Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/NO.1, Pemerintah Daerah Kab. Pali
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah mengamanatkan seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
, meliputi: Ketentuan Umum; Pajak; Retribusi; Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi; Kerahasian Data Wajib Pajak; Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha; Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang ilir Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
76 hlm, Penjelasan 14hlm, Lampiran 48 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PALI Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.2023/NO.10, Pemerintah Daerah Kab. PALI
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakai Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 22 Bulan Oktober Tahun 2023.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri No 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No 7 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 22 Bulan Agustus tahun 2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri No 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No 4 Tahun 2022;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 8 Tahun 2023
perumahan dan permukiman-prasarana sarana dan utilitas umum
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2023/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka menjamin hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, perlu adanya keterlibatan aktif pemerintah Kabupaten dalam rangka memenuhi hak tersebut secara berkelanjutan melalui ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah perlu diatur mengenai penyediaan dan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2013; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 1 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum; Perumahan dan Permukiman; Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; Persyaratan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum; Pembentukan Tim Verifikasi; Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; Pengelolaan Prasarana, sarana dan utilitas umum, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, tim verifikasi, tata cara penyerahan, prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman diatur dalam Peraturan Bupati.
12 hlm, Penjelasan : 3 hlm, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah rnenyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nornor 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No 3 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No 4 Tahun 2022;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 7 Tahun 2013; UU No 3 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022,; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perindustrian No 110/MIND/PER/ 12/2015; Peraturan Daerah No 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten selanjutnya disebut RPIK Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2022 - 2042, adalah periode 20 (dua puluh) tahun, terhitung sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2042, yang memuat visi, misi, program, dan sasaran pembangunan Industri nonmigas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup dan fungsi RPIK, sistematika RPIK, pengendalian dan evaluasi RPIK, perubahan RPIK, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
9 hlm, Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 2011; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 83 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2013; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada penerima bantuan hukum, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, pembiayaan, larangan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum dan tata cara penyaluran biaya Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Bupati.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 18 Tahun 2008; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden No 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 14 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 20 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Sampah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat, Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Pengembangan dan Penerapan Teknologi, Partisipasi Masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, hak dan kewajiban, penyelenggaraan pengelolaan sampah, pengembangan dan penerapan teknologi, sistem informasi, retribusi persampahan, partisipasi masyarakat, insentif dan disinsentif, pembiayaan dan kompensasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan strategi dalam Pengelolaan Sampah, tata cara pemberian izin usaha pengelolaan sampah, penutupan usaha pengelolaan sampah, tata cara peberian insentif dan disinsentif, tata cara pemberian kompensasi diatur dengan Peraturan Bupati.
26 hlm, Penjelasan : 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang pengamanan Bahan yang mengadung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kawasan tanpa Rokok dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/ atau mempromosikan Produk Tembakau. Diatur mengenai ketentuan umum, kawasan tanpa rokok, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembentukan tim pengawas kawasan tanpa rokok, larangan dan kewajiban, ketentuan penyelidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Mencabut Peraturan Bupati No 43 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penataan Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dengan semakin berkembangnya dinamika dalam kehidupan masyarakat Desa, diperlukan Penataan Desa yang selaras sesuai dengan nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan penataan Desa merupakan upaya untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa dan daya saing Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2013; UU No 6 Tahun 2; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penataan Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penataan Desa adalah tindakan menata wilayah Desa yang meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan Desa, Pembentukan Desa, Syarat Pembentukan Desa, Tata Cara Pembentukan Desa, Perubahan Status Desa. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan desa, penggabungan desa, perubahan status desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan dan pengembalian Desa Persiapan ke Desa induk, aset desa dari desa hasil pemekaran/penggabungan bagian desa atau penggabungan beberapa bagian desa, penataan desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat