Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Pajak Hotel.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Penetapan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel dan Penginapan
-
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Pajak Parkir.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Subyek, dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Penetapan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
-
-
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 114 huruf c UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Retribusi Izin Gangguan.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Perizinan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan
-
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2011 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Pajak Air Tanah merupakan kewenangan daerah;
b. bahwa sesuai Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa Pajak Air Tanah merupakan salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh daerah sebagai sumber pendapatan daerah yang potensial sehingga dapat memberikan kontribusi signifikan dari sektor pajak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Pajak Air Tanah.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Terutang; Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2011.
-
-
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2011
PERUBAHAN ATAS PERDA KABUPATEN SORONG NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN DISTRlK, KLABOT, KLAWAK, KWOOR DAN MAUDUS DALAM WILAYAH KABUPATEN SORONG
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2011 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Distrlk, Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus Dalam Wilayah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan merupakan tanggung jawab Pemerintah yang harus dilaksanakan secara terus menerus pada jenjang Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa telah dibentuknya daerah otonomi baru (pemekaran) dalam Wilayah Kabupaten Sorong maka Perda Kabupaten Sorong tentang Pembentukan Distrik dalam Wilayah Kabupaten Sorong dirubah dan disesuaikan sebagai daerah bawahan Pemda Kabupaten Sorong;
c. bahwa guna mempercepat Proses Pelayanan kepada masyarakat di Distrik Klabot maka pusat pemerintahan Distrik Klabot yang berkedudukan dikampung Buk dipandang perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Distrik Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus dalam wilayah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 35 Tahun 2008; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 19 Tahun 2000; dan Perda Kab. Sorong Nomor 29 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Distrlk, Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus Dalam Wilayah Kabupaten Sorong.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Distrlk, Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus Dalam Wilayah Kabupaten Sorong
-
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2011 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu dibentuk dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 34 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
-
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2010 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Pasal 2 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa pajak reklame merupakan salah satu jenis pajak Kabupaten Sorong; .dan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa pajak daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum (pengertian-pengertian); Nama, Objek, dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Penetapan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2009
ORGANISASI DAN TATA KERJA 5 (LIMA) DISTRIK PADA PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2009 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja 5 (Lima) Distrik pada Pemerintah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pembentukan 3 (tiga) Distrik Dalam Wilayah Kabupaten Sorong, Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan 2 (dua) Distrik Dalam Wilayah Kabupaten Sorong, perlu dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Distrik dimaksud;.
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Distrik pada Pemerintah Kabupaten Sorong;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Organisasi dan Tata Kerja 5 (lima) Distrik Pada Pemerintah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2001; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 35 Tahun 2008; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 19 Tahun 2008; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Perda Kab. Sorong Nomor 35 Tahun 2008; dan Perda Kab. Sorong Nomor 2 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2009.
Peraturan Bupati Nomor 243 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja 3 (Tiga) Distrik pada Pemerintah Kabupaten Sorong
-
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 21 Tahun 2007
ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK PADA PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik pada Pemerintah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu membentuk dan menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Distrik pada Pemerintah Kabupaten Sorong;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan PP Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2007.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002, Keputusan Bupati Nomor 39 Tahun 2003, dan Keputusan Bupati Nomor 116 Tahun 2005
-
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 20 Tahun 2007
ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN PADA PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan pada Pemerintah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu membentuk dan menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Keluarahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan PP Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2007.
Peraturan Daerah Nomor 274.A Tahun 2002 dan Keputusan Bupati Nomor 07 Tahun 2002
-
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat