sud dalam
Pasal 105 ayat (2) dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dapat diberikan surat keterangan tanda lahir oleh
pejabat/petugas di tempat kelahiran.
12) Pejabat/petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah
Kepala/dokter/bidan pada klinik tempat kelahiran, atau Kepala
Bandar Udara atau Pelabuhan, Nakhoda Kapal berbendera
Indonesia, Pilot Pesawat Terbang Indonesia.
Pasal 112
Pencatatan kelahiran anak yang tidal< diketahui asal usulnya atau
keberadaan orang tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat
(2) huruf f, dilakukan dengan tata cara :
a. Pelapor/pemohon mengisi formulir surat keterangan kelahiran
dengan menyertakan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) kepada Instansi
Pelaksana.
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam
Register Akta Kelahiran dart menerbitkan Kutipan Akta
Kelahiran.
Bagian Kedua
Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu
Pasal 113
{1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat
(1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai
dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan
dilalsanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi
Pelaksara.
(2) Tata ca.ra pencatatan pelaporan kelahiran sebagaimana dimal<sud
pada ayat (1) berlaku ketentuan mengenai tata cara pencatatan
sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 106, Pasal 107, Pasa.l 108,
dan Pasal 1 lO.
lF--
7
50
b-
.{"
{1)
t2)
x,
Pasal 1i4
Pencatatan pelaporar kelahiran yang melampaui batas waktu I
(satu) tahun sejak tanggat uafri.an, ?lJutaii;;";;;;;;;r. mengenai .Dersyaratan pencalatan kela}riran -".U^ej;;r"
ormaksud dalam pasal ll3 setelah mendapatkan pe"netapan pengadilan negeri.
Tata ca-ra pencatatan pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan mengenai tati cara pencataian
sebagaimara dimaksud dalam pasal 106, pasa.l 107, pasal 1O8,
dan Pasal log.
(3) Ketentuan tebih lanjut
melampaui batas waktu
Peraturan Bupati.
mengenai pelaporan kelaiiran yang 1 (satu) tahun akan diatur dalam
Bagiar Ketiga
Pencatatan Lahir Mati
Pasat 115
(l) Setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Kepala
Desa/Lurah setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lahir
mati.
(2) Pencatatan pelaporan lahir mati, dilakukan setelah memenuhi
syarat :
a. Surat pengantar RT dan RW;
b. Keterangan lahir mati dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
(3) Bcrdasarkan pencatatan pelaporan lahir mati sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa/Lurah menerbitkan dan
menandatangani Surat Keterangan Lahir Mati atas.
(4) Kepala Desa/Lurah berkewajiban melaporkan Surat Keterangan
Lahir Mati kepada petugas perekamal data kependudukal di
Kecamatan.
{5) Pencatatan pelaporan lahir mati bagi orang asing dilakukan oleh
Instansi Pelaksana.
Bagian Keempat
Pencatatan Perkawinal
Paragraf 1
Pencatatan Perkawinan di Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Pasal 116
(1) Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada
Instansi Pelaksana/UPID Instansi Pelaksana di tempat terjadinya
perkawinar paling lambat 60 (enam puluh) hari sejal< tanggat
perkawinan.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan
dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
I
L
7
5l
(3) Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
masing-masing diberikan kepada suami dan istri.
Pasal 117
(1) Pelaporan pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dilakukan oleh Penduduk yang beragama Islam kepada
KUA Kecamatan.
(2) Data hasil pencatatan atas peristiwa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan dalam Pasal \4 ayal \2) wajib disampaikan oleh KUA
Kecamatan kepada Instansi Pelaksana/UPlD Instansi Pelaksana
dalam waktu paling lainbat 10 (sepuluh) hari setelah pencatatan
perkawinan dilaksanakan.
(3) Hasil pencatatan data sebagaimana dimal{sud pada ayat (2) tidak
memerlukaa penerbitan kutipan akta Pencatatan Sipil.
Pasal 1 18
Pencatatan perkawinan sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 116
berlaku pula bagi :
a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan
b. Derkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas
perrnintaan Warfa Negam Asing ) ang bersangkulan'
Pasal 119
tidak dapat
perkawinan
(1)
(2)
Pencatatan perkawinan sebaga'imala dimaksud dalam Pasal 116'
ffi;;;;U;;; memenuhi svarar beruPa:
; ;;*, t"t ."ogu'' O "o"11#i,,'*ilXltH-:1"jl:*I1
f#il!H*,L*tftl"o'
KePercayaan;
b. Or* "tlu"-'i
6an isteri;
^ Pas folo suami dan islerl:
: ;',;;;" Ketahiran::T:1illil-
;. easoorbari,suamr:":r#;";;;isud pada avat tt)
*-;:ffi:rffi "4.ff*#rft"*#,$[:;Hffil
'*f**-tltr5;;;;ffiffi
' [x'ils-*'fl""iJix::
Dalam hal Perkawinan
Perkawinan, Pencatatan
penetapan Pengadilan'
dibuktikan dengan Akta
dilakukan setelah adanya
P\Rr\F Hrt
.Idl t
Pasal 120
K
flt
d. Suami atau istri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada rnstansi p.hd;;';;;;. vj
Pelatsana rnstansi tempat domisilinya
pasal 121
(1) Data hasil pencatatan KUA Kecamatan atas peristiwa perkawrnan,
disampaikan kepada Instansi pelaksana untuk direkarn ke dalam
database kependudukan.
(2) Data hasil pencatatan KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tidak dimal<sudkan untuk penerbitan kutipan akta
perkawinal.
Pasal 122
{1) Pencatatan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan
dilakukan di Instansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelaksana.
(2) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara menunjukkan penetapan pengadilan.
Paraeral 2
Pencatatan Perkawinan di luar Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Pasal 123
(l) Perkawinan Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang
berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan
Republik Indonesia.
{2} Apabila negara setempat sebagaimara dimaksud pada ayat (1)
tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing,
pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia
setempat.
(3) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi
Pelaksala atau UPID Instansi Pelaksana di tempat domisili
dengan membawa bukti petaporan/pencatatan perkawinal di luar
negeri darl Kutipan Akta Perkawinar paling lambat 30 (tiga puluh)
ha-ri sejak yarlg bersangkutan kembali ke Indonesia.
Pasal 124
(1) Perkawinar Warga Negara lndonesia yang telai dicatatkan
sebagaimana dima,ksud dalam Pasal 123, dilaporkan kepada
Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi syarat berupa
fotocopy :
a. bukti pencatatar perkawinan/akta perkawinan dari negara
setempat;
b. Paspor Republik Indonesia; dan/atau
c. KTP suami dan isteri bagi penduduk Indonesia.
(2) Pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilal<ukan dengan lata cara :
PTln.rF llla.a ,
:--
i a,ri *t
t
.53
a. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pelaporan
Perkawinan dengar menyerahkan persya.ratan kepada Pejabat
Konsuler.
b. Pejabat Konsuler mencatat pelaporan perkawinan Warga
Negara Indonesia dalam Daftar Perkawinan Warga Negara
Indonesia dan memberikan surat bukti pencatatan
perkawinaII dari nega-ra setempat.
Pasal 125
(1) Pencatatan perkawinan sebagaimara dimal<sud dalam Pasal 123
ayat (2) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan tentang terjadinya perkawinar di negara
setempat;
b. Pas photo suami dan isteri;
c. fotocopy Paspor Republik Indonesia; dan
d. Iotocopy KTP suami dan isteri bagi penduduk lndonesia.
(21 Pencatatan perkawinan sebagaimana dimal<sud pada ayat {1),
dila*ukan dengan tata cara :
a. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pencatatan
Pe.kawinan dengan menyerahkan dan/atau menunjukkan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Pejabat Konsuler.
a. Pejabat Konsuler mencatat dalam Register Akta Perkawinan
dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan'
Pasal 126
(1)
12)
(l)
(2)
Perwakilar Republik Indonesia berkew4liban menyampaikan. data
;;;d;;; ;;;.*"imana dimaksud dalam Pasal 12s avat {3) dan
F"."i iz+ r..J"a? Instansi Pelaksana melalui kementerian yang
;id;g *g;&;eliputi urusan pemerintahan dalam negeri'
Instansi Pelaksana yang menerima data perkawinam ."tb"q?111""
lffiili;ffi;*J 1t1"-t"ut"t dan merekam ke d.lam dataDase
kependudukan' t-t*fl:"
Perkawinan Pencatatan Pemba
Pasal I27
*;ffi **##$*iqntr::::'l
H'1lt]ft*'l:LHffi l'H;*i*+:g*'**"rx
=:;.=::4 t,\lLAF [ltf,RA
54
-- +4
Pasal 128
(1) Pencatatan pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127 ayat (11 dilakukan dengan tata cara :
a. pasangan suami dal1 isteri yang perkawinannya dibatalkan,
mengisi Formulir Pencatatar Pembatalan Perkawinan pada
Instansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelatsana dengart
melampirkan salinan putusan pengadilan dan kutipan al<ta
perkawinan;
b. Pejabat Pencatatar Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPID
instansi Pelaksana mencabut Kutipan Akta Perkawinan dan
memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan
sefta menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
c. Instansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelatsana
sebagaimana dimaksud pada huruf b memberitahukan
kepada Instansi Pelal<sana atau UPTD Instansi Pelal<sa]-la
tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
(2) Panitera Pengadilan mengirimkan salinan putusan pengadilan
mengenai pembatalan perkawinan kepada Instansi Pelal<sana atau
UPID Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinarl.
(3) Instansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mencatat dan merekam dalaln database
kependudukan.
Bagian Kelima
Pencatatan Perceraian
Pa-ragraf 1
Pencatatan Perceraian di Wilayah Negara Kesatuan
Republik tndonesia
Pasal 129
(1) Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada
Instansi Pelatsana atau UP|D Instansi Pelahsana paling lambat 60
{enam puluh) had sejak putusan pengadilan tentang perceraian
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Berdasarkan laporar sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta perceraian
dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
pasal 130
(1) Pencatatar.r perceraian sebagaimala dimaksud dalam pasal 129
ayat (1), dilakukan dengan tata cara :
a. pasangan suami dan isteri yang bercerai mengisi Formulir
Pencatatan Perceraian pada Instansi pelaksana atau pada UPID Instansi Pelal<sana dengan melampirkan salinan
putusan pengadilan dan Kutipan Akta;
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi pelaksana atau UPID
Instansi Pelal<sana mencatat pada Register Akta perceraian,
memberikan catatan pinggir pada Register Akta perkawinan
t. T\R,\F }Itrl 55
dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan serta menerbitkan
Kutipan Akta Perceraian;
c. Kutipan Akta Perceraian sebagaimana dimaksud pada huruf b
diberikan kepada masing-masing suami dan isteri yang
bercerai;
d. Instansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada huruf b berkewajiban
memberitahukan hasil pencatatan perceraiar kepada Instansi
Pelaksana atau UPrD Instansi Pelaksana tempat pencatatan
peristiwa perkawinan.
(2) Panitera Pengadilan berkewajiban mengirimkan salinan putusan
pengadilan mengenai perceraian kepada Instansi Pelaksana atau
UPID Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
(3) Instansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelaksana sebagaimana
dimalsud pada ayat {2) mencatat dan merekam da.lam database
kependudukan.
Pasal 131
{1) Data hasil pencatatan KUA Kecamatan atas peristiwa perceraiart
yang telah mendapatkan penetapan Pengadilan Agama
disampaikan kepada Instansi Pelaksana atau UPrD Instansi
Pelaksana untuk direkam ke dalam database kependudukan.
(2) Data hasil pencatatan KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tidak dimaksudkan untuk penerbitan kutipan akta
perceraian.
Paragral 2
Pencatatan Perceraian di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik
lndonesia
Pasal 132
(1) Pencatatan perceraian bagi Warga Negara Indonesia di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan pada instansi yang
berwenang di negara setempat.
(2) Perceraian Warga Negara Indonesia yang telah dicatatkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada
Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi syarat berupa :
a. Bukti pencatatan perceraian dari negara setempat;
b. Akta Perkawinar; darr
c, Fotocopy Paspor Republik Indonesia.
(3) Pelaporan perceraian sebagaimara dimaksud pada ayat (2),
dilal<ukan dengan tata cara :
a. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pelaporan
Perceraian dengan menyerahkan persyaratan kepada Pejabat
Konsuler;
b. Pejabat Konsuler mencatat pelaporan perceraian War.ga
Negara lndonesia dalam Daftar Perceraian Warga Negara
Indonesia dan memberikan surat bukti pencatatan perceraian
dari negara setempat;
t( 4/'
56
c- Pejabat Konsuler mengirimkan data perceraian Warga Negara
Indonesia kepada Instansi Petaksana di wilayah tempat
domisili yang bersangkutan melalui kementerian yang bidang
tugasnya meliputi urusarl pemerintal}arl dalam negeri;
d. Instansi Pelaksana yang menerima data perceraian
sebagaimana dimal<sud dalam huruf c mencatat dan merekam
ke dalam database kependudukan.
Pasal 133
(1) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggaralan pencatatan
perceraian bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada
Perwakilan Republik Indonesia dengan mencatat peristiwa
perceraian dalam Register Akta Perceraian dan menerbitkan
Kutipan Akta Perceraian.
(6) Pencatatan perceraian sebagaimana dimal<sud pada ayat (l)
dilakukan dengan memenuhi syarat berupa :
a. Surat Keterangan tentang terjadinya perceraian di negara
setempat;
b. fotocopy Paspor Republik Indonesia; dart
c. Kutipan Akta Perkawinan.
(7) Pencatatan perceraian sebagaimana dimal<sud pada ayat (l),
dilalukan dengan lata cara :
a. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pencatatan
Perceraian dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana
dimal<sud pada ayat (2) kepada Pejabat Konsuler;
b. Pejabat Konsuler mencatat pada Register Akta Perceraian,
memberikan catatan pinggir dan mencabut Kutipan Akta
Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
c. Pejabat Konsuler mengirimkar data perceraian Warga Negara
Indonesia kepada lnstansi Pelaksana di wilayah tempat
domisili yang bersangkutan melalui departemen yang bidang
tugasnya meliputi urusaIl pemerintahan dalam negeri;
d. Instansi Pelaksana yang menerima data perceraian mencatat
dan me.ekam ke dalam database kependudukal.
Pasal 134
Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal
132 dan Pasal 133 setelah kembali di lndonesia wajib melapor ke
Instansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelaksana di tempat domisiti
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke
Republik Indonesia dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan
perceraian di luar negeri.
Paragral 3
Pencatatan Pembatalan Perceraian
Pasal 135
(1) Pembatalan perceraian bagi Penduduk wajib dilaporkan oleh
Penduduk kepada Instansi Pelal<sana atau UPID Instansi
Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan
pengadilan tentang pembatalan perceraiar mempunyai kekuatan
57
(2)
(r)
(2)
hukum tetap.
*tgffi:ffi #ilqffiT#l[H,t j:Trffi_#
-
pasal 136
#J,'i?'ffi ffi -,k,*T,j;.J3#.,1ffJ;Li,.*'1#;ff ,#,H;
f5db{'*i,*t;'*#iflTx.,*r.l*:fftr Pencalalan pembatalan oercer, .
avat 1r) dital<'ukai;ffiffifi::f .
sebasaimana dimaksud pada
a, pasangan suami dan isler.
;-*i:Jm*I1*t#*"}itm****
b Pejabat. pl.-ncatatan Sipit pada Instansi pelal<sana atau UpID In stansi petal<sana memberikan catatan pinggii JaririJ"i"uu, Kutipan Akta perceraian, serta menerbitkan3u.;aK;;;g"""
Pembatalan Perceraian;
13)
Instansi Pelal<sana atau UpID
sebagaimana dimal<sud pada huruf
kepada Instansi Pelaksana atau UPTD
tempat pencatatan perist iwa perceraian.
(4) Panitera I,engadilan mengirimkan salinan putusan pengadilan
mengenai pembatalan perceraian sel)agaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada Instansi Pelal<sana atau UplD Instansi pelaksana
tempal penca,aran perist i$ a pcrceraia,r.
(5) Insta]lsi Pelaksana atau UPID Instansi pelal<sana sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) mencatat dan merekam dalam database
kependudukat-r.
Bagian Kelima
Pencatatan Kematian
Pa,ragraf I
Pencatatan Kematian di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 137
{1) Setiap kematian wajib dilaporkar oleh keluarganya atau yang
mewal<i1i kepada Instansi Pelaksana atau UPID lnstansi Pelaksana
paling lambat 30 (tiga puluh) had sejak tanggal kematian.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimara dimaksud pada ayat {1) Pejabat
Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan
menerbitkar Kutipan Akta Kematian.
C
Instansi Pelaksana b memberitahukan
Instansi Pelaksana
5a
4i
(3J Pencatatan
dila_kukan
berwenang,
kematian
berdasarkaa ""J.TIJH' u1'### o. # o
l, n fl " ;,1?
(4) Dalam hal teriadi ketidak
hiiang arau mari reraDi ,,a'-ti':T- j.:]::t'daar seseorang karena
oreir "e.1auat ien;;;;l;."ts,i'f#,1 -i1l.jilfff
1'.?",rt:xlil penetapan pengadilan.
(5) Dalam ha1 terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, Instansi Pelal<sana melakukan per."iat.i tematia" U..aas".tn,
keterangan dari kepolisian.
Pasal 138
tl) Pencatatan kematiar dilakukai pada Instansi pelal<sana atau
UmD Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian.
12) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat {1)
dilatukan dengan memenuhi syarat berupa :
a. Surat Penganta-r dari RT darl RW untuk mendapatkan Surat
Keterangan Kepala Desa/Lurai; dan/atau
b. Keterangan kematian dad dokter/paramedis.
(3) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada avat (1)'
dilakukan dengan tata cara :
a. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporari
Kematian dengan melampirkar persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Petugas registrasi di kantor
desa/kelurahan untuk diteruskan kepada Instansi Pelal<sana
atau UPID Instansi Pelaksana;
b. Kepala Desa/ Lurah menerbitkan Surat Keterangan Kematian
dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk
digunakan sePerlunYa;
c. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPID
lnstansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Kematian
darl menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
d. Instansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada huruf c memberitahukan data
hasil pencatatan kematian kepada Instansi Pelaksana atau
UPrD lnstansi Pelaksana tempat domisili yang
bersangkutan;
e. Instansi Pelal<sana atau UI'TD Instansi Pelaksana tempat
domisili sebagaimana dimaksud pada huruf d mencatat dan
merekam dalam database kependudukan.
Pasal 139
(1) Pencatatan kematian bagi Orang Asing dilakukan pada Instansi
Pelal<sana atau UPID Instansi Pelaksana di tempat terjadinya
kematian.
12) Pencatatan kematian bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Keterangan kematiandaridokter/paramedis;
l"
qlp
59
b. fotocopy KK dan KTP, bagi Orang Asing yarrg memiliki lzin
Tinggal Tetap;
c. fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal, bagi Orang Asing
ya-rlg memiliki lzin Tinggal Terbatas; atau
d. iotocopy Paspor, bagi Orang Asing yang memiliki Izin
Kunjungan.
12) Pencatatan kematian bagi Orang Asing sebagaimana dimal<sud
pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara :
a. Pelapor mengisi dart menyerahkan Formulir Pelaporan
Kematian dengan melampirkan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), kepada Instansi Pelaksana atau
UPTD Instansi Pelaksana;
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPrD
Instansi Pelal<sana mencatat pada Register Akta Kematian
dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
c. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada huruf b memberitahukan data
hasil pencatatan kematian kepada Instansi Pelaksana atau
UPID Instansi Pelal<sana tempat domisili yang
bersangku tan i
d. lnstansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada huruf c mencatat dan merekam
dalam database kependudukan tempat domisili.
Pasal 140
(1) Pencatatan pelaporan kematian seseorang yang hilang atau mati
yang tidak ditemukan jenazahnya dan/atau tidak jelas
identitasnya dicatat pada Instansi Pelatsana atau UPID Instansi
Pelaksana di tempat tinggal pelapor.
12) Pencatatan pelaporan kematian sebagaimana dimalsud pada ayat
(1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. KK;
b. Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan
c. salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang
hilang atau tidak diketahui jenazahnya.
(3) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan tata cara :
a. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir pelaporarr
Kematian dengan melampirkan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), kepada Instansi pelaksana atau
UPID Instansi Pelaksala;
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi pe1al<sana atau UpfD
Instansi Pelal<sana mencatat pada Register Akta Kematian
dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
c. Instansi Pelaksana atau UPrD Instansi pelaksana mencatat
daII merekam dalarn database kependudukan.
(4) Dalam hal pelaporan kematian seseorang yang ditemukan jenazahnya tetapi tidak diketaiui identitasnya dicatat oleh
.:.-..:-!. 60
'l'"' T
N
7
(5) Pencatgtan pelaporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (a), dilakukar oleh Instansi pelal<sana atau UptD Instansi
Pelaksana berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
(6) Hasil pencatatan pelaporan kematian Instansi pela.ksana atau
UPTD Instansi Pelaksana menerbitkan Surat Keterangan
Kematian.
Instansi Pelal<sana atau UpfD
diketemukan jenazahnya.
Instansi Pelaksana di tempat
Paragraf 4
Pencatatan Kematian di luar Wilayah Negara Kesatuan
Repu blik lndonesja
Pasal 14i
(1) Kematian Warga Negara Indonesia di lua-r wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yarlg
mewakili keluarganya kepada Perwakilan Republik lndonesia dan
wajib dicatatkan kepada instansi yang berwenang di negara
setempat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kematian.
(2) Apabila Perwakilan Republik Indonesia mengetahui peristiwa
kematian seseorang Warga Negara Indonesia di negara setempat
yang tidai{ dilaporkan dan dicatatkan paling lambat 7 (tujuh) ha-ri
sejak diterimanya inlormasi tersebut, pencatatan kematiannya
dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia.
{3) Dalam hal seseorang Wa-rga Nega-ra Indonesia dinyatakan hilang,
pemyataan kematian karena hilang dan pencatatannya dilakukan
oleh Insta.nsi Pelaksala di negefa setempat.
(4) Dalam hal terjadi kematian seseorang warga Nega.ra Indonesia
yang tidak jelas identitasnya, pemyataan dan pencatatan
dilakukan oleh Instansi Pelaksana di negara setempat.
{5) Keterangan pernyataan kematian sebagaimala dima.ksud pada
ayat {3) dan ayat (4) dicatatkan pada Perwatilan Republik
Indonesia setempat.
(6) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar
Instansi Pelal<sana di lndonesia mencatat peristiwa tersebut dan
menjadi bukti di pengadilan sebagai dasar penetapan pengadilan
mengenai kematian seseorang.
Pasal 142
(1) Kematian Wa-rga Nega-ra Indonesia di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dicatatkan pada instansi yang
berwenang di negara setempat.
(2) Kematian Wa-rga Nega-ra Indonesia yang telah dicatatkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada
Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi syarat berupa :
a. Surat Keterangan Kematian dari negara setempau
b. fotocopy Paspor Republik Indonesia; dan/atau
c. identitas lainnya.
(3) Pelaporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
!RAr HICR il---lrL.
6l
411
dilakukan dengan tata cara :
a. Pelapor mengisi Formulir Pelaporan Kematian dengan
menyerahkan persya-ratan kepada Pejabat Konsuler;
b. Pejabat Konsuler mencatat pelaporan kematian warga Negara
Indonesia dalam Daftar Kematian warga Negara Indonesia dan
memberikan surat bukti pencatatan kematian atau Surat
Keterangan Kematian dari negara setempat;
c. Pejabat Konsuler mengirimkan data kematian Warga Negara
Indonesia kepada Instansi Pelaksana di tempat domisili yang
bersangkutan melalui departemen yang bidang tugasnya
meliputi urusan pemerintahan dalam negeri;
d. Instansi Pelaksana yang menerima data kematian mencatat
dan merekam dalam database kependudukanPasal 143
(1) Dalam hal negara setempat tidat menye lenggarakan pencatatan
kematian bagi Warga Nega,ra Indonesia, pencatatan dilakukan pada
Perwalilan Repu blik Indonesia.
(2) Pencatatan kematian sebagaimana dimal<sud pada ayat (1)
dilalukan dengan memenuhi syarat berupa :
a. Surat Keterangan tentang terjadinya kematian dari rumah
sal<it di negara setempat;
b. Paspor Republik Indonesia; atau
c. identitas tainnya.
(3) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan lata cara :
a. Pelapor mengisi Formulir Pencatatan Kematian dengart
menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Pejabat Konsuler;
b. Pejabat Konsuler mencatat dalam Register Akta Kematian dan
menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
c. Pejabat Konsuler mengirimkan data kematian warga Negara
Indonesia kepada Instansi Pelaksana di wilayal tempat
domisili yarlg bersangkutan melalui departemen yang bidang
tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri;
d- Instalsi Pelaksana di wilayah tempat domisili se bagaima-na
dimaksud pada hurul c mencatat dan merekam dalam
database kependudukan.
Pasal 144
(1) Pencatatan pelaporal kematian seseorang yang hilang atarr mati
yang tidak ditemukan jenazahrlya dan/atau tidak jelas
identitasnya dicatat di Perwakital Republik Indonesia di negara
setempat atau yang terdekat.
(2) Pencatatan pelaporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menyerahka-n surat keterangan kepolisian atau instansi
lain yang berwenang sesuai peraturan negara setempat'
,i;.'" t
't-
{,
62
(3) Pencatatan kematian sebagaimara dimaksud pada ayat (1),
dilal<u kan den8an la la ca-ra:
a. Pelapor mengisi dan menyera-hkan Formulir Pelaporan
Kematian dengal melampirkan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), kepada Pejabat Konsuler;
b. Pejabat Konsuler mencatat dalam Register Akta Kematian darl
menertritkan Kutipan Akta Kematian;
c. Pejabat Konsuler mengirimkan data kematian kepada Instansi
Pelaksana melalui Kementerian Dalam Negeri.
Bagian Keenam
Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anal<,
dan Pengesahan Ana-k
Paragraf 1
Pencatata! Pengangkatan Anak di Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Pasal 145
(1) Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan
penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon.
(2) Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana
atau UPID Instansi Pelaksana l,ang menerbitkan Kutipan Akta
Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya
salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.
{3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabal
Pencatatan Sipil atau UPrD Pencatatan Sipil membuat catatan
pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahirar.
Pasal 146
(1) Pencatatan pelaporan pengangkatan anak dilakukan pada Instansi
Pelaksana atau UPID Instansi Pelal(sana yang menerbitkan Akta
Kelaiiran.
(2) Pencatatan pengangkatan arlat sebagaimara dimal<sud pada ayat
(1) dilal(ukan dengan memenuhi syarat berupa fotocopy :
a- penetapa! pengadilan tentang pengangkatan anak;
b. Kul ipan Akla Kelahiran:
c. KTP pemohoni
d. KK pemohon.
(3) Pencatatan pengangkatan ana-k sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1), dilakukan dengan tata cara:
a. pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir pelaporarr
Pengangkatan Anal dengar melampirkan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi
Pelaksana atau UPID Instansi Pela.ksana;
b. Instarlsi Pelaksana atau UPID Instansi pelaksafla mencatat
dan merekam ke dalam database kependudukan;
h.
V
v
63
c. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPrD
Instansi Pela-ksana memberikan catatan pinggir pada Register
Akta Keiahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Anak.
Paragraf 2
Pencatatan Pengangkatan Anak warga Nega-ra Asing
di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 147
(1) Pengangkatan aIlak warga negara asing yang dilakukan oleh warga
Nega.ra Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
lndonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di
negara setempat.
(2) Hasil pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia.
(3) Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak menyelenggarakan pencatatan Pengangkatan Anak bagi
warga negara asing, warga negara yang bersangkutan melaporkaa
kepada Perwal<ilan Republik Indonesia setempat untuk
mendapatkan surat keterangan pengangkatan ana.k.
(4) Pengangkatan anak warga negara asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dar ayat (3) dilaporkan oleh Penduduk kepada
Instansi Pelal<sana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Republik
Indonesia.
(5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimal<sud pada ayat {4),
Instansi Pelal<sana mengukuhkan Surat Keterangan Pengangkatan
Anak.
Pasal 148
(l) Pencatatan pengangkatan anal< Warga Negara Asing oleh Warga
Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dilakukan pada instansi yang berwenang di nega,ra
setempat.
(2) Pencatatan pengangkatan arlak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaporkan kepada Perwakilan Repubtik Indonesia dilakukar
dengan memenuhi syarat berupa :
a. Surat Keterangan Pengangkatan Anak sesuai ketentuan yang
berlalu dari negara setempat;
(3)
b. Kutipan Akta Kelahiran Anal< Warga Negara Asing; dan
c. fotocopy Paspor dan/atau identitas lain orang tua angkat.
Pencatatan pelaporar pengangkatan anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dilal<ukar dengan tata cara:
a. Orang tua angkat mengisi darl menyerahkan Formulir
Pelaporan Pengangkatan Anal< Warga Negara Asing kepada
Pejabat Konsuler dengal melampirkan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. Pejabat Konsuler mencatat peristiwa pengangkatan anak
Warga Negara Asing dalam Daftar Pengangkatar Anak dan
menerbitkan Surat Keterangan Pengangkatan Anal<;
@
Tt
4t
(1)
(2)
(3)
(,+)
c. Pejabat Konsuler menyampaikan pelaporan peristiwa pengangkatan anak sebagairnar" amircri"'p*"a" kepada irrij, u Instansi peiaksan; t,!,".,y"..iip",ti;il#'i"fi :1.*h';iflJ.#1.;g*0,0."*
?^1T lrr nesara .setempat J;1'"1i.,""*arakan pencatatan pengangkatan anak Warsa N
i^a,i*"i",i.,l"AJ'-.1i*X;H"r::'J*r:SLy#"*.T",*ff i
Indonesia.
Pencatatan pengangkatan anak di perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilal<ukan a."g"" *.-.""t1
syarat berupa :
a. Kutipan Akta Kelahiran;
b. Penetapan pengadilan dari negara setempat; dan
c. Paspor Warga Nega-ra Indonesia atau identitas lainnya.
Pencatatan pengangkatan anak di Perwal<ilan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilal<ukan dengan tata cara :
a. orang tua angkat mengisi dan menyerahkan Formulir * pani-gLrt- Anak warga Negara Asing oleh warga Negara
i"ao'n..]" kepada Pejabal Konsulerl
b- Peiabat Konsuler melakukan verifrkasi dan mencatat dalam
Daflar Pengangkalan Ana K:
c Peiabat Konsuler menerbitkan Surat Keterangan
Pengangkatan Anak
-^--^hdlu aran anak
*;' #*l{f.-;ffi ri *;::*J :ffii'i:'*"is I
,i.'# ii"tti' -
dalam negert'
.'frc::,**i+*t{*:*iu"u'*e:X
hfl *,'*lrHt'l,*ffi d'#*'*ffi r'T'%1;t'[*{'
Paragraf 3
Pencalalan Pengakuan Anax
(1)
\2
(11
(2)
Pasal 151
::ie*T,sl-,Hi.".::ij""[i,"iilh,Hf 1.'"iTj;:';"[ oreh ayah dan *F#lffi*W
fentsi, u*- '__
['ffihH'iH-,H?Iffi ]q#ffi:H#]#lffi
65
sah
t.
,r
lir:lliltlr-rl\
(3) Berdasa-rkan taporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan
Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.
Pasal 152
(l) Pencatatan pelaporan pengakuan anal< dilakukan pada Instansi
Pelahsana atau UPID Instansi Pelalsana yang menerbitkan
Kutipan Akta Kelahiran.
(2) Pencatatan pengakuan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
dilakukan dengan memenuhi syarat berupa ;
a. Surat Pengantar da-ri RT/RW dan diketahui Kepala
Desa/Lurah;
b. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh
ibu kandung;
c. Kutipan Akta Kelahirar; dan
d. fotocopy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.
(3) Pencatatan pelaporan pengakuan anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara :
a. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan
Pengakuan Anak dengan melampirkan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi
Pelal<sana atau UPID Instansi Pelaksala;
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPID
Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Pengakuan
Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak;
c. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UpfD
Instansi Pelal<sana membuat catatan pinggir pada Register
Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kela_hiran:
d. Instansi Pelaksana atau UPID Instansi pelal<sana
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c mereksm
data pengakuan anal< dalam database kependudukan.
paragraf 4
Pencatatan pengesahan Anal<
pasat 153
(1) Setiap pengesaian anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 {tiga puluh) hari sejak iyah dan ibu dari anak yang bersangkutan mitai.ut an perkawinan dan mendapatkan akta perkaw(nan,
(2) Ke_wajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dikecualikal bagi orang tua yarlg agamanya tidal< membenarkan pengesahal anak yang lahir dituar hubungal perkawinan yartg s€h-
(3) Berdasarkan laporan pengesairan anak sebagaimana dimal<sud pada ayat (l), pejabat pencatatan Sipil memblat catatan pinggir pada Akta Kelahiran.
/E
t,
!i
L.
3',-L66
Pasal 154
(1) Pencatatan pelaporan pengesahan anak dilakukan pada Instansi
Pelaksana atau UPID Instansi Pelaksana tempat tinggal pemohon.
(2) Pencatatan pengesahan a-nak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memenuhi syarat berupa :
a- Surat Pengantar da-ri RT/RW dan diketahui Kepala
Desa/Lurall;
b. Kutipan Akta Kelaiiran;
c. fotocopy Kutipan Akta Perkawinan;
d. fotocopy KK; dan
e. fotocopy KTP pemohon.
(3) Pencatatan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilal<ukan dengan tata cara :
a. pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan
Pengesahal Anal< dengan melampirkan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat {2) kepada Instansi
Pelaksana atau UPID Instansi Pelaksana;
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPrD
Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perkawinan
dan membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran
dan Kutipar Akla Kelahiran:
c. Instansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelal<sana
sebagaimana dimaksud pada huruf b merekam data
pengesahal anal< dalam database kependudukan.
Bagian Ketujuh
Pencatatan Perubalan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan
Paragraf 1
Pencatatan Perubahan Nama
Pasal 155
(1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan
pengadilan negeri.
(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang
menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 {tiga puluh}
hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh
Penduduk.
(3) Berdasa-rkan laporan sebagaimara dimaksud pada ayat (2),
Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register
akta Pencatatan Sipil dan kutipan al<ta Pencatatan Sipil.
(4) Dalam ha1 perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terjadi diluar tempat diterbitkannya akta akta catatan sipil, maka
perubahannya dicatat di tempat penerbitan akta-akta catatan sipil.
l,\it,\F rr
L.
v
I +1
67
(1)
Pasal 156
Pencatatar perubaian nama sebagaimana dimaksud datam Pasal
155 ayat (2) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan
nama;
b. Kulipan Akta Catalan SiPil;
c. Kutipan Akta Perkawinan bagl yang sudah kawin;
d. fotocopy KK; dan
e. fotocopy KTP.
Pencatatan pelaporan perubahan nama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 155 ayat (2), dilakukan dengan tata cara :
a. pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan
Perubahal Nama dengan melampirkan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada lnstansi
Pelaksana atau UPID Instansi Pelaksana;
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD
Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register
akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
c. Instansi Pelal<sana atau UPID Instansi Pelal<sara
sebagaimana dimaksud pada huruf b merekam data
perubahan nama dalam database kependudukan.
l2l
Paragral 2
Pencatatan Perubaian Status Kewarganegaraan
Pasal 157
(l) Perubahan status kewarganegaraan dari warga negara asing
menjadi warga Negara Indonesia wajib dilaporkan oleh Penduduk
yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat peristiwa
perubahan status kewarganegaraan paling lambat 60 (enam puluh)
ha-ri sejal< berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji
setia oleh pejabat yang berwenang.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimal<sud pada ayat (1),
Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register
akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.
Pasal 158
(1) Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 157 ayat (l) dilakukan dengan memenuhi
Syarat berupa :
a, salinan Keputusan Presiden mengenai Perubahan Status
Kewa,rganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia; atau
b. salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi
u rusan kewarganegaraan;
c. Kutipan Akta Catatan Sipil;
d. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
e. Iotocopy KK;
L
vr
f. fotocopy KTP; dan
g. fotocopy Paspor.
(2) Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1), dilakukar dengan tata cara :
a. pemohon mengisi dan menyeralkan Formulir Pelaporan
Perubahan Status Kewarganegaraan dengan melampirkan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
lnstansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelal<sana;
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada tnstansi Pelaksana atau UPID
Instansi Pelalsana membuat catatan pinggir pada register
akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
c. Pejabat pada Instansi Pelaksara atau UPID Instansi
Pelal<sana merekam data perubatran status kewarganegaraan
sebagaimara dimaksud pada huruf b dalam database
kependudukan.
Pasa.l 159
(1) Dalam hal arlak yarlg berkewarganegaraan ganda paling lambat 3
(tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) taiun atau sudah
kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya,
dan wajib melapor ke Instansi Pelaksana atau UPID Instansi
Pelaksana.
(2) Waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paiing
lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak targgal batas wa}tu
yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan
untuk memilih berakhir.
(3) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat {1) wajib mengembalikar
KTP dan menyerahkan KK serta Akta Catatan Sipil untuk diubah
oleh lnstansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelaksana.
(4) Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPID
lnstansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta
catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil serta mencabut KTP
serta mengeluarkan data anak tersebut dari KK.
{5) Pejabat pada lnstansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelaksana
merekam data perubahan status kewarganegaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat {3) dalam database kependudukan.
(1)
Bagian Kedelapan
Pencatatan Peristiwa Penting l,ainnya
Pasal 160
Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilal<ukan oleh Pejabat
Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan
setelah adanya penetapan pengadilan negeri yar)g telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
antara Iain perubahan jenis kelamin.
Pencatatan Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
69
(2)
{3)
li rtr, .,
t
7Y
salinan penetapan pengadilan.
Pasal 161
(1) Pencatatan peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 160 ayat (i) dilal<ukan dengan memenuhi syarat
berupa :
a. Penetapan pengadilan mengenai peristiwa penting lainnya;
b. KTP dan KK ya-Irg bersargkutan; dan
c. Akta Pencatatan Sipil yang berkaitan peristiwa penting
lainnya.
(2) Pencatatan peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 125 ayat (1), dilakukan dengan tata cara :
a. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pencatatan
Peristiwa Penting Lainnya dengan melampirkan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi
Pelaksana atau UPID Instansi Pelal<sana;
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada lnstansi Pelaksana atau UPID
Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi berkas
pelaporan peristiwa penting lainnya, dan mencatat serta
merekam dalam register peristiwa penting lainnya pada
database kependudukan;
c. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPID
Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada Register
Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Bagian Kesembilan
Pencatatan Pembetulan, penggantiar,
dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
Paragraf I
Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
Pasal 162
(1) Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat
Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPID Instansi
Pelatsana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatif
Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta oleh penduduk.
(2) Pembetulan alta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) karena kesalahan tulis redaksional dan belum diserahkan
kepada pemegang, dilakukan dengan mengacu pada :
a. dokumen autentik vang menjadi persyaratan penerbitan al<ta
pencatatan sipil;
b. dokumen dimana terdapat kesalalar tulis redal<sional.
(3) Pembetulan al<ta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) karena kesalahan tulis redaksional yang telah diserahkan
kepada pemegang, dilal<ukan setelai memenuhi syarat berupa :
a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta
pencatatan sipil; dan
t
fl{1
70
b. kutipan akta dimana terdapat kesalahan tulis reda-ksional.
Pasal 163
Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
162 ayat (3), dilal<ukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dengan tata cara:
a. mengisi dan menyerahkan formulir pembetulan akta pencatatan
sipil dengan melampirkan dokumen dimana terdapat kesalahan
tulis redaksional dan menunjukkan dokumen autentik yang
menjadi persyaratan penerbitan pencatatan sipil;
b. Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru
untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat
kesa.lahan tulis redaksional, darl menarik serta mencabut akta
pencatatan sipil lama dari pemohon;
c. Pejabat pencatatan sipit membuat catatan pinggir pada register
akta pencatatan sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud pada
huruf b mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta
pencatatan sipil.
Paragral 2
Penggantian Kutipan Akta Catatan Sipil
Pasal 16.+
(1) Penggantian kutipan al<ta catatan sipil dapat dilakukan oleh
Pejabat pencatatan sipil atau UPID Pencatatan sipil yang
menerbitkan al<ta catatan sipil berdasarkan laporan dari penduduk
yang bersangkutan.
(2) Penggantian kutipan akta catatan sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan karcna kutipan akta catatan sipil
hilang/rusak/ musnah disebabkan karena bencana.
Pasal 165
Penggantian akta catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal i64
ayat (1), dilakukan oleh Pejabat pencatatan Sipil dengan tata cara :
a. mengisi dan menyerahkan formulir penggantian akta pencatatan sipil dengan menunjukkan dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan pencatatan sipil;
b. Pejabat pencatatan sipil membuat kutipan akta pencatatan sipil baru
.
untuk menggantikan al<ta pencatatan sipil yang hilang/rusak/musnah;
c. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register
:L,-1 p:T:ll!." sipjt .yans dicabur sebasaim-? ai,inr..ua pran nurut D mengenar alasan penggantian akla pencatalan sipil.
paragraf 3
pembatalan Akta pencatatan Sipil
(1)
pasal 166
Pencatatan pembatalar Akta pencatatan Sipil dilakukan Pejabat. Pencatatan Sipil pada lnstansi pelalcsan;-;;r;
Insransi Pelahsana yang menerbitkr" Akl" p;;.;;; ;;;
oleh
UPTD
t.
-t a71
{2) Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat adanya putusan
pengadilarl yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara :
a. membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil;
b. menarik dal mencabut Kutipan Akta Pencatatan Sipil: da-n
c. menerbitkan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan perintah
putusan pengadilan.
BAB VIII
HAK AKSES DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Pasal 167
{1) Data dan dokumen kependudukan yang tersimpan pada data base
kependudukan wajib disimpar dan dilindungi kerahasiannya.
(2) Hak akses data dan dokumen kependudukan hanya diberikar oleh
Menteri Dalam Negeri atas usul Bupati kepada petugas yang
memenuhi persyaratan.
{3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai
negeri sipil pada :
a. Sekretariat Daerair yang bidang tugasnya mengkoordinasikarr
urusan administrasi kependudukal; dar]
b. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(.+) Petugas sebagaimara dimaksud pada ayat (1) yarlg diberikan hak
akses adalah pegawai negeri sipil yarlg memenuhi percyaratan :
a. Pada Sek.eta.iat Daerah memiliki pangkat/golongal paling
rendai Pengatur Tingkat I {ll/d); darl
b. Pada Instansi Pelaksana memiliki pangkat/golongan paling
rendah Pengatur {ll/c).
{5) Hak atses petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dicabut karena :
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri disertai alasan yangjelas;
c. Menderita sakit permalen sehingga tidak bisa menjaiankan
tugasnya;
d. Tidat cakap melal<sanakan tugas dengan baik; dan/atau
e. Membocorkan data dan dokumen kependudukan.
(6) Pencabutan hak al<ses sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas Usul Bupati.
(7) Ruang lingkup hak akses diberikan kepada petugas untuk
memasukkan, menyimpan, membaca, mengubah, meralat daII
menghapus, serta mencetak Data, mengkopi Data dan Dokumen
Kependudukan.
(8) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikecualikan dari
data pribadi penduduk.
v*
72 ti:k::::r
TT
BAB IX
PENDAF"IARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
SAAT NEGARA ATAU SEBAGIAN NEGARA DALAM KEADAAN
DARURAT DAN LUAR BIASA
Pasal 17O
(1) Apabila negara atau sebagian negara dinyatal<an dalam keadaan
darurat dengan segala tingkatannya berdasarkan ketentuan
Peraturan Perunda,ng-undangan, otoritas pemerintahan yang
menjabat pada saat itu diberi kewenangar membuat surat
keterangan mengenai Peristiwa Kependudukan darl Peristiwa
Penting.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
dasar penerbitan Dokumen Kependudukan.
(3) Apabila keadaan sudah dinyatakan pulih, Instansi Pelaksana aktif
mendata ulang dengan melakukan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil di tempat sebagaimana dima-ksud pada ayat (1).
Pasal 169
(l) Dalam hal teladi keadaan luar biasa sebagai akibat bencana a]an,
Instansi Pelaksana wajib metakukan pendataan Penduduk bagi
pengungsi dan korban bencana alam.
(2) Instansi Pelaksana menerbitkan Surat Keterangan Pengganti
Tanda ldentitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil
berdasarkan hasil pendaftamn sebagaimana dimaksud pada ayat
{l ).
(3) Surat Keterangan Pengganti Tanda ldentitas atau Surat
Keterangan Pencatatan Sipil digunakan sebagai tanda bukti diri dan bahan pertimbangan untuk penerbitan Dokumen
Kependudukan.
(4) Ketentuan lebih larjut mengenai persyaratan dan tata cara
penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat
Keterangan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Bupati.
BAB X
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK
Pasal 170
(1) Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat :
a. nomor KK;
b. NIK;
c. tanggal/bulan/tahunlahir;
d. keterangar tentang kecacatan fisik dan/atau mental;
e. NIK ibu kandung;
f. NIK ayai;dan
g. beberapa isi catatan Peristiwa Penting.
{2) Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
disimpan dan harus dijaga kebenamnnya serta dilindungi
73
1,,,
kerahasiaarnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundalgundangan.
(3) Data pribadi penduduk hanya dapat di akses oleh petugas yarg
telah mendapat hak al<ses oleh Menteri Dalam Negeri.
(4) Ruang lingkup dan hal< akses diberikan kepada petugas untuk
memasukkan, menyimpan, membaca, mengubah, meralat dan
menghapus, mengkopi Data serta mencetak Data Pribadi.
BAB XI
SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Bagian Kesatu
Tujuan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Pasal 171
(l) Bupati sebagai penyelenggara administrasi kependudukan
kabupaten bertanggung jawab dalam pembangunan dan
pengembangan sistem informasi administrasi kependudukan
sesuai standarisasi yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangal.
12) Pengelolaan SIAK bertujuan:
a. meningkatkan kualitas pelayanan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil;
b. menyediakan data dan informasi skala nasional dan daerah
mengenai hasil pendaltaran penduduk dan pencatatan sipil
yang akurat, lengkap, mutakhir dan mudah diakses;
c. mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui sistem
pengenal tunggal, dengan tetap menjamin kerahasiaan.
Bagian Kedua
Unsur SIAK
Pasal 172
SIAK merupakan satu kesatuan kegiatan terdiri da-ri unsur:
a. database:
b. perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
c. sumber daya manusia;
d. pemegang hak al<ses;
e. lokasi database;
f. pengelolaandatabase;
g. pemeliharaandatabase:
h. pengamanandatabase:
i. pengawasan database: dan
j. data cadangan (back-up data/ disaster recooery centrel.
(1)
?\
pasal 173
Database Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 172 huruf a merupakan kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang sistematis, terstruktur dan tersimpan V".e "rti;;
t
(2)
berhubungan satu sama lain dengan menggunakan perangkat
lunak, perangkat keras dan ja-ringan komunikasi data.
Database sebagaimara dimaLsud pada ayat (1) berada di pusat,
provinsi dan kabupaten/kota dengan ruang lingkup sebagai
berikut:
a. Database pada Penyelenggara Pusat meliputi database yarlg
bersumber dari seluruh Instansi Pelaksana dan da.ri
penyelenggara Provinsi;
b. Database pada penyelenggara provinsi bersumber dari
penyelenggara kabupaten/kota dan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil; dan
c. Database pada penyelenggara kabupaten/kota berada pada
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Penyelenggara provinsi berkewajiban melal<ukan pengawasan data
pada database Instansi Pelaksana berdasarkan database
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Pasal 174
Perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 172 hurui b diperlukan untuk
mengakomodasi penyelenggararur Administrasi Kependudukan
dilakukan secara tersambung (ortine), semi elektronik (oJflitE) atau
manual.
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan secara semi
elektronik (offline) al^i manual hanya dapat dilakukan oleh
Instansi Pelaksana bagi wilayai yang belum memiliki fasilitas
komunikasi data.
Pasal 175
Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173
huruf c ada.tah pranata komputer.
Dalam hal pranata komputer sebagaimana dimaksud pada ayat {1)
belum tersedia, dapat menggunakan sumber daya malusia yang
mempunyai kemampuan di bidang komputer.
Pasal 176
(3)
(r)
l2t
(1)
12l
Pemegang hak al<ses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 huruf d
adalah petugas yang diberi hak al<ses sebagaimana dimat<sud dalam
Pasal 167.
Pasal 177
Lokasi database sebagaimana dimatsud dalam Pasal 172 huruf e
berada di Dinas Kependudukar dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu
Timur.
pasal 178
Pengelolaal database sebagaimara dimaksud dalam pasal 172 huruf f
meliputi kegiatan:
a. pereka,rnan data pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil ke
dalam database kependudukarl;
:! F ilrER.\
L
fl\
7-')
b
c
pengolahan data pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
sebagaimana dimaksud Pada huruf a;
penyajian data sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai
informasi data kePendudukarl: dan
pendistribusiar data sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk
i<epentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan
pembangunan.
d
76
Pasal 179
(1) Pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan database
kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 huruf g'
huruf h, dan huruf i ditakukan oleh Pemerintah, pemerintah
provinsi dan/atau pemerintai kabupaten/kota.
(2) Pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan sebagaimara
dimaksud pada ayat (1) meliputi data dalam database, perangkat
keras, perangkat lunal<, jaringan komunikasi, data center dan data
cadangan (back up data/ disaster recouery centre).
(3) Untuk melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri menetapkan tata ca.ra dan
prosedur pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan database
kependudukan.
(z+) Data penduduk yang dihasilkan oleh SIAK daII tersimpan dalam
database kependudukan Kabupaten Luwu Timur dapat
dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakar dibidang
pemerintahan dan pembangunan daerah.
Bagian ketiga
Pembiayaan
Pasal 180
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan penyelengga-raan SIAK
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belaaja Daerai.
Pasal 181
(1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18O digunakan
untuk membiayai penyelenggaraan SIAK sesuai dengan wewenang
dan tanggungiawabnya.
(2) Pembiayaan jaringan komunikasi data dalam pelaksanaan SIAK,
dari kecamatal ke kabupaten dan kabupaten ke provinsi menjadi
beban pemerintai kabupaten;
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 182
{1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang lingkup tugas darl tanggung jawabnya dalam bidang Administrasi Kependudukan diberi
wewenang khusus sebagai Penyidik pegawai Negeri Sipil
sebagaimala diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pida;ta.
t.
r/,-91
-/-
i
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam melaksanakan tugas penyidikan berwenang untuk:
a. menerima laporan atau pengaduan dari orang atau badan
hukum tentang adanya dugaan tindak pidana Administrasi
Kependudukan;
b. memeriksa laporan atau keterangan atas adanya dugaan
tindak pidana Administrasi Kependudukan:
c. memanggil orang untuk diminta keterangannya atas adanya
dugaan sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan
d. membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
{3) Pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian Penyidik Pegawai
Negeri Sipil, serta mekanisme penyidikan dilakukan berdasarkan
ketentuan Peraturan Pe.undang-undangan.
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal i83
(i) Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda
apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa
Kependudukan dalam hal :
a. pindah datang bagi Orang Asing ya.ng memiliki .lzin Tinggal
ierbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat {3);
b. pindah datang ke lua.r negeri bagi Penduduk^warga Negara
indonesia sebigaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3);
c. pindah datang dari luar negeri bagi Penqudut^warga Negara "
inOon."la setag"imala dimiksud dalam Pasal 87 ayat (1);
d- pindah datang dari luar negeri bagi Orang Asing yang
" lir.i,,iiki*t)i. t-inggal reruatas iebagaimana djmalsud 'lalam
Pasal 88 ayat (U:
e. perubahan sta,us orans ffili IflE il:ilIlil ril lllH:l
ierbatas menjadi oran€
+:i;;'h;;;;;a dimisud daram Pasar 8e avar (Irr
f. pindah ke luar nescri^!:::?'.fl:#X-#iln-Ti'T''tiJAl
I'ln';',UI*::,# :#;Ti;Hf : :l'
^
* ","'
A. Perubahan KK sebagarn
o
[a], r,r1
-^- r{Tp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
h :::l?i-*- "" *
.
--
-^ .rimaksud pada avat o) terhadap .**r*u***u16;5gg
,''
l:g':llfl"ffi'?.o"9ffi-:";**rrplaalva'lrtt
77
16
ii-;
1I"
t
7r
(11
{21
(3)
(1)
{2)
{r)
Pasal 184
Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda
apabila melampaui batas wal{tu pelaporan Peristiwa Penting dalam
hal :
a. kelaliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1)
atau Pasal 1O4 ayat (4) atau Pasal 1O5 ayat (1) atau Pasal 115
ayat (1):
b. perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1)
atau Pasal 123 ayat (3):
c. pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
127 ayat (ll..
d. perceraian sebagaimara dimaksud dalam Pasal 130 ayat (l)
atau Pasal 134;
e, pembatala,n perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
135 ayat (1);
f. kematian sebagaimara dimaksud dalam Pasal 137 ayat (l)
atau Pasal 141 ayat (1);
g. pengangkatan anak sebagaimarra dimal<sud dalam Pasat 145
ayat (21 atau Pasal 147 ayat {4):
h. pengal<uan anat sebagaimana dimatsud dalam Pasal l5l
ayat (l):
i. pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153
ayat (1);
j. perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155
ayat (21;
k. perubahan status kewarganegaraan di Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1); atau
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sebesar RpsO.000,O0 (lima puluh ribu rupiah).
Penentuan keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dihitung mulai dari batas waktu pelaporan peristiwa
kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
Pasal 185
Setiap Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasa] 52 ayat (3)
yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda
administratif sebesar Rp50.000,00 (Lima Puluh ribu rupiah).
Setiap Orang Asing yang memiliki lzin Tinggal Tcrbatas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat {4) yang berpergian
tidal< membawa Surat Keterangan Tempat Tingga.l dikenai denda
administratif sebesar Rp500.000,00 (Lima Ratus ribu rupiah).
Pasal 186
Dalam hal Pejabat pada Instansi Pelal<sana melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindal<an yang memperlambat
pengurusan Dokumen Kependudukan dalam batas waktu yang
ditentukan dalam Peraturan Daerah ini dikenal<an sanksi berupa
denda sebesar RpsO.000,00 (lima puluh ribu rupia}I).
+
,\
78
(21 KetentuaJ1 lebih laniut
sebagaimana dimaksud
Bupati.
mengenai tata
pada ayat (1)
cara pengenaan denda diatur dalam peraturan
Pasal 187
Denda administratiI sebaeaimena dima]<sud dalam pasal lg3, pasal I8.+. pasat I8s, dan pasal i86 merupakan p.r..i_ui.o1"J"_t ].
,
(1)
12)
(3)
(4)
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
pasal 188
j:ln^.iy^qla:f ,y-e. densan sensaja memalsukan surar ;liffii'flli:f; nff :i.: j:",fl
peraturan :j,i;:1:T?.3i1.ff 1","."17
pcru ndang_ undangan ai OiOaig- " Ad_"ini",*", Kependudukan.
Setiap
.
orang yang tanpa hal< dengan sengqja mengubal, menambai, atau mengurangi isi elemen data"p'ada D;;;;;, Kependudukal sebagaimara dimalsud dalam paial 57 ayat (3) dipidana sesuai peraturan perundang-undangan di -bidalg
Administrasi Kependudukan.
Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan
sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 167 ayat (1) dan/atau Pasal
170 ayat (3) dipidana sesuai peraturan perundang undangan di
bidang Administrasi Kependudukan.
Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai
kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dad satu KK
sebagaimara Jimaksud ditam pasaf 48 ayat (5) atau untuk
ln"rnTtu xrp lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ii ^rri faf dipidana sesuai peratura! perundang undangan di
bidang Administrasi Kependudukan'
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 189
semua Dokumen Kependudukan yang telah d ilerbitkan 'atau
yang
,':':,i;^;";;;;;;at ieratu ran oairatr in I d iu ndangkan d invataran
i:';; il;#;;;;urut Peratura, Daerah ini'
*.,. n,, ",r, se basai-mana
-q' T*"Tl rt#s "ffi ','J] r,$lT;f*il
,rnruk KK dan KTP sampan dengen ""11",:-:l; ,li.*,'".i a"fa- lii::;i'li;;;; oo'o- ir" var'! sesuai densan ketentuan darz
(1)
(2)
Peraturan Daerah ini'
Pasal 190
fhftki;m#i#f,*d*-n'H$kt#':ff
"*hT
t
Y
7
79
Pasal 191
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ha,rus telal ditetapkan
paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 192
Pada saat Peraturan Daerah ini berlal<u, Peraturan Daerai Kabupaten
Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk Dengan Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan {Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2006
Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidal< berlal<u.
Pasal 193
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur.
|