Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH KABUPATEN JAYAPURA
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan bahwa dalam hal ini Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah dinas dan mobil dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maka kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan dan Tunjangan Transportasi. Pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan
transfortasi diberikan dalam rangka menjamin kesejahteraan untuk pemenuhan rumah jabatan dan transportasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang besaranya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Jayapura tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transfortasi Bagi Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jayapura No. 51 Tahun 2016;
Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan atau rumah dinas bagi anggota DPRD, kepada masing-masing yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan. Tunjangan Perumahan diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan sebesar Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah) untuk Ketua, Rp. 7.000.000, (Tujuh juta rupiah)
untuk Wakil-Wakil Ketua, dan Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah) untuk para anggota DPRD. Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan mobil Jabatan Pimpinan atau mobil dinas bagi anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan transfortasi. Tunjangan transfortasi diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) untuk pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI KEPALA
BADAN, SEKRETARIS, KEPALA BIDANG, KEPALA SUB BAGIAN,
DAN KEPALA SEKSI PADA BADAN DAERAH
TIPE A KABUPATEN JAYAPURA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jayapura, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayapura tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi pada Bada Daerah Tipe A Kabupaten Jayapura.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2000; 7. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016;
Badan merupakan unsur Penunjang Pemerintah Daerah. Badan dipimpin oleh seorang kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sekretariat Badan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan. Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, urusan umum, perlengkapan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan koordinasi penyusunan rencana program kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka: Peraturan Bupati Jayapura No. 17 Tahun 2014 tentang Tugas dan Fungsi Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada Dinas-dinas Daerah Kabupaten Jayapura (Berita Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2014 No. 17); Bab I dan Bab IX Peraturan Bupati Jayapura No. 18 Tahun 2014 tentang Tugas dan Fungsi Kepala Badan, Kepala Kantor, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jayapura (Berita Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2014 No. 18); dan 3. Peraturan Bupati Jayapura No. 21 Tahun 2014 tentang Tugas dan Kewajiban Kepala Badan, Inspektur, Direktur, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang dan Kepala Seksi pada Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset, Inspektorat dan RSUD Yowari Kabupaten Jayapura (Berita Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2014 No. 21); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
44 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2017
TUNJANGAN KINERJA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KINERJA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pemberian tambahan penghasilan merupakan bagian penerapan manajemen kinerja melalui pengembangan sistem penghargaan atas capaian prestasi kinerja kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura sesuai tugasdan fungsinya masing-masing.
Perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayapura tentang Tunjangan Kinerja Daerah Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2017.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jayapura No. 26 Tahun 2013; Peraturan Bupati Jayapura No. 51 Tahun 2016;
Penghitungan jumlah jam kinerja harian pgawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura sebanyak 7,5 jam (450 menit) dimulai pukul 7.30 WIT sampai dengan pukul 15.00 WIT. TKD dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dari masa kinerja. Penerima TKD adalah: Bupati dan Wakil Bupati; Pegawai ASN yang namanya tercantum dalam daftar gaji; Calon pegawai ASN yang dibayarkan berdasarkan surat pernyataan aktif kerja dari Kepala OPD masing-masing; Tenaga Kontrak yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati atau Keputusan Kepala OPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati No. 7 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 Halaman; Lampiran 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2017
UANG MAKAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN UANG MAKAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil selain gaji dan tunjangan lainnya, kepadanya diberikan uang makan. Pengaturan pemberian uang makan perlu diatur dalam Peraturan Bupati sebagai dasar bagi Kepala Satuan Perangkat
Daerah menentukan banyaknya uang makan yang diterima oleh setiap Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya masing-masing. Perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayapura tentang Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2017.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jayapura No. 26 Tahun 2013; Peraturan Bupati Jayapura No. 51 Tahun 2016.
Jam kerja harian Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura 7,5 jam (450 menit) dimulai dari pukul 7.30 sampai dengan 15.00 WIT dan Pegawai ASN yang bekerja pada hari kerja yang ditetapkan, diberikan uang makan. Uang Makan diberikan paling banyak 22 (dua puluh dua) hari kerja dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal kerja dalam 1 (satu) bulan melebihi 22 (dua puluh dua) hari kerja, maka uang makan hanya diberikan untuk 22 (dua puluh dua hari kerja. Dalam hal hari kerja dalam 1 (satu) bulan kurang dari 22 (dua puluh dua) hari kerja, maka uang makan diberikan sesuai jumlah hari kerja pada bulan berkenan. Banyaknya uang makan yang diberikan kepada ASN dalam Pasal 2 setiap hari adalah untuk Golongan IV sebesar Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah), Golongan III sebesar Rp. 43. 000,- (empat puluh tiga ribu rupiah), dan Golongan II dan Golongan I sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Uang makan dibayarkan setiap bulan yaitu tanggal 10 bulan berikutnya dengan meknisme pembayaran langsung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Makan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
8 hlm; Lampiran 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat