UANG MAKAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN UANG MAKAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil selain gaji dan tunjangan lainnya, kepadanya diberikan uang makan. Pengaturan pemberian uang makan perlu diatur dalam Peraturan Bupati sebagai dasar bagi Kepala Satuan Perangkat
Daerah menentukan banyaknya uang makan yang diterima oleh setiap Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya masing-masing. Perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayapura tentang Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2017.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jayapura No. 26 Tahun 2013; Peraturan Bupati Jayapura No. 51 Tahun 2016.
Jam kerja harian Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura 7,5 jam (450 menit) dimulai dari pukul 7.30 sampai dengan 15.00 WIT dan Pegawai ASN yang bekerja pada hari kerja yang ditetapkan, diberikan uang makan. Uang Makan diberikan paling banyak 22 (dua puluh dua) hari kerja dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal kerja dalam 1 (satu) bulan melebihi 22 (dua puluh dua) hari kerja, maka uang makan hanya diberikan untuk 22 (dua puluh dua hari kerja. Dalam hal hari kerja dalam 1 (satu) bulan kurang dari 22 (dua puluh dua) hari kerja, maka uang makan diberikan sesuai jumlah hari kerja pada bulan berkenan. Banyaknya uang makan yang diberikan kepada ASN dalam Pasal 2 setiap hari adalah untuk Golongan IV sebesar Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah), Golongan III sebesar Rp. 43. 000,- (empat puluh tiga ribu rupiah), dan Golongan II dan Golongan I sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Uang makan dibayarkan setiap bulan yaitu tanggal 10 bulan berikutnya dengan meknisme pembayaran langsung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Makan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
8 hlm; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XI/2014 tentang Penghapusan Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi maksimal 2 (dua) persen dari nilai jual objek pajak (NJOP). Perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura No. 8 Tahun 2012.
Jenis Retribusi Jasa Umum terdiri atas: Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan; Dihapus; Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; dan Retribusi Pelayanan Kesehatan. Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dipungut retribusi atas pemanfaatan ruang untuk pendirian/pembangunan menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Objek Retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk pendirian/pembangunan menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk mengatur daerahnya masing-masing sesuai dengan kondisi dan potensi yang dimiliki. Bahwa usaha-usaha industri dan perdagangan merupakan salah satu sektor kehidupan dalam perekonomian rakyat yang perlu dibina, dikembangkan dan dikendalikan dalam perencanaan maupun dalam kegiatan usahanya sehingga dapat memberikan hasil guna dan daya guna bagi pembangunan di Kabupaten Jayapura. Perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang Izin Penyelenggaraan Usaha Industri.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 107 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 41/M-Ind/Per/2006;
Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat IUI adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha Industri. Setiap pendirian usaha Industri wajib memperoleh IUI dari Bupati melalui Instansi yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perusahaan Industri wajib: melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai dengan IUI yang dimiliki;
dan menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan. Perusahaan industri yang melakukan perluasan melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang telah diizinkan sesuai IUI yang dimiliki wajib memperoleh Izin Perluasan. Izin Perluasan diberikan oleh Bupati. Pemindahan lokasi industri wajib memiliki persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pejabat yang memberikan IUI baik dilokasi lama maupun baru. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Bupati dapat mengambil tindakan berupa peringatan tertulis, Pembentukan Sementara IUI dan Pencabutan IUI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
21 hlm; Penjelasan 7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH KABUPATEN JAYAPURA
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan bahwa dalam hal ini Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah dinas dan mobil dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maka kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan dan Tunjangan Transportasi. Pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan
transfortasi diberikan dalam rangka menjamin kesejahteraan untuk pemenuhan rumah jabatan dan transportasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang besaranya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Jayapura tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transfortasi Bagi Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jayapura No. 51 Tahun 2016;
Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan atau rumah dinas bagi anggota DPRD, kepada masing-masing yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan. Tunjangan Perumahan diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan sebesar Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah) untuk Ketua, Rp. 7.000.000, (Tujuh juta rupiah)
untuk Wakil-Wakil Ketua, dan Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah) untuk para anggota DPRD. Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan mobil Jabatan Pimpinan atau mobil dinas bagi anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan transfortasi. Tunjangan transfortasi diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) untuk pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat