Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Gunung Sari Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 88 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Sangking Baru, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 90 Tahun 2019
tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Bumi Asih, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 91 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 92 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Pembelacanan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 94 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah
dengan Desa Tanjung Pangga, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 98 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai Baru serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Sungai Nipah Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Nipah Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 88 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 91 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 92 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 94 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 98 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Nipah Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten
Kotabaru, di dalamnya berisi ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Nipah Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +6.034 hektare atau seluas +60 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Pantai Baru dan Laut.
b. Batas Barat : Desa Sangking Baru.
c. Batas Timur : Desa Bumi Asih, Desa Pembelacanan dan Laut.
d. Batas Selatan : Desa Pantai
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Nipah Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Stagen Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 105 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Stagen dengan Desa Gunung Sari Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 106 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Stagen dengan Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 108 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Stagen dengan Desa Sungai Taib Kecamatan Pulaulaut Utara dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 109 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Stagen dengan Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulaulaut Utara serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Stagen Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Stagen Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 105 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 106 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 108 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 109 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Stagen Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Gunung Sari Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 104 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Gunung Sari dengan Desa Sebelimbingan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 105 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Stagen dengan Desa Gunung Sari, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 107 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Gunung Sari dengan Desa Gunung Ulin dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 165 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Gunung Sari Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap
batas wilayah Desa Gunung Sari Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Gunung Sari Kecamatan Pulaulaut Utara
Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 104 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 105 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 107 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 165 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Gunung Sari Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 100 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Gunung Ulin dengan Desa Sungai Taib, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 101 Tahun 2019 tentang
Batas Wilayah Desa Semayap dengan Desa Gunung Ulin, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 102 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Gunung Ulin dengan Desa Dirgahayu, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 107 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Gunung Sari dengan Desa Gunung Ulin, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 109 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Stagen dengan Desa Gunung Ulin, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 168 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 174 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulaulaut Timur serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 100 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 101 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 102 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 107 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 109 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 168 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 174 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Taib Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 99 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Semayap dengan Desa Sungai Taib, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 100 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Gunung Ulin dengan Desa Sungai Taib, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 108 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Stagen dengan Desa Sungai Taib serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Sungai Taib Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Taib Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 99 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 100 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 108 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Taib Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Semayap Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 99 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Semayap dengan Desa Sungai Taib, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 101 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Semayap dengan Desa Gunung Ulin, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 103 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Semayap dengan Desa Dirgahayu serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Semayap Kecamatan Pulau laut Utara Kabupaten Kotabaru;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Semayap Kecamatan Pulaulaut Utara
Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 99 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 101 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 103 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Semayap Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Dirgahayu Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 61 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Kelurahan Kotabaru Hulu dengan Desa Dirgahayu, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 63 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Kelurahan Baharu Selatan dengan Desa Dirgahayu, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 70 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Dirgahayu dengan Desa Rampa, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 102 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Gunung Ulin dengan Desa Dirgahayu, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 103 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Semayap dengan Desa Dirgahayu dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 175 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Dirgahayu Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulaulaut Timur serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Dirgahayu Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Dirgahayu Kecamatan Pulaulaut Utara
Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 61 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 63 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 70 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 102 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 103 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 175 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Dirgahayu Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administras Desa Tanjung Sari Dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Tanjung Sari dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru
Nomor 146.3/038/TGS-XI/2019 dan Nomor 146.3/114-K/KD-MHI/XI/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten
Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Sari dengan Desa Magalau
Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Sari Dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Sari dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru, pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administras Desa Siayuh Dengan Desa Tanjung Sari Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Siayuh dengan Desa Tanjung Sari Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/392/DS-SYH/XI/2019 dan Nomor 146.3/037/TGS-XI/2019 yang telah difasilitasi oleh
Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua
Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Siayuh dengan Desa Tanjung Sari Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Siayuh Dengan Desa Tanjung Sari Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi Batas Wilayah Administrasi Desa Siayuh dengan Desa Tanjung Sari Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru, pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administras Desa Betung Dengan Desa Langkang Baru Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru telah melaksanakan Rapat Koordinasi, ketiga Desa tidak sepakat terkait dengan tarikan garis batas versi masing-masing Desa dan titik koordinatnya, samasama menyerahkan penyelesaian tarikan Batas Desa yang telah difasilitasi oleh Tim PBD Kabupaten Kotabaru berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Langkang Baru, Desa Betung dan
Desa Karangsari Indah Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru dengan Nomor 146.3/116/DBL007/VII/2019, Nomor 146.3/ 075/DBT-PLT/VII/2019
dan Nomor 146.3/80/ KSI/VII/2019 maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Betung dengan Desa Langkang Baru Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Betung Dengan Desa Langkang Baru Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi Batas Wilayah Administrasi Desa Betung dengan Desa Langkang Baru Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, titik koordinat hasil keputusan Rapat Koordinasi Tim PBD Kabupaten Kotabaru ditetapkan oleh Bupati Kotabaru (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat