Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Daerah, pejabat pengelola barang milik daerah, pengelola barang milik daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran,pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian, ganti rugi dan sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai formula tarif/besaran sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan, pelaksanaan penilaian kembali atas BMN, tata cara tuntutan ganti rugi, pemberian insentif dan/atau tunjangan kepada pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan BMN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
56 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2023
kedudukan - susunan organisasi - tugas dan fungsi - tata kerja - dinas
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2023/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam Rangka Pelaksanaan Kebijakan Penyederhanaan birokrasi dilingkup instansi pemerintah, perlu dilakukan penetaan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pendidikan Kab. Panukal Abab Lematang Ilir dan penataan organisasi dan tata kerja Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui surat No 800/7496/OTDA tentang Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Bupati No 037 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2013; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun · 2022; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 130 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No 201/PMK.07 /2022; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 8 Tahun 2022; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, Penganggaran, Pengalokasian Pemerintah Desa, Penyaluran Alokasi Dana Desa, Ketentuan Penggunaan ADD, Pelaporan, Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Bupati No 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa ini diatur dalam Keputusan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir.
9 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penataan Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dengan semakin berkembangnya dinamika dalam kehidupan masyarakat Desa, diperlukan Penataan Desa yang selaras sesuai dengan nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan penataan Desa merupakan upaya untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa dan daya saing Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2013; UU No 6 Tahun 2; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penataan Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penataan Desa adalah tindakan menata wilayah Desa yang meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan Desa, Pembentukan Desa, Syarat Pembentukan Desa, Tata Cara Pembentukan Desa, Perubahan Status Desa. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan desa, penggabungan desa, perubahan status desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan dan pengembalian Desa Persiapan ke Desa induk, aset desa dari desa hasil pemekaran/penggabungan bagian desa atau penggabungan beberapa bagian desa, penataan desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang pengamanan Bahan yang mengadung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kawasan tanpa Rokok dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/ atau mempromosikan Produk Tembakau. Diatur mengenai ketentuan umum, kawasan tanpa rokok, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembentukan tim pengawas kawasan tanpa rokok, larangan dan kewajiban, ketentuan penyelidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Mencabut Peraturan Bupati No 43 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 18 Tahun 2008; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden No 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 14 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 20 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Sampah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat, Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Pengembangan dan Penerapan Teknologi, Partisipasi Masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, hak dan kewajiban, penyelenggaraan pengelolaan sampah, pengembangan dan penerapan teknologi, sistem informasi, retribusi persampahan, partisipasi masyarakat, insentif dan disinsentif, pembiayaan dan kompensasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan strategi dalam Pengelolaan Sampah, tata cara pemberian izin usaha pengelolaan sampah, penutupan usaha pengelolaan sampah, tata cara peberian insentif dan disinsentif, tata cara pemberian kompensasi diatur dengan Peraturan Bupati.
26 hlm, Penjelasan : 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 2011; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 83 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2013; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada penerima bantuan hukum, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, pembiayaan, larangan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum dan tata cara penyaluran biaya Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Bupati.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 7 Tahun 2013; UU No 3 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022,; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perindustrian No 110/MIND/PER/ 12/2015; Peraturan Daerah No 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten selanjutnya disebut RPIK Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2022 - 2042, adalah periode 20 (dua puluh) tahun, terhitung sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2042, yang memuat visi, misi, program, dan sasaran pembangunan Industri nonmigas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup dan fungsi RPIK, sistematika RPIK, pengendalian dan evaluasi RPIK, perubahan RPIK, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
9 hlm, Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata cara Peru bahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa rencana strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2021-2026 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yaitu tahun 2021-2026. Diatur mengenai ketentuan umum, renstra perangkat daerah, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan renstra perangkat daerah, perubahan renstra, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kab. Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kab. Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Lurah dalam pemberdayaan masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, lembaga kemasyarakatan kelurahan, jenis dan struktur, pendanaan, pemberdayaan, administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat